Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tag Populer

Kemunculan Ilmu-ilmu Syar’i

 



Oleh : Muhammad Atim*



 



 Sebagaimana diketahui bahwa
Al-Qur'an dan Sunnah adalah sumber munculnya ilmu-ilmu syar'i. Kemunculan
ilmu-ilmu syar'i adalah bukti kebenaran janji Allah yang akan selalu menjaga
wahyu-Nya. Juga menunjukkan betapa luasnya ilmu-ilmu yang terkandung di dalam
wahyu tersebut. Dari zaman ke zaman tidak pernah habis untuk terus digali.



Al-Qur'an dan Sunnah itu dikaji dari dua segi. Yaitu dari segi
periwayatannya yang membuat sampai kepada kita (wurud), dan dari segi
petunjuk-petunjuknya terhadap makna (dalalah).



Kodifikasi dan spesialisasi bidang-bidang keilmuan belum dibutuhkan
pada zaman sahabat radhiyallahu 'anhum. Dari segi wurud, karena mereka
mendengar langsung dari Rasulullah
yang ma'shum. Dan dari segi dalalah, karena mereka adalah orang-orang Arab yang
ahli dalam bahasa Arab secara murni dan alami (saliqah). Mereka dengan
mudah memahami maksud dari ayat-ayat Al-Qur'an dan hadits-hadits yang
disampaikan oleh Rasulullah . Kalaupun ada ayat
atau hadits yang sulit mereka pahami, mereka bisa langsung menanyakannya kepada
Rasulullah .



Begitupun pada zaman tabi'in, belum ada kebutuhan mendesak dari
mereka terhadap hal itu. Dari segi riwayat, karena mereka mendengar dari para
sahabat yang keseluruhan mereka dinilai adil (amanah) dalam menyampaikan
riwayat. Sehingga ini menjadi kaidah para ahli ilmu riwayat,



الصَّحَابَةُ
كُلُّهُمْ عُدُوْلٌ



"Para sahabat itu seluruhnya adil (amanah)"



Hal itu karena Allah langsung yang menyatakan keamanahan mereka dengan
firman-Nya :



وَالسّٰبِقُوْنَ
الْاَوَّلُوْنَ مِنَ الْمُهٰجِرِيْنَ وَالْاَنْصَارِ وَالَّذِيْنَ اتَّبَعُوْهُمْ
بِاِحْسَانٍۙ رَّضِيَ اللّٰهُ عَنْهُمْ وَرَضُوْا عَنْهُ وَأَعَدَّ لَهُمْ جَنّٰتٍ
تَجْرِيْ تَحْتَهَا الْاَنْهٰرُ خٰلِدِيْنَ فِيْهَآ اَبَدًا ۗذٰلِكَ الْفَوْزُ
الْعَظِيْمُ



"Dan orang-orang yang lebih dulu dan lebih awal (masuk Islam) dari
kalangan orang-orang Muhajirin dan Ansar dan orang-orang yang mengikuti mereka
dengan kebaikan, Allah ridha kepada mereka dan mereka pun ridha kepada Allah.
Allah menyediakan bagi mereka surga-surga yang mengalir di bawahnya
sungai-sungai. Mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. Itulah kemenangan yang
agung."
(QS. At-Taubah : 100).



فَاِنَّ اللّٰهَ لَا يَرْضٰى عَنِ الْقَوْمِ الْفٰسِقِيْنَ



“Sesungguhnya Allah
tidak akan rida kepada orang-orang yang fasik.”
(QS. At-Taubah : 96).



Dalam ayat di atas Allah menegaskan bahwa Dia ridha kepada para sahabat. Dalam
ayat lain, Allah menyebutkan bahwa Dia tidak ridha kepada orang yang fasik.
Sedangkan fasik itu lawannya adalah adil (bertaqwa dan amanah). Maka
konsekwensinya kalau Allah ridha kepada para sahabat, maka para sahabat dipastikan
adalah orang-orang yang adil (bertaqwa dan amanah).



Dan dari segi dalalah, karena para tabi’in masih terhitung sebagai
orang-orang yang ahli dalam bahasa Arab secara murni dan alami (saliqah).
Mereka masih mampu memahami maksud-maksud Al-Qur’an dan Sunnah dengan mudah,
karena malakah (kemampuan) untuk memahaminya masih melekat dalam diri
mereka, juga karena mereka mendapatkan pendidikan langsung dari para sahabat.
Meskipun pada zaman mereka sudah mulai muncul peletakkan dasar-dasar bagi
ilmu-ilmu syar’i.



Barulah kemudian pada zaman tabi’ut tabi’in, karena kondisi yang
telah berubah dari sebelumnya, mereka membutuhkan kodifikasi dan spesialisasi bidang-bidang
keilmuan. Dari segi riwayat, karena mereka tidak bertemu dengan Rasulullah yang ma’shum, tidak juga bertemu dengan
para sahabat yang adil, tetapi mereka bertemu dengan tabi’in, yang di kalangan
tabi’in itu ada yang adil dan ada pula yang tidak adil. Tidak sedikit
orang-orang di zaman tabi’in itu yang membuat hadits-hadits palsu. Sehingga,
generasi tabi’ut tabi’in ini memerlukan penelitian yang mendalam dalam
menentukan apakah suatu hadits itu sah atau tidak dinisbatkan kepada Nabi . Begitu pula dari segi dalalah, banyak
orang-orang non-Arab (‘ajam) yang telah bercampur baur dengan
orang-orang Arab yang dapat mengakibatkan kerusakan pada bahasa Arab. Banyak
orang-orang yang tidak lagi memiliki malakah secara alami untuk memahami
maksud-maksud dari Al-Qur’an dan Sunnah. Maka mereka membutuhkan kodifikasi dan
spesialisasi keilmuan untuk dapat memiliki malakah tersebut.    



Kodifikasi paling awal yang dilakukan oleh kaum muslimin adalah
terhadap Al-Qur’an dan Hadits itu sendiri sebagai panduan hidup kaum muslimin,
sebagai bukti penjagaan terhadap wahyu, belum terhadap bidang-bidang keilmuannya.
Yaitu sejak masa khalifah Abu Bakar Shiddiq radhiyallahu ‘anhu Al-Qur’an
mulai dikodifikasi. Abu Bakarlah yang menyandang kemuliaan sebagai penjaga
Al-Qur’an ini dengan perannya melakukan kodifikasi pertama terhadap Al-Qur’an.
Yaitu atas usulan Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu yang
dilatarbelakangi dengan banyaknya para penghapal Al-Qur’an yang meninggal dunia,
dikhawatirkan banyak Al-Qur’an yang hilang. Yang dimaksud dengan kodifikasi di
sini adalah mengumpulkan tulisan Al-Qur’an dalam satu mushaf, adapun penulisan
seluruh Al-Qur’an telah dilakukan di zaman Rasulullah
oleh para penulis wahyu yang disaksikan langsung oleh beliau, hanya
tulisan-tulisan itu masih berceceran. Penyusunan ini dilakukan dengan dua
bukti, yaitu dengan tulisan-tulisan yang ada pada sahabat dan dengan hapalan mereka.
Tulisan itu pun harus disaksikan oleh dua orang saksi, bahwa ia benar-benar
ditulis di hadapan Rasululah . Karena para
penghapal Al-Qur’an saat itu tentu saja masih banyak, termasuk empat khufaur
Rasyidin juga adalah penghapal Al-Qur’an.



Kodifikasi ini kemudian dilanjutkan di zaman khalifah Utsman bin
Affan radhiyallahu ‘anhu dengan latar belakang adanya orang-orang yang
berselisih tentang pembacaan Al-Qur’an dengan perselisihan yang cukup keras
pada saat penaklukan Armenia dan Azerbejan atas laporan dari Hudzaifah bin
Al-Yaman radhiyallahu ‘anhu. Utsman meminjam mushaf yang telah
dikumpulkan oleh Abu Bakar Shiddiq yang ada pada Hafshah radhiyallahu ‘anha,
untuk disalin dan disebarkan ke berbagai kota. Perbedaan kodifikasi pada
masa Utsman dengan masa Abu Bakar adalah bahwa pada masa Utsman mushaf tersebut
disusun urutan surat-suratnya seperti sekarang ini, yang sebelumnya belum
tersusun surat-suratnya. Adapun susunan ayat, itu telah menjadi ketentuan dari
Rasulullah berdasarkan wahyu (tauqifi). Juga
menuliskan yang dengan riwayat mutawatir saja, adapun yang ahad (perorangan)
itu berkemungkinan bercampur antara ayat Al-Qur’an dan tafsiran maknanya, juga
tidak menuliskan ayat-ayat yang memang sudah dimansukh (dihapus) pembacaannya.
Riwayat mutawatir tersebut tentu di dalamnya mengandung perbedaan qira’at,
sebagaimana dikenal dalam ilmu Qiro’at saat ini. Mushaf yang disusun Utsman
tersebut memungkinkan untuk dibaca dengan berbagai riwayat mutawatir, sehingga
meskipun ada perbedaan bacaan, selama sesuai dengan mushaf tersebut maka bacaan
tersebut dibenarkan. Sehingga hilanglah  perselihan yang menyebabkan perpecahan dalam
masalah bacaan Al-Qur’an karena ada telah mushaf Utsman yang disebut sebagai
mushaf imam, yaitu sebagai induk bacaan Al-Qur’an. Mushaf yang menyatukan umat
Islam hingga saat ini. Mushaf ini disalin sebanyak tujuh salinan. Satu mushaf
dikirim ke Mekkah, satu ke Syam, satu ke Yaman, satu ke Bahrain, satu ke
Bashrah, satu ke Kufah dan satu lagi ditahan di Madinah.



Adapun kodifikasi hadits, dimulai di masa tabi’in. Yaitu oleh peran
dua imam besar pada generasi tabi’in; Umar bin Abdul Aziz (61-101 H) dan Ibnu
Syihab Az-Zuhri (49-123 H). Dimana Umar bin Abdul Aziz sebagai khalifah pada
masa Daulah Umayyah saat itu memerintahkan untuk menulis dan mengumpulkan
hadits karena khawatir akan hilang, dan peran itu banyak dilakukan oleh Ibnu
Syihab Az-Zuhri. Di zaman Rasul memang telah ada
penulisan hadits, tapi sifatnya masih sedikit dan perorangan. Di samping ada larangan
umum untuk menulis hadits dengan maksud agar tidak bercampur dengan penulisan
Al-Qur’an, dan disamping itu beliau mengizinkan kepada orang-orang tertentu
untuk menuliskan hadits. Sedangkan di zaman Umar bin Abdul Aziz adalah bentuk
pengumpulan banyak hadits. Ibnu Abdil Bar meriwayatkan dengan sanadnya dari
imam Malik, bahwa ia berkata : “Orang yang pertama kali mengkodifikasi ilmu
(maksudnya hadits) adalah Ibnu Syihab Az-Zuhri”. Ibnu Syihab Az-Zuhri
mengatakan : “Umar bin Abdul Aziz memerintahkan kami untuk mengumpulkan
sunnah-sunnah. Maka kami menuliskannya satu buku satu buku, lalu ia mengirimkan
satu buku kepada setiap negeri yang ada pemimpinnya.” (Jami Bayanil ‘Ilmi wa
Fadlihi,
1/76). Namun, kodifikasi pada masa ini barulah sebatas
pengumpulan, belum berupa penyusunan yang dibedakan berdasarkan bab. Barulah di
masa berikutnya, pada awal abad kedua hijriyyah, yaitu masa tabi’ut tabi’in,
mulai banyak disusun kitab-kitab hadits yang disusun berdasarkan bab. Yang
paling masyhur dan sampai kepada kita adalah Muwatha imam Malik (93-179 H),
beliau adalah murid Ibnu Syuhab Az-Zuhri. Sebenarnya banyak para ulama lain
yang menuliskan kitab hadits sebelum imam Malik, yaitu seperti Ibnu Juraij
(w.150 H), Auza’i (w.165 H), Syu’bah bin Al-Hajjaj (w.160 H), Sufyan Ats-Tsauri
(w.161 H), Laits bin Sa’ad (w.175 H) dll, hanya kitab-kitab mereka hilang dan
tidak sampai kepada kita, sehingga Muwatha imam Malik dianggap sebagai kitab hadits
paling awal. Setelah itu bermunculanlah kitab-kitab hadits yang ditulis yang
kita kenal saat ini, seperti Shahih Bukhari, Shahih Muslim, Musnad Ahmad, empat
kitab Sunan (Abu Dawud, Tirmidzi, Nasai dan Ibnu Majah), dan lain-lain.  



 



Ragam Ilmu Syar’i



Setelah kokoh kodifikasi Al-Qur’an dan Sunnah, sebagai dua kitab
sumber, maka berikutnya muncullah kodifikasi ilmu-ilmu syar’i yang merupakan
ilmu-ilmu yang dihasilkan dari keduanya dan sebagai bentuk khidmat kepada
keduanya, serta lahir berdasarkan kebutuhan-kebutuhan yang muncul pada diri
kaum muslimin. Di dalam kitab-kitab hadits yang disusun berdasarkan bab-bab
tersebut, sebetulnya mencerminkan ragam ilmu syar’i yang kemudian mengalami
pemisahan sesuai bidang-bidangnya dan menjadi spesialisasi keilmuan. Misalnya
di dalamnya ada kitab tafsir, kitab tauhid, kitab-kitab fiqih, kitab adab, dan
lain sebagainya. Berikut ini penulis akan paparkan secara ringkas kemunculan
ilmu-ilmu syar’i beserta fungsinya.



Secara garis besar, ilmu syar’i dapat dibagi kepada dua bagian,
yaitu ilmu maqashid (tujuan) dan ilmu wasail (alat). Ilmu maqashid dapat kita
bagi lagi menjadi tiga bagian yaitu ilmu ushul (sumber), ilmu furu (cabang) dan
ilmu mutammimat (pelengkap). Ilmu sumber mencakup Al-Qur’an dan Sunnah, serta
masuk di dalamnya atsar para sahabat dan ijma. Ilmu cabang adalah ilmu intisari
yang dihasilkan darinya, sebagaimana intisari dari ajaran Islam adalah mencakup
tiga hal: iman, islam dan ihsan, maka lahir tiga ilmu inti yaitu Aqidah, Fiqih
dan Suluk. Dan ilmu pelengkapnya dapat kita masukkan yaitu ilmu sejarah Islam
dan ilmu Da’wah. Sedangkan ilmu alat dapat kita bagi dua yaitu alat yang
terkait langsung dengan ilmu-ilmu sebelumnya, yaitu dalam ilmu Al-Qur’an ada
ilmu ushul tafsir, dalam ilmu hadits ada ilmu ushul hadits, dalam ilmu fiqih
ada ilmu ushul fiqih, dll. Dan ilmu alat yang terpisah secara menyendiri. Ini
mencakup dua bagian, yaitu ilmu bahasa Arab dan ilmu logika.



Dalam rumpun
ilmu Al-Qur’an,
dari segi riwayat dan berkaitan
dengan
pembacaannya, lahirlah ilmu
tentang kaidah dan cara membaca yang disebut ilmu Tajwid, dan tentang
macam-macam bacaan yang diriwayatkan dari Rasulullah saw yang disebut ilmu
Qiroat
. Yang berkaitan dengan
tulisannya lahirlah ilmu
tentang keadaan huruf-hurufnya yang disebut ilmu Rosm, dan tentang titik
dan syakal yang disebut ilmu Dobt.
Dari
segi dalalah, yaitu
berkaitan dengan memahami maknanya lahirlah ilmu Tafsir. Dalam ilmu tafsir sendiri ada yang metodenya menggunakan
riwayat dan adapula dengan diroyah.
Dari ilmu tafsir ini, berikutnya akan terpisah secara
tersendiri tema-tema khusus darinya, terutama yang kebutuhannya lebih besar
yaitu berkenaan dengan hukum-hukum yang disebut ilmu Tafsir Ahkam. Untuk
dapat memahami ilmu tafsir, diperlukan ilmu alat untuk memahaminya maka
lahirlah ilmu ushul Tafsir dan juga yang berkaitan dengan berbagai wawasan
tentang Al-Qur’an lahirlah ilmu yang disebut ilmu Ulumul Qur’an.



Dalam rumpun ilmu Hadits, dari segi riwayat, muncullah ilmu yang berkaitan
dengan penyusunan matannya beserta para perowinya yang disebut ilmu Mutun
Al-Hadits
, baik berdasarkan tema maupun nama sahabat dan perowinya. Dari
tema-tema tersebut, kemudian memisah secara tersendiri yang berkaitan dengan
hukum-hukum yang disebut ilmu Ahadits Al-Ahkam.
Dari segi dalalah, yaitu untuk memahami matan-matan hadits
tersebut disusunlah penjelasannya yang disebut ilmu Syuruh Al-Hadits
(ilmu syarah hadits). Dari segi riwayat juga dibutuhkan ilmu untuk mengetahui
apakah suatu hadits itu dapat diterima ataukah tidak dengan menelusuri keadaan
sanad dan matannya, lahirlah ilmu yang disebut ilmu Mushthalah Hadits.
Dari ilmu Musthalah tersebut, lahirlah kemudian bagian-bagiannya yang memiliki
peran khusus. Yang berperan untuk menelusuri suatu hadits siapa saja para
perowi yang meriwayatkannya dan mengkaji sanad-sanadnya disebut dengan ilmu
At-Takhrij wa Dirasatul Asanid
. Yang berperan untuk mengetahui kecacatan
tersebunyi dari suatu sanad ataupun matan disebut Ilmu ‘Ilal Al-Hadits.
Dan yang berperan khusus dalam mengetahui keadaan orang-orang yang meriwayatkan
hadits dan apakah diterima atau tidak periwayatannya disebut ilmu Ar-Rijal
wal Jarhu wat Ta’dil.



Kaitannya dengan rukun agama yang
pertama yaitu iman lahirlah ilmu Aqidah atau jamanya Aqaid, yang
berkaitan dengan keyakinan. Dasarnya adalah
rukun iman yang kemudian melahirkan cabang-cabang pembahasannya. Ilmu
ini
disebut juga ilmu Kalam ditinjau dari salah satu pembahasannya yaitu kalamullah,
salah satu sifat Allah
, juga ilmu Tauhid dan Ushuluddin. Dalam realita
pembahasannya tidak seluruh dalil-dalil itu memberi makna yang qath’i, ada juga
yang zhanni sehingga menimbulkan kesimpulan yang berbeda. Juga terkadang
diperlukan hujjah-hujjah akal

untuk menangkal aliran-aliran yang menyimpang dan membela akidah Islam. Maka
dikenallah tiga madzhab aqidah ahlus sunnah yaitu Hanbali, Asy’ari dan
Maturidi. Selain itu, masih terkait dengan ilmu aqidah dipelajari pula
aliran-aliran yang menyimpang yang disebut dengan
ilmu Al-Firaq wan Nihal.



Rukun agama yang kedua yaitu Islam
melahirkan
ilmu fiqih.
Ilmi fiqih ini adalah ilmu yang sangat luas karena merupakan ilmu tentang
hukum-hukum yang berkaitan dengan perbuatan manusia. Ilmu ini semakin matang
dengan munculnya madzhab-madzhab, sehingga masa berikutnya seseorang tidak akan
dapat belajar fiqih secara lengkap dan sistematis kecuali melalui madzhab ini.
Inilah kemudian disebut dengan ilmu Fiqih Madzhab. Dan yang terus
berkembang hingga saat ini adalah empat madzhab yaitu Hanafi, Maliki, Syafi’i
dan Hanbali.
Adapula madzhab Zhahiri, namun tidak
berkembang seperti empat madzhab tersebut.
Selanjutnya, untuk lebih memperluas,
seseorang tidak cukup menekuni suatu madzhab saja, tetapi berusaha untuk
membandingkan dengan madzhab yang lain dan dengan itu semakin jelas
pilihan-pilihan fiqih yang rajih, ini disebut dengan ilmu Fiqih Muqarin.
Untuk dapat memahami dalil-dalil sehingga dihasilkan dan disimpulkan suatu
hukum dalam fiqih diperlukan seperangkat kaidah, maka lahirlah ilmu Ushul
Fiqih
. Dalam perjalanannya, dari ilmu Ushul Fiqih tersebut ada bagian yang
pembahasannya cukup luas sehingga menjadi ilmu tersendiri yaitu ilmu tentang
maksud-maksud syariat yang disebut dengan ilmu Al-Maqashid As-Syar’iyyah.
Juga dengan memahami langsung dari masalah-masalah fiqih (furu’) lalu
dikeluarkanlah kaidah-kaidah ushul darinya yang disebut dengan ilmu Takhrij
Al-Furu’ ‘ala Al-Ushul
. Dari ilmu fiqih yang luas itu, selanjutnya
ditelusuri hal-hal yang mirip dalam permasalahannya lalu dibuatlah
kaidah-kaidah fiqih untuk memudahkan memahami banyak permasalahan fiqih yang
disebut dengan ilmu Al-Qawa’id Al-Fiqhiyyah. Juga ditelusuri hal-hal
yang mirip tetapi memiliki perbedaan hukum sehingga lahirlah ilmu yang disebut
dengan ilmu Al-Furuq Al-Fiqhiyyah. Selain itu, dari
pembahasan-pembahasan fiqih, ada tema-tema yang kemudian memisah secara
tersendiri, yaitu tentang bagaimana memberikan fatwa untuk sebuah permasalahan
yang muncul disebut ilmu An-Nawazil, tentang bagaimana seorang hakim
memutuskan sebuah perkara yang disebut ilmu Al-Qadha, tentang ilmu
bagian-bagian yang diperoleh ahli waris dari harta mayit yang disebut ilmu
Al-Faraidh
, tentang bagaimana memerintahkan yang ma’ruf dan melarang
kemungkaran ketika terjadi yang disebut ilmu Hisbah, dan tentang fiqih
yang berkaitan dengan politik kenegaraan yang disebut dengan ilmi Fiqih
Siyasi
. Selain itu juga muncul ilmu yang berkaitan dengan sejarah fiqih
yang disebut dengan ilmu Tarikh At-Tasyri’ dan ilmu tentang
tingkatan-tingkatan ulama fiqih yang disebut dengan ilmu Thabaqah Al-Fuqaha. 



Sedangkan Ihsan, yang merupakan rukun ketiga dari agama, melahirkan ilmu Akhlaq. Baik berupa
kumpulan etika yang diambil dari Al-Qur’an dan hadits yang disebut dengan ilmu
Al-Adab Asy-Syar’iyyah
, maupun disertai rumusan-rumusan yang dibuat dari
pengalaman manusia dalam membentuk kepribadian yang Islami yang disebut dengan ilmu
As-Suluq wat Tarbiyah
atau dikenal dengan ilmu Tasawuf.



Selanjutnya yang dapat dikategorikan
sebagai ilmu pelengkap
adalah ilmu sejarah dan ilmu Da’wah. Karena
Al-Qur’an dan Hadits cukup banyak berisi sejarah atau kisah. Po
sisinya sebagai pelengkap karena dengannya dapat diketahui
latar belakang dan hikmah dibalik pemberlakukan syariat Islam.
Diawali dengan
sejarah yang paling mulia yaitu tentang perjanalan hidup Rasulullah saw yang
disebut dengan ilmu Sirah Nabawiyah, kemudian sejarah-sejarah Islam dan
yang lainnya secara umum yang disebut sebagai ilmu Tarikh. Dalam ilmu
sejarah juga ada satu pembahasan khusus yang kemudian menjadi ilmu tersendiri
tentang nasab-nasab yang disebut dengan ilmu Al-Ansab.
Sedangkan ilmu Dakwah adalah berisi seperangkat
metode dalam menyampaikan dakwah Islam. Posisinya sebagai pelengkap karena
dengan dakwahlah syariat Islam ini dapat ditegakkan.



Selanjutnya yang termasuk ilmu alat yang
terpisah secara menyendiri yaitu ilmu bahasa Arab.
Ilmu Bahasa Arab adalah ilmu alat yang
tidak bisa diabaikan untuk memahami ilmu-ilmu syar’i. Karena ia adalah syarat
untuk bisa dilaksanakan kewajiban, sehingga hukumnya juga menjadi wajib.
Sebagaimana kaidah ushul fiqih,



مَا
لَايَتِمُّ الْوَاجِبُ إِلَّا بِهِ فَهُوَ وَاجِبٌ



“Sesuatu yang
suatu kewajiban tidak bisa dilakukan tanpanya, maka ia termasuk wajib.”



Dalam rumpun
ilmu bahasa Arab, ada ilmu yang berkaitan dengan kosa katanya yang disebut
dengan ilmu Mufrodat Al-Lugah. Yang berkaitan dengan pecahan-pecahan
kata disebut ilmu At-Tashrif. Yang berkenaan dengan keadaan huruf
terakhir dari suatu kata dan kedudukannya dalam sebuah struktur kalimat disebut
dengan ilmu Nahwu. Yang berkaitan dengan akar suatu kata yang kemudian
memunculkan berbagai kosa kata yang disebut dengan ilmu Al-Isytiqaq.
Yang berkaitan dengan kaidah-kaidah untuk membuat suatu kalimat yang indah dan
efektif disebut ilmu Balagah. Yang berkaitan dengan sastra disebut
dengan ilmu Al-Adab. Yang berkaitan dengan pengungkapan makna-makna yang
disumpulkan dengan bahasa yang sesuai konteks disebut ilmu Insya. Yang
berkaitan dengan syair disebut ilmu Asy-Syi’r. Yang berkaitan dengan
pola-pola penyusunan syair yang dapat diketahui dengannya mana yang benar dan
mana yang tidak, serta tentang menyusun akhiran kata dalam syair disebut dengan
ilmu Al-‘Urudh wal Qawafi. Yang berkaitan dengan kritik sastra disebut
dengan ilmu An-Naqd Al-Adabi. Yang berkaitan dengan tingkatan para ahli
bahasa dan Nahwu disebut dengan ilmu Thabaqat An-Nahawiyyin wal Lughawiyyin.
Dan yang berkaitan dengan tulisan-tulisan Arab yang disebut dengan ilmu
Al-Khath Al-‘Arabi
.



Selain bahasa Arab, ilmu logika juga
merupakan alat penting baik untuk membantu memahami syariat Islam, karena
syariat Islam akan selalu sesuai dengan fitrah dan akal sehat manusia, ataupun
sebagai alat untuk mendakwahkan Islam melalui logika berpikir manusia secara
umum. Selain itu, ia juga sebagai basis untuk memahami ilmu-ilmu syar’i yang
lain, karena ilmu-ilmu itu disusun di atas logika-logika berpikir yang benar. Dalam
ilmu logika, a
da yang
merupakan kaidah-kaidah cara berpikir yang benar disebut dengan ilmu Mantiq.
Yang berkaitan dengan ilmu cara-cara beradu argumen dan adab-adabnya yang
disebut ilmu Al-Jadal wa Adab Al-Munazharah. Dan yang berkaitan dengan
pemikiran-pemikiran yang lahir dari cara pandang sebagai seorang muslim
berkenaan dengan berbagai realita yang ada baik untuk merumuskan ulang
nilai-nilai Islam maupun untuk mengkanter pemikiran-pemikiran luar yang
menyerang Islam.
Ilmu ini disebut dengan ilmu Al-Fikr
Al-Islami
(ilmu pemikiran Islam).



Berikut ini adalah daftar ragam ilmu
syar’i :



A. Al-Qur'an



1.         Ilmu Tajwid



2.         Ilmu Qiro'at



3.         Ilmu Rosm dan Dhobt



4.         Ilmu Ushul Tafsir



5.         Ilmu Tafsir



6.         Ilmu Tafsir Ahkam



7.         Ilmu Ulumul Qur'an



 



B. Hadits



8.         Ilmu Mutunul
Hadits (Matan-matan Hadits)



9.         Ilmu Ahadits Al-Ahkam



10.      Ilmu Syuruh
Al-Hadits (Syarah-syarah Hadits)



11.      Ilmu Musthalah Al-Hadits



12.      Ilmu Takhrij wa Dirosatul Asanid



13.      Ilmu 'Ilal Al-Hadits



14.      ilmu
Rijal wa Al-Jarhu wat Ta'dil



 



C. Aqidah



15.      Ilmu 'Aqoid wal Kalam



16.      Ilmu Firoq wan Nihal



 



D. Fiqih



17.      Ilmu Ushul Fiqih



18.      Ilmu Al-Maqoshid Asy-Syar'iyyah



19.      Takhrij Al-Furu' 'alal Ushul



20.      Ilmu Al-Qowaidh Al-Fiqhiyyah



21.      Ilmu Al-Furuq Al-Fiqhiyyah



22.      Ilmu Al-Fiqhi Al-Madzhabi



23.      Ilmu Al-Fiqhi Al-Muqorin



24.      Ilmu Tarikh At-Tasyri'



25.      Ilmu An-Nawazil



26.      Ilmu Al-Qodho



27.      Ilmu Al-Faroidh



28.      Ilmu Thobaqot Al-Fuqoha



29.      Ilmu Al-Hisbah



30.      Ilmu Al-Fiqhi As-Siyasi



 



E. Akhlaq



31.      Ilmu Al-Adab Asy-Syar'iyyah



32.      Ilmu As-Suluq wat Tarbiyah (Tasawuf)



 



F. Tarikh



33.      Ilmu Siroh Nabawiyyah



34.      Ilmu Al-Ansab



35.      Ilmu At-Tarikh



 



G. Da'wah



36.      Ilmu Da'wah



 



H. Bahasa Arab



37.      Ilmu Mufrodat Al-Lughoh



38.      Ilmu At-Tashrif



39.      Ilmu Nahwu



40.      Ilmu Al-Isytiqaq



41.      Ilmu Al-Balagah



42.      Ilmu Al-Adab (Sastra)



43.      Ilmu Al-Insya



44.      Ilmu Al-'Urudh wal Qowafi



45.      Ilmu Asy-Syi'r



46.      Ilmu Thobaqot An-Nahawiyyin wal Lughowiyyin



47.      Ilmu An-Naqd Al-Adabi



48.      Ilmu Al-Khot Al-'Arobi



 



I. Logika



49.      Ilmu Mantiq



50.      Ilmu Jadal wa Adab Al-Munazharoh



51.      Ilmu Fikr Islami (pemikiran Islam)



 



Wallahu A’lam.



 



*Penulis adalah mudir MAISY Institute