Huruf "Ma" Yang Menggugurkan Fungsi Inna Dan Saudari-Saudarinya
Syarah Alfiyah Ibnu Malik bait 187
Ibnu Malik rahimahullah mengatakan dalam alfiyahnya, bait ke-187
وَوَصْلُ
"مَا" بِذِي الْحُرُوفِ مُبْطِلُ ۞ إِعْمَالَهَا، وَقَدْ يُبَقَّى
الَعَمَلُ
“Dan menyambungkan "ma"
dengan huruf-huruf ini, menggugurkan fungsinya, dan terkadang fungsinya tetap
diberlakukan”
Apabila “Ma” yang bukan maushul bersambung dengan “Inna” dan
saudari-saudarinya, maka ia menghalanginya dari amal/fungsinya, kecuali “laita”
ia boleh diberlakukan fungsinya (I’mal) dan boleh pula digugurkan (ihmal). Misalnya
kamu mengatakan :
إِنَّمَا زَيْدٌ
قَائِمٌ
“Hanyalah Zaid itu berdiri”
Tidak boleh memanshubkan “Zaid”, begitu pula yang bersambung dengan
“anna”, “kaanna”, “lakinna” dan “la’alla”.
I’robnya menjadi kembali seperti semula, yaitu “Zaidun” mubtada dan
“Qaimun” khobarnya.
Adapun yang bersambung dengan “laita” maka boleh kedua-duanya. Kamu
boleh mengatakan :
لَيْتَمَا زَيْدٌ
قَائِمٌ
“Andaikan Zaid itu berdiri”
Boleh juga mengatakan :
لَيْتَمَا زَيْدًا
قَائِمٌ
“Andaikan Zaid itu berdiri”
“Zaidan” sebagai isim laita dan “qaimun” sebagai khobarnya.
Yang jelas dari perkataan penulis (Ibnu Malik) rahimahullah
bahwa “ma” apabila bersambung dengan huruf-huruf ini, menghalanginya dari
fungsinya. Namun, ada yang berpendapat terkadang boleh diberlakukan, hanya
jarang. Ini pendapat sekelompok ahli Nahwu seperti Zajjaji, Ibnu Siroj, Akhfasy dan Kisai. Keduanya meriwayatkan dari orang-orang Arab yang mengatakan : “Innama Zaidan
qaimun”. Namun, yang benar adalah pendapat pertama, yaitu bahwa tidak boleh
diberlakukan kecuali “laita” saja. Adapun yang diriwayatkan oleh Akhfasy dan
Kisai, maka itu adalah “syadz” (bahasa yang ganjil, tidak fasih).
Huruf “Ma” yang menghalangi fungsi inna dan saudari-saudarinya ini
adalah “ma” yang bukan maushul. Adapun “ma” maushul maka tidak menghalangi
fungsinya. “Ma” maushul ini baik berupa isim maushul, yaitu yang bermakna “alladzi”
(yang). Misalnya :
إِنَّ مَا عِنْدَكَ
حَسَنٌ
“Sesungguhnya yang ada di sisimu itu bagus”
Ataupun berupa huruf maushul, yaitu yang bisa dialihkan ke bentuk
mashdarnya. Contoh :
إِنَّ مَا فَعَلْتَ
حَسَنٌ
“Sesungguhnya yang telah kamu perbuat itu bagus”
Bisa dialihkan ke benuk mashdarnya menjadi :
إِنَّ فِعْلَكَ
حَسَنٌ
“Sesungguhnya perbuatanmu itu bagus”
Referensi :
Syarah Ibnu ‘Aqil terhadap Alfiyah Ibnu Malik
