HUKUM MENULIS AYAT AL QUR’AN DI DINDING DAN KAIN
Ustadz bagaimana hukumnya membuat kaligrafi di dinding
masjid atau rumah, juga
untuk stiker mobil dan hal semisalnya ?
Jawaban
Oleh : Ahmad Syahrin Thoriq
Jika kita mau merujuk
kepada pendapat para ulama empat madzhab, maka disana kita akan dapati bahwa ternyata
mayoritasnya memakruhkan menulis ayat al Qur'an, nama Allah dan lafadz jalalah (mulia)
lainnya di dinding atau benda-benda terbentang lainnya. Sebagaimana disebutkan dalam al Mau’su’ah :
ذهب المالكية والشافعية والحنابلة وبعض الحنفية إلى أنه يكره
نقش الحيطان بالقرآن
“Telah menyatakan
kalangan Malikiyah, Syafi’iyyah,
Hanabilah dan sebagian Hanafiyah
bahwasanya dimakruhkan menghias dinding dengan ayat-ayat al Qur’an.”[1]
Hal ini karena dikhawatirkan
berpotensi merendahkan asma Allah dan ayat suci al Qur'an. Seperti terkena
najis, tersentuh oleh orang yang berhadats, terjatuh ke tanah atau luntur sehingga tulisan menjadi kabur hingga terbaca secara salah.
Berikut diantara fatwa-fatwa ulama
dalam hal ini :
Madzhab Hanafiyah
Berkata al Imam Ibnu Nujaim
rahimahullah :
وليسَ بمستَحسَنٍ
كتابةُ القُرآنِ على المحاريبِ وَالجدرَانِ لِما يُخَافُ من سُقوطِ الكتَابةِ وأَن
تُوطأَ
“Bukan tindakan yang baik, menuliskan ayat al-Quran di
muhrab atau dinding, karena dikhawatirkan tulisannya jatuh dan diinjak.[2]
Al Imam Ibnu Abidin rahimahullah berkata :
وتُكره
كتابة القرآن , وأسماء الله تعالى على الدرهم , والمحاريب , والجدران , وما يُفرش
, والله تعالى أعلم
“Dibenci
menuliskan ayat al Quran atau nama
Allah di mata uang, mihrab, dinding, atau semua benda yang dibentangkan.”[3]
Madzhab Malikiyah
Al imam Qurthubi rahimahullah berkata :
ومِن
حرمته ألاَّ يُكتب على الأرض ولا على حائط كما يُفعل به في المساجد الْمُحدَثة
"Diantara kehormatan al-Quran, ia tidak boleh ditulis
di tanah atau di atas tembok, sebagaimana yang terjadi pada masjid-masjid
baru-baru ini.”[4]
Beliau juga berkata :
رأى
عمر بن عبد العزيز ابناً له يكتب القرآن على حائط فضربه
"Umar bin Abdul Aziz pernah melihat anaknya menulis
ayat al-Quran di dinding, lalu beliaupun memukulnya."[5]
Muhammad Ilyisy rahimahullah berkata :
وينبغي
حُرمة نقش القرآن , وأسماء الله تعالى مطلقاً , لتأديته إلى الامتهان , وكذا نقشها
على الحيطان
“Selayaknya
dicegah semua bentuk seni tulisan al-Quran atau nama Allah, karena ini bisa
menyebabkan disikapi tidak terhormat. Demikian pula, dilarang memahat di
tembok.[6]
Madzhab Syafi'iyah
Al Imam an Nawawi rahimahullah
berkata :
مذهبنا
أنه يُكره نقش الحيطان والثياب بالقرآن , وبأسماء الله تعالى
“Menurut
madzhab kami (syafi’iyah),
dibenci menuliskan al-Quran atau nama Allah di tembok atau kain.”[7]
Al imam Asy Syarbini rahimahullah berkata :
ويُكره
كتبُ القرآن على حائط ولو لمسجد , وثياب , وطعام , ونحو ذلك
“Dimakruhkan menuliskan
al-Quran di dinding, meskipun milik masjid, atau di baju atau makanan, atau
semacamnya.”[8]
Al imam Syarwani rahimahullah berkata :
يُكره
كتبُ القرآن على حائط , وسقف , ولو لمسجد , وثياب , وطعام , ونحو ذلك
"Dibenci menuliskan al-Quran di dinding atau atap,
meskipun milik masjid, atau di baju, atau semacamnya.”[9]
Imam as Suyuthi rahimahullah
berkata :
قال
أصحابنا : وتكره, والجدران , وعلى السقوف أشدّ كراهة
"Para ulama madzhab kami mengatakan, dibenci menuliskan
al-Quran di dinding dan lebih dilarang lagi menuliskannya di atap."[10]
Madzhab
Hanabilah
Al imam Ibnu Muflih rahimahullah
berkata :
يُكرهُ
كتابَةُ القُرآنِ على الدَّراهمِ عندَ الضَّرْب
"Dibenci menuliskan al-Quran pada mata uang ketika
proses pembuatan.”[11]
Al imam al Buhuti rahimahullah berkata :
وتُكره
كتابةُ القرآن على الدرهم , والدينار , والحياصة
Dibenci menuliskan al Quran
di mata uang dirham atau dinar atau lembengan logam.”[12]
Kesimpulan
Demikianlah penjelasan tentang permasalahan ini. Yang umumnya menegaskan kemakruhannya. Meski memang ada sebagian
riwayat yang juga menyebutkan bahwa ulama dari madzhab Malikiyah[13] ada yang megharamkan dan dari ulama madzhab Hanafiyah ada
pula yang membolehkannya.[14]
Namun ulama pada umumnya bisa dikatakan menyatakan hukum
asalnya masalah ini
adalah makruh. Hanya kemudian hukum lanjutannya yang bisa berubah. Sebagian misalnya
berpendapat asalnya makruh tapi bisa mubah bila dipastikan lafadz mulia
tersebut selalu terjaga dari penodaan.
Atau hukum
makruhnya bisa berubah menjadi haram ketika diduga kuat tidak bisa menjaga kesucian tulisan tersebut.
Sudah seharusnya hal ini menjadi pertimbangan
setiap kita yang ingin menulis ayat suci al Qur'an di dinding sebagai penghias
masjid atau rumah. Jika memang
ngotot ingin menuliskannya, karena
pertimbangan toh hukumnya hanya makruh atau sudah terlanjur melakukannya,
pastikan kita bisa menjaga dengan
baik kesucian lafadz-lafadz tersebut dari setiap hal yang bisa
menodainya. Seperti kotoran hewan,
berdebu, menyentuhnya orang yang tidak berwudhu, dari terjatuh dan lain
sebagainya.
Wallahu a'lam.
___