Kunci Pemahaman Seputar Ijtihad dan Taqlid
Kunci Pemahaman
Seputar Ijtihad dan Taqlid
1. Yang wajib adalah taat kepada Allah dan rasul-Nya dengan mengetahui
hukum-hukum syariat, baik dengan cara memahami dan menyimpulkan langsung
dalil-dalilnya (ijtihad) (QS. An-Nisa : 83), atau dengan cara bertanya
kepada ahli ilmu, yang disebut oleh ulama sebagai taqlid (QS. An-Nahl :
43).
2. Maka, ijtihad adalah mengerahkan segala kemampuan untuk
menghasilkan hukum-hukum syariat yang dipahami dari dalil-dalilnya.
Sedangkan taqlid adalah mengikuti suatu pendapat ulama tanpa memahami
dalil-dalilnya. Keduanya sama-sama taat kepada Allah sesuai
kemampuannya.
3. Jadi, taqlid itu hukumnya wajib bagi orang yang
tidak mampu untuk memahami dalil-dalilnya dengan mengikuti pendapat
ulama yang ia yakini keilmuannya.
4. Taqlid yang haram adalah
taqlid buta yang menghalangi seseorang dari usaha untuk belajar memahami
dalil-dalil. Ia tidak mau menggunakan pendengaran, penglihatan, akal
dan hatinya untuk memahami, padahal itu semua akan
dipertanggungjawabkan. Taqlid yang membuat seseorang fanatik padahal
telah nampak jelas dalil di hadapannya dan masuk di akalnya yang
bertentangan dengan pendapat yang ia taqlid kepadanya. Juga haram
bertaqlid bagi orang yang mampu memahami dalil-dalil, dalam arti tidak
boleh mengikuti suatu pendapat kecuali telah benar-benar paham dalil dan
penyimpulannya.
5. Taqlid itu ada tingkatannya sebagaimana ijtihad juga ada tingkatannya.
Taqlid ditinjau dari usaha memahami syariat, tingkatan yang paling
rendah adalah ketika seseorang sampai di usia baligh ia ingin bertanya
tentang syariat kewajiban shalat, ketentuan dan tatacaranya, agar ia
paham untuk dapat melaksanakan kewajiban. Tentu ia akan bertaqlid dulu,
untuk segera melaksanakan shalat karena sudah dikenai kewajiban. Kalau
menunggu sampai paham semua hukum dengan rincian dalil-dalilnya, maka ia
akan tertunda dalam melaksanakan kewajiban.
Satu persatu hukum
syariat yang ia dikenai kewajiban terhadapnya ia pelajari. Setelah
shalat, lalu ia memiliki harta yang sudah dikenai kewajiban zakat, maka
ia pelajari tentang syariat zakat, masuk Ramadhan ia pahami syariat
shaum Ramadhan, lalu haji, lalu kepada ibadah-ibadah sunnah dan
seterusnya. Semakin bertambah pemahaman terhadap hukum-hukum syariat,
semakin meningkatlah keilmuannya.
Namun sebanyak apapun seorang
yang taqlid paham terhadap hukum-hukum syariat, jika ia tidak berusaha
mempelajari dan memahami dalil-dalilnya, ia tetap disebut sebagai orang
yang bertaqlid, muqollid.
Ketika seorang muqollid berusaha
memahami dalil-dalil, berarti dia sedang melalui tangga menuju mujtahid,
orang yang mampu berijtihad. Seseorang tidak dikatakan mampu berijtihad
kecuali telah tersingkap dalam dirinya pemahaman terhadap dalil dalam
suatu permasalahan hukum syariat. Setelah tersingkap, barulah ia
dikatakan berijtihad dalam satu permasalahan tersebut yang disebut
"ijtihad juz'i" (ijtihad parsial). Tahap demi tahap orang tersebut
mempelajari, semakin banyak hukum syariat ia kuasai pemahaman
dalil-dalilnya, ia melangkah untuk sampai kepada "ijtihad kulli"
(ijtihad menyeluruh dalam seluruh hukum syariat).
Pemahaman seorang mujtahid terhadap dalil-dalil tersebut bertingkat. Di sinilah letaknya tingkatan ijtihad itu,
1. Ada yang menukil suatu pendapat ulama tentang hukum syariat dan ia
memahami betul dalil-dalilnya, tetapi tidak menguasai seluruh ushul dan
furu dari ulama atau madzhab tersebut. Ini disebut Mujtahid Naqil.
2. Ada yang memahami berbagai pendapat ulama dan memahami betul
dalil-dalilnya lalu memilih yang ia anggap paling kuat, tetapi tidak
menguasai ushul dan furu dari ulama-ulama tersebut, tidak juga memahami
seluruh ushul dan furu sebagai suatu metode yang ia tempuh. Ini namanya
Mujtahid Mutabashir.
3. Ada yang menguasai seluruh ushul dan furu
dari satu ulama atau madzhab, dan ia mampu mengeluarkan hukum sesuai
metode ulama atau madzhab tersebut. Ini disebut Mujtahid Takhrij.
4. Ada yang menguasai seluruh ushul dan furu suatu ulama atau madzhab,
dan ia mampu menganalisis berbagai pendapat di madzhab tersebut dan
menguatkan suatu pendapat. Ini dinamakan Mujtahid Tarjih.
5. Ada
yang menguasai seluruh ushul dan furu dan berpotensi untuk membangun
sendiri ushul dan furunya dalam fiqih, namun ia memilih metode imam
tertentu yang ia tempuh. Ini disebut Mujtahid Tabi'.
6. Ada yang
menguasai seluruh ushul dan furu dan membangun sendiri metode dalam
berijtihad tanpa terikat dengan metode imam yang lain. Ini disebut
Mujtahid Mutlak. Di sinilah posisisnya para imam Madzhab seperti yang
kita kenal, yaitu imam Malik, imam Abu Hanifah, imam Syafi'i, imam
Ahmad, dan lainnya. Rahimahumullah jami'an.
Sekarang tinggal kita mengukur diri, sudah berada di posisi manakah kita?
Pemahaman yang saya tulis ini masih terbuka untuk didiskusikan jika ada
koreksi atau kritik. Dan bisa saja suatu saat diralat kepada yang lebih
tepat.
Wallahu A'lam
(Al-Faqir ilallah wa roji 'afwi robbihi, Muhammad Atim)
