Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tag Populer

BERQURBAN DENGAN HUTANGAN

Maaf kiyai bagaimana hukumnya seseorang berqurban
dengan uang hasil menghutang ? Apakah boleh ? Terimakasih.



Jawaban



Oleh : Ahmad Syahrin Thoriq



Tidak ada
satupun dalil atau riwayat yang menyebutkan adanya larangan berqurban dengan
cara berhutang. Hukumnya sah, dan tidak ada perbedaan pendapat diantara para
ulama dalam hal ini. Berkata Syaikh Zakariya al Anshari rahimahullah :



يَجُوزُ الِاقْتِرَاضُ لِمَنْ عَلِمَ مِنْ نَفْسِهِ الْوَفَاءَ



Dibolehkan
seseorang
berutang (untuk
berqurban)
bagi yang
mengetahui bahwa dirinya bisa melunasinya”
.[1]



            Diriwayatkan bahwa salaful ummah dahulu
juga ada yang sampai berhutang demi agar tidak terlewat dari kesempatan berqurban.
Seperti riwayat terkenal bahwa al imam
Abu
Hatim
rahimahullah yang berutang
untuk membeli
unta
qurban
. Lalu
ada yang bertanya kepadanya: “Anda
sampai berhutang untuk membeli hewan
qurban ? Maka
beliau menjawab : ‘Karena saya mendengar firman Allah Ta’ala  Kamu memperoleh kebaikan yang banyak
padanya (
hewan Qurban
tersebut).”[2]



Apa hukumnya ?



Jika yang
ingin diketahui sekedar hukum boleh tidaknya, selesai bahasan.  Jelas hukumnya boleh dan sah. Tapi jika yang
diinginkan adalah keterangan lebih lanjut apakah ini hukumnya hanya sekedar
boleh, atau dianjurkan, atau sebaliknya malah dimakruhkan, disinilah diperlukan
keterangan lebih lanjut dan perincian kasusnya.



Pertama, jika seseorang itu memang tergolong
mampu atau cenderung kaya, hanya saja karena keadaan tertentu sedang tidak
memiliki uang untuk membayar. Atau penjual hewan memang memberikan kepadanya kelonggaran
dalam pembayaran, maka hukum berhutang untuk bisa berqurban dalam hal ini
dianjurkan. Bagaimanapun kesempatan untuk memperoleh pahala besar di saat seperti
ini tidak selayaknya ia sia-siakan.



Kedua, jika keadaan seseorang bukan
tergolong orang kaya, masih ada tanggungan lain yang juga harus ia cukupi. Namun
disisi lain ia memiliki dugaan kuat bahwa dirinya mampu untuk membayar hewan
qurban yang ia beli dengan cara menghutang, maka umumnya ini diperbolehkan.



Ketiga, bila keadaannya  seseorang sedang memiliki hutang yang
mengharuskan ia untuk segera melunasinya. Maka tidak seharusnya ia menambah
hutang baru. Ia harus memperioritaskan membayar hutangnya yang telah ada itu
terlebih dahulu. Dalam kondisi ini makruh untuk berhutang lagi karena akan
memberikan beban tambahan yang mempersulit dirinya.



Demikian penjelasan mengenai masalah ini. Wallahu a’lam.



 













[1] Asna Al-Mathalib (2/140)







[2]  Tafsir Ibnu
Katsir
(5/426)