PUASA SUNNAH DZULHIJJAH HANYA ARAFAH ?
Ustadz,
saya menyimak di sebuah artikel bahwa di bulan Dzulhijjah yang diusnnahkan
hanya puasa Arafah, tidak dengan puasa dari tanggal 1 sampai 8 Dzulhijjah yang
disebut dengan Tarwiyah. Karena ada hadits yang menyebutkan Nabi tidak pernah
puasa di bulan ini kecuali hari Arafah. Mohon penjelasannya.
Jawaban
Oleh : Ahmad Syahrin Thoriq
Memang ada hadits yang kemudian
dipahami oleh sebagian pihak bahwa ia menjadi dalil tidak disunnahkannya puasa
dari tanggal satu hingga delapan Dzulhijjah. Hadits tersebut
berbunyi :
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ مَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
صَائِمًا فِي الْعَشْرِ قَطُّ
Dari Aisyah
radhiyallahu’anhu ia berkata : “Sedikit
pun aku belum pernah lihat Rasulullah ﷺ berpuasa di 10 hari Dzulhijjah.” (HR. Muslim)
Hadits
diatas selain ada dalam shahih imam muslim juga terdapat dalam musnad imam
Ahmad dan lainnya, dan telah disepakati kesahihannya.
Namun
justru mayoritas ulama berpendapat sebaliknya. Yakni menyatakan puasa dari
tanggal 1 hingga 8 dari bulan Dzulhijjah adalah termasuk dari jenis puasa yang
disunnahkan. Bahkan sebagian pihak menyatakan hal ini adalah kesepakatan para
ulama fiqih.[1]
Berkata
imam Nawawi rahimahullah :
ومن
المسنون صوم شعبان ومنه صوم الايام التسعة من اول ذى الحجة وجاءت في هذا كله
احاديث كثيرة
“Di
antara puasa yang
disunnakan adalah berpuasa di bulan
Sya’ban, shaum 9 hari di awal Dzulhijjah, dan tentang semua ini haditsnya
begitu banyak.[2]
Dalil-dalilnya
:
1.
Hadits dari
ummu Salamah radhiyallahu’anha :
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَصُومُ
يَوْمَ عَاشُورَاءَ وَتِسْعًا مِنْ ذِي الْحِجَّةِ وَثَلَاثَةَ أَيَّامٍ مِنْ
الشَّهْرِ أَوَّلَ اثْنَيْنِ مِنْ الشَّهْرِ وَخَمِيسَيْنِ
“Bahwa
Nabi shalallahu’alaihi wassalam berpuasa pada hari Asyura, sembilan hari dari
bulan Dzulhijjah dan tiga hari setiap bulan, hari Senin pertama tiap bulan dan
dua hari Kamis.” (HR. Nasa’i)
2.
Hadits dari Ummul
Mukminin Hafsah radhiyallahu’anha :
عَنْ حَفْصَةَ، قَالَتْ: ” أَرْبَعٌ لَمْ يَكُنْ يَدَعُهُنَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:
صِيَامَ عَاشُورَاءَ، وَالْعَشْرَ، وَثَلَاثَةَ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ،
وَرَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الْغَدَاةِ
“Empat hal yang tidak pernah ditinggalkan oleh
Rasulullah shalallahu’alaihi wasssalam puasa ‘Asyura, puasa sepuluh hari, puasa
tiga hari dalam setiap bulan dan dua raka’at sebelum Subuh.” (HR. Nasa’i)
Lalu bagaimana penjelasan tentang hadits ummul
Mukminin Aisyah diatas ?
Para ulama
dalam penjelasannya mengatakan bahwa hadits tersebut memiliki beberapa
kemungkinan, yakni :
1.
Masalah ini termasuk
hal yang tidak diketahui oleh Aisyah
Terkadang
sebagian sahabat menafikan sebuah amalan dari Nabi shalallahu’alaihi wassalam,
namun ternyata amalan tersebut diriwayatkan oleh sahabat yang lain. Termasuk
Aisyah dalam beberapa perkara mengatakan bahwa Rasulullah tidak pernah
melakukan sesuatu, tapi ternyata ada riwayat yang dibawakan oleh sahabat atau
istri Nabi lainnya yang menyebutkan bahwa Nabi melakukan hal tersebut.
Semisal
riwayat tentang shalat Dhuha, beliau jelas mengatakan tidak pernah melihat Nabi
mengerjakannya sampai meninggal dunia. Tapi riwayat tentang Nabi shalallahu’alaihi wassalam mengerjakan shalat
dhuha kita dapatkan dari istri beliau yang lainnya.
Imam
Nawawi rahimahullah berkata : “Para
ulama memberikan takwil bahwa Aisyah tidak melihatnya bukan berarti Rasulullah
tidak melakukannya, sebab Rasulullah ﷺ bersama Aisyah di sebagian waktu di 9 hari
Dzulhijjah dan sebagian lain bersama Ummahatul Mu’minin yang lain. Atau bisa
jadi Rasulullah ﷺ puasa pada sebagian waktu dan semuanya saat bersama sebagian
istrinya dan meninggalkan puasa di saat bersama istrinya yang lain baik karena
safar, sakit, atau sebab lainnya.”[3]
2.
Nabi terkadang
meninggalkan sebuah amalan karena pertimbangan tertentu
Karena kasih sayangnya yang besar
kepada umatnya, Nabi shalallahu’alaihi
wassalam ada kalanya tidak mengerjakan sebuah amalan sunnah atau bahkan meninggalkannya
karena khawatir itu akan berubah dijadikan kewajiban untuk umatnya. Semisal
kasus shalat Tarawih dimana beliau hanya mengerjakan tiga malam, setelah itu
meninggalkannya hingga beliau wafat.
Imam
Ibnu Hajar mengatakan : “Kemungkinannya,
beliau ﷺ meninggalkan sebuah amal padahal dia suka dengan amal itu,
khawatir itu menjadi wajib bagi umatnya.[4]
Maka demikian juga kasusnya dengan masalah
ini, sebagaimana yang dinyatakan oleh imam Ibnu Khuzaimah ketika menyebutkan
hadits ummul mukminin tersebut dalam kitab shahihnya.
Kesimpulan
Disunnahkan
untuk memperbanyak puasa sunnah di tanggal satu hingga sembilan Dzulhijjah
menurut pendapat mayoritas ulama.
Wallahu a’lam.