Ngaji Alfiyah Ibnu Malik 4 - MU'ROB & MABNI
Ngaji Alfiyah Ibnu Malik 4
MU'ROB & MABNI
[١٥] وَالاسْمُ مِنْهُ
مُعْرَبٌ وَمَبْنِي ۞ لِشَبَهٍ مِنَ الحُرُوفِ مُدْنِي
Diantara
isim ada yang mu’rab dan yang mabni karena kemiripan yang dekat dengan huruf
[١٦] كَالشَّبَهِ
الوَضْعِيِّ فِي اسْمَي جِئْتَنَا ۞ وَالمَعْنَوِيّ فِي مَتَى وَفِي هُنا
Seperti
kemiripan wadh’i (peletakan) seperti dua isim pada lafadz ji’tana, dan
kemiripan maknawi (makna) pada lafadz mata dan huna
[١٧] وَكَنِيَابَةٍ عَنْ
الفِعْلِ بِلاَ ۞ تَأَثُّرٍ وَكَافْتِقَارٍ أُصّلا
Dan
seperti mengganti dari fi’il tanpa terpegaruh (amil), dan seperti membutuhkan
yang lain secara asal
[١٨] وَمُعْرَبِ
الأسْمَاءِ مَا قَدْ سَلِمَا ۞ مِنْ شَبَهِ الحَرْفِ كَأَرْضٍ وَسُمَا
Isim
mu’rab ialah isim yang terbebas dari keserupaan dengan huruf, seperti ardin (bumi)
dan suma (nama)
[١٩] وَفِعْلُ أَمْرٍ
وَمُضِيِّ بُنِيَا ۞ وَأَعْرَبُوا مُضَارِعًا إنْ عَرِيَا
Fi’il
amr dan fi’il madhi itu di mabnikan, dan mereka mengi'robkan fi’il mudhari
apabila bebas
[٢٠] مِنْ نُونِ تَوْكِيدٍ
مُبَاشِرٍ وَمِنْ ۞ نُونِ إِنَاثٍ كَيَرُعْنَ مَنْ فُتِن
Dari
nun taukid yang langsung, dan dari nun inats seperti yaru’na man futin (mereka
pr sedang merawat orang yang sedang terkena musibah)
SYARAH
RINGKAS
Dalam bait-bait ini penulis menjelaskan tentang dua macam isim dari
segi berubah dan tidaknya kondisi akhirnya, yaitu isim Mu'rob (kondisi akhirnya
bisa berubah) dan isim Mabni (kondisi akhirnya tetap dalam satu keadaan). Definisinya
:
الإِعْرَابُ : تَغْيِيْرُ أَوَاخِرِ الْكَلِمِ
بِسَبَبِ دُخُوْلِ الْعَامِلِ
I’rob : “perubahan akhiran kata disebabkan masuknya ‘amil (kata
lain yang mempengaruhinya)”
البِنَاءُ : لُزُوْمُ أَوَاخِرِ الْكَلِمِ حَالَةً
وَاحِدَةً
Bina : “tetapnya akhiran kata dalam satu keadaan”
Pembahasan mu’rob dan mabni sangat berkaitan erat dengan ilmu
Nahwu, karena sebelum diketahui posisi setiap kata dalam struktur kalimat yang
mempengaruhi keadaan akhirnya, mesti diketahui terlebih dahulu apakah kondisi
akhir kata tersebut dapat berubah ataukah tidak.
Isim dan fi’il ada yang mu’rob dan ada yang mabni. Sedangkan huruf
seluruhnya mabni. Pada isim dan fi’il, manakah yang menjadi asal, apakah i’rob
atau bina? Para ulama berbeda pendapat. Menurut madzhab Bashrah, i’rob adalah
asal dalam isim dan cabang dalam fi’il. Sedangkan menurut madzhab Kufah, i’rob
adalah asal dalam isim dan fi’il. Menurut Dhiyauddin bin Al-‘Ilj dalam kitab “Al-Basith”
ada juga sebagian ahli Nahwu yang berpendapat bahwa i’rob adalah asal dalam fi’il
dan cabang dalam isim. Tentu pendapat pertama yang lebih kuat, sebagaimana
ditegaskan oleh Ibnu “Aqil.
Karena secara asal isim itu mu'rob, maka ketika ada isim yang
mabni, mesti ditanyakan, apa alasannya, karena menyalahi asal. Menurut penulis,
juga Abu Ali Al-Farisi, begitu pula Sibawaih menyebutkan dalam nashnya,
sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Abi Rabi', bahwa alasan isim itu mabni karena
ada kemiripan dengan huruf (kata bantu). Penulis dalam baitnya menyebutkan ada
kemiripan yang dekat dengan huruf. Lalu merinci macam-macam kemiripan tersebut.
1.
Syabah Wadh'i (kemiripan dalam peletakannya) (dhamir)
Maksudnya dari sisi peletakan atau pembentukannya mirip dengan
huruf yaitu terbentuk dari satu atau dua huruf hijaiyyah. Yang dimaksud di sini
adalah dhamir. Penulis memberi contoh dua isim yang terdapat dalam kalimat : جِئْتَنَا
Pertama : تَ (kamu seorang lk) ini
hanya terdiri dari satu huruf hijaiyyah
Kedua : نَا (kami) ini hanya
terdiri dari dua huruf hijaiyyah
Ini mirip dengan huruf misalnya بِ
(dengan) dan ْمِن (dari).
2.
Syabah Ma'nawi (kemiripan dalam maknanya) (isim istifham, isim syarat dan isim
isyaroh)
Pertama, istifham (pertanyaan). Makna pertanyaan ini secara asal
ditunjukkan oleh huruf. Misalnya ada huruf yang bermakna pertanyaan yaitu ْأَ/هَل
(apakah). Penulis memberi contoh : مَتَى
(kapan), ia adalah isim mabni, mirip dengan huruf karena menunjukkan makna
pertanyaan.
Kedua, syarat. Makna syarat secara asal ditunjukkan oleh huruf.
Misalnya ada huruf yang bermakna syarat yaitu
ْإِن (jika). Penulis memberi contoh untuk syarat dengan kata yang
sama dengan pertanyaan yaitu مَتَى
(kapan saja). Artinya متى bisa dianggap sebagai
pertanyaan, bisa juga dianggap sebagai syarat tergantung makna mana yang kita
gunakan.
Contoh pertanyaan :
مَتَى تَذْهَبُ ؟
Kapan kamu pergi ?
Contoh syarat :
مَتَى تَذْهَبْ أَذْهَبْ
Kapan saja kamu pergi, aku pun pergi
Ketiga, isim isyaroh (kata tunjuk). Makna kata tunjuk ini
selayaknya merupakan makna yang ditunjukkan oleh huruf. Tetapi dalam faktanya
tidak ada. Sehingga isim isyaroh ini tetap dikatakan mirip dengan huruf dari
segi maknanya, karena seharusnya isyaroh merupakan makna dari huruf. Penulis
memberi contoh dengan kata هُنَا (di sini). Ini adalah
kata tunjuk untuk tempat yang dekat.
3.
Syabah Niyabi (kemiripan dari segi mengganti dari fi'il dan tidak terpengaruh
oleh 'amil) (isim fi'il)
Syabah niyabi dan yang berikutnya syabah iftiqori termasuk syabah
isti’mali, artinya kemiripan dari sisi penggunaannya. Seperti halnya huruf ada
yang digunakan untuk mengganti fi’il dan tidak terpengaruh oleh amil, seperti
huruf nida (panggilan) sebagai pengganti dari fi’il ad’u (saya
memanggil), dan tentu semua huruf itu tidak dapat dipengaruhi oleh kata lain
(‘amil). Kemiripan seperti ini ada pada isim fi’il (bentuknya isim tetapi
bermakna fi’il). Karena isim fi’il sebagai pengganti dari fi’il, misalnya dalam
contoh yang lalu kata shoh (diamlah), pengganti dari fi’il uskut,
hayyahal (menghadaplah), pengganti dari fi’il aqbil. Contoh lainnya دَرَاكِ زَيْدًا (ketahuilah Zaid).
Kata daroki pengganti dari fi’il أَدْرِكْ.
Semua isim-isim fi’il tersebut mabni, tidak dipengaruhi oleh amil. Berbeda
dengan contoh ضَرْبًا زَيْدًا (pukullah Zaid). Kata
dharban adalah pengganti dari fi’il idhrib. Namun ia tidak
termasuk dalam contoh ini karena ia mu’rob, dipengaruhi oleh amil.
4.
Syabah Iftiqori yang lazim (kemiripan dari segi membutuhkan kata yang lain agar
dapat dipahami) (isim maushul)
Sebagaimana halnya huruf yang tidak dapat dipahami maknanya kecuali
bersama yang lainnya, maka ada pula isim mabni yang seperti itu, yaitu isim
maushul. Isim maushul itu maknanya tidak dapat dipahami kecuali ada kalimat
lain yang memperjelasnya, kalimat tersebut disebut sillah maushul. Contoh :
ذَهَبَ الَّذِي قَامَ
Telah pergi orang yang berdiri
Kata alladzi adalah isim maushul, jika tidak disertai dengan
kata qoma (berdiri) sebagai sillah maushulnya, maka maknanya belum dapat
dipahami, yaitu “telah pergi orang yang…”.
Ringkasnya, isim mabni itu ada pada enam macam, yaitu : dhamir,
isim istifham, isim syarat, isim isyaroh, isim fi’il dan isim maushul.
Selanjutnya penulis menyebutkan tentang isim mu’rob. Yaitu bahwa
isim mu’rob adalah yang terbebas dari kemiripan dengan huruf. Dari contoh yang
beliau sebutkan mengisyaratkan pembagian macam isim mu’rob. Yaitu ada yang
shahih, yaitu yang huruf terakhirnya bukan huruf ‘illat seperti kata أَرْضٍ (bumi). Dan ada yang mu’tal, yaitu yang
huruf terakhirnya adalah huruf ‘illat seperti kata سُمَا
(nama). Kata isim (nama) dalam bahasa Arab memiliki enam penyebutan, yaitu :
اِسْمٌ – اُسْمٌ – سِمٌ – سُمٌ – سِمَا - سُمَا
Selain itu, isim mu’rob juga terbagi kepada :
1.
Mutamakkin
Amkan. Yaitu isim mu’rob yang menerima tanwin seperti : رَجُلٌ
2.
Mutamakkin
Ghair Amkan. Yaitu isim mu’rob yang tidak menerima tanwin seperti : أَحْمَدُ (isim ghair munsharif). Nanti akan dibahas
pada babnya.
Selanjutnya penulis membahas tentang fi’il mabni dan fi’il mu’rob.
Beliau menyebutkan bahwa fi’il madhi dan fi’il amr seluruhnya
mabni. Yang mu’rob hanya fi’il mudhari, itupun dengan syarat tidak bersambung dengan
nun taukid secara langsung dan nun inats.
Mabninya fi’il madhi disepakati oleh seluruh ulama Nahwu. Sedangkan
fi’il amr, menurut madzhab Bashrah itu mabni. Sedangkan menurut madzhab Kufah,
fi’il amr adalah mu’rob. Karena menurut mereka fi’il amr termasuk macam dari fi’il
mudhari. Mereka membagi fi’il hanya kepada dua: fi’il madhi dan fi’il mudhari. Fi’il
mudhari itu ada yang khobari dan ada yang thalabi, yang thalabi ini maksudnya
adalah fi’il amr. Tentu yang paling kuat adalah pendapat madhzab Bashrah,
sebagaimana ditegaskan oleh Ibnu Malik.
Jika fi’il mudhari bersambung dengan nun taukid secara langsung
maka ia menjadi mabni. Mabninya dengan fathah, sama saja baik bersambung dengan
nun taukid tsaqilah maupun khafifah.
تَضْرِبَنَّ - تَضْرِبَنْ
Adapun jika bersambung dengan nun taukid tetapi tidak secara
langsung, artinya terselang oleh huruf lain seperti alif itsnain, wawu jama’ah
dan ya mukhatabah, maka ia tetap mu’rob. Ini menurut pendapat mayoritas ulama. Adapun
menurut Akhfasy, baik bersambung secara langsung ataupun tidak tetap dianggap
mabni.
تَضْرِبَانِّ – تَضْرِبُنَّ - تَضْرِبِنَّ
Ketiga kata tersebut asalnya :
تَضْرِبَانِنَّ – تَضْرِبُونَنَّ - تَضْرِبِيْنَنَّ
Nun yang pertamanya dibuang karena supaya tidak berturut-turut tiga
nun sekaligus. Kemudian huruf alif, wawu dan ya nya dibuang untuk menghindari
bertemunya dua sukun.
Begitu pula apabila bersambung dengan nun inats, fi’il mudhari
menjadi mabni, dan mabninya dengan sukun. Contoh :
يَضْرِبْنَ - تَضْرِبْنَ
Menurut Ibnu Malik di sebagian kitabnya, tidak ada perbedaan para
ulama dalam mabninya fi’il mudhari yang bersambung dengan nun inats. Namun menurut
Ibnu ‘Aqil, justru perbedaan itu ada sebagaimana dinukil oleh Abul Hasan bin
Usfur dalam syarah Al-Idhah.
