Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tag Populer

HUKUM MEMAKAI AKSESORIS AGAMA LAIN























Mau tanya ustadz,
apa hukumnya memakai jersey sepak bol;a yang ada emblem bentuk salib dan setan
?

 



Jawaban 

 



Ulama bersepakat bahwa seorang muslim dilarang untuk memakai aksesoris apapun
yang berkaitan dengan keyakinan agama lain. Demikian juga dengan simbol- simbol
kekafiran dan kemaksiatan dalam bentuk apapun.

 



Hanya saja hukumnya berbeda-beda, dilihat dulu dari keadaan dan tujuan dari
pemakaiannya. Jika seseorang melakukannya karena menyukai simbol tersebut dan
condong kepada agama dari pemilik simbol itu, ulama bersepakat ia dihukumi
murtad. Jika sekedar hanya karena ingin memakainya hukumnya haram, dan bila karena
terpaksa memakainya, semisal seseorang yang tinggal di negara yang memiliki lambang
salib dan harus memakainya semisal yang ada di passport, hukumnya dima’fu
(dimaafkan).[1]



Dalilnnya adalah keumuman hadits Nabi shallahu’alaihi wassalam yang
berbunyi :



مَنْ تَشَبَّهَ
بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ



"Siapa yang menyerupai
suatu kaum maka dia termasuk bagian dari kaum itu."
(HR. Abu Daud)



Juga disebutkan dalam sebuah riwayat bahwa seorang sahabat
yang bernama Adi bin Hatim pernah mendatangi Rasualullah shallallahu‘alaihi
wasallam
dalam keadaan memakai salib dari emas di lehernya. Lantas Beliau
bersabda :



يَا عَدِىُّ اطْرَحْ
عَنْكَ هَذَا الْوَثَنَ



Wahai
‘Adi buang berhala yang ada di lehermu itu
.” (HR. Tirmidzi)





Demikian, wallahu a’lam.













[1] Al Mausu’ah al Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah (5/12).