WARISAN SEBAIKNYA DISEGERAKAN
Apakah uang
warisan harus menunggu terkuAmpul dahulu baru dibagi ? Semisal warisan dalam
bentuk tanah, kami sepakat menjualnya lalu dibagi sesuai syariat Islam. Tapi
masalahnya tanah belum laku semua, sedangkan ada saudara yang membutuhkan dana
?
Jawaban
Ulama
sepakat bahwa harta waris dianjurkan untuk segera dibagikan kepada orang-orang
yang berhak menerimanya. Tentu setelah dikurangi biaya-biaya pengurusan
jenazah, hutang piutang dan hal lain yang menjadi tanggungan si mayit selama
masih hidup di dunia. Sebagaimana firman Allah ta’ala :
مِنْ بَعْدِ
وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ
“…(pembagian
waris tersebut) dilaksanakan setelah menunaikan wasiat dan membayar utang.” (QS. An-nisa : 11)
Sebagian
ulama berpendapat bahwa menunda pembagian warisan adalah sebuah keburukan,
karena bisa punya akibat merusak harta, memutuskan tali silaturahim dan menghalangi
seseorang dari segera mendapatkan haknya. Penundaan pembagian boleh dilakukan bila
memang ada hajat yang dibutuhkan, contohnya menunggu harta waris yang berupa
aset terjual terlebih dahulu karena hendak dibagi dalam bentuk uang.
Adapun
menunda pembagian harta waris karena alasan menunggu harta terkumpul semua,
maka ini tidak perlu dilakukan. Terlebih ada pemilik warisan yang sudah membutuhkan
harta yang menjadi halnya. Ingat, harta tersebut sekarang bukanlah milik
almarhum, tapi menjadi milik dan hak para penerima warisan. Maka menunda menunaikan
hak kepada pemilik hak tanpa alasan yang kuat bisa menjatuhkan kepada perilaku
dzalim.
Yang
benar, harta waris yang bisa untuk segera dibagi, hendaknya dibagi, tidak perlu menunggu tanah yang dijual laku semua. Tidak ada aturan
bahwa harta warisan itu harus dibagi secara bersama keseluruhan harta.
Wallahu
a’lam.