Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tag Populer

Tajsim dalam Madzhab Hanbali

 




Tajsim dalam akidah maknanya adalah meyakini bahwa Allah itu
jisim/fisik. Tentang penggunaan istilah tajsim, di kalangan ulama Hanabilah
terdapat dua maslak (cara yang ditempuh), sebagaimana dikatakan oleh Syekh
Abdullah bin Muhammad Abdullah dalam kitabnya At-Taqrirat Al-Hanbaliyyah. Ia
mengakatan :



Pertama, tawakuf secara mutlak terhadap istilah-istilah tersebut,
karena tidak datang dari generasi Salaf. Cara ini ditempuh oleh kebanyakan
mutaqaddimin (generasi awal), sebagian mutawassithin (generasi pertengahan) dan
muta’akhirin (generasi akhir).



Kedua, tidak tawakuf, tetapi wajib menafikannya, karena melazimkan
huduts (kebaharuaan makhuk) dan kekurangan pada hak Allah ta’ala. Cara ini
ditempuh oleh sebagian mutaqaddimin dan kebanyakan mutawassithin dan
mutaakhirin. Cara ini inilah yang lebih kuat (arjah). Berdasarkan maslak inilah
kitab-kitab akidah yang menjadi pegangan (mu’tamad) di sisi kalangan
mutaakhirin dari ashab kami. Dan memasukkan istilah-istilah ini dalam
kitab-kitab Hanabilah dan selain mereka adalah untuk membantah para penentang
yang menisbatkan kepada Allah sifat-sifat kekurangan ini. Allah Maha Tinggi
dari perkataan mereka dengan ketinggian yang besar. (Ad-Durrah Al-Mudhiyyah
wa ma’ahu At-Taqrirat Al-Hanbaliyyah
, hal.220).



Syekh Abdullah bin Abdullah menyebutkan bahwa perbedaan ulama
Hanabilah dalam dua cara ini adalah disebabkan perbedaan mereka dalam hukum
mempelajari ilmu Kalam. Ulama mutaqaddimin memandang bahwa tidak disyariatkan
mempelajari ilmu Kalam, bahkan dilarang. Sedangkan para ulama lainnya, yaitu
Al-Qadhi Abu Ya’la (380-458 H) dan syekhnya Ibnu Hamid (w.403 H), At-Tamimi
(w.410 H), Al-Qadhi Abu Ya’la Ash-Shagir (494-560 H) memandang bahwa ilmu Kalam
itu disyariatkan dan diperintahkan. Boleh melakukan debat dengan ahli bid’ah
dan menulis kitab-kitab untuk membantah mereka. Al-Qadhi Abu Ya’la Ash-Shagir
mengatakan : itulah yang benar dari madzhab. Dan imam Ahmad telah menyatakan
dalam nashnya dalam riwayat Al-Marudzi dan Hanbal, dan selain mereka.” (Ad-Durrah
Al-Mudhiyyah wa ma’ahu At-Taqrirat Al-Hanbaliyyah
, hal.222-223).



Oleh karena itu, berdasarkan pendapat yang mu’tamad dalam madzhab
Hanbali, istilah jisim digunakan dan dipahami hakikatnya sebagaimana yang
dipahami oleh para ahli ilmu Kalam. Sehingga mereka sepakat untuk menafikan
jisim pada Allah, sama halnya dengan menafikan jauhar dan ‘aradh, karena ia
merupakan kekhususan bagi makhluk. Syekh As-Safarini (1114-1188 H) berkata
dalam syarah terhadap nazham akidah yang beliau tulis, Ad-Durrah Al-Mudhiyyah
: “Ia menafikan Allah Azza wa Jalla adalah jauhar, ‘aradh dan jisim, karena
yang pertama (jauhar) itu disifati dengan kemungkinan (mungkin ada-mungkin
tidak) dan kecil/hina, yang kedua (‘aradh) karena butuh kepada tempat yang ia
berdiam padanya, dan yang ketiga (jisim) karena tersusun sehingga membutuhkan
kepada bagian. Sehingga kalau seperti itu, menjadi tidak wajib bagi zatnya, dan
membutuhkan kepada yang lain. Dalam penafian tersebut terdapat bantahan bagi
sebagian firqoh sesat dari kalangan mujassimah sebagaimana telah terdahulu
isyarat terhadap hal itu pada awal kitab.” (Lawami’ul Anwaril Bahiyyah, 1/189).



Untuk itu kita akan menjumpai di berbagai kitab akidah para ulama
Hanabilah dari sejak Al-Qadhi Abu Ya’la hingga mutaakhirin, penafian jauhar, ‘aradh
dan jisim dari Allah ta’ala, karena Allah Maha Suci dari itu semua. Berikut ini
adalah diantara contohnya.



Abdul Baqi Al-Mawahibi (1005-1071 H) :



وَيَجِبُ
الْجَزْمُ بِأَنَّ اللهَ تَعَالَى لَيْسَ بِجَوْهَرٍ وَلَا جِسْمٍ وَلَا عَرَضٍ، لَا
تَحُلُّهُ الْحَوَادِثُ، وَلَا يَحِلُّ فِي حَادِثٍ وَلَا يَنْحَصِرُ فِيْهِ، فَمَنِ
اعْتَقَدَ أَوْ قَالَ : إِنَّ اللهَ بِذَاتِهِ فِي كُلِّ مَكَانٍ أَوْ فِي مَكَانٍ
فَهُوَ كَافِرٌ، بَلْ يَجِبُ الْجَزْمُ بِأَنَّهُ سُبْحَانَهُ بَائِنٌ مِنْ خَلْقِهِ.
فَاللهُ تَعَالَى كَانَ وَلَا مَكَانَ، ثُمَّ خَلَقَ الْمَكَانَ، وَهُوَ مَا عَلَيْهِ
كَانَ قَبْلَ خَلْقِ الْمَكَانِ. وَلَا يُعْرَفُ بْالْحَوَاسِ، وَلَا يُقَاسُ بِالنَّاسِ،
وَهُوَ الْغَنِيُّ عَنْ كُلِّ شَيْءٍ، وَلَا يَسْتَغْنِي عَنْهُ شَيْءٌ، وَلَا يُشْبِهُ
شَيْئًا وَلَا يُشْبِهُهُ شَيْءٌ. وَعَلَى كُلِّ حَالٍ، مَهْمَا خَطَرَ بِالْبَالِ،
أَوْ تَوَهَّمَهُ الْخَيَالُ، فَهُوَ بِخِلَافِ ذِي الْكِرَامِ وَالْجَلَالِ.      



“Dan wajib meyakini bahwa Allah ta’ala bukanlah jauhar, bukan
jisim, dan bukan pula ‘aradh. Tidak tercampuri oleh hal-hal yang hadits
(baharu), dan tidak bercampur pada yang hadits, dan tidak terbatas padanya.
Maka siapa yang berkeyakinan atau berkata : sesungguhnya Allah dengan Zatnya
ada pada setiap tempat atau di tempat, maka ia kafir. Tetapi wajib meyakini
bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala berbeda/terpisah dari makhluknya. Allah Ta’ala
itu ada tanpa bertempat, kemudian menciptakan tempat, dan Dia tetap pada
keberadaan-Nya seperti sebelum menciptakan tempat. Dia tidak dikenal dengan
panca indra/fisik, tidak dapat dibandingkan dengan manusia. Dia Maha Kaya/tidak
butuh dari segala sesuatu, dan tidak ada sesuatu pun yang tidak butuh
kepadanya. Dia tidak menyerupai sesuatu pun, dan tidak ada sesuatu pun yang
menyerupai-Nya. Bagaimana pun, sejauh apapun terlintas dalam pikiran dan
terduga dalam khayalan, maka Dia berbeda dengan Allah Pemilik Kemuliaan.” (Al-‘Ainu
wal Atsar fi I’tiqadi Ahlil Atsar
, hal. 34-35).



Juga Utsman bin Ahmad An-Najdi (w.1097 H) berkata :



وَبِأَنَّهُ سُبْحَانَهُ لَيْسَ
بِجَوْهَرٍ وَلَا جِسْمٍ وَلَا عَرَضٍ، لَا تَحُلُّهُ الْحَوَادِثُ، وَلَا يَحِلُّ
فِي حَادِثٍ وَلَا يَنْحَصِرُ فِيْهِ، فَمَنِ اعْتَقَدَ أَوْ قَالَ : إِنَّ اللهَ
بِذَاتِهِ فِي كُلِّ مَكَانٍ أَوْ فِي مَكَانٍ فَهُوَ كَافِرٌ، بَلْ يَجِبُ
الْجَزْمُ بِأَنَّهُ سُبْحَانَهُ بَائِنٌ مِنْ خَلْقِهِ. فَاللهُ تَعَالَى كَانَ
وَلَا مَكَانَ، ثُمَّ خَلَقَ الْمَكَانَ، وَهُوَ مَا عَلَيْهِ كَانَ قَبْلَ خَلْقِ
الْمَكَانِ.   



“Dan bahwa Allah Subhanahu wa ta’ala bukanlah
jauhar, bukan jisim, dan bukan pula ‘aradh. Tidak tercampuri oleh hal-hal yang
hadits (baharu), dan tidak bercampur pada yang hadits, dan tidak terbatas
padanya. Maka siapa yang berkeyakinan atau berkata : sesungguhnya Allah dengan
Zatnya ada pada setiap tempat atau di tempat, maka ia kafir. Tetapi wajib
meyakini bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala berbeda/terpisah dari makhluknya.
Allah Ta’ala itu ada tanpa bertempat, kemudian menciptakan tempat, dan Dia
tetap pada keberadaan-Nya seperti sebelum menciptakan tempat. (Najatul
Khalaf fi I’tiqadis Salaf,
hal.14)



Hukum orang yang meyakini tajsim ini jelas dalam madzhab Hanbali adalah
kafir. Sebagaimana dinyatakan oleh Al-Qadhi Abu Ya’la Al-Farro,



فَمَنْ
يَعْتَقِدُ أَنَّ اللهَ تَعَالَى جِسْمٌ مِنَ الْأَجْسَامِ وَيُعْطِيْهِ
حَقِيْقَةَ الْجِسْمِ مِنَ التَّأْلِيْفِ وَالْإِنْتِقَالِ مِنْ مَكَانٍ إِلَى
مَكَانٍ فَهُوَ كَافِرٌ، لِأَنَّهُ غَيْرُ عَارِفٍ بِاللهِ.



“Maka barangsiapa yang meyakini bahwa Allah adalah salah satu jisim
dari jisim-jisim, dan memberinya hakikat jisim berupa ketersusunan dan
berpindah dari satu tempat ke tempat yang lain, maka ia KAFIR, karena ia tidak
mengenal Allah. (Al-Mu’tamad fi Ushuliddin, hal. 271).



Adapun cara Ibnu Taimiyyah (661-728 H) rahimahullah yang
tidak memperjelas makna jisim kepada satu makna yang disepakati, tetapi
memberikan perincian, cara ini tidak masyhur di kalangan ulama Hanbali,
meskipun beliau tetap sebagai bagian dari ulama Hanbali. Itu hanya sebagai ikhtiyarot
(pilihan pendapat) beliau saja, tidak dapat disebut sebagai pendapat mu’tamad
dalam madzhab Hanbali. Maka, jika kita memperhatikan, para ulama setelah Ibnu
Taimiyyah itu, yang berjalan di atas metodologi madzhab Hanbali, tidak ada yang
menempuh cara Ibnu Taimiyyah tersebut. Karena cara tersebut menjadi bias bagi
pemahaman terhadap jisim, dan rawan bagi para pengikutnya yang awam untuk
terjerumus kepada keyakinan tajsim.



Wallahu A’lam.

 

✍️ Muhammad Atim

 

 Join channel telegram
t.me/butirpencerahan
t.me/maisy_institute

Gabung di group WA
Kajian MAISY

Group 1
https://chat.whatsapp.com/CUXTLOaU4Q14mPdualdt87
Group 2
https://chat.whatsapp.com/HO2zZJItSGe9YR5RZc1HyZ
.