Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tag Populer

SHALAT DENGAN MEMBACA SURAH SECARA TERBALIK

 

Ustadz,
apa hukum membaca surah di dalam shalat dengan urutan yang terbalik ? Semisal
di raka’at pertama dia membaca al Ikhlas sedangkan di raka’at kedua membaca al
Kautsar ?



 



Jawaban



 



Para
ulama madzhab bersepakat bahwa disunnahkan untuk membaca al Qur’an di dalam
shalat maupun diluar shalat sesuai urutan di dalam mushaf. Dan jika membacanya
dibalik secara urutan surah, mayoritas ulama berpendapat hukumnya makruh.
Sedangkan sebagian ulama memandang sebagai perkara yang menyelisihi keutamaan.[1]



 



Hal
ini berdasarkan hadits-hadits yang menyebutkan bacaan Nabi shalallahu’alaihi wassalam
di dalam shalat yang selalu berurutan. Bahkan Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu’anhu
berkomentar pedas saat ditanya tentang seseorang yang membaca al Qur’an dengan
tidak sesuai urutan mushaf :

 



ﺫﺍﻙ
ﺭﺟﻞ ﻧﻜﺲ ﺍﻟﻠﻪ ﻗﻠﺒﻪ





Yang seperti itu adalah orang yang Allah balikkan hatinya”.





            Abu menjelaskan
maksud Ibnu Mas’ud

“Seperti membaca suatu surat lalu membaca surat lain pada urutan yang
setelahnya dalam Al-Qur’an.”[2]



 



Imam Nawawi asy
Syafi’i rahimahullah berkata :



 



قال
العلماء الاختيار أن يقرأ على ترتيب المصحف فيقرأ الفاتحة ثم البقرة ثم آل عمران
ثم ما بعدها على الترتيب وسواء قرأ في الصلاة أو في غيرها حتى قال بعض أصحابنا إذا
قرأ في الركعة الأولى سورة قل أعوذ برب الناس يقرأ في الثانية بعد الفاتحة من
البقرة






“Telah
berkata para ulama hendaklah diupayakan untuk membaca al Qur’an sesuai urutan mushaf,
membaca al Fatihah, kemudian al Baqarah kemudian Ali Imran demikian seterusnya
sesuai tertib surah. 
Sama
saja saat membacanya di dalam shalat
 ataupun
diluar shalat. Sampai sebagian dari kami (syafi’iyyah) berpendapat, jika
seseorang sudah terlanjur membaca surah an Nas diraka’at pertama, maka di raka’at
yang kedua ia membaca surah kedua setelah al Fatihah yakni sebagian dari al
Baqarah.”[3]



 



Imam
Ibnu Qadamah al Hanbali rahimahullah berkata :



 



والمستحب
أن يقرأ في الركعة الثانية سورة بعد السورة التي قرأها في الركعة الأولى في النظم
لأن ذلك هو المنقول عن النبي صلى الله عليه وسلم



“Dan disukai untuk membaca di raka’at
yang kedua surah yang urutannya setelah surah yang dibacanya di raka’at yang pertama.
Karena yang seperti itu bersumber
dari contoh Nabi shalallahu ‘alaihi wassalam.”[4]



 



Kesimpulan



 



Membaca
surah di dalam shalat meski tidak berurutan antara raka’at pertama dan kedua tetap
sah dan tidak diharamkan. Namun hukumnya makruh menurut mayoritas ulama, dan
boleh menurut  sebagian ulama lainnya
meski dipandang menyelisihi keutamaan. Maka sebisa mungkin seseorang membaca surah
di dalam shalat sesuai urutan mushaf.



 



Wallahu
a’lam.













[1] Fiqh al Islami
wa Adillatuhu
(2/298), I’anah ath Thalibin (1/150).







[2] Tafsir al
Qurthubi
(1/61).







[3] At Tibyan fi
adab hamalatil Qur’an
halaman 51.







[4] Al Mughni (1/356).