Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tag Populer

Tegasnya Kewajiban Jilbab


  

Oleh : Muhammad Atim





 



وَلَا
يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ
عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ



“Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang
(biasa) tampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke
dada mereka”



 (QS.
An-Nuur : 31)



يَا أَيُّهَا
النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ
عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ۚ



ذَٰلِكَ
أَدْنَىٰ أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا



“Wahai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak
perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan
ke atas mereka jilbab-jilbab mereka". Yang demikian itu supaya mereka
lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah
Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”



(QS. Al-Ahzab : 59).



 



Kewajiban berjilbab bagi wanita muslimah
masih saja ada yang mempersoalkan. Baik datang dari orang di luar Islam yang
tidak senang kepada identitas orang Islam dan bentuk ketaatan kepada agamanya.
Atau bahkan, yang lebih miris, datang dari mulut-mulut orang yang mengaku
beragama Islam. Mereka begitu alergi dan antipati terhadap syariat yang satu
ini. Dengan berbagai tuduhan dan cap negatif. Bahkan tanpa malu-malu, mereka
menggunakan dalil-dalil syariat sekehendak mereka, tanpa ada pertanggungjawaban
secara keilmuan Islam.



Makna Jilbab



  Di antara dalih orang yang mengatakan jilbab
tidak wajib adalah adanya perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang makna
jilbab. Lalu berkesimpulan bahwa memakai jilbab tidak wajib, dan yang wajib
menurutnya adalah memakai pakaian terhormat. Tanpa ada kejelasan batasan
terhormat itu, karena tradisi antara satu masyarakat dengan masyarakat lainnya
tentu berbeda. Sehingga implikasinya, wanita muslimah yang tidak memakai
kerudung, terbuka rambut, leher dan tangannya dianggap sah-sah saja tidak
melanggar syariat. Ini adalah kesimpulan keliru dan ngawur.



Jilbab menurut bahasa berasal dari kata al-jalbu
yang berarti suqusy-syai’i min maudhi’in ila akhor (mendorong/memindahkan
sesuatu dari satu tempat ke tempat lain). (Lisanul ‘Arob, 1/268).



Sedangkan menurut istilah, memang terjadi
perbedaan redaksi dari para ulama, tetapi secara makna berdekatan dan mengarah
kepada inti maksud yang sama.



Al-Qurthubi dalam tafsirnya mengatakan : “Al-Jalabib
adalah bentuk jama dari jilbab, dia adalah pakaian yang lebih besar dari
kerudung. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas dan Ibnu Mas’ud bahwa dia adalah rida
(kain atasan yang diapakai oleh laki-laki saat ihrom), dan ada juga yang
berpendapat dia adalah qina (penutup kepala). Yang benar bahwa ia adalah
pakaian yang menutup seluruh badan. Dalam shahih muslim dari Ummu Athiyyah :
saya berkata : “Wahai Rasulullah! Salah seorang dari kami tidak memiliki
jilbab? Beliau menjawab : “Hendaklah saudarinya memakaikannya jilbabnya.”



Untuk itu Ibnul ‘Arobi mengatakan dalam
tafsir Ahkamnya, “Orang-orang (para ulama) berbeda pendapat tentang jilbab
dengan lafazh-lafazh yang berdekatan. Intinya adalah pakaian yang menutupi
badan. Tetapi mereka menyebutkannya secara bervariasi. Ada yang mengatakan
bahwa ia adalah rida, dan ada yang mengatakan ia adalah qina (penutup
kepala)”. (Ahkamul Qur’an, 3/625).



Muhammad Thahir bin Asyur mengatakan : “Jalabib
adalah jama dari jilbab, ia adalah pakaian yang lebih kecil dari rida
dan lebih besar dari kerudung dan penutup kepala, yang diletakkan oleh
perempuan di atas kepalanya lalu dua pinggirnya terulur diatas ‘idzar
(batas antara telinga dan pipi) dan keseluruhannya terulur di atas kedua pundak
dan punggungnya, yang ia pakai ketika keluar dan safar. Cara-cara pemakaian
jilbab berbeda-beda sesuai dengan perbedaan kondisi perempuan yang diperjelas
oleh tradisinya. Dan maksudnya adalah apa yang ditunjukki oleh firman Allah SWT
: “Hal itu lebih mudah agar mereka dikenali, lalu mereka tidak diganggu.” (At-Tahrir
wat Tanwir, 22/106-107).



Abu Hayyan dalam kitab tafsirnya Al-Bahrul
Muhith menukil satu pendapat, yang pendapat ini layak menjadi kesimpulan akhir
dari makna jilbab, yaitu : “Jilbab adalah setiap pakaian yang dipakai oleh
perempuan di atas pakaian rumahannya. Dan ada juga yang mengatakan, “setiap apa
yang dipakai oleh perempuan untuk menutupi dirinya baik berupa pakaian ataupun
yang lainnya.” (Al-Bahrul Muhith, 7/240).



Dari pemaparan makna jilbab di atas,
tidak satu pun makna yang mengarah kepada bolehnya terlihat kepala atau leher.
Makna jilbab itu mulai dari kerudung, atau lebih besar dari kerudung dan lebih
kecil dari rida (selendang atasan pakaian ihrom laki-laki), atau rida itu
sendiri, atau pakaian besar yang menutupi seluruh tubuhnya. Pada intinya ia
adalah pakaian di atas pakaian yang biasa dipakai di dalam rumah, untuk
menutupi seluruh auratnya. Kesimpulannya, pakaian apapun yang dipakai oleh
perempuan untuk menutupi seluruh auratnya adalah jilbab. Makna jilbab yang
seperti ini disebut juga dengan istilah hijab.



Ketegasan wajibnya jilbab



Pertama, bisa kita pahami
dari ayat, “Dan
janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari
padanya.”
(QS. An-Nuur : 31).



Para ulama menjelaskan bahwa perhiasan itu ada
yang bersifat khilqiyyah dan ada yang bersifat mushthaniah. Ibnu Asyur mengutip
dari Ibnu ‘Arobi yang mengatakan : “Perhiasan itu ada dua macam. Kholqiyyah
(yang diciptakan) dan mushthaniah (yang dibuat oleh manusia). Adapun khilqiyyah
adalah sebagian besar badan perempuan dan khususnya : wajah, dua pergelangan,
dua lengan atas, dua payudara, dua betis dan rambut. Dan adapun musthaniah
adalah apa yang sudah menjadi tradisi bagi perempuan seperti perhiasan,
menghias pakaian dan mewarnainya, dan juga seperti celak mata, mewarnai dengan
pacar (henna) dan siwak.”



Dalam ayat di atas terdapat larangan, dan
larangan secara asal menunjukkan kepada hukum haram. Yaitu larangan menampakkan
perhiasan baik itu khilqiyyah yaitu seluruh tubuhnya maupun mushthaniah yaitu
pakaian, perhiasan dan hiasannya. Lalu setelah itu dikecualikan dengan
perkataan “kecuali apa yang biasa tampak.”



Apa yang biasa nampak itu, sebagaimana
dijelaskan oleh An-Nasafi, “yang telah berlaku dalam kebiasaan (‘adah)
dan tuntutan fitrah sebagai manusia (jibillah) atas tampaknya”. (Tafsir
An-Nasafi, 2/500). Ibnu Katsir juga menjelaskan, “yaitu maksudnya janganlah
mereka menampakkan sesuatu pun dari perhiasan itu kepada para lelaki yang bukan
mahram kecuali yang tidak mungkin dapat disembunyikan.” (Tafsir Ibnu Katsir,
6/45).



Di sini kita tidak boleh sembarangan memaknai
yang biasa tampak itu, misalnya dengan dikembalikan kepada tradisi
masyarakatnya. Jika begitu, hukum menjadi tidak jelas, karena tradisi
masyarakat sangat beragam. Lalu bagaimana dengan masyarakat yang hanya memakai
beberapa lembar kain saja untuk menutupi tubuhnya? Padahal, yang namanya
pengecualian ukurannya mesti lebih sedikit daripada hukum asalnya. Maka, yang
biasa tampak itu dipastikan mengandung makna tertentu yang telah jelas. Yaitu
yang menjadi tuntutan kebutuhan hidup sebagai manusia yang tidak mungkin untuk
disembunyikan. Dalam hal ini, para ulama terbagi kepada dua pendapat dalam
memaknainya.



Ibnu Abdil Bar menyebutkan : “Para ulama
berbeda pendapat dalam menafsirkan firman Allah azza wa jalla : “Dan
janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak dari
padanya.”
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas dan Ibnu Umar  “kecuali apa yang biasa tampak” adalah wajah
dan kedua telapak tangan. Dan diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud “apa yang biasa tampak”
adalah pakaian. Ia berkata : janganlah mereka menampakkan anting, kalung,
gelang dan gelang kaki, kecuali apa yang biasa nampak dari pakaian.” Lalu ia
melanjutkan, “Dan para tabi’in juga berbeda pendapat kepada dua pendapat ini,
dan para ahli fiqih banyak yang berpegang kepada pendapat Ibnu Abbas dan Ibnu
Umar.” (At-Tamhid, 7/368-369).



Dari dua pendapat itu, pendapat pertama
mengecualikan dari perhiasan khilqiyyah yaitu wajah dan kedua telapak tangan,
juga perhiasan mushthaniah yaitu pakaian dan perhiasan yang ada pada wajah dan
telapak tangan seperti cicin dan celak mata. Sedangkan pendapat kedua, hanya
mengecualikan dari perhiasan mushthaniah saja yaitu pakaian luar yang biasa
tampak.



Wajah dan kedua telapak tangan adalah
perhiasan yang sulit untuk disembunyikan karena tuntutan kebutuhan hidup
memaksanya untuk menampakkannya. Asy-Syirozi menerangkan dalam kitab
Al-Muhadzabnya : “Kalaulah wajah dan telapak tangan itu aurat, tentu tidak akan
diharamkan menutupinya pada saat ihram. Dan karena kebutuhan menuntut kepada
menampakkan wajah untuk melakukan transaksi jual beli, dan menampakkan tangan
untuk mengambil dan memberi. Maka, ia tidak menjadikan hal itu sebagai aurat.”
(Al-Muhadzab, 2/220).



Ini adalah pendapat jumhur ulama. Hanya
saja ulama hanafi menambahkan yang boleh tampak itu adalah kaki bagian bawah
(qadam). Mereka beralasan bahwa kaki itu dibutuhkan secara mendesak untuk
berjalan, khususnya yang fakir di antara mereka, sebagaimana disebutkan oleh
An-Nasafi dalam tafsirnya.



Sedangkan pendapat kedua berpandangan
bahwa wajah pun mesti ditutup. Sehingga inilah menjadi alasan wajibnya memakai
cadar.



Jadi, kalau kita telusuri pendapat para
ulama, mereka hanya berselisih tentang wajah, kedua telapak tangan dan kedua
kaki bagian bawah, tidak ada yang memperselisihkan apakah kepala atau leher itu
aurat apakah tidak. Artinya, sudah menjadi ijma para ulama bahwa selain itu
adalah aurat.



Bahkan, penyebutan kata perhiasan, tanpa
menyebutkan anggota badan yang menjadi tempat dipakainya perhiasan tersebut menunjukkan
mubalagah (makna yang dilebih-lebihkan) dalam hal menutup aurat, sebagaimana
yang dikatakan oleh Al-Alusi dalam tafsirnya. (Lihat Ruhul Ma’ani, 7/335).



Kedua, ayat “Dan
hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya” s
angat
jelas menunjukkan kepada hukum wajibnya berjilbab. Karena dalam ayat ini
mengandung perintah dan perintah secara asal menunjukkan kepada hukum wajib.
As-Suyuthi menafsirkan “hendaklah mereka menutupi kepala-kepala, leher-leher
dan dada-dada mereka.” (Tafsir Jalalain, hal. 353). Al-Alusi menguraikan, “Ini
adalah tuntunan kepada tatacara menyembunyikan sebagian tempat-tempat perhiasan
setelah adanya larangan dari menampakkannya. Al-Khumur adalah bentuk jama dari
Al-Khimar, yaitu kain penutup yang dipakaikan ke atas kepalanya (kerudung).
Al-Juyub bentuk jama dari jaib yaitu lubang yang terbuka di bagian atas
gamis yang dapat menampakkan sebagaian tubuh. Yang dimaksud dalam ayat ini
sebagaimana Ibnu Abi Hatim meriwayatkan dari Ibnu Jubair yaitu Allah
memerintahkan mereka untuk menutupi leher-leher mereka dan dada-dada mereka
dengan kerudung agar tidak terlihat darinya sedikit pun. Dahulu para perempuan
menutup kepala mereka dengan kerudung dan mengulurkannya seperti kebiasaan
jahiliyyah dari belakang punggungnya lalu nampaklah leher-leher mereka dan
sebagian dada mereka.”
(Lihat Ruhul Ma’ani, 7/336-337).



Ketiga, ayat yang berbunyi “Dan
janganlah mereka menampakkan perhiasannya”
diulang lagi dalam lanjutan ayatnya sebagai
penguatan (taukid).



Keempat, ayat "Hendaklah mereka mengulurkan ke
atas mereka jilbab-jilbab mereka"
(QS. Al-Ahzab : 59). Kata yudnina
meskipun dalam bentuk khobar, tetapi yang dimaksudkan di sini adalah bermakna
perintah, sebagaimana hal itu maklum dalam ilmu Ushul Fiqih. Coba perhatikan
pada kata ‘alaihinna (ke atas mereka), ini menunjukkan jilbab itu mesti
diulurkan ke seluruh tubuh mereka, tentu dikecualikan wajah dan telapak tangan
sebagaimana menurut jumhur ulama. Lalu Allah menyebutkan “Yang demikian itu
supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan
Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
 Ini merupakan hikmah yang Allah berikan
melalui perintah wajibnya memakai jilbab. Bahwa memakai jilbab itu, bagaimana
pun cara memakaikannya dan bentuk kainnya, yang menutupi seluruh tubuh
sebagaimana telah dijelaskan, adalah identitas seorang muslimah yang dengan itu
ia mudah dikenali, juga untuk membedakan wanita muslimah merdeka dengan para
budak wanita pada masa awal Islam. Selain itu, jilbab juga sebagai alat untuk
menjaga diri dari gangguan orang-orang munafik yang suka menggoda perempuan.



Dengan berbagai redaksi dalam ayat-ayat
di atas yang menunjukkan kepada wajibnya wanita muslimah menutup seluruh
auratnya yang diistilahkan dengan berjilbab atau berhijab, menunjukkan syariat
ini tidak main-main, harus dilakukan secara sungguh-sungguh. Jika kita
renungkan juga hadits-hadits Nabi
tentang hal ini, maka kita akan dapati ketegasan syariat ini, bahkan dengan
syarat-syaratnya yang mesti dipenuhi, yaitu : mesti menutupi seluruh badan,
tidak tipis yang membuat tembus pandang, tidak ketat sehingga menampilkan bentuk-bentuk
tubuh, selain itu jenis pakaiannya tidak mencolok sehingga menarik perhatian
kaum lelaki, atau bahkan memakai pakain untuk popularitas yang disebut dengan
syuhroh, tidak pula disertai dengan parfum yang semerbak sehingga dapat
menggoda kaum lelaki. Selain itu, pakaian yang dipakai juga tidak boleh
menyerupai pakaian lelaki, juga bukan pakaian khusus penganut agama lain.



Dengan tegasnya kewajiban jilbab ini,
bukanlah untuk merendahkan perempuan, justeru sebaliknya, untuk memuliakannya
dan menjaga kehormatannya.