Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tag Populer

Apa itu ilmu Tafsir? (2)

 Muqaddimah Ilmu Tafsir (2)



Serial Mengenal Ilmu-ilmu Syar’i



Oleh : Muhammad Atim

 



Peletak :



Yang dimaksud dengan peletak dari ilmu tafsir adalah
orang yang pertama kali menyusun ilmu tafsir secara tersendiri, yang terpisah
dari ilmu lainnya, bukan yang pertama kali menafsirkan Al-Qur’an. Yang pertama
menafsirkan Al-Qur’an tentu Allah sendiri di dalam Al-Qur’an, karena ayat-ayat
Al-Qur’an antara satu sama lain saling menafsirkan atau memperjelas. Juga
Rasulullah yang diberi tugas untuk menjelaskan Al-Qur’an kepada umatnya.



 Di kalangan
para sahabat ada para ahli tafsir. Yang paling terkenal adalah sepuluh sahabat.
Yaitu, sebagaimana disebutkan oleh As-Suyuthi dalam kitab Al-Itqan, Khulafaur
Rasyidun (Abu Bakar, Umar, Utsman dan Ali), Abdullah bin Mas’ud, Abdullah bin
Abbas, Ubay bin Ka’ab, Zaid bin Tsabit, Abu Musa Al-Asy’ari dan Abdullah bin Zubair.
Selain mereka ada juga Aisyah, Abullah bin Umar, Abdullah bin Amr bin ‘Ash,
Anas bin Malik, Mu’adz bin Jabal, Jabir bin Abdillah.  Radhiyallahu ‘anhum ajma’in. 



Di kalangan tabi’in, dikenal tiga madrasah para ahli
tafsir. Pertama, madrasah Mekkah yaitu murid-murid Ibnu ‘Abbas dan yang paling
terkenal adalah Mujahid bin Jabr, ‘Atha bin Abi Robah, Thawus bin Kaisan,
Ikrimah maula (mantan budak yang dimerdekakakan) Ibnu Abbas. Kedua, madrasah
Madinah, yang paling terkenal adalah Zaid bin Aslam, Abul ‘Aliyah dan Muhammad
bin Ka’ab Al-Qurazhi. Ketiga, madrasah Iraq, yang paling terkenal adalah Sa’id
bin Jubair, Wazr bin Hubaisy, Ubaidah As-Salmani, ‘Amir bin Syurohil Asy-Sya’bi
dan Qatadah bin Di’amah As-Sadusi.



Pada era sahabat dan tabi’in, ilmu tafsir belum
ditulis secara tersendiri dalam sebuah kitab. Barulah pada zaman tabi’ut
tabi’in ilmu tafsir mulai ditulis. Di antara mereka ada yang memasukkannya
sebagai salah satu pembahasan dalam kitab-kitab hadits, misalnya dalam kitab
Shahih Bukhari kita akan dapati satu pembahasan tentang tafsir, begitu juga
dalam shahih muslim dan lainnya. Adapula yang menuliskannya secara khusus dalam
satu kitab. Para ulama berbeda pendapat tentang siapa yang pertama kali
menuliskan ilmu tafsir secara tersendiri dalam satu kitab –seperti yang
diceritakan oleh Syekh Ad-Dadaw hafizhahullah dalam muhadarah beliau- ada yang
mengatakan Yazid bin Harun (118-206 H), namun kitab tafsirnya tidak sampai
kepada kita. Ada juga yang mengatakan Abdur Razzaq Ash-Shan’ani (126-211 H),
dan kitab tafsirnya sampai kepada kita.



Selain mereka berdua, As-Suyuthi menyebutkan para
ulama lain yang menulis tafsir yaitu Sufyan bin ‘Uyainah, Waqi’ bin Al-Jarrah,
Syu’bah bin Al-Hajjaj, Adam bin Abi Iyash, Ishaq bin Rohawaih, Rauh bin Ubadah,
Abd bin Hamid, Sa’id, Abu Bakr bin Abi Syaibah, dan yang lainnya.  Setelah mereka datanglah Ibnu Jarir
Ath-Thabari yang kitab tafsirnya merupakan kitab tafsir terbaik. Setelah
Ath-Thabari juga ada para ulama yang menulis tafsir seperti Ibnu Abi Hatim,
Ibnu Majah, Al-Hakim, Ibnu Mardawaih, Abu Syaikh bin Hayyan, Ibnu Mundzir dan
yang lainnya. Namun, kebanyakan kitab tafsir yang mereka tulis, sebagaimana
dikatakan oleh As-Suyuthi, hanya mengkompilasi perkataan para sahabat dan
tabi’in dalam penafsiran, kecuali Ibnu Jarir Ath-Thabari. Ia tidak hanya
menyebutkan tafsir-tafsir dari para sahabat dan tabi’in, tapi ia juga melakukan
perbandingan antara satu pendapat dengan yang lainnya serta memilih pendapat
yang paling kuat. Selain itu, ia juga membahas dari sisi i’robnya dan
kesimpulan hukum darinya. (Lihat Al-Itqan, hal. 592). Maka wajar, tafsir
Ath-Thabari menjadi tafsir yang terbaik, yang menjadi rujukan penting bagi para
ulama tafsir berikutnya. As-Suyuthi menyebutnya sebagai tafsir yang paling
mulia dan paling besar, yang para ulama berijma bahwa tidak ada tafsir yang
ditulis yang sebanding dengannya. Begitu pula imam Nawawi mengatakan : “Kitab
Ibnu Jarir dalam tafsir, tidak ada seorang pun yang menulis sebanding
dengannya.”
 Sehingga para ulama
menggelarinya sebagai imam para ahli tafsir.



Tafsir-tafsir yang disebutkan di atas adalah
termasuk ke dalam kategori madrasah al-atsar, atau yang dikenal dengan tafsir
bil ma’tsur. Setelah itu, datanglah para ulama yang ahli dalam bidang-bidang
ilmu tertentu. Kemudian mereka menulis tafsir yang coraknya didominasi oleh
ilmu yang mereka kuasai tersebut. Inilah yang disebut dengan madrasah ar-ro’yi
atau dikenal dengan tafsir bir-ro’yi atau bid-diroyah. Artinya, tafsir yang
tidak hanya berpaku pada periwayatan saja, tetapi dengan melakukan analisis
terhadap aspek kebahasaan, istinbat hukum dan lainnya. Maka datanglah ulama
seperti Az-Zujaj, Al-Wahidi dalam kitab Al-Basith dan Abu Hayyan dalam kitab Al-Bahrul
Muhit
dan juga kitab An-Nahrul Mad sebagai ringkasan dari Al-Bahrul
Muhit,
yang dominan kajian tafsir mereka pada ilmu Nahwu. Lalu tafsir
Al-Qurthubi yang dominan tafsirnya kepada fiqih dan istinbat hukum. Dan
Fakhruddin Ar-Razi yang dominan tafsirnya pada ilmu-ilmu akal. Dan lain
sebagainya.



Nama :



Ilmu ini dinamakan dengan ilmu Tafsir.



 



Istimdad (ilmu lain yang menjadi sumber pengambilan) :



Istimdad ilmu tafsir itu, sebagaimana dikatan oleh
Ibnu Asyur dalam muqaddimah tafsirnya, adalah ilmu bahasa Arab, ilmu atsar
(hadits), berita orang-orang Arab dan ushul Fiqih. Ada juga yang menambahkan
ilmu Kalam dan ilmu Qiro’at. Namun, yang lebih tepat, ilmu kalam bukanlah
termasuk istimdad dari ilmu tafsir, karena tafsir tidak bergantung kepada
adanya ilmu kalam. Ilmu kalam yang digunakan dalam menafsirkan Al-Qur’an hanya
dalam rangka memperdalam saja, meluaskan pembahasan, bukan hal yang utama,
seperti juga ilmu-ilmu akal yang banyak dikemukakan oleh Ar-Razi dalam
tafsirnya, sehingga tidak termasuk ke dalam istimdadnya.



Ilmu bahasa Arab yaitu mencakup matan Lughah,
tashrif, Nahwu, Ma’ani, Bayan, dan seluruh penggunaan orang Arab yang bahasa
Arabnya masih murni dalam perkataan-perkataan mereka yang ada kaitannya dalam
menafsirkan Al-Qur’an.



Ilmu atsar (hadits) 
yaitu apa yang diriwayatkan dari Nabi
dalam menjelaskan maksud sebagian ayat Al-Qur’an pada tempat-tempat yang dapat
menimbulkan kerancuan atau untuk memperjelas makna yang masih global.
Hadits-hadits semacam ini, yaitu yang memberi penafsiran langsung pada lafazh
ayat, sangat sedikit ditemui.



Atsar juga mencakup ijma para ulama terhadap tafsir
suatu makna dalam ayat Al-Qur’an. Misalnya ijma mereka dalam memaknai saudari
perempuan dalam ayat kalalah, maksudnya adalah saudari perempuan seibu, yang
dimaksud dengan shalat pada surat Al-Jumu’ah adalah shalat jum’at. Begitu pula
makna yang dimaksudkan dari shalat dan zakat adalah suatu ibadah yang memiliki
tatacara khusus yang dijelaskan oleh Nabi .



Adapun ilmu qiro’at, ia tidak dibutuhkan dalam ilmu
tafsir kecuali ketika menjadikannya sebagai dalil terhadap penafsiran makna
lain dari suatu lafazh dalam ayat. Perannya untuk memilih makna paling kuat dari
berbagai kemungkinan makna yang terkandung di dalamnya, atau untuk lebih
memperjelas maknanya. Menyebutkan ilmu qiro’at ini seperti halnya menyebutkan
perkataan orang-orang Arab yang menjadi bukti pendukung (syahid).



Hukum mempelajarinya :



Hukum mempelajari ilmu tafsir adalah fardu kifayah.
Artinya, di setiap negeri-negeri muslim mesti ada yang mempelajari ilmu tafsir
agar memahami makna-makna yang terkandung di dalamnya dan kewajiban yang mesti
diamalkan darinya. Jika pada suatu negeri tidak ada seorang pun yang
mempelajarinya, tentu mereka semua berdosa. 



Masailnya (permasalahannya) :



Yang dimaksud dengan masail dari suatu ilmu adalah
tema-tema besar yang dibahas dalam ilmu tersebut. Dalam pembahasan masail ilmu
tafsir ini saya memandang apa yang dikemukakan oleh Syekh Muhammad Hasan
Ad-Dadaw Asy-Syanqithi hafizhahullah dalam muhadarah beliau tentang
muqaddimah ilmu-ilmu syar’I adalah pemaparan yang sangat bagus. Beliau mengatakan
bahwa tema-tema Al-Qur’an ini berkisar pada enam hal, yaitu :



1.      
Aqidah dan yang berkaitan
dengan tauhid



2.      
Syariat dan yang berkaitan
dengan hukum



3.      
Akhlaq



4.      
Kisah-kisah dan
pelajaran-pelajarannya



5.      
Tanda-tanda kiamat,
gambaran kejadian kiamat dan yang berkaitan dengannya



6.      
Ilmu-ilmu yang mengatur
kehidupan manusia yang dapat disingkap melalui penelitian, baik itu berkaitan
dengan alam, bahasa, makhluk hidup, dan lainnya



Enam tema ini, kata beliau, selaras dengan jumlah
ayat Al-Qur’an itu sendiri yaitu enam ribuan lebih. Dimana para ulama sepakat
tentang jumlah enam ribunya, namun berbeda pendapat tentang lebihnya.



Masail ilmu ini, menurut beliau, bisa diurutkan
dengan dibagi kepada dua bagian, yaitu muqaddimah dan dasar (ashl). Muqaddimah
mencakup muqaddimah kitab dan muqaddimah ilmu. Muqaddimah kitab berisi tentang
apa yang ditulis oleh penulis dalam tafsirnya, manhaj penulisannya dan latar
belakang penulisannya. Sedangkan muqaddimah ilmu berisi tentang pengantar-pengantar
yang diperlukan untuk memahami tafsir (disebut ilmu ushul tafsir), tentang
makna tafsir itu sendiri, metode tafsir, kaidah-kaidah tafsir dan sebagainya.



Adapun tema dasar (ashl) dalam masail tafsir,
menurut beliau, adalah menafsirkan setiap surat dalam Al-Qur’an sesuai dengan
ketentuannya. Kemudian Syekh menyebutkan sistematika penafsiran sebagai berikut
:



1.      
Mengikat surat yang
ditafsirkan dengan surat sebelumnya dengan menjelaskan sisi keterkaitannya (wajhul
munasabah
)



2.      
Menyebutkan apakah surat
tersebut Makiyyah atau Madaniyyah dan sejarah turunnya



3.      
Menjelaskan korelasi (munasabah)
antara ayat-ayat dan potongan-potongannya (maksudnya kelompok ayat yang sesuai
temanya). Jika mampu maka hendaklah menampilkan tema-tema pembahasan dalam
surat tersebut dan makna terpenting yang terkandung di dalamnya, seperti yang
dilakukan oleh Sayyid Quthb dalam tafsirnya fi Zhilalil Qur’an. Lalu menjelaskan
tema-tema tersebut.



4.      
Menyebutkan asbabun nuzul. Jika
dalam surat tersebut hanya ada satu asbabun nuzul, maka sebutkan di pengantar
suratnya. Namun jika banyak, maka sebutkan pada suatu kelompok ayat yang
temanya sesuai. Dan menjadikan setiap kelompok ayat tersebut seperti satu surat
penuh.



5.      
Ketika masuk kepada
penjelasan ayat, maka hendaklah membahas lafazh-lafazhnya (maksudnya dengan
menjelaskan makna kosa katanya yang diambil dari ilmu matan Lughah dan juga
pola-pola kata yang diambil dari ilmu tashrif). Juga menjelaskan cara-cara
pembacaannya, dengan menjelaskan bentuk-bentuk yang mutawatir dalam ilmu qiro’at,
lalu menisbatkan qiro’at tersebut kepada para qorinya yang terkenal, dan
menjelaskan perbedaan qiro’at tersebut apakah berpengaruh kepada perbedaan
makna ataukah tidak, dan apakah perbedaan qiro’at tersebut saling menafsirkan
satu sama lain.



6.      
Menjelaskan bentuk-bentuk i’robnya
(diambil dari ilmu Nahwu) dalam satu ayat penuh. Tetapi hendaklah fokus pada
kata-kata yang dapat menimbulkan perbedaan petunjuk makna (dilalah) yang
dihasilkan dari perbedaan bentuk i’rob. Adapun menyebutkan marfunya fa’il dan
manshubnya maf’ul, hal itu adalah sesuatu yang sudah banyak diketahui, tidak selayaknya
seorang mufassir mencurahkan waktu dan perhatiannya yang besar pada hal itu. Adapun
tentang jar-majrur dan muta’alliqnya yang dibuang dan yang semacamnya adalah
pembahasan yang cukup penting untuk diberi perhatian, karena dengan hal itu
nash bisa dipahami.



7.      
Menganalisis kesatuan
lafazh-lafazhnya dalam kalimat (tahlil bunyawi). Setiap lafazh hendaklah
dianalisis dengan analisis yang sesuai dengan petunjuk maknanya, menganalisis
keterkaitan antara satu lafazh dengan lainnya, mengapa lafazh tersebut yang
dipilih pada posisi tertentu, dan mengapa bukan lafazh yang lainnya,
menganalisis kesatuan antar kalimat, memahami muta’alliqatul fi’li
antara mubtada dan khobar dan keterkaitannya. Apa sisi balaghah dan sisi kemu’jizatannya.
(Ini dapat dilakukan dengan menggunakan ilmu Balaghah). Menaruh perhatian pada
sisi kemu’jizatan balaghah dan kemu’jizatan pensyariatan sangat penting. Begitu
pula sisi kemu’jizatan ilmiah (melalui pembuktian di alam semesta), jika memang
seorang mufassir tersebut ahli dalam bidang ilmu tersebut. Misalnya yang
berkaitan dengan keagungan Allah yang ditunjuki oleh keagungan alam dan
kehebatan penciptaan. Karena banyak ayat-ayat Al-Qur’an yang memberi isyarat
kepadanya.



8.      
Di bagian akhir, setelah
selesai menguraikan ayat, ia menarik berbagai kesimpulan yang terkandung di
dalam ayat tersebut, baik berkenaan dengan fiqih, aqidah, dan lainnya. Dalam hal
menyimpulkan fiqih, janganlah ia condong kepada satu madzhab. Karena hal itu
berkonsekwensi menimbulkan sikap fanatik dan membatasi makna ayat pada
madzhabnya yang ia sebutkan. Seperti yang dilakukan oleh As-Suyuthi dalam
kitabnya Al-Iklil fi ‘Ulum At-Tanzil, dimana ia menyebutkan berbagai
istinbat hukum dari suatu ayat.



9.      
Setelah selesai menafsirkan
potongan surat (kelompok ayat yang memiliki kesamaan tema), hendaklah di akhir
memberikan penutup yang berfungsi untuk mengikat pembahasan sebelumnya pada
akal pikiran, baik itu dengan memberikan pertanyaan ataupun pernyataan bahwa
pembahasan tema tersebut telah berakhir, agar bersiap untuk sampai kepada tema
pembahasan selanjutnya.    



 



Dengan sepuluh muqaddimah ilmu tafsir yang telah
dipaparkan di atas, maka lengkaplah landasan untuk kokohnya sebuah ilmu.
Sebagaimana dikemukakan oleh Ash-Shabban dalam bait nazhomnya :



إِنَّ
مَبَادِئَ كُلِّ فَنٍّ عَشْرَة                الحَدُّ وَالْمَوْضُوْعُ ثُمُّ الثَّمَرَة



وَنِسْبَةٌ
وَفَضْلُهُ وَالْوَاضِع                   وَالإِسْمُ الإِسْتِمْدَادُ حُكْمُ
الشَّارِع



مَسَائِلٌ
وَالْبَعْضُ بِالْبَعْضِ اكْتَفَى         وَمَنْ دَرَى الْجَمِيْعَ حَازَ الشَّرَفَ



“Sesungguhnya permulaan-permulaan setiap disiplin ilmu itu ada
sepuluh



Definisi, objek ilmunya, kemudian buahnya (manfaatnya)



Penisbatannya kepada ilmu lain, keutamaannya, dan
peletaknya



Namanya, istimdadnya (asal pengambilan ilmunya), hukumnya
secara syariat



Pembahasannya. Satu dengan lainnya telah tercukupi



Siapa yang dapat menempuh semuanya itu, layaklah ia
menyandang kemuliaan”



 



Wallahu A’lam.