Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tag Populer

HUKUM MENYEMIR RAMBUT DENGAN WARNA HITAM




Ustadz, izin bertanya apa hukumnya menyemir rambut
dengan warna hitam  ? Apakah haram atau
sekedar makruh ? Terimakasih jawabannya.



 



Jawaban



 



Oleh : Ahmad Syahrin Thoriq



 



Secara asal mayoritas ulama
berpendapat hukumnya disunnahkan untuk menyemir uban dengan bahan yang berasal daun
Pacar atau Inai.[1]
Jadi dalam pandangan jumhur, menyemir lebih baik dari pada membiarkan uban,
sedangkan sebagian ulama berpendapat membiarkan uban lebih utama dari pada
mennyemirnya.



 



Berkata al Qodhi
‘Iyadh
:  “Para ulama salaf yakni sahabat dan tabi’in
berselisih pendapat mengenai masalah uban. Sebagian mereka mengatakan bahwa
lebih utama membiarkan uban
.” [2]



 



Sedangkan pendapat mayoritas
ulama ini didasarkan kepada hadits-hadits yang menganjurkan untuk merubah uban,
diantarannya :



 



إِنَّ
الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى لَا يَصْبُغُونَ فَخَالِفُوهُمْ



 



“Sesungguhnya Yahudi dan Nasrani tidak menyemir rambut,
maka berbedalah dengan mereka.”
(HR. Abu Daud)



 



خَرَجَ
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى مَشْيَخَةٍ مِنْ
الْأَنْصَارٍ بِيضٌ لِحَاهُمْ فَقَالَ يَا مَعْشَرَ الْأَنْصَارِ حَمِّرُوا
وَصَفِّرُوا وَخَالِفُوا أَهْلَ الْكِتَابِ



“Rasulullah shallallahu’alaihi wassallam keluar bersama seorang tua dari Anshar yang
rambutnya putih merata. Maka dia bersabda: “Wahai orang Anshar, warnailah
dengan
warna merah atau kuning, dan berbedalah dengan ahli
kitab.”
(HR. Ahmad)



 



Berkata
al imam Nawawi rahimahullah :
Dinyatakan dalam madzhab kami hukumnya sunnah menyemir uban bagi laki-laki dan wanita baik
dengan
warna kuning maupun merah.”[3]



 



Berkata al Imam Ibnu Qudamah rahimahullah : Disunnahkan menyemir uban dengan selain warna hitam.[4]



 



Semir berwarna
hitam



 



Sedangkan
jika semir itu berwarna hitam, memang terdapat  hadits-hadits  yang melarang menggunakanya, diantaranya :



 



غَيِّرُوا هَذَا بِشَيْءٍ
وَاجْتَنِبُوا السَّوَادَ



Ubahlah
uban ini dengan sesuatu, tetapi hindarilah warna hitam
.
” (HR. Muslim)



يَكُونُ قَوْمٌ يَخْضِبُونَ فِي آخِرِ الزَّمَانِ بِالسَّوَادِ
كَحَوَاصِلِ الْحَمَامِ لَا يَرِيحُونَ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ



Pada akhir zaman nanti akan muncul suatu kaum yang
bersemir dengan warna hitam seperti tembolok merpati. Mereka itu tidak
akan mencium bau surga
.” (HR. Abu
Daud
)



Maka
berdasarkan adanya larangan hadits diatas, madzhab syafi’i berpendapat menyemir
rambut dengan warna hitam hukumnya haram.[5]
Al Imam Nawawi berkata :
Diharamkan menyemir uban dengan warna hitam menurut
pendapat yang kuat. Ada pula yang mengatakan bahwa hukumnya hanyalah makruh
(makruh tanzih). Namun pendapat yang menyatakan haram
adalah lebih tepat.”[6]



 



            Sedangkan mayoritas ulama dari
madzhab Hanafiyah, Malikiyah, dan Hanabilah berpendapat bahwa menggunakan warna
hitam ketika menyemir rambut hukumnya hanya makruh, tidak sampai haram.[7]



 



Mayoritas ulama memaknai hadits diatas
meski berisi larangan keras menggunakan warna hitam adalah dalam konteks untuk
menipu
atau mengelabuhi.
Semisal orang tua
yang ingin kelihatan muda karena hendak menikahi gadis atau keperluan semisalnya.



 



Pendapat
ini diperkuat dengan adanya atsar
bahwa sebagian sahabat nabi
dan tabi'in ada yang mewarnai rambut mereka dengan hitam. Seperti Utsman, Al
Hasan, Al Husein, Uqbah bin 'Amr, Abu Burdah, Ibnu Sirin, dan lainnya.[8]



 



            Kesimpulan :



 



Demikian
bahasan tentang masalah ini. Dimana boleh bagi laki-laki maupun perempuan untuk
merubah ubannya dengan warna apapun, namun hendaknya menghindari yang warna
hitam. Juga bahan yang digunakan tidak boleh dari benda najis atau yang
menghalangi air sampai ke rambut ketika bersuci. Demikian juga harus
dipertimbangkan kepatutan masyarakat dari warna yang digunakan, agar tidak menyerupai
anak-anak gaul apalagi orang fasik. Wallahu a’lam.













[1] Al Mausu’ah al
Fiqhiyyah al Kuwaitiyah
(2/280).







[2]  Nailul Authar (1/144).







[3] Syarah Shahih Muslim (14/80)



 







[4] Al Mughni
(1/125).







[5] Mughnil Muhtaj (4/293) Raudhah Talibin (1/364) Tuhfatul Muhtaj (41/203).







[6] Majmu’ Syarah al
Muhadzdzab
(1/294).







[7] Hasyiyah Ibnu Abidin (6/422), al Istidzkar (8/439), Syarhul Kabir (1/133).







[8] Nailul Authar (1/118).