Mengenal Ilmu Nahwu
Oleh : Muhammad Atim
Setiap disiplin ilmu, agar dianggap kokoh keilmuannya, mesti dilandasi
dengan sepuluh muqaddimah, sebagaimana telah dimaklumi oleh para ulama. sebagaimana
dikemukakan oleh Ash-Shabban dalam bait nazhomnya :
إِنَّ مَبَادِئَ كُلِّ فَنٍّ عَشْرَة الحَدُّ وَالْمَوْضُوْعُ ثُمُّ الثَّمَرَة
وَنِسْبَةٌ وَفَضْلُهُ وَالْوَاضِع وَالإِسْمُ الإِسْتِمْدَادُ حُكْمُ الشَّارِع
مَسَائِلٌ وَالْبَعْضُ بِالْبَعْضِ اكْتَفَى وَمَنْ دَرَى الْجَمِيْعَ حَازَ
الشَّرَفَ
“Sesungguhnya permulaan-permulaan
setiap disiplin ilmu itu ada sepuluh
Definisi, objek ilmunya,
kemudian buahnya (manfaatnya)
Penisbatannya kepada ilmu
lain, keutamaannya, dan peletaknya
Namanya, istimdadnya (asal
pengambilan ilmunya), hukumnya secara syariat
Pembahasannya. Satu dengan
lainnya telah tercukupi
Siapa yang dapat menempuh semuanya itu, layaklah ia menyandang kemuliaan”
Berikut ini saya kemukakan sepuluh muqaddimah bagi ilmu Nahwu.
Yaitu : definisi, nama, maudhu (objek ilmu), istimdad (ilmu lain yang menjadi
sumber penyusunannya), nisbat (hubungan dengan ilmu lain), peletak, manfaat,
keutamaan, hukumnya secara syar’i dan masail (permasalahannya yang dibahas).
Definisi
Kata Nahwu secara bahasa memiliki 5 makna, yaitu :
1. Maksud (القَصْدُ)
Contoh :
نَحَوْتُ
نَحْوَك أَيْ : قَصَدْتُ قَصْدَكَ
“Aku bermaksud kepadamu”
2. Semisal (الْمِثْلُ)
Contoh :
مَرَرْتُ
بِرَجُلٍ نَحْوِكَ أَيْ مِثْلِكَ
“Aku telah melewati seorang lelaki yang semisal denganmu”
3. Arah (الجِهَةُ)
Contoh :
تَوَجَّهْتُ
نَحْوَ الْبَيْتِ أَيْ : جِهَةَ الْبَيْتِ
“Aku menuju ke arah rumah”
4. Ukuran (الْمِقْدَارُ)
Contoh :
عِنْدِي
نَحْوُ أَلْفٍ أَيْ : مِقْدَارُ أَلْفٍ
“Aku memiliki seukuran seribu”
5. Bagian (القِسْمُ)
Contoh :
هذَا عَلَى
أَرْبَعَةِ أَنْحَاءٍ أَيْ : أَقْسَامٍ
“Ini ada empat bagian”
Sedangkan menurut istilah, Ilmu Nahwu didefinikan dengan dua macam
definisi :
Pertama, definisi yang bersifat umum, oleh para ulama mutaqaddimin (awal).
العِلْمُ
الْمُسْتَخْرَجُ بِالْمَقَايِيْسِ الْمُسْتَنْبِطَةِ مِنْ اِسْتِقْرَاءِ كَلَامِ
الْعَرَبِ الْمُوْصِلَةِ إِلَى مَعْرِفَةِ أَحْكَامِ أَجْزَاءِهِ الَّتِي
ائْتَلَفَ مِنْهَا
“Ilmu yang dihasilkan dengan qiyas-qiyas (analogi-analogi) yang
dapat menyimpulkan dari perkataan orang-orang Arab yang menyampaikan kepada
pengetahuan terhadap hukum-hukum bagian-bagiannya yang menyatu di dalamnya”
Definisi ini dikemukakan oleh Ibnu ‘Ushfur dalam kitabnya
At-Taqrirb (jilid 1 hal.45), yang dikutip oleh Al-Asymuni dalam syarahnya
terhadap Alfiyah Ibnu Malik. Menurut Al-Asymuni, definisi ini adalah definisi
ilmu Nahwu yang bersifat umum yang sama dengan ilmu Bahasa Arab (‘ilmu
al-’arobiyyah), sehingga berdasarkan definisi ini, ilmu Tashrif pun
tercakup di dalamnya.
Penyusunan secara menyatu antara ilmu Nahwu dan ilmu Tashrif, dan
ilmu Tashrif dianggap sebagai bagian dari ilmu Nahwu adalah metode yang
ditempuh oleh ulama-ulama awal seperti Sibawaih, sebagai penyusun kitab pertama
dalam ilmu Nahwu, dan ulama-ulama lainnya.
Kedua, definisi secara khusus, oleh ulama berikutnya.
Terjadinya pemisahan ilmu Tashrif dari ilmu Nahwu, bisa dikatakan
orang yang pertama kali melakukannya adalah Al-Mazini (w.247 atau ada yang
mengatakan 249 H) dalam kitabnya At-Tashrif. Yang kemudian disyarah dan
dikembangkan oleh Abu Ali Al-Farisi (w.377 H) dan muridnya, Ibnu Jinni (w. 392
H).
Pemisahan ini dengan tinjauan bahwa kedua ilmu ini memiliki
pembahasan yang berbeda, meskipun berasal dari akar yang sama. Yaitu, ilmu
Tashrif berkaitan dengan hukum suatu bentuk kata secara parsial, sedangkan ilmu
Nahwu berkaitan dengan hukum suatu susunan kalimat. Untuk itu, ilmu Nahwu dan
Tashrif didefinisikan :
عِلْمُ
النَّحْوِ : عِلْمٌ بِقَوَانِيْنٍ يُعْرَفُ بِهَا أَحْوَالُ
التَّرَاكِيْبِ الْعَرَبِيَّةِ مِنَ الْإِعْرَابِ وَالْبِنَاءِ وَغَيْرِهِمَا
Ilmu Nahwu : “Ilmu tentang kaidah-kaidah yang diketahui
dengannya keadaan susunan kalimat bahasa Arab berupa I’rab dan Bina, dan
yang lainnya.”
عِلْمُ
التَّصْرِيْفِ : عِلْمٌ بِأُصُوْلٍ يُعْرَفُ بِهَا أَحْوَالُ أَبْنِيَةِ
الْكَلِمَةِ الَّتِي لَيْسَتْ بِإِعْرَابٍ
Ilmu Tashrif (atau Sharaf) : “Ilmu tentang
dasar-dasar yang diketahui dengannya keadaan bentuk-bentuk kata, yang bukan
I’rob.”
Nama
Ilmu ini dinamakan dengan ilmu Nahwu. Sebab penamaannya,
sebagaimana dikatakan oleh Al-Waqidi : “Sungguh, Ali bin Abi Thalib radhiyallahu
‘anhu telah memerintahkannya (Abul Aswad Ad-Duali) untuk meletakkan sesuatu
(kaidah) dalam ilmu Nahwu ketika mendengar lahn (kesalahan dalam
berbahasa). Lalu Abul Aswad memperlihatkan kepadanya apa yang telah ia buat.
Lalu Ali berkata :
مَا أَحْسَنَ
هَذَا النَّحْوَ الَّذِي نَحَوْتَ
“Betapa bagusnya permisalan (kaidah) yang telah engkau buat”.
Maka dari sanalah ilmu Nahwu dinamakan dengan Nahwu.” (Adz-Dzahabi,
Siyar A’lam An-Nubala, 4/82).
Selain itu, ilmu ini juga dinamakan dengan ilmu I’rob, dengan
tinjauan bahwa I’rob adalah pembahasan paling utamanya.
Maudhu (objek ilmu)
Dari definisi tersebut, dapat dipahami bahwa objek kajian ilmu
Nahwu adalah kalimat-kalimat bahasa Arab dari segi keadaan-keadaan akhir dari
setiap kata dalam kalimat tersebut, apakah mengalami perubahan (mu’rob)
ataukah tidak (mabni) dan bentuk-bentuk perubahannya.
Istimdad (ilmu lain yang menjadi sumber penyusunannya)
Ilmu-ilmu yang menjadi sumber penyusunannya adalah Al-Qur’an,
Sunnah Nabi ﷺ dan perkataan
orang-orang Arab yang fasih baik berbentuk syair maupun natsr (prosa). Ketiga
hal inilah yang menjadi syahid (dalil kebahasaan) untuk menyusun kaidah-kaidah
ilmu Nahwu. Tak dapat dipungkiri bahwa Al-Qur’an dan Sunnah memiliki bahasa
yang fasih, bahkan tingkat kefasihan dan nilai kebahasaannya menempati level
tertinggi, sehingga layak untuk dijadikan sebagai sumber penyusunan
kaidah-kaidah bahasa Arab. Sedangkan yang dimaksud dengan perkataan orang-orang
Arab yang dapat dijadikan rujukan adalah bahasa Arab yang masih murni (saliqah),
yaitu pada masa Arab Jahiliyyah dan pada masa sahabat. Adapun pada masa tabi’in
dan seterusnya, tidak dapat dijadikan rujukan, karena bahasa Arab di zaman itu
tidak lagi murni, tetapi telah tercampuri oleh bahasa-bahasa non-Arab (‘ajam)
dan terjadi banyak lahn (kesalahan) dalam mengungkapkan bahasa Arab, karena
banyaknya orang-orang ‘ajam yang masuk ke dalam Islam. Perkataan-perkataan
bahasa Arab pada masa tabi’in dan seterusnya tidak boleh dijadikan sebagai
syahid (dalil kebahasaan), tetapi hanya boleh dijadikan sebagai contoh (amtsilah)
saja.
Nisbat (hubungan dengan ilmu lain)
Ilmu Nahwu adalah salah satu bagian dari ilmu bahasa Arab.
Hubungannya dengan ilmu-ilmu bahasa Arab lain adalah umum-khusus dari segi tertentu
(al-umum wal khusus al-wajhi). Artinya, dalam ilmu Nahwu ada sisi
pembahasan yang dibahas juga di ilmu bahasa Arab lain, seperti ilmu Tashrif dan
ilmu Balaghah. Misalnya tentang pembahasan isim dan fi’il, sama-sama dibahas
dalam ilmu-ilmu tersebut. Namun ada pula pembahasan yang menjadi kekhususan
bagi ilmu Nahwu, seperti pembahasan mu’rob dan mabni yang tidak dibahas dalam
ilmu lainnya.
Peletak
Peletak awal ilmu Nahwu adalah Abul Aswad Ad-Duali (16-69 H) atas
perintah Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu.
Az-Zubaidi mengatakan : “Dia (Abul Aswad Ad-Duali) adalah orang
yang pertama meletakkan ilmu bahasa Arab, menempuh jalan-jalannya dan membuat
qiyas (kaidah)nya. Hal itu ketika kacaunya perkataan orang-orang Arab. Para
pemimpin dan pemuka mereka melakukan lahn. Maka ia membuat bab fa’il,
maf’ul bih, mudhaf, huruf-huruf nashb, rofa, jar dan jazm.” Az-Zubaidi mengutip
perkataan Al-Azdi dengan sanadnya, “Orang yang pertama kali meletakkan ilmu
bahasa Arab dan membuat titik pada mushaf adalah Abul Aswad Zhalim bin Amr.”
Ia juga mengutip perkataan Abul Abbas Muhammad bin Yazid yang
berkata : “Abul Aswad Ad-Duali ditanya tentang orang yang membukakan jalan
kepadanya untuk membuat ilmu Nahwu dan memberinya petunjuk kepadanya. Maka ia
menjawab : “Aku menerimanya dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu.”
Dalam riwayat lain ia mengatakan : “Ali memberikanku dasar-dasar yang aku
mengikutinya.” (Az-Zubaidi, Thabaqat An-Nahwiyyin wal Lughawiyyin, hal.
21).
Dasar-dasar yang diberikan oleh Ali bin Abi Thalib radhiyallahu
‘anhu kepada Abul Aswad Ad-Duali tersebut adalah seperti yang diriwayatkan
oleh Adz-Dzahabi dari Ya’qub Al-Hadhrami dengan sanadnya dari Abul Aswad
Ad-Duali, bahwa ia berkata : “Aku mendatangi Ali, tiba-tiba aku melihatnya
sedang bersungguh-sungguh berpikir. Maka aku bertanya kepadanya, “Tentang apa
engkau berpikir wahai Amirul Mu’minin? Ia menjawab : “Aku telah mendengar di
negeri kalian terjadinya lahn (kesalahan dalam berbahasa). Maka aku
berkeinginan untuk membuat kitab (tulisan) tentang dasar-dasar bahasa Arab”.
Aku berkata : “Jika engkau lakukan ini, engkau telah membuat kami hidup.” Lalu
aku mendatanginya setelah beberapa hari, maka ia memberiku lembaran yang di
dalamnya berisi :
الكَلَامُ كُلُّهُ : اِسْمٌ وَفِعْلٌ وَحَرْفٌ؛ فَالْاِسْمُ :
مَا أَنْبَأَ عَنْ مُسَمَّى، وَالْفِعْلُ : مَا أَنْبَأَ عَنْ حَرَكَةِ
الْمُسَمَّى، وَالْحَرْفُ : مَا أَنْبَأَ عَنْ مَعْنًى لَيْسَ بِاسْمٍ وَلَا
فِعْلٍ. ثُمَّ
قَالَ لِي : زِدْهُ وَتَتَّبِعْهُ، فَجَمَعْتُ أَشْيَاءَ ثُمَّ عَرَضْتُهَا عَلَيْهِ
“Kalam itu seluruhnya adalah : isim,
fi’il dan huruf. Isim adalah yang memberitahukan tentang yang dinamai. Fi’il
adalah yang memberitahukan tentang aktifitas yang dinamai. Dan huruf adalah
yang memberitahukan tentang makna yang bukan isim dan fi’il.”
Kemudian ia berkata kepadaku :
“Tambahlah dan ikutilah ia”. Maka aku mengumpulkan berbagai hal, kemudian aku
menyodorkannya kepadanya.” (Adz-Dzahabi, Siyar A’lam An-Nubala,
4/83-84).
Diriwayatkan pula bahwa sebab yang
mendorong Abul Aswad Ad-Duali untuk membuat kaidah-kaidah ilmu bahasa Arab
adalah kisah bersama putrinya. Al-Mubarrid meriwayatkan dari Al-Mazini yang
berkata : “Sebab dibuatnya bab-bab Nahwu bahwa putri Abul Aswad berkata
kepadanya :
مَا أَشَدُّ الْحَرِّ
Apa yang paling panas?
Maka ia menjawab : “Kerikil-kerikil di padang pasir”. Putrinya
berkata : “Sesungguhnya aku merasa heran (ta’ajjub) dengan panasnya yang
sangat” (bukan bertanya). Ia berkata : “Apakah sungguh orang-orang telah
melakukan lahn?” Maka Abul Aswad memberitahukan hal itu kepada Ali radhiyallahu
‘anhu. Lalu Ali memberinya dasar-dasar yang darinya ia membangun (kaidah
bahasa Arab), dan membuat setelahnya di atas dasar-dasar itu. Dia adalah orang
yang pertama membuat titik pada mushaf. Anbasah Al-Fil mengambil ilmu Nahwu
darinya. Maimun Al-Aqran mengambil dari Anbasah. Kemudian Abdullah bin Abi
Ishaq Al-Hadhrami mengambil dari Maimun. Isa bin Umar mengambil dari
Al-Hadhrami. Khalil bin Ahmad mengambil dari Isa bin Umar. Sibawaih mengambil
dari Khalil bin Ahmad. Dan Sa’id Al-Akhfasy mengambil dari Sibawaih.” (Adz-Dzahabi, Siyar A’lam An-Nubala, 4/83).
Dari kisah di atas, nampak terjadi
lahn yaitu putrinya bermaksud untuk mengungkapkan keheranan (ta’ajjub)
tetapi diungkapkan dalam bentuk pertanyaan, hal itu terdengar dari harokat
akhir yang diucapkannya. Dalam riwayat lain, Abul Aswad mengajarinya cara
pengucapan yang benar. Bahwa jika ingin mengungkapkan kekaguman jangan
mengatakan “ma asyaddul harri” (dengan mendhomahkan dal dan
mengkasrohkan ro) Karena kalimat tersebut bermakna pertanyaan.
Tetapi dengan memfathahkan dal dan ro, yaitu :
مَا أَشَد َّالْحَرَّ
Betapa sangat panasnya!
(Lihat Az-Zubaidi, Thabaqat An-Nahwiyyin wal Lughawiyyin, hal.
21).
Manfaat
Manfaat mempelajari ilmu Nahwu adalah untuk menjaga lisan dari
kesalahan (lahn) dalam mengucapkan kalimat-kalimat dalam bahasa Arab. Juga
sebagai alat yang penting untuk dapat memahami Al-Qur’an dan Sunnah.
Keutamaan
Ilmu Nahwu memiliki keutamaan yang besar, karena tanpanya yang
merupakan ilmu utama dalam kaidah bahasa Arab, Al-Qur’an dan Sunnah tidak akan dapat
dipahami dengan benar. Bahkan ia menjadi syarat utama bagi siapapun yang ingin
mendalami ilmu-ilmu syariat. Perkataan imam Asy-Syafi’I yang terkenal :
مَن تَبَحَّرَ فِي النَّحْوِ اِهْتَدَى إِلَى كُلِّ الْعُلُوْمِ
“Siapa yang mendalami ilmu Nahwu maka ia akan mendapat petunjuk
kepada seluruh ilmu”
Beliau juga mengatakan :
لَا أُسْأَلُ عَن مَسْأَلَةٍ مِنْ مَسَائِلِ الْفِقْهِ إِلاَّ
أَجَبْتُ عَنْهَا مِنْ قَوَاعِدِ النَّحْوِ
“Aku tidak ditanya tentang suatu permasalahan fiqih, kecuali aku
menjawabnya dari kaidah-kaidah Nahwu”. (Ibnu Imad Al-Hanbali, Syudzurudz Dzahab fi akhbari man dzahab,
2/407).
Al-Khatib Al-Baghdadi membuat satu bab di dalam kitabnya Al-Jami
li Akhlaq Ar-Rawi wa Adab As-Sami’ yaitu : “Dorongan untuk belajar Nahwu
dan bahasa Arab agar menyampaikan hadits dengan ungkapan yang benar”.
Diantaranya ia mengutip perkataan Asy-Sya’bi : “
النَّحْوُ فِي الْعِلْمِ كَالْمِلْحِ
فِي الطَّعَامِ لَا يُسْتَغْنَى عَنْهُ
“Nahwu itu dalam ilmu seperti garam dalam makanan, tidak akan
cukup tanpanya.” (Al-Khatib Al-Baghdadi, Al-Jami
li Akhlaq Ar-Rawi wa Adab As-Sami’, 2/24-28).
Bahkan, ilmu Nahwu merupakan syarat paling awal bagi seorang
mujtahid. Abul Barokat Al-Anbari berkata :
وَذَلِكَ أَنَّ أئمَّةَ الْأُمَّةِ مِنَ
السَّلَفِ وَالْخَلَفِ أَجْمَعُوْا قَاطِبَةً عَلَى أنَّهُ شَرْطٌ فِي رُتْبَةِ الْاِجْتِهَادِ،
وَأَنَّ الْمُجْتَهِدَ لَوْ جَمَع جَمِيْعَ الْعُلُوْمِ لَمْ يَبْلُغْ رُتْبَةَ الْاِجْتِهَادِ
حَتَّى يَعْلَمَ مِنْ قَوَاعِدِ النَّحْوِ مَا يُعْرَفُ بِهِ الْمَعَانِي الْمُتَعَلِّقَةُ
مَعْرِفَتُهَا بِهِ مِنْهُ.
“Hal itu karena para imam umat dari kalangan
salaf dan kholaf telah ijma semuanya bahwa ia (ilmu Nahwu) adalah syarat dalam
derajat ijtihad. Bahwa seorang mujtahid kalaulah ia mengumpulkan semua ilmu, ia
tidak akan sampai kepada derajat ijtihad sampai ia mengetahui dari
kaidah-kaidah Nahwu yang dengannya dapat diketahui makna-makna yang berkaitan
dengan ijtihad itu dari ilmu Nahwu.” (Abul Barokat Al-Anbari, Luma’ul Adillah fi Ushul An-Nahwi, hal.95).
Hukumnya secara syar’i
Hukum mempelajari ilmu Nahwu adalah fardu kifayah. Artinya, harus
ada orang yang menguasai ilmu Nahwu agar terjaga pemahaman yang benar terhadap
Al-Qur’an dan Hadits dan seluruh ajaran-ajaran Islam. Karena ia sebagai
wasilah/perantara untuk sampai kepada seluruh ilmu-ilmu syariat. Sebagaimana
diketahui, bahwa wasilah untuk sampai kepada suatu kewajiban maka hukumnya juga
menjadi wajib. Jika tidak ada seorang pun yang menguasai ilmu Nahwu, maka
semuanya berdosa.
Masail (permasalahannya yang dibahas)
Masail adalah tema-tema besar yang dibahas dalam suatu bidang ilmu,
sebagai rincian dari maudhunya. Sebagaimana telah dijelaskan bahwa maudhu
(objek kajian) ilmu Nahwu adalah kalimat bahasa Arab dari segi kedaan akhir
dari setiap katanya, maka masail ilmu Nahwu adalah berbicara tentang Kalam
(kalimat) dan unsur-unsur yang menyusunnya. Lalu I’rob dan Bina serta
bentuk-bentuknya. Isim-isim dan fi’il-fi’il yang termasuk kategori mu’rob dan
mabni. Keadaan i’rob, tanda-tandanya dan alasan-alasannya. Seperti kalau marfu
alasannya sebagai fa’il, naibul fa’il, mubtada, khobar dan sebagainya. Mansub,
misalnya alasannya sebagai maf’ul bih, maf’ul fiih, hal, tamyiz, dan
sebagainya. Dan majrur, misalnya, alasannya didahului oleh huruf jar, sebagai
mudhaf ilaih, atau tawabi’, dan seterusnya.
Wallahu A’lam.
