Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tag Populer

BEBERAPA LARANGAN BAGI WANITA

Adakah larangan tentang perempuan hadih
masuk masjid dan kuburan ustadz ? Mohon pencerahannya.


Jawaban



Oleh : Ahmad Syahrin Thoriq



              1.  Hukum wanita haidh masuk masjid



Tentang hukum wanita yang sedang haidh masuk masjid, pendapat resmi dari
empat mazhab sepakat tentang keharamannya, berdasarkan hadits :



إنِّي
لَا أُحِلُّ الْمَسْجِدَ لِحَائِضٍ وَلَا جُنُبٍ





 “Aku
tidak halalkan masjid bagi mereka yang haidh dan tidak jug bagi yang junub.”

(HR Abu Dawud)[1]





Dalam pandangan jumhur (mayoritas ulama), wanita haidh itu
disamakan dengan kondisinya orang yang junub, Sedangkan Allah ta’ala berfirman,
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu hampiri shalat sedang kamu
dalam keadaan mabuk, hingga kamu sadar dan mengetahui akan apa yang kamu
katakan dan janganlah pula (hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub
(berhadas besar) kecuali kamu hendak melintas saja hingga kamu mandi bersuci…”

(An-Nisa : 43)





Sedangkan sebagian ulama yakni dari kalangan Syafi’iyah dan Hanabilah
berpendapat bolehnya wanita haidh sekedar melintas di masjid atau karena ada
keperluan penting.
Yang tentunya dengan syarat ia yakin bahwa ia
tidak akan mengotori masjid ketika itu.  Hal ini berdasarkan dalil sebuah
riwayat dari Aisyah
radhiyallahu'anhu  : “Bahwa Rasulullah shalallahu'alaihi wassallam bersabda
kepadaku : “Ambilkanlah aku sajadah di masjid.” Maka aku menjawab, ‘Aku sedang
haidh’ Maka beliau menjawab, ‘sesungguhnya hadihmu tidak terletak di
tanganmu.”(
HR Muslim)





Adapun Hanafiyah dan Malikiyah mutlak mengharamkan wanita haidh untuk memasuki
masjid meskipun hanya sekedar diam sebentar atau melintasinya.

Namun sebagian kalangan ulama kontemporer ada yang membolehkan
wanita haidh berdiam di masjid bila
memang ada keperluan seperti untuk belajar dan
lainnya.
Sedangkan sebagian yang  lain
mengatakan hukumnya hanya makruh tidak sampai haram.





          2.  Hukum wanita ziarah kubur





Ulama berbeda pendapat tentang hukum wanita berziarah kubur, sebagian
ulama membolehkan sedangkan yang lainnya menganggap sebagai perbuatan yang
dibenci (makruh).
 

Ulama yang memakruhkan





Jumhur
ulama
dari madzab maliki, syafi’i dan hanbali
berpendapat tentang makruhnya wanita berziarah kubur, berdasarkan kepada sebuah
hadits  :





لَعَنَ اللَّهُ
زَوَّارَاتِ الْقُبُورِ

“Laknat Allah atas wanita yang
bersiarah kubur”
(HR. Tirmidzi)

Sebab
dimakruhkannya para wanita berziarah, karena mereka sering menangis dan
berteriak karena kesedihan. Hal ini karena mereka memiliki perasaan lembut,
mudah tersentuh dan sulit menghadapi musibah.





Namun para
ulama hanya sebatas memakruhkan tidak sampai mengharamkan, hal ini berdasarkan
hadits riwayat imam Muslim dari ummu ‘Athiyah, “Kami dilarang dari ziarah
kubur, tetapi beliau (Rasulullah) tidak melarang dengan keras.”





Malikiyah
menambahkan tentang ketentuan hukum pelarangannya, kemakruhan hanya berlaku
untuk para gadis dan wanita muda, tidak untuk para wanita tua.[2]
 

Ulama yang
membolehkan
 

Hanafiyah
berpendapat bahwa ziarah kubur disunnahkan bagi laki-laki maupun wanita.
Kalangan  ini berdalil dengan keumuman hadits : “Aku tadinya melarang
kalian dari ziarah kubur. Dan sekrang berziarahlah, karena hal itu bisa
mengingatkan kepada akhirat.”
(HR. Muslim)





Dalam
kandungan hadits diatas menurut mereka, menyatakan penghapusan larangan atas
ziarah kubur bagi laki-laki maupun kaum wanita.  Hadits yang menyatakan : “Laknat
Allah atas wanita yang bersiarah kubur”
Adalah bagi para wanita yang
dikhawatirkan akan menambah kesedihan dan ratapan ketika berziarah kubur.
Adapun bila berziarah untuk mengambil pelajaran dari kematian, mencari berkah
dari kubur orang-orang shalih, maka itu tidak mengapa.[3]
 

Kesimpulan





Wanita yang sedang haidh dilarang berdiam di masjid menurut mayoritas
ulama, sedangkan ziarah kubur hukumnya boleh hanya saja makruh menurut jumhur,
dan boleh menurut ulama lainnya.
 

Demikian.
Wallahu a’lam.










[1] Al Mausu’ah Fiqhiyah al Kuwaitiyyah (18/322).







[2] Fiqh al Islami wa Adillatuhu (II/682).







[3] Al Mausu’ah Fiqhiyah al
Kuwaitiyah
(24/88).