Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tag Populer

ZAKAT DIKIRIM KE DAERAH MISKIN







Tolong
disampaikan kepada ustadz AST, k
alau
misalkan di
daerah
kita Fakir miskinnya sudah kebagian semua, dan sisa zakat fitrahnya masih banya
, bolehkah sisa zakat fitrah itu di
distribusikan ke
fakir
miskin yg ada di
luar
daerah. Misalkan ke pulau
jawa ?





Jawaban







Oleh : Ahmad Syahrin
Thoriq





Secara
asal ulama melarang pendistribusian zakat selain di daerah tempat di mana
seseorang bekerja atau bertempat tinggal. Hal ini berdasarkan dalil hadits :





صَدَقَةٌ
تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ ، فَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ





"Shadaqah (zakat) itu diambilkan dari orang-orang yang kaya, kemudian zakat tersebut
dikembalikan (diberikan) kepada orang-orang faqir dari golongan mereka".
 (HR.
Bukhari)





Bahasan
lebih lanjut tentang masalah ini silahkan disimak disini :


http://www.konsultasislam.com/2016/01/menyalurkan-zakat.html





Lalu
bagaimana jika keadaannya fakir miskin di tempat tersebut telah rata mendapatkan
jatah zakat, bolehkah disalurkan ke daerah lain sebagaimana yang ditanyakan ?





Sebelum
lanjut, kebahasan harus dicek terlebih dahulu adalah pernyataan telah terpenuhi
tersebut. Apakah benar-benar terpenuhi semua hak fakir miskin di kota itu, atau
yang dimaksud hanya fakir miskin di sekitar lembaga amil zakat tersebut.





Jika
hanya sekitaran masjid atau lembaga yang menyalurkan zakat yang dimaksud, maka
hukumnya  tetap tidak boleh menurut
masyoritas ulama. zakat hendaknya dilanjutkan disalurkan ke tempat lain yang
masih wilayah kota tersebut atau mustahik lain semisal orang yang terlilit
hutang, mualaf dan lainnya.





 Namun jika memang seluruh kota telah terpenuhi
seperti yang dinyatakan, maka boleh disalurkan ke luar daerah menurut sebagian
ulama.[1]





Disebutkan
dalam al Mausu’ah : 





إذا فاضت الزكاة في بلد عن حاجة أهلها جاز نقلها اتفاقا، بل يجب








“Jika telah
terpenuhi kebutuhan zakat penduduk suatu negeri, maka boleh dipindahkan harta
zakat ke daerah lain, bahkan bias wajib (Jika ada daerah yang dilanda perang, kelaparan
dll.)”[2]





Wallahu
a’lam.













[1] Al Mughni (2/531) Nail al Authar karya (4/161).





[2] Al Mausu’ah al
Fiqiyah al Kuwaitiyyah
(23/331).