Apa itu ilmu Tafsir?
Muqaddimah Ilmu Tafsir (1)
Serial Mengenal Ilmu-ilmu Syar’i
Oleh : Muhammad Atim
Pengertian :
Secara bahasa kata "tafsir" merupakan
mashdar dari kata :
فَسّرَ
يُفَسِّرُ تَفْسِيْرًا
Wazan :
فَعَّلَ يُفَعِّلُ
تَفْعِيْلًا
Tashrif bab Tsulatsi mazid fiih, dengan tambahan
satu huruf yaitu memudha’afkan (menggandakan) huruf ‘ain fi’ilnya.
Secara makna, sama saja dengan bentuk Tsulatsi
Mujarrod tanpa ada huruf tambahan tadh’if, yaitu :
فَسَرَ
يَفْسِرُ / يَفْسُرُ فَسْرًا
Bisa dibaca dengan dua wazan, yaitu kasroh pada ‘ain
fi’il mudharinya seperti ضَرَبَ atau dhammah pada
‘ain fi’il mudharinya seperti نَصَرَ.
Yaitu bermakna,
الكَشْفُ
وَالْإِبَانَةُ
“Menyingkap dan menjelaskan”
Kedua fi’il di atas, antara dengan tambahan tadh’if
(at-tafsir) dan dengan tidak ada tambahan tadh’if (al-fasr), maknanya sama-sama
mut’adddi (membutuhkan objek), yaitu bermakna menyingkap dan menjelaskan. Jadi,
tambahan tadh’if itu bukan untuk mendatangkan makna muta’addi, tetapi ia
mendatangkan makna lain yaitu taktsir (membanyakkan). Artinya, al-fasr
itu bermakna menyingkap dan menjelaskan cukup meskipun dengan sekali, tetapi at-tafsir
bermakna menyingkap dan menjelaskan dengan banyak penyingkapan dan penjelasan.
Seperti yang dikatakan oleh Ibnu Hajib (570-646 H) dalam kitabnya Asy-Syafiyah,
وَفَعَّلَ
لِلتَّكْثِيْرِ غَالِبًا
“Dan wazan “fa’’ala” untuk makna membanyakkan
biasanya” (Al-Kafiyah wasy Syafiyah, hal 63).
Secara istilah, ada ragam redaksi yang dikemukakan
oleh para ulama mengenai pengertian ilmu Tafsir ini.
Badruddin Az-Zarkasyi (745-794 H) dalam kitabnya Al-Burhan
fii ‘Ulumil Qur’an berkata :
التَّفْسِيْرُ
عِلْمٌ يُفْهَمُ بِهِ كِتَابُ اللهِ الْمُنَزَّلِ عَلَى نَبِيِّهِ مُحَمَّدٍ صلى الله عليه وسلم وَبَيَانُ مَعَانِيْهِ وَاسْتِخْرَاجُ
أَحْكَامِهِ وَحِكَمِهِ
“Tafsir yaitu ilmu yang dapat dipahami dengannya
kitab Allah yang diturunkan kepada nabi-Nya Muhammad ﷺ,
penjelasan makna-maknanya, dan menarik hukum-hukumnya dan hikmah-hikmahnya.” (A-Burhan
fii ‘Ulumil Qur’an, Jilid 1, hal.104-105).
Abu Hayyan Al-Andalusi (745-754 H) dalam muqaddimah
kitab tafsirnya Al-Bahrul Muhith menyebutkan :
التَّفْسِيْرُ
عِلْمٌ يُبْحَثُ فِيْهِ عَنْ كَيْفِيَّةِ النُّطْقِ بِأَلْفَاظِ الْقُرْآنِ وَمَدْلُوْلَاتِهَا
وَأَحْكَامِهَا الإِفْرَادِيَّةِ وَالتَّرْكِيْبِيَّةِ وَمَعَانِيْهَا الَّتِي تَحْمِلُ
عَلَيْهَا حَالَةَ التَّرْكِيْبِ وَتَتِمَّاتٍ لِذَلِكَ
“Tafsir adalah ilmu yang dibahas di dalamnya
tentang tatacara mengucapkan lafazh-lafazh Al-Qur’an dan petunjuk-petunjuknya,
hukum-hukumnya baik dari satu kata maupun dari susunan kalimat, dan
makna-maknanya yang dikandung olehnya saat berupa susunan kalimat, dan berbagai
penyempurna dari hal itu.”
Selanjutnya, Abu Hayyan menjelaskan definisi yang
beliau kemukakan : “Perkataan kami “ilmu” adalah jenis yang mecakup seluruh
ilmu.” Perkataan kami : “Yang dibahas di dalamnya tentang tatacara mengucapkan
lafazh-lafazh Al-Qur’an” ini adalah ilmu Qiroat. Perkataan kami : “Petunjuk-petunjuknya”
maksudnya petunjuk-petunjuk dari lafazh tersebut adalah ilmu Lughah (kosa kata
dan matan bahasa) yang diperlukan dalam ilmu tafsir ini. Perkataan kami : “Hukum-hukumnya
baik dari satu kata maupun dari susunan kalimat” adalah mencakup ilmu Tashrif,
I’rob (Nahwu), ilmu Bayan dan Badi’ (ilmu Balaghah). “Makna-maknanya yang
dikandung olehnya saat berupa susunan kalimat” adalah mencakup yang dikandung
oleh firman-Nya yang tidak ditunjuki secara hakikatnya, tetapi secara majaz.
Karena sesungguhnya suatu susunan kalimat terkadang secara zahirnya menuntut
suatu makna, tetapi ada penghalang yang menghalanginya, maka dengan alasan itu
ia perlu diarahkan kepada makna yang selain zahir, yaitu makna majaz. Dan perkataan
kami : “Dan berbagai penyempurna dari hal itu” yaitu mencakup pengetahuan
terhadap nasakh, asbabun nuzul, dan kisah yang dapat memperjelas sebagian yang
disoroti oleh Al-Qur’an, dan semacamnya.” (Al-Bahrul Muhith, Jilid 1,
hal.121).
Muhammad Abdul Azhim Az-Zurqani (w.1367 H) dalam
kitabnya Al-‘Irfan fii Ulumil Qur’an menyebutkan :
التَّفْسِيْرُ
فِي الْإِصْطِلَاحِ عِلْمٌ يُبْحَثُ فِيْهِ عَنْ أَحْوَالِ الْقُرْآنِ الْكَرِيْمِ،
مِنْ حَيْثُ دِلَالَتُهُ عَلَى مُرَادِ اللهِ تَعَالَى، بِقَدْرِ الطَّاقَةِ الْبَشَرِيَّةِ
“Tafsir menurut istilah adalah ilmu yang
dibahas di dalamnya tentang keadaan-keadaan Al-Qur’an Al-Karim dari segi
petunjuknya terhadap maksud Allah subhanahu wa ta’ala dengan ukuran kemampuan
manusia.” (Manahilul ‘Irfan fi Ulumil Qur’an, Jilid 2, hal. 6).
Syekh Muhammad Thahir bin ‘Asyur (1296-1393 H /
1879-1973 M) dalam muqaddimah tafsirnya At-Tahrir wat Tanwir menyebutkan
:
وَالتَّفْسِيْرُ
فِي الْإِصْطِلَاحِ نَقُوْلُ : اِسْمٌ لِلْعِلْمِ الْبَاحِثِ عَنْ بَيَانِ مَعَانِي
أَلْفَاظِ الْقُرْآنِ وَمَا يُسْتَفَادُ مِنْهَا بِاخْتِصَارٍ أَوْ تَوَسُّعٍ
“Dan tafsir menurut istilah kita katakan : suatu
nama untuk ilmu yang membahas tentang penjelasan makna-makna lafazh Al-Qur’an
dan apa yang diambil faidahnya darinya baik secara ringkas maupun secara luas.”
(At-Tahrir wat Tanwir, Jilid 1, hal. 11).
Dari beberapa definisi di atas dapat disimpulkan
bahwa ilmu tafsir adalah ilmu yang membahas tentang memahami makna-makna dari
lafazh-lafazh Al-Qur’an. Memahami makna-makna dari lafazh ayat Al-Qur’an itu
konsekwensinya adalah menarik atau menyimpulkan hukum-hukum yang terkandung di
dalamnya. Baik berkenaan dengan hukum keyakinan (aqidah), amalan fisik (fiqih)
maupun amalan hati (akhlaq). Dan segala hikmah yang bisa diambil darinya.
Hikmah ini tentu sangat luas sekali, karena luasnya ilmu-ilmu yang terkandung
di dalamnya. Sebagaimana yang dikemukakan oleh Az-Zarkasyi. Atau seperti
redaksi Ibnu Asyur yang lebih simpel yaitu segala faidah yang dapat diambil
dari makna-makna tersebut.
Az-Zurqani menekankan bahwa petunjuk-petunjuk yang
digali dari Al-Qur’an itu adalah dalam rangka menyingkap maksud yang diinginkan
oleh Allah. Walaupun pada akhirnya, hasil yang didapatkan tidak akan melampaui
usaha manusia, sehingga tidak menutup kemungkinan adanya kekurangtepatan atau
perbedaan pendapat dari kalangan ulama dalam tafsir ayat yang memberi petunjuk
secara zhanni. Sedangkan Ibnu Asyur menambahkan dalam definisi tentang bentuk
kitab tafsir yang ditulis, yaitu ada yang ditulis secara ringkas dan ada pula
yang ditulis secara meluas.
Adapun Abu Hayyan, dalam definisinya, beliau menyoroti
bagaimana petunjuk-petunjuk makna itu dipahami dari lafazh-lafazh Al-Qur’an.
Petunjuk makna itu bisa dipahami baik dari satu kata ataupun dari suatu susunan
kalimat. Untuk memahami suatu kata, diperlukan ilmu Lughah, maksudnya ilmu
tentang makna-makna kosa kata bahasa Arab, baik dari kitab-kitab mufrodat atau
kamus, ataupun dari sya’ir-syair Arab. Dari satu kata ini juga diperlukan ilmu
Tashrif untuk mengetahui hukum-hukum bentuk kata dan pola-polanya. Sedangkan
dari suatu susunan kalimat, diperlukan ilmu I’rob (Nahwu) untuk memahami
bagaimana suatu kalimat itu tersusun dengan benar, memahami setiap posisi kata
dan fungsinya dalam suatu kalimat. Selain itu, diperlukan juga ilmu Balaghah,
untuk menyingkap keteraturan dan keindahan pilihan kata dan susunan kalimat,
dan keefektifan setiap pesan yang disampaikan untuk memberi petunjuk serta
menyentuh hati dan dan setiap realitas manusia. Yang terkadang, petunjuk lafazh
tersebut bisa dipahami secara zahirnya, ataupun di luar makna zahirnya, yaitu
majaz. Abu Hayyan juga memasukkan ilmu Qiro’at ke dalam definisi ilmu tafsir.
Hal ini tiada lain, karena pembahasan ilmu Qiro’at selalu dimunculkan dalam
kitab-kitab tafsir yang bertujuan untuk mengukuhkan suatu pembacaan lafazh dan
mengemukakan ragam redaksi lafazh. Dari redaksi lafazh itulah kemudian
disingkap maknanya, yang adakalanya meskipun redaksinya berbeda tetapi tidak
mengakibatkan perbedaan makna, dan adakalanya pula mendatangkan perbedaan
makna, yang perbedaan itu satu sama lain saling melengkapi.
Maudhu (objek ilmu) :
Dari uraian di atas, dapat dipahami bahwa objek dari
ilmu tafsir adalah lafazh-lafazh Al-Qur’an dari segi makna-maknanya. Segi
inilah yang membedakan dengan ilmu-ilmu Al-Qur’an lain seperti ilmu Tajwid dan
Qiro’at, serta ilmu Rosm dan Dhabt. Meskipun objek ilmunya sama yaitu
lafazh-lafazh Al-Qur’an, tetapi ilmu Tajwid dan Qiro’at membahas dari segi cara
membacanya, sedangkan ilmu Rosm dan Dhabt membahas dari segi penulisannya.
Manfaatnya :
Apa manfaat dari mempelajari ilmu tafsir ?
Tidak asing lagi, karena ilmu tafsir berperan
penting dalam menyingkap makna, maksud dan faidah-faidah dari ayat-ayat
Al-Qur’an, hal itu sangat membantu seseorang untuk dapat mentadaburi dan
mengamalkan petunjuk-petunjuk dari Al-Qur’an.
Nisbat (hubungan dengan ilmu lain)
Hubungan ilmu
tafsir dengan ilmu-ilmu lain dari ilmu-ilmu syar’i dan bahasa Arab, adalah
hubungan umum-khusus dari segi tertentu (al-umum wal khusus al-wajhi).
Artinya, ada pembahasan yang dibahas dalam ilmu tafsir, dibahas juga dalam ilmu
lainnya, dan ada pula pembahasan yang merupakan kekhususan bagi ilmu tafsir
yang tidak dibahas di dalam ilmu lain, dan ada kekhususan bagi ilmu lain yang
tidak dibahas dalam ilmu tafsir. Misalnya antara tafsir dan syarah hadits.
Banyak pembahasan-pembahasan dalam tafsir yang dibahas dalam ilmu syarah
hadits, karena hadits itu sendiri secara umum merupakan penjelasan dari
Al-Qur’an. Tetapi ada juga pembahasan yang secara khusus dibahas oleh Al-Qur’an
yang tidak dibahas dalam hadits, dan sebaliknya. Begitu pula hubungannya dengan ilmu Nahwu
misalnya. Ada pembahasan ilmu Nahwu yang dibahas di dalam Al-Qur’an khususnya
ketika membahas i’rob dari ayat. Tetapi ada pembahasan tafsir yang tidak
dibahas dalam ilmu Nahwu, dan sebaliknya ada pembahasan ilmu Nahwu yang tidak
dibahas di dalam ilmu tafsir. Faidah mengetahui nisbat ini adalah agar ketika
kita menemukan pembahasan tafsir yang kurang dipahami karena menguaraikan
berdasarkan ilmu tertentu, maka untuk memahaminya lebih utuh kita mesti
mempelajari ilmu tersebut.
Keutamaannya :
Apa keutamaan ilmu tafsir?
Keutamaan sebuah ilmu dilihat dari objek yang
dibahas dalam ilmu tersebut. Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya bahwa
objek ilmu tafsir adalah lafazh-lafazh Al-Qur’an dari segi makna-maknanya.
Maka, tidak diragukan lagi keutamaan Al-Qur’an itu sendiri sebagai Kalamullah.
Terlebih kekhususannya dalam menyingkap makna-maknanya. Sehingga ilmu tafsir
adalah ilmu yang dapat merealisasikan tujuan diturunkannya Al-Qur’an itu
sendiri yang merupakan petunjuk bagi manusia. Bagaimana mungkin manusia dapat
menjadikan Al-Qur’an sebagai petunjuk tanpa memahami maknanya? Dan memahami
makna ayat-ayat Al-Qur’an itu melalui ilmu tafsir.
Bersambung ...
