Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tag Populer

Memenuhi Akad


 Oleh : Muhammad Atim

 





يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُوْدِ،
أُحِلَّتْ لَكُمْ بَهِيْمَةُ الْأَنْعَامِ إِلَّا مَا يُتْلَى عَلَيْكُمْ غَيْرَ
مُحِلِّي الصَّيْدِ وَأَنْتُمْ حُرُمٌ. إِنَّ اللهَ يَحْكُمُ مَا يُرِيْدُ



“Wahai
orang-orang beriman, penuhilah akad-akad. Telah dihalalkan bagi kalian binatang
ternak kecuali yang akan dibacakan kepada kalian dengan tidak menghalalkan
hewan buruan ketika kalian sedang ihram. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum
sesuai dengan apa yang Dia kehendaki”



(QS. Al-Maidah
: 1).



Surat Al-Maidah
adalah surat Madaniyyah yang turun di akhir periode Madinah. Ayat ketiganya yang
turun pada hari ‘Arofah pada haji Wada’ menegaskan bahwa syariat Islam telah
disempurnakan. Meskipun masih ada ayat-ayat lain yang turun setelah itu,
sebagaimana menjadi perbedaan pendapat para ulama tentang ayat yang paling
terakhir turun, dan yang paling kuat adalah surat Al-Baqarah ayat 281. Namun
hal itu tidak menafikan bahwa surat Al-Maidah secara umum adalah surat yang
paling akhir turun. Karena tidak mustahil antara satu surat dengan surat
lainnya turun secara berselang.



Kondisi surat
Al-Maidah sebagai surat yang paling akhir turun inilah yang menjadikan
hukum-hukum yang ada di dalamnya adalah hukum yang muhkam
(diberlakukan), tanpa ada yang dinasakh. Abu Maisarah, sebagaimana dikutip oleh
Al-Qurthubi dalam tafsirnya, berkata : “Surat Al-Maidah adalah termasuk yang
paling akhir diturunkan, tidak ada di dalamnya ayat yang mansukh. Dan di dalamnya
ada 18 ketentuan hukum yang tidak disebutkan pada surat yang lainnya.”
Lalu
ia menyebutkan ke-18 hal tersebut. Kemudian Al-Qurthubi menambahkan yang ke-19
yaitu tentang syariat adzan yang disebutkan di dalamnya. Al-Hakim meriwayatkan
dalam Al-Mustadraknya sebuah riwayat yang ia pandang shahih sesuai dengan
syarat dua Syaikh (Bukhari dan Muslim), dari Jubair bin Nufair ia berkata :
“Aku melaksanakan haji lalu aku menemui Aisyah, ia berkata kepadaku, “Wahai
Jubair, apakah kamu membaca Al-Maidah?”
Aku jawab, “Iya”. Lalu ia berkata :
“Ketahuilah sesungguhnya ia adalah surat terakhir yang diturunkan. Maka apa
yang kalian temukan di dalamnya sebagai kehalalan, maka tetapkanlah ia sebagai
kehalalan, dan apa yang kalian temukan di dalamnya sebagai keharaman, maka
tetapkanlah ia sebagai keharaman.”



Ayat yang
pertama dari surat Al-Maidah ini mengandung hukum yang sangat kuat, yaitu
memenuhi akad. Dan paling besarnya adalah akad perjanjian dengan Allah SWT.
Untuk itulah,
surat Al-Maidah ini dinamakan juga sebagai surat Al-‘Uquud (akad-akad).
Selain itu, ayat ini juga mengandung mu’jizat kebahasaan. Bahwa
dalam ayat yang pendek ini, terdapat banyak makna, kefasihan dan uslub (gaya
bahasa) yang bervariasi. Ada panggilan “wahai orang-orang beriman!”, ada
perintah “penuhilah akad-akad”, ada pembolehan “dihalalkan bagi
kalian binatang ternak”
, ada pengecualian “kecuali yang akan dibacakan
kepada kalian”,
ada pengecualian setelah pengecualian “dengan tidak
menghalalkan binatang buruan ketika kalian sedang ihram”,
dan ada khabar “sesungguhnya
Allah menetapkan hukum sesuai yang Ia kehendaki.”
Diceritakan oleh
Al-Qurthubi dan Ibnu ‘Athiyyah bahwa ada seorang hakim yang mencoba berusaha
membuat yang semisal dengan Al-Qur’an. Ketika ia lihat surat Al-Maidah ayat
pertama ini, tak ada daya dan upaya baginya untuk menandinginya. Ia mengatakan,
bahwa untuk membuat perkataan yang memuat gaya bahasa yang bervariasi seperti
itu dibutuhkan untuk menyusunnya secara berjilid-jilid.



“Wahai orang-orang yang beriman!”       



Merupakan ciri
khas surat madaniyyah diawali dengan panggilan “wahai orang-orang yang
beriman!”.
Di dalam Al-Qur’an, panggilan ini disebutkan sebanyak 88 kali,
dan paling banyak disebutkan di dalam surat Al-Maidah, yaitu sebanyak 16 kali.
Ibnu Abi Hatim meriwayatkan bahwa Ibnu Mas’ud berkata, “Apabila kamu
mendengar Allah berfirman, “wahai orang-orang yang beriman!” maka
maksimalkanlah pendengaranmu untuk mendengarnya, karena sesungguhnya itu berisi
kebaikan yang akan Dia perintahkan, atau kejelakan yang akan Dia larang.”



“Penuhilah akad-akad”



Ayat ini berisi
perintah untuk memenuhi akad. Akad menurut bahasa adalah asy-syaddu war rabthu
(menarik dan mengikat). Secara hakikat, maknanya adalah mengikatkan tali
pada ember atau sejenisnya. Dan menarik tali juga dinamakan akad. Lalu
digunakan secara majaz untuk makna komitmen (iltizam). Penggunaan untuk
makna majaz ini kemudian menjadi dominan hingga menjadi hakikat ‘urfiyyah. Dan
ia bermakna : “Komitmen yang dilakukan di antara kedua belah pihak terhadap
perbuatan tertentu.”
Sedangkan dalam istilah para ahli fiqih, akad adalah :
“Melakukan serah terima di antara kedua beliau pihak”. (lihat Tafsir
At-Tahrir wat Tanwir).



Akad yang dimaksud dalam ayat ini mencakup
seluruh akad. Selama akad itu tidak menyalahi ketentuan Allah maka wajib untuk
dipenuhi. Baik akad yang dilakukan di antara sesama manusia berupa perjanjian
ataupun transaksi-transaksi seperti jaul beli, pernikahan dan lainnya, bahkan
terhadap orang kafir sekalipun. Ataupun akad dengan Allah, yaitu berkomitmen
terhadap apa yang Ia halalkan dan yang Ia haramkan. Ibnu Abbas berkata : “Wahai
orang-orang beriman, penuhilah akad-akad!” Yakni janji-janji. Yakni apa yang
Allah halalkan, yang Ia haramkan, yang ia wajibkan dan seluruh yang Ia tentukan
di dalam Al-Qur’an. Janganlah kalian mengkhianatinya dan melepaskannya.”



Mengapa Ibnu Abbas dan para ulama lainnya lebih
memaknai akad di sini sebagai perjanjian dengan Allah? Karena perjanjian dengan
Allah adalah akad yang paling kuat yang harus dipenuhi. Untuk itu, dalam
lanjutan ayatnya Allah menyebutkan tentang hal-hal yang dihalalkan dan yang
diharamkan. Sebagai sebuah komitmen yang harus dipegang erat oleh orang-orang
beriman. Terlebih, keadaan surat Al-Maidah sebagai surat yang terakhir turun
dan orang-orang beriman lebih banyak dipanggil, menunjukkan bahwa hukum-hukum
yang terdapat di dalam surat ini hanya bisa dilakukan oleh orang-orang beriman.
Oleh karena itu, memenuhi perjanjian dan komitmen terhadap akad, adalah ciri
seseorang telah sampai kepada derajat keimanan yang sempurna. Dan sebaliknya
orang yang ingkar terhadap janji dan akadnya adalah ciri orang yang munafik.



“Dihalalkan
bagi kalian binatang ternak”



Apa kaitannya memenuhi akad dan dihalalkannya
binatang ternak? Sebagaimana telah dijelaskan, bahwa akad paling besar adalah
komitmen terhadap halal haram yang ditentukan oleh Allah. Komitmen yang
dilakukan dengan usaha yang kuat sebenarnya terletak pada meninggalkan yang
haram. Sedangkan terhadap yang halal, tidak ada kesulitan di dalamnya, bahkan
ia merupakan keni’matan. Sehingga, penyebutan hal yang dihalalkan ini sebagai
pengantar untuk disebutkan setelahnya yang diharamkan. Sebagai isyarat untuk
mengingatkan, bahwa ni’mat Allah dalam hal-hal yang dihalalkan itu sangat
banyak. Adapun yang diharamkan hanya sedikit saja. Selain itu, di sini ada
isyarat, bahwa semakin suatu umat memenuhi akad perjanjiannya, maka semakin
banyak yang dihalalkan oleh Allah baginya. Sebaliknya, semakin suatu umat
banyak tidak memenuhi akad perjanjian, maka semakin sedikit yang dihalalkan
Allah baginya, sebagaimana yang menimpa Bani Israil.



“Al-Bahimah” artinya hewan. Sedangkan “Al-An’am”
artinya ternak. Ternak yang dimaksud di dalam bahasa Arab adalah mencakup unta,
sapi dan domba atau kambing. Sedangkan selain itu tidak termasuk al-an’am. Lalu
apakah yang dihalalkan hanya binatang ini saja? Tentu tidak. Dalam lanjutan
ayatnya ada kata “dengan tidak menghalalkan binatang buruan ketika kalian
sedang ihram”,
ini menunjukkan bahwa jika tidak sedang ihram, binatang
buruan itu dihalalkan. Dan ini mencakup banyak sekali hewan yang bisa diburu
dan dimakan. Menyebutkan kehalalan unta, sapi dan domba dalam ayat ini adalah
untuk meluruskan adat jahiliyah yang mengharamkan sebagiannya yang mereka
persembahkan untuk berhala yang disebut dengan bahirah, saibah, washilah dan
ham (lihat surat Al-Maidah : 103). Juga keistimewaannya sebagai binatang yang
bisa disembelih untuk ibadah qurban dan semacamnya.



“Kecuali yang akan dibacakan kepada
kalian”



Mengecualikan dengan sesuatu yang belum jelas (mubham)
dan dijanjikan penyebutaannya adalah agar membuat kita penasaran dan mau
bersungguh-sungguh untuk mengetahuinya. Maka penyebutnya terdapat di dalam ayat
ketiganya, yaitu bahwa yang diharamkan itu adalah bangkai, darah, daging babi
dan yang disembelih untuk selain Allah, dengan memberi perincian kondisi saat
ia menjadi bangkai. Dan ini yang harus dijaga oleh seorang mu’min sebagai
komitmen atas janjinya kepada Allah, yaitu menjauhi makanan-makanan yang
diharamkan.



“Dengan tidak
menghalalkan hewan buruan ketika kalian sedang ihram”



Yang diharamkan berikutnya adalah binatang
buruan saat sedang melakukan ihram. Kata “hurum” adalah jama dari “harom”.
Maknanya mencakup dua hal, yaitu saat sedang ihram (berada dalam keadaan ihram
dalam rangkaian ibadah haji dengan mengenakan pakaian ihram). Dan saat sedang
berada di tanah haram. Hewan buruan di sini maksudnya adalah hewan buruan
darat, sedangkan hewan buruan laut dihalalkan saat sedang ihram secara tegas
dalam ayat berikutnya. Juga hewan-hewan yang membahayakan (disebut hewan yang
fasik) seperti elang, gagak, kalajengking, tikus dan anjing galak.



Sesungguhnya Allah menetapkan hukum sesuai dengan apa yang
Dia kehendaki”



Ini sebagai penegasan, bahwa Allahlah
satu-satunya yang berkuasa menetapkan hukum sesuai kehandak-Nya, tak ada satu
pun makhluk yang mampu menghalangi ketetapan-Nya.



 



Wallahu A’lam,