Hikmah Diharamkannya Bangkai
Oleh : Muhammad Atim
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ
وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ
وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا
أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَأَنْ
تَسْتَقْسِمُوا بِالْأَزْلَامِ ۚ ذَٰلِكُمْ فِسْقٌ ۗ الْيَوْمَ يَئِسَ الَّذِينَ
كَفَرُوا مِنْ دِينِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِ ۚ الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ
لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ
الْإِسْلَامَ دِينًا ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ
لِإِثْمٍ ۙ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Diharamkan
bagi kalian (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang
disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh,
yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kalian menyembelihnya,
dan (diharamkan bagi kalian) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan
juga) mengundi nasib dengan anak panah, hal itu adalah kefasikan. Pada hari ini
orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agama kalian, sebab itu
janganlah kalian takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini
telah Kusempurnakan untuk kalian agama kalian, dan telah Ku-cukupkan kepada
kalian nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagi kalian. Maka
barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya
Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
(QS. Al-Maidah
: 3)
Dalam hal makanan, Al-Qur’an
menyebutkan hal-hal yang diharamkan secara terbatas, sedangkan di luar itu
berarti halal dan jumlahnya sangat banyak sekali. Ini menunjukkan betapa besar
karunia Allah untuk hamba-Nya, khususnya bagi orang-orang beriman yang patuh
pada syariat-Nya. Ada empat hal makanan yang diharamkan yang disebutkan oleh
Al-Qur’an yaitu bangkai, darah, daging babi dan hewan yang disembelih untuk
selain Allah, sebagaimana disebutkan di dalam surat Al-Baqarah ayat 173,
Al-Maidah ayat 3, Al-An’am ayat 145 dan An-Nahl ayat 115. Adapun di surat
Al-Maidah ayat 3 ini disebutkan secara rinci hingga jumlahnya mencapai 10. Hal
itu tidaklah bertentangan, karena sepuluh hal itu hakikatnya tidak keluar dari
empat hal yang disebutkan secara global. Yaitu bahwa hewan yang tercekik, yang
terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas termasuk dalam
makna bangkai. Dan hewan yang disembelih untuk berhala semakna dengan hewan
yang disembelih untuk selain Allah.
Makanan yang diharamkan yang
pertama adalah bangkai. Bangkai (al-maitah) maknanya adalah hewan yang
mati tanpa disembelih secara syar’i atau diburu. Keharaman bangkai merupakan
ijma para ulama berdasarkan ayat-ayat Al-Qur’an yang disebutkan di atas, karena
dilalah dari ayat-ayat tersebut bersifat qath’i menunjukkan atasnya,
tanpa menimbulkan kemungkinan makna lain.
Hanya saja para ulama sepakat
bahwa lafazh al-maitah yang bersifat umum tidaklah diberlakukan keumumannya
secara mutlak. Sebagaimana diketahui dalam ilmu Ushul Fiqih bahwa lafazh umum
itu ada tiga macam, yaitu (1) umum yang tetap dalam keumumannya, (2) umum yang
dimaksud adalah khusus, dan (3) umum yang dikhususkan. Lafazh al-maitah ini
termasuk kategori yang ketiga, yaitu umum yang dikhususkan. Artinya, ada
diantara hakikat dari bangkai itu yang dikecualikan dari keharaman. Yang
dikecualikan tersebut disebutkan di dalam hadits yaitu seluruh bangkai laut,
bangkai belalang dan ikan.
Hadits tentang dihalalkannya
bangkai laut :
عَنْ
أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْبَحْرِ هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ
مَيْتَتُهُ أَخْرَجَهُ الْأَرْبَعَةُ وَابْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَاللَّفْظُ لَهُ وَصَحَّحَهُ ابْنُ خُزَيْمَةَ
وَالتِّرْمِذِيُّ وَرَوَاهُ مَالِكٌ وَالشَّافِعِيُّ وَأَحْمَدُ
Dari Abu Hurairah radliyallaahu 'anhu
bahwa Rasulullah ﷺ bersabda tentang
(air) laut. "Laut itu airnya suci dan mensucikan, bangkainya pun
halal."
Dikeluarkan oleh Imam Empat dan Ibnu Syaibah.
Lafazh hadits menurut riwayat Ibnu Syaibah dan dianggap shahih oleh Ibnu
Khuzaimah dan Tirmidzi. Malik, Syafi'i dan Ahmad juga meriwayatkannya. (Bulugul
Maram, hadits no.1).
Dan hadits tentang dihalalkannya bangkai
belalang dan ikan :
وَعَنْ
ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ. فَأَمَّا
الْمَيْتَتَانِ : فَالْجَرَادُ وَالْحُوتُ وَأَمَّا الدَّمَانِ : فَالطِّحَالُ
وَالْكَبِدُ أَخْرَجَهُ أَحْمَدُ وَابْنُ مَاجَهْ وَفِيهِ ضَعْفٌ
Dari Ibnu Umar radliyallaahu 'anhu, ia berkata :
Rasulullah ﷺ bersabda:
"Dihalalkan bagi kita dua macam bangkai dan dua macam darah. Dua macam
bangkai itu adalah belalang dan ikan, sedangkan dua macam darah adalah hati dan
jantung." Diriwayatkan oleh Ahmad dan Ibnu Majah, dan di dalam sanadnya
ada kelemahan. (Bulugul Maram, hadits no.12).
Ash-Shan’ani menjelaskan : “(Ibnu Hajar
menyebutkan di dalam hadits ini ada kedhaifan) adalah karena ia diriwayatkan
dari Abdurrahman bin Zaid bin Aslam dari ayahnya dari Ibnu Umar. Ahmad berkata
: haditsnya munkar. Dan yang shahih bahwa hadits ini adalah mauquf (perkataan
sahabat) sebagaimana dikatakan oleh Abu Zur’ah dan Abu Hatim. Apabila hadits
ini ditetapkan mauquf maka tentu ia dihukumi marfu. Karena perkataan sahabat “dihalalkan
bagi kami begini..”, “diharamkan bagi kami begini..”, sama seperti
perkataannya “kami diperintahkan” dan “kami dilarang”. Maka
dibenarkanlah berhujjah dengannya.” (Subulussalam, 1/128).
Akal orang di zaman sekarang mungkin akan
bertanya-tanya tentang hikmah diharamkannya bangkai ini. Apa bedanya hewan yang
mati dengan disembelih secara syar’i dengan yang mati oleh sebab lain, bukankah
sama-sama mati juga? Mengapa bangkai tersebut dibuang begitu saja tanpa
dimanfaatkan?
Sebagai orang beriman tentu kita mesti meyakini
bahwa setiap syariat yang ditetapkan oleh Allah bagi hamba-Nya termasuk hal
yang diharamkan ini pasti mengandung kemaslahatan bagi manusia sendiri, baik di
dunia maupun di akhirat. Kemaslahatan secara duniawi bisa kita pahami dengan
cara menelitinya dan mentafakurinya. Dan ia menjadi hikmah yang bermanfaat bagi
manusia. Para ulama telah menyebutkan tentang hikmah diharamkannya bangkai ini.
Diantaranya imam Ibnu Katsir rahimahullah telah menyebutkan di dalam
tafsirnya :
“Bangkai itu tidaklah diharamkan kecuali karena
ada madorot di dalamnya, karena di alamnya terdapat darah yang tersumbat. Dan
itu dapat memadorotkan kepada agama dan badan. Oleh karena itu Allah azza
wajalla mengharamkannya. (Tafsir Ibnu Katsir, 2/90).
Senada dengan hal itu, imam Fakhruddinn Ar-Razi
rahimahullah juga mengatakan : “Ketahuilah! Bahwa pengharaman bangkai
itu sesuai dengan akal. Karena darah merupakan sesuatu yang sangat lembut.
Apabila hewan mati tanpa disembelih maka tertahanlah darah di urat-uratnya, ia
menjadi buruk dan rusak. Dan memakannya akan mengakibatkan kemadorotan yang
besar.” (Tafsir Ar-Razi, 11/132).
Selain itu, Syekh Yusuf Al-Qardawi hafizhahullah
menyebutkan hikmah-hikmah lainnya dalam lima poin berikut ini :
a.
Tabiat yang sehat akan menganggap bangkai itu
menjijikan dan kotor. Orang-orang yang berakal secara keseluruhannya menentang
untuk memakannya karena menganggapnya rendah dan bertentangan dengan kehormatan
manusia. Oleh karena itu, kita melihat ahli kitab seluruhnya mengharamkannya.
Mereka tidak memakan kecuali yang disembelih. Meskipun cara menyembelihnya
berbeda.
b.
Agar seorang muslim terbiasa memiliki niat dan
tujuan dalam setiap urusannya. Ia tidak memperoleh sesuatu atau meraih buahnya kecuali
setelah ia menghadapkan niat dan usahanya. Hal itu disebabkan makna penyembelihan
–yang dengannya hewan dapat keluar dari kondisinya sebagai bangkai- ialah dimaksudkan
menghilangkan nyawa hewan dengan tujuan untuk memakannya. Seakan-akan Allah ﷻ tidak rela manusia memakan sesuatu tanpa
tujuan dan tanpa memikirkannya, sebagaimana halnya memakan bangkai. Adapun yang
disembelih dan yang diburu, keduanya tidaklah diperoleh kecuali dengan maksud,
usaha dan perbuatan.
c.
Binatang yang mati dengan sendirinya kebanyakannya
mati karena suatu sebab, mungkin karena sakit dalam masa yang panjang, atau
karena suatu sebab yang muncul, atau karena memakan tumbuh-tumbuhan beracun,
dan sebagainya, yang semua itu tidak dijamin keamanan dari bahayanya. misalnya
binatang yang mati karena sangat lemah dank arena keadaannya tidak normal.
d.
Allah mengharamkan kepada kita sebagai manusia
memakan bangkai berarti memberi kesempatan kepada binatang lain untuk
memakannya, sebagai rahmat Allah kepada mereka, karena mereka juga umat seperti
kita sebagaimana dikatakan oleh Al-Qur’an. Hal ini sangat jelas pada
binatang-binatang yang ada di padang sahara dan tempat-tempat lain dimana
bangkai-bangkai binatang itu tidak dikuburkan.
e.
Agar manusia memperhatikan dengan serius
terhadap binatang peliharaannya, sehingga dia tidak membiarkannya menjadi
mangsa penyakit dan kelemahan yang dapat membunuhnya yang notabene dia akan
merugi. Dengan demikian dia akan segera mengobatinya dan mengistirahatkannya.
(Al-Halal wal Harom fil Islam, hal. 44).
Wallahu
A’lam.
