Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tag Populer

PINJAMAN MENJADI ZAKAT

Ustadz
AST yang dirahmati Allah, bolehkah kita mengubah status hutang kita kepada
seseorang menjadi zakat ? Dalam kasus orang yang meminjam uang adalah orang
miskin yang kelihatannya susah untuk membayar hutangnya. Jadi kami niatkan saja
hutang itu dan kami sampaikan tidak usah dibayar dan menjadi zakat untuk yang
bersangkutan.


 



Jawaban



 



Oleh :
Ahmad Syahrin Thoriq



 



Umumnya mayoritas ulama menfatwakan
tidak boleh seseorang menjadikan piutangnya sebagai penunai zakat. Yakni dalam artian,
ia menjadikan pinjamannya kepada orang lain berubah akad menjadi zakat mal dan
lainnya kepada orang tersebut dengan alasan apapun.



 



Berkata al Imam Nawawi rahimahullah
:



 



إذا كان لرجل
على معسر دين فأراد أن يجعله عن زكاته
لا يجزئه



 



“Jika seseorang menjadikan hutangnya sebagai
penunai zakat maka ini tidak boleh.”[1]



 



Dalilnya adalah dzahir firman Allah
ta’ala :



 



خُذْ مِنْ
أَمْوَٰلِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا



 



"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu
membersihkan dan mensucikan mereka
…” (QS. At Taubah 103)



 



Dan juga hadits Nabi
shalallahu’alaihi wassalam berikut ini :



 



فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوا
لِذَلِكَ فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِى
أَمْوَالِهِمْ ، تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ



Jika mereka telah menaati dalam hal
itu, beritahukanlah kepada mereka bahwa Allah mewajibkan kepada mereka zakat
dari harta mereka, yakni diambil dari harta orang kaya di antara mereka
dan disalurkan pada orang fakir di antara mereka
.” (HR. Bukhari
).



Para ulama menjelaskan bahwa pada ayat dan hadits diatas jelas ada kalimat
ambil atau menyerahkan harta. S
embebaskan membebaskan hutang untuk digunakan
sebagai pembayar zakat
tidak
ada
aktivitas mengambil dan menyerahkan.



 



Syaikh Muhammad Az Zuhaily mengatakan : “Jika
seseorang memiliki piutang pada orang yang susah melunasinya, ia ingin jadikan
zakatnya untuk membebaskannya, ia mengatakan, utangmu sudah bebas dengan
zakatku, seperti itu tidaklah sah. Karena orang yang punya kewajiban mengeluarkan
zakat masih memegang zakat tersebut. Zakat itu
baru dianggap ditunaikan pengambilan dan
penyerahan
.”[2]





            Namun boleh dan sah bila aktivitas
merubah hutang menjadi zakat itu jika dilakukan dengan cara berikut :



 



1.     Pemilik hutang membayarkan hutangnya terlebih dahulu,
lalu oleh pemberi hutang setelah uang itu diterima diberikan kembali sebagai
zakat untuknya.



 



2.     Atau
si pemilik hutang mengatakan : “Berikan zakatmu, nanti saya bayarkan hutang
kepadamu.”
Lalu hal tersebut dilakukan. Pemberi hutang memberikan zakatnya, lalu uang zakat
tersebut dikembalikan lagi kepadanya sebagai pembayar hutang.



 



Namun hal ini tidak boleh dibalik. Yakni pemberi zakat
yang mengatakan : “Aku memberikan zakat kepadamu, dan harus engkau bayarkan
hutangmu.” Jika yang mensyaratkan adalah pembayar zakat, maka ini tidak sah.[3]



 



Demikian, wallahu
a’lam.





 










[1] Majmu’Syarah al Muhadzdzab (6/210).







[2] Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii (2/115)







[3] Asna’ Mathalib (5/209).