Konsepsi Awal Munculnya Ilmu Fiqih
Oleh : Al-Faqier, Muhammad Atim
Ilmu fiqih adalah hasil yang disimpulkan dari Al-Qur’an dan Sunnah yang
berkaitan dengan hukum-hukum syari’at yang bersifat amalan. Adapun
hukum syari’at yang berkaitan dengan keyakinan, ia termasuk pembahasan
ilmu Aqidah. Amalan tersebut baik berupa amalan fisik maupun amalan
hati. Hanya saja, ilmu fiqih dominannya membahas amalan fisik, sedangkan
amalan hati lebih dominan dibahas di dalam ilmu Akhlaq. Oleh karena
itu, untuk mengetahui bagaimanakah awal mula kemunculan ilmu fiqih, kita
mesti mengetahui bagaimana Allah menurunkan hukum-hukum syari’at-Nya
kepada Nabi Muhammad ﷺ.
Sebagaimana diketahui, wahyu diturunkan
dalam waktu 23 tahun, terbagi kepada dua periode; 13 tahun di Makkah dan
10 tahun di Madinah. Periode Makkah konsennya pada penguatan aqidah
disertai dengan dasar-dasar ibadah dan akhlaq mulia dalam lingkup
pembentukan wujud seorang muslim secara pribadi. Belum diturunkan
syariat yang bersifat amalan selain shalat yang merupakan lantai awal
dari seluruh bangunan syariat. Yaitu pelaksanaan shalat dua rakaat pada
pagi dan petang sejak awal-awal da’wah dan shalat lima waktu pada waktu
menjelang akhir periode Makkah, tepatnya pada saat perisiwa Isra Mi’raj
bulan Dzul Qa’dah tahun 12 Kenabian.
Barulah pada periode Madinah
diturunkan syariat Islam secara komprehensif. Dalam sirahnya kita bisa
melihat bagaimana besarnya perjuangan beliau dalam menegakkan syariat
Islam, dari satu medan perang ke medan perang lain yang beliau lalui,
hingga syariat Islam dapat terlaksana secara kaffah, baik mencakup
urusan individu, keluarga, masyarakat dan juga negara. Wahyu dalam
periode Madinah inilah yang menjadi wilayah besar pembahasan ilmu fiqih.
Faktor yang membuat ilmu fiqih ini berkembang adalah karena di
dalam syariat Islam diberikan ruang untuk ijtihad. Dimana dalam
nash-nash Al-Qur’an dan Sunnah ada yang dalalah (petunjuk makna)nya
bersifat qath’i (tegas, tanpa mengandung kemungkinan lain) dan adapula
yang bersifat zhanni (tidak tegas, mengandung kemungkinan lain). Dalam
nash yang bersifat zhanni inilah diberikan ruang untuk berijtihad,
sehingga kesimpulan yang dihasilkan oleh satu ulama bisa berbeda dengan
yang dihasilkan oleh ulama lain, sesuai dengan metodologi ijtihad yang
mereka gunakan. Adapun dalam nash yang bersifat qath’i, tidak
diperbolehkan dan tidak diperlukan adanya ijtihad. Seperti ayat qul
huwallahu ahad (katakanlah Dialah Allah yang Satu). Petunjuk makna dalam
ayat ini qath’i, tegas dan tidak berkemunginan lain bahwa Allah itu
Satu, tidak mungkin maknanya dialihkan menjadi dua, tiga dan sebagainya.
Begitu pula tentang kewajiban shalat lima waktu, yaitu berdasarkan
perintah Allah Aqimush shalaah (dirikanlah shalat), lalu diperjelas oleh
sabda Nabi ﷺ, “Allah mewajibkan shalat lima waktu”. Petunjuk maknanya
qath’i, tidak mungkin dialihkan menjadi tidak wajib. Dalam hal yang
qath’i ini tidak mungkin para ulama berbeda pendapat. Ini adalah
diantara wilayah ijma, yang disepakati oleh seluruh ulama.
Dalam kitab Ar-Risalah, imam Asy-Syafi’i rahimahullah berkata :
“Seluruh yang Allah jelaskan bagi makhluk-Nya di dalam kitab-Nya, untuk
hukum-Nya, sebagaimana telah terdahulu disebutkan, yang mereka
beribadah dengannya, ada beberapa bentuk :
Ada yang Ia jelaskan
secara nash, seperti sejumlah kewajiban-kewajiban yang Ia wajibkan,
bahwa mereka wajib shalat, zakat, haji, shaum. Dan bahwa Ia mengharamkan
perbuatan keji, baik yang zahir maupun batin. Ia menyebutkan dalam nash
keharaman zina, khomer, memakan bangkai, darah dan daging babi. Dan Ia
menjelaskan kepada mereka bagaimana kewajiban wudhu, serta yang lainnya
yang Ia jelaskan di dalam nash.
Ada yang Ia hukumi kewajibannya di
dalam kitabnya dan menjelaskan kaifiyatnya melalui lisan nabi-Nya.
Seperti bilangan shalat, zakat dan waktunya, dan selain itu dari
kewajiban-kewajiban yang ia turunkan dari kitab-Nya.
Ada yang
Rasulullah ﷺ sebutkan dalam sunnahnya yang tidak ada nash hukumnya dari
(kitab) Allah. Sungguh Allah telah mewajibkan di dalam kitab-Nya taat
kepada rasul-Nya, dan menyerahkan urusan kepada hukumnya. Maka siapa
yang menerima dari Rasulullah, maka sungguh ia menerima kewajiban dari
Allah.
Ada juga yang Allah wajibkan atas makhluknya berijtihad di
dalam mencarinya, dan menguji ketaatan mereka dalam ijtihad. Sebagaimana
Ia menguji ketaatan mereka pada perkara lain yang Allah wajibkan atas
mereka.” (Ar-Risalah, Dar Ibnu Jauzi, hal.93-94).
Nash-nash
Al-Qur’an dan Sunnah itu ada yang bersifat qath’i dan ada yang bersifat
zhanni, baik dari segi riwayat maupun dari segi dalalahnya. Dari segi
riwayat, yang termasuk qath’i adalah Al-Qur’an dan hadits mutawatir. Dan
yang termasuk zhanni adalah hadits ahad. Sedangkan dari segi dalalah
adalah sebagaimana yang telah dijelaskan di atas. Ijtihad dapat
dilakukan pada nash-nash yang zhanni baik dari segi riwayat maupun
dalalahnya, serta pada perkara-perkara yang tidak ada nashnya dengan
mengambil petunjuk dari nash tersebut. Ketika kita menemukan kasus baru
yang tidak disebutkan di dalam nash, bukan berarti nash-nash Al-Qur’an
dan Sunnah itu tidak sempurna. Keduanya telah disempurnakan oleh Allah.
Hanya saja, untuk kasus-kasus baru dapat disingkap hukumnya melalui
ijtihad oleh para ulama. Karena di dalam nash itu pasti ada petunjuk
untuk menjawab setiap permasalahan baru itu. Di sinilah peran penting
ilmu fiqih. Para ulama itu tidak membuat hukum yang baru, tetapi mereka
menyingkap hukum yang tersembunyi. Dan hukum yang telah berhasil
disingkap itu dikategorikan sebagai hukum Allah, bukan hukum buatan
ulama.
Imam Asy-Syafi’i rahimahullah berkata :
فَلَيْسَتْ
تَنْزِلُ بِأَحَدٍ مِنْ أَهْلِ دِيْنِ اللهِ نَازِلَةٌ إِلَّا وَفِي
كِتَابِ اللهِ الدَّلِيْلُ عَلَى سَبِيْلِ الْهُدَى فِيْهَا
“Tidak
ada suatu peristiwa/kasus yang menimpa seseorang dari pemeluk agama
Allah kecuali di dalam kitab Allah terdapat dalil yang memberi jalan
petunjuk kepadanya.” (Ar-Risalah, hal. 92)
Allah menyebutkan peran para ulama ini di dalam firman-Nya,
وَإِذَا جَاءَهُمْ أَمْرٌ مِّنَ الْأَمْنِ أَوِ الْخَوْفِ أَذَاعُوا بِهِ ۖ
وَلَوْ رَدُّوهُ إِلَى الرَّسُولِ وَإِلَىٰ أُولِي الْأَمْرِ مِنْهُمْ
لَعَلِمَهُ الَّذِينَ يَسْتَنبِطُونَهُ مِنْهُمْ ۗ وَلَوْلَا فَضْلُ
اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَتُهُ لَاتَّبَعْتُمُ الشَّيْطَانَ إِلَّا
قَلِيلًا
“Dan apabila sampai kepada mereka suatu perkara tentang
keamanan ataupun ketakutan, mereka (langsung) menyiarkannya. Kalaulah
mereka menyerahkannya kepada rasul dan ulil amri (ulama) diantara
mereka, niscaya orang-orang yang melakukan istinbat (menyimpulkan hukum)
akan mengetahuinya. Kalaulah bukan karena karunia Allah atas kalian dan
rahmatnya, niscaya kalian benar-benar mengikuti syetan kecuali sedikit
saja.” (QS. An-Nisa : 83).
Suatu perkara/berita/permasalahan,
sebagaimana disebutkan pada ayat di atas, baik berkenaan dengan kondisi
aman, dalam arti kondisi biasa yang dihadapi manusia, maupun berkenaan
dengan kondisi ketakutan, dalam arti kondisi tidak biasa yang dihadapi
manusia, janganlah disebarkan dengan cepat, diberi opini, penilaian dan
dihukumi secara serampangan. Tetapi hendaklah diserahkan kepada rasul,
baik secara langsung saat beliau masih hidup, atau kepada sunnahnya
ketika beliau telah wafat. Begitu pula kepada para ulama yang memiliki
pemahaman mendalam. Merekalah kemudian yang mampu menyimpulkan hukum
dalam perkara tersebut. Agama Islam ini merupakan karunia bagi
orang-orang beriman, dan syariatnya merupakan rahmat. Jika syariat ini
tidak diikuti, maka mereka tentu akan mengikuti syetan.
Imam
As-Suyuthi menyebutkan bahwa ayat ini merupakan landasan yang besar di
dalam istinbat dan ijtihad. (Al-Iklil fi Istinbat At-Tanzil, hal. 77).
Jadi, ijtihad itu dapat dilakukan dalam tiga bidang :
Pertama, meneliti nash yang zhanni dari segi periwayatan. Ini dapat
dilakukan dengan perangkat ilmu-ilmu hadits. Sehingga dapat diketahui
mana hadits shahih dan hasan yang dapat dijadikan hujjah, dan mana
hadits yang dhaif yang tidak dapat dijadikan hujjah.
Kedua,
meneliti nash yang zhanni dari segi dalalahnya. Di sinilah peran
kaidah-kaidah istinbat untuk dapat menyimpulkan hukum dari nash. Seperti
apabila menemukan lafazh yang umum, apakah ia tetap dalam keumumannya,
ataukah dikhususkan ataukah yang dimaksud adalah khusus. Lafazh yang
mutlak, apakah tetap dalam kemutlakannya, ataukah ada yang mengikatnya.
Lafazh yang musytarok, apakah jalan yang ditempuh untuk menguatkan salah
satu maknanya. Perintah dan larangan, apakah ia dipahami secara asal
petunjuknya yang menunjukkan wajib dan haram, ataukah dipalingkan, dan
sebagainya.
Ketiga, berijtihad pada perkara-perkara yang tidak
ada nashnya, dengan mengambil petunjuk dari nash. Di sinilah dapat
diterapkan kaidah-kaidah pengamatan (nazhar) seperti qiyas, maslahat
mursalah, istishhab dan maqashid syar’iyyah.
Poin pertama merupakan bidang ilmu hadits, sedangkan poin kedua dan ketiga merupakan bidang ilmu fiqih.
