MEMBERI MAKAN ORANG YANG TIDAK BERPUASA
Ustadz apa hukumnya memberi makan kepada orang
yang tidak berpuasa tanpa adanya udzur sya’ri ? Dia tidak puasa padahal mampu
dan tidak sakit ?
Jawaban
Oleh : Ahmad Syahrin Thoriq
Memberi makan kepada orang yang sengaja
tidak berpuasa di bulan Ramadhan tanpa udzur yang dibenarkan hukumnya haram
menurut kesepakatan ulama. Karena ini jelas perbuatan membantu maksiat yang
dilarang dalam syariat, berdasarkan keumuman perintah Allah ta’ala agar tidak
saling tolong menolong dalam perbuatan dosa.
وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى
الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
“Dan jangan tolong-menolong dalam
berbuat dosa dan pelanggaran…”(QS. Al Maidah: 2).
Namun hal
ini harus disikapi dengan hati-hati. Karena udzur untuk bolehnya tidak berpuasa
itu bukan hanya sakit, tapi juga musafir, ibu hamil dan menyusui, sedang haidh
atau nifas dan Sebagian ulama memasukkan mereka yang bekerja terlalu berat
hingga akan menyengsarakan jika tetap berpuasa.
Sebagian
ulama ada yang membolehkan para pekerja berat untuk tidak berpuasa, diantarnya
yang dinyatakan oleh Imam al
Adzra'i ulama kalangan madzhab Syafi’i : "Bahwa diwajibkan bagi para
petani dan para pekerja berat lainnya untuk melaksanakan niat berpuasa Ramadhan
di setiap malam hari bulan Ramadhan. Kemudian bila di siang harinya mengalami
kepayahan yang berat dengan standar mubih al-tayammum (kepayahan setingkat
hal-hal yang memperbolehkan tayamum), diperbolehkan berbuka puasa dan wajib
mengqadha puasa yang ditinggalkan.”[1]
Namun jika jelas bahwa tidak ada alasan yang dibenarkan atau udzur sebagaimana
yang ditanyakan, maka haram hukumnya memberi makan kepada orang seperti itu. Demikian,
wallahu a’lam.