Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tag Populer

SELESAI QUNUT APAKAH TANGAN DIUSAPKAN KE WAJAH ?

 





















Pak yai izin saya bertanya, Ketika kita selesai
mengaminkan doa qunut sambal menengadahkan tangan, apakah disunnahkan mengusapkan
ke wajah seperti umumnya Ketika berdo’a ?



 



Jawaban



 



Tentang
asal hukum mengusapkan tangan ke wajah setelah selesai dari berdo’a, ulama
berbeda pendapat. Sebagian menghukumi tidak disunnahkan, sedangkan mayoritas
ulama berpendapat hal tersebut ada kesunnahannya. Hal ini didasarkan
diantaranya kepada hadits :



 



إِذَا دَعَوْتَ اللَّهَ فَادْعُ بِبَاطِنِ
كَفَّيْكَ ، وَلَا تَدْعُ بِظُهُورِهِمَا ، فَإِذَا فَرَغْتَ ، فَامْسَحْ بِهِمَا
وَجْهَكَ



“Jika
kamu berdoa kepada Allah, maka berdoalah dengan telapak tanganmu dan bukan
dengan punggung tanganmu. Dan jika kamu sudah selesai, maka usaplah wajahmu
dengan keduanya.”
(HR. Ibnu Majah)



 



 Untuk bahasan lebih lanjut tentang masalah ini
bisa disimak disini : http://www.konsultasislam.com/2016/04/hukum-mengusapkan-telapak-tangan.html



 



Sedangkan
jika untuk selepas do’a setelah membaca qunut, para ulama umumnya berpendapat
tidak disunnahkan untuk mengusap wajah.  Berkata
al imam Nawawi rahimahullah :



 



وأما مسح الوجه باليدين بعد الفراغ من الدعاء - إن قلنا
بالرفع - ففيه وجهان، أصحهما عدم استحباب المسح



 



“Adapun mengusap wajah dengan kedua tangan setelah selesai
dari membaca do’a ini (qunut), maka ada dua pendapat, dan yang paling shahih
dari pendapat tersebut adalah tidak ada kesunahan mengusap wajah.”[1]



 



Demikian
juga disebutkan dalam kitab al i’anah :



 



ولا يسن مسح الوجه وغيره بعد القنوت



 



“Tidak
disunnahkan mengusapkan wajah dan hal semisal setelah membaca do’a Qunut.”[2]



 



Disebutkan dalam al Mausu’ah : “Ulama berbeda pendapat
dalam hukum mengusap wajah setelah selesai membaca do’a Qunut. Menurut kalangan
Hanafiyah, juga pendapat yang kuat dalam madzhab Syafi’iyah dan Hanabilah mengatakan
tidak ada kesunahannya. Karena tidak ada riwayat yang bisa diterima dalam
masalah ini. Sedangkan do’a qunut itu kedudukannya seperti do’a-do’a lainnya
yang dibaca di dalam shalat (yang tidak disunnahkan menengadahkan tangan dan
mengusap wajah pent.).[3]



 



Wallahu
‘alam.













[1] Al Majmu’
Syarah al Muhadzdzab
( 3/500).







[2] I’anatut
Thalibin
(1/186).







[3] Al Mausu’ah al
Fiqhiyyah al Kuwaitiyah
(45/266).