Tiga Madzhab Aqidah Ahlus Sunnah
Sepengetahuan saya, tiga madzhab dalam aqidah; Asy'ariyyah,
Maturidiyyah dan Atsariyyah (Salafi/Wahabi) adalah sama-sama Ahlus Sunnah,
seperti yang dikatakan oleh Syekh Muhammad As-Safarini Al-Atsari Al-Hanbali :
أَهْلُ السُّنَّةِ وَالْجَمَاعَةِ
ثَلَاثُ فِرَقٍ : الأَثَرِيَّةُ وَإِمَامُهُمْ أَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلٍ، وَالْأَشْعَرِيَّةُ
وَإِمَامُهُمْ أَبُو الْحَسَنِ الْأَشْعَرِيُّ، وَالْمَاتُرِيْدِيَّةُ وَإِمَامُهُمْ
أَبُو مَنْصُوْرٍ الْمَاتُرِيْدِي، وَأَمَّا فِرَقُ الضَّلَالِ
فَكَثِيْرَةٌ جِدًّا.
"Ahlus Sunnah wal
Jama'ah itu ada tiga kelompok : (1). Al-Atsariyah, imam mereka adalah Ahmad bin
Hanbal ra, (2). Al-'Asy'ariyyah, imam mereka adalah Abul Hasan Al-'Asy'ari rh,
dan (3). Al-Maturidiyyah, imam mereka adalah Abu Manshur Al-Maturidi rh. Adapun
kelompok-kelompok kesesatan, maka banyak sekali." (Syarah Aqidah
As-Safarini, Jilid 1, hal. 73)
Secara pokok akidah mereka sama. Khususnya berkaitan dengan
sifat-sifat Allah, yaitu sama-sama dalam tanzih, mensucikan dan menafikan
kesamaan dengan makhluk, karena ayatnya qath'i
وَلَمْ يَكُنْ لَهُ كُفُوًا أَحَدٌ
“Dan
tidak ada seorang pun yang setara dengan-Nya.” (QS. Al-Ikhlas : 4).
لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ وَهُوَ السَّمِيْعُ الْبَصِيْرُ
“Tidak ada yang semisal dengan-Nya sesuatu pun, dan Dialah Yang
Maha Mendengar, Maha Melihat.” (QS.
Asy-Syura : 11).
Begitu pula dalam istbat, yaitu menetapkan semua sifat-sifat Allah
yang datang dari Allah dan rasul-Nya, dalam ayat-ayat Al-Qur'an dan
hadits-hadits shahih.
Sepakat untuk tidak tasybih (menyerupakan Allah dengan makhluk),
tidak ta'thil (menolak dan menafikan
sifat Allah) dan tidak takyif (menanyakan dan memikirkan
"bagaimana").
Hanya, dalam menyikapi ayat-ayat sifat yang "seakan menyamai
makhluk" ada perbedaan ijtihad sehingga ini adalah wilayah ijtihadiyyah
(furu aqidah).
Asy'ariyyah dan Maturidiyyah melebih-lebihkan (mubalaghah) dalam
sisi tanzih, sehingga memilih metode ta'wil karena dikhawatirkan terjerumus
kepada tasybih, sehingga sering dituduh ta'thil.
Sedangkan Atsariyyah (salafi/wahabi) melebih-lebihkan (mubalaghah)
dalam sisi itsbat, menetapkan semua sifat yang ada dalam dalil, dan memilih
menetapkan makna zhahir, karena menurut mereka metode ta'wil bisa berakibat
kepada ta'thil, maka mereka menetapkan makna zhahir yang yaliqu bijalalihi
(yang sesuai dengan keagungan-Nya), sehingga sering dituduh tasybih dan tajsim.
Jadi, yang diperselisihkan sebetulnya dalam wilayah ijtihadiyyah,
dalam wilayah furu aqidah.
Wallahu A'lam.
✍️ Muhammad Atim
