Keutamaan Bulan Muharram & Shaum Tasu’a Asyura
Oleh : Muhammad Atim*
Bulan Muharram adalah termasuk salah satu dari empat bulan haram
(yang dimuliakan/disucikan) yang diharamkan perang padanya. Bahkan dari sisi
penamaan, secara khusus menunjukkan makna tersebut. Yaitu Muharram bermakna
yang dimuliakan atau disucikan. Allah ﷻ
berfirman :
اِنَّ عِدَّةَ
الشُّهُوْرِ عِنْدَ اللّٰهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِيْ كِتٰبِ اللّٰهِ يَوْمَ
خَلَقَ السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضَ مِنْهَآ اَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ۗذٰلِكَ الدِّيْنُ
الْقَيِّمُ، فَلَا تَظْلِمُوْا فِيْهِنَّ
اَنْفُسَكُمْ وَقَاتِلُوا الْمُشْرِكِيْنَ كَاۤفَّةً كَمَا يُقَاتِلُوْنَكُمْ
كَاۤفَّةً ۗوَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ مَعَ الْمُتَّقِيْنَ
“Sesungguhnya jumlah
bulan menurut Allah ialah dua belas bulan, (sebagaimana) dalam ketetapan Allah
pada waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya ada empat bulan haram.
Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menzalimi dirimu dalam
(bulan yang empat) itu, dan perangilah kaum musyrikin semuanya sebagaimana
mereka pun memerangi kamu semuanya. Dan ketahuilah bahwa Allah beserta orang-orang
yang takwa.” (QS. At-Taubah : 36).
Kemudian Rasulullah ﷺ memperjelas yang dimaksud empat bulan
haram dalam ayat tersebut dalam sabdanya :
عَنْ أَبِي
بَكْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ
الزَّمَانَ قَدْ اسْتَدَارَ كَهَيْئَتِهِ يَوْمَ خَلَقَ اللَّهُ السَّمَوَاتِ
وَالْأَرْضَ السَّنَةُ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ثَلَاثٌ
مُتَوَالِيَاتٌ ذُو الْقَعْدَةِ وَذُو الْحِجَّةِ وَالْمُحَرَّمُ وَرَجَبُ مُضَرَ
الَّذِي بَيْنَ جُمَادَى وَشَعْبَانَ
Dari Abu Bakrah dari Nabi ﷺ bersabda, "Sesungguhnya
waktu telah berputar sebagaimana mestinya, hal itu ditetapkan pada hari Allah
menciptakan langit dan bumi. Dalam setahun ada dua belas bulan, diantaranya ada
empat bulan yang mulia. Tiga darinya berturut-turut, yaitu Dzulqa’dah, Dzulhijah,
Muharam, dan Rajab yang biasa diagungkan Bani Mudhar yaitu antara Jumadilakhir
dan Sya’ban.” (Muttafaq 'Alaih, Shahih Bukhari Kitab Tafsir, Bab Surah
At-Taubah ayat 36, no.4662, Muslim, Kitab Qusamah, pemberontak, qishash dan
diyat, Bab Teguran keras atas haramnya darah seorang muslim, no.
1679).
Lalu manakah bulan yang paling utama di antara empat bulan haram
tersebut? Banyak para ulama yang menyebutkan bahwa yang paling utama adalah
bulan Muharram. Ibnu Rajab Al-Hanbali menyebutkan :
“Para ulama berbeda pendapat tentang yang manakah dari bulan-bulan
haram tersebut yang paling utama? Hasan (Al-Bashri) dan lainnya berkata : yang
paling utama adalah bulan Allah, Muharram. Pendapat ini dikuatkan oleh
sekelompok ulama muta’akhirin. Wahb bin Jarir meriwayatkan dari Qarah bin
Khalid dari Hasan (Al-Bashri) ia berkata : “Sesungguhnya Allah membuka tahun
dengan bulan Muharram dan menutupnya dengan bulan Muharram, maka tidak ada
bulan dalam setahun setelah bulan Ramadhan yang lebih agung di sisi Allah
selain dari Muharram.” (Ibnu Rajab Al-Hanbali, Lathaiful Ma’arif,
hal.79).
Keutamaan Shaum di bulan Muharram
Keutamaan bulan Muharram dibanding bulan haram lainnya juga karena
melaksanakan shaum padanya selain Ramadhan adalah lebih utama dibanding shaum
pada bulan lainnya, sebagaimana disebutkan oleh Rasulullah ﷺ.
عَنْ أَبِي
هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ رَمَضَانَ شَهْرُ اللَّهِ
الْمُحَرَّمُ وَأَفْضَلُ الصَّلَاةِ بَعْدَ الْفَرِيضَةِ صَلَاةُ اللَّيْلِ
Dari Abu Hurairah radhiallahu'anhu ia berkata, Rasulullah ﷺ bersabda, "Shaum paling utama
setelah Ramadhan ialah shaum di bulan Allah Muharam, dan shalat paling utama
sesudah shalat Fardlu, ialah shalat malam." (HR. Muslim, Kitab Shiyam,
Bab Fadhli Shaumil Muharram, no.1163)
عَنْ أَبِي
هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ يَرْفَعُهُ قَالَ سُئِلَ أَيُّ الصَّلَاةِ
أَفْضَلُ بَعْدَ الْمَكْتُوبَةِ وَأَيُّ الصِّيَامِ أَفْضَلُ بَعْدَ شَهْرِ
رَمَضَانَ فَقَالَ أَفْضَلُ الصَّلَاةِ بَعْدَ الصَّلَاةِ الْمَكْتُوبَةِ
الصَّلَاةُ فِي جَوْفِ اللَّيْلِ وَأَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ شَهْرِ رَمَضَانَ
صِيَامُ شَهْرِ اللَّهِ الْمُحَرَّمِ
Dari Abu Hurairah radhiallahu'anhu –ia memarfukannya
(menyandarkannya kepada Nabi ﷺ) bahwa Rasulullah ﷺ pernah ditanya, "Shalat apakah
yang paling utama setelah shalat Maktubah (wajib)? Dan shaum apakah yang paling
utama setelah shaum Ramadhan?" Maka beliau menjawab, "Shalat
paling utama setelah shalat Maktubah (wajib) adalah shalat pada sepertiga akhir
malam, dan shaum yang paling utama setelah shaum Ramadhan adalah shaum di bulan
Muharam." Dan telah menceritakan kepada kami Abu Bakr bin Abu Syaibah
telah menceritakan kepada kami Husain bin Ali dari Za`idah dari Abdul Malik bin
Umair dengan isnad ini, terkait dengan penyebutan shaum dari Nabi ﷺ. yakni dengan hadits yang semisalnya. (HR. Muslim, Kitab Shiyam, Bab Fadhli
Shaumil Muharram, no.1163).
Dalam hadits di atas bulan Muharram dinisbatkan kepada Allah dengan
disebut bulan Allah. Ibnu Rajab Al-Hanbali menjelaskan : “Sungguh Nabi ﷺ menamakan Muharram dengan bulan Allah.
Menisbatkannya kepada Allah menunjukkan kemuliaan dan keutamaannya. Karena
Allah tidak menisbatkan kepada-Nya kecuali yang istimewa dari makhluknya
sebagaimana Dia menisbatkan Muhammad, Ibrahim, Ishak, Ya’qub dan para nabi lainnya
-shalawatullah wasalamuhu ‘alaihim- sebagai hamba-Nya, dan menisbatkan
kepada-Nya rumah-Nya dan unta-Nya.”
“Ada juga yang mengatakan tentang makna menisbatkan bulan ini
kepada Allah : “Sesunggunya dia adalah isyarat bahwa pengharamannya diserahkan
kepada Allah, tidak ada seorang pun yang berhak merubahnya, sebagaimana
orang-orang jahiliyyah dulu menghalalkan (peperangan) padanya dan mengharamkan
bulan Shafar sebagai penggantinya. Maka dia (Rasulullah ﷺ) berisyarat bahwa Muharram itu adalah bulan Allah yang telah
mengharamkannya, maka tidak ada seorang pun dari makhluk-Nya yang berhak
mengganti dan merubahnya.”
Lalu mengapa ibadah yang istimewa pada bulan Muharram yang
disebutkan secara khusus di dalam hadits di atas adalah shaum? Ibnu Rajab
Al-Hanbali juga menjelaskan :
“Ketika bulan ini secara khusus dinisbatkan kepada Allah, dan shaum
adalah di antara amal yang secara khusus dinisbatkan kepada Allah, karena shaum
adalah dikhususkan untuk Allah, maka cocoklah mengkhususkan bulan yang
dinisbatkan kepada-Nya dengan amalan yang dinisbatkan kepada-Nya pula, yaitu
shaum.” (Ibnu Rajab Al-Hanbali, Lathaiful Ma’arif, hal.81-82).
Shaum adalah ibadah yang dikhususkan untuk Allah sebagaimana dalam
hadits :
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ
رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ قَالَ اللَّهُ كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ لَهُ إِلَّا الصِّيَامَ
فَإِنَّهُ لِي وَأَنَا أَجْزِي بِهِ
Dari Abu Hurairah radhiallahu'anhu ia berkata, Rasulullah ﷺ
bersabda : "Allah Ta'ala telah berfirman : "Setiap amal anak Adam
adalah untuknya kecuali shaum, sesungguhnya shaum itu untuk Aku dan Aku sendiri
yang akan memberi balasannya.” (Muttafaq ‘Alaih, Shahih Bukhari no.1904,
Shahih Muslim no.1151).
Kriteria Shaum di bulan Muharram
Lalu apa kriteria shaum di bulan Muharram? Apakah maknanya shaum
sebulan penuh di bulan Muharram? Sepengetahuan penulis tidak ada ulama yang
berpendapat seperti itu. Pemahaman tersebut tertolak dengan hadits-hadits yang
menyebutkan bahwa shaum sebulan penuh hanya bulan Ramadhan.
عَنْ
عَائِشَةَ أُمِّ الْمُؤْمِنِينَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّهَا قَالَتْ كَانَ
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصُومُ حَتَّى نَقُولَ لَا
يُفْطِرُ وَيُفْطِرُ حَتَّى نَقُولَ لَا يَصُومُ وَمَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اسْتَكْمَلَ صِيَامَ شَهْرٍ قَطُّ إِلَّا
رَمَضَانَ وَمَا رَأَيْتُهُ فِي شَهْرٍ أَكْثَرَ مِنْهُ صِيَامًا فِي شَعْبَانَ
Dari Aisyah Ummul Mukminin, bahwa ia berkata, “Rasulullah ﷺ terbiasa shaum hingga kami mengira bahwa beliau tidak akan berbuka
(shaum terus). Namun beliau juga biasa berbuka (tidak shaum) hingga kami
mengira bahwa beliau akan terus tidak shaum. Dan aku tidak pernah melihat
Rasulullah ﷺ menyempurnakan shaumnya sebulan penuh,
kecuali Ramadhan. Dan aku juga tidak pernah melihat beliau shaum (sunnah) dalam
sebulan yang lebih banyak shaumnya selain bulan Sya’ban." (Muttafaq
‘Alaih, Shahih Bukhari no. 1969, Shahih Muslim no.1156).
Di nomer yang sama, imam Muslim juga meriwayatkan dalam shahihnya :
عَنْ عَبْدِ
اللَّهِ بْنِ شَقِيقٍ قَالَ قُلْتُ لِعَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا هَلْ كَانَ
النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصُومُ شَهْرًا مَعْلُومًا سِوَى
رَمَضَانَ قَالَتْ وَاللَّهِ إِنْ صَامَ شَهْرًا مَعْلُومًا سِوَى رَمَضَانَ
حَتَّى مَضَى لِوَجْهِهِ وَلَا أَفْطَرَهُ حَتَّى يُصِيبَ مِنْهُ
Dari Abdullah bin Syaqiq ia berkata, saya bertanya kepada Aisyah,
"Apakah Nabi ﷺ pernah shaum selama satu bulan penuh yang
diketahui selain di bulan Ramadan?" Aisyah menjawab, "Demi Allah,
beliau belum pernah shaum sebulan penuh yang diketahui selain bulan Ramadan
hingga beliau wafata, dan beliau juga belum pernah berbuka terus menerus
(maksudnya tidak shaum) sebulan penuh diluar Ramadan, hingga ada diantaranya
yang beliau isi dengan shaum." (HR. Muslim no.1156).
Dalam riwayat lain imam Muslim juga meriwayatkan bahwa Aisyah radhiyallahu
‘anha berkata :
وَمَا صَامَ
شَهْرًا مُتَتَابِعًا إِلَّا رَمَضَانَ
“Dan beliau tidak shaum sebulan berturut-turut selain Ramadhan.” (HR.
Muslim no.746).
Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Ibnu Abbas radhiyallahu
‘anhu :
عَنْ ابْنِ
عَبَّاسٍ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصُومُ
حَتَّى نَقُوْلَ لَا يُفْطِرُ وَيُفْطِرُ حَتَّى نَقُولَ لَا يَصُومُ وَمَا صَامَ
شَهْرًا مُتَتَابِعًا إِلَّا رَمَضَانَ مُنْذُ قَدِمَ الْمَدِينَةَ
Dari Ibnu Abbas ia berkata, “Rasulullah ﷺ terbiasa shaum hingga kami mengira bahwa beliau tidak akan berbuka
(shaum terus). Namun beliau juga biasa berbuka (tidak shaum) hingga kami
mengira bahwa beliau akan terus tidak shaum. Dan sejak datang ke Madinah beliau
tidak pernah shaum sebulan penuh berturut-turut selain bulan Ramadan."
(HR. Ibnu Majah no.1711).
Bisa juga berangkat dari pemahaman bolehnya shaum sepanjang tahun (ad-dahr)
selain hari-hari yang diharamkan shaum yaitu dua hari raya dan tiga hari
tasyrik. Namun, yang lebih tepat, insya Allah, tidak disyariatkannya atau dilarangnya
melaksanakan shaum sepanjang tahun tersebut, berdasarkan hadits dari Abdullah
bin Amr bin Ash bahwa Rasulullah ﷺ
bersabda :
لَا صَامَ
مَنْ صَامَ الْأَبَدَ
“Tidak dianggap shaum
orang yang shaum sepanjang tahun”. (Muttafaq ‘Alaih, Shahih Bukhari
no.1977, Shahih Muslim no.1159).
Dan faktanya Rasulullah ﷺ
tidak pernah shaum sebulan penuh selain pada bulan Ramadhan sebagaimana telah
disebutkan dalam hadits di atas. Beliau juga menyebutkan bahwa tidak ada shaum
sunnah yang lebih banyak daripada shaum Dawud, sebagaimana dalam rangkaian
hadits yang masih sama dengan hadits di atas, yaitu dari Abdullah bin Amr bin
Ash bahwa Rasulullah ﷺ bersabda :
لَا صَامَ
فَوْقَ صَوْمِ دَاوُدَ عَلَيْهِ السَّلَامُ شَطْرَ الدَّهْرِ صُمْ يَوْمًا
وَأَفْطِرْ يَوْمًا
“Tidak ada shaum di atas
shaum Dawud sebanyak setengah tahun, shaumlah satu hari dan berbukalah satu
hari”. (Muttafaq ‘Alaih, Shahih Bukhari no.1980, Shahih Muslim no.1159).
Ada juga yang berdalil dengan hadits berikut, bahwa Rasulullah ﷺ mengizinkan untuk shaum terus menerus (asrudu
ash-shaum) kepada seorang lelaki sebagai hujjah kebolehan melaksanakan
shaum sepanjang tahun.
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا
أَنَّ حَمْزَةَ بْنَ عَمْرٍو الأَسْلَمِىَّ سَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّى رَجُلٌ أَسْرُدُ الصَّوْمَ. أَفَأَصُومُ
فِى السَّفَرِ قَالَ صُمْ إِنْ شِئْتَ وَأَفْطِرْ إِنْ شِئْتَ
Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha
bahwa Hamzah bin Amr Al-Aslami bertanya kepada Rasulullah ﷺ, “Wahai Rasulullah, saya seorang laki-laki yang kuat shaum,
apakah aku harus shaum dalam perjalanan?’ Beliau menjawab, ‘Shaumlah jika kamu
mau, dan berbukalah jika kamu ingin berbuka.” (HR. Muslim no.1121).
Namun, kata asrudu ash-shaum (kuat
untuk terus menerus shaum) tidak dapat dijadikan dalil bolehnya shaum sepanjang
tahun karena makna kalimat tersebut adalah banyak melakukan shaum, bukan shaum
terus menerus sepanjang tahun sebagaimana dalam redaksi di shahih bukhari,
Aisyah mengatakan bahwa Hamzah bin Amr Al-Aslami tersebut banyak melakukan shaum. (Lihat Shahih Bukhari
no.1943). Terlebih, jelas larangannya melakukam shaum sepanjang tahun
sebagaimana dalam hadits sebelumnya.
Ada juga yang memaknainya dengan melaksanakan shaum sunnah mutlak
dengan melaksanakan shaum kapan saja tanpa batasan di bulan Muharram ini. Ini
berangkat dari pemahaman disyariatkannya shaum mutlak yang dilandasi oleh dalil
berikut ini :
عَنْ
عَائِشَةَ أُمِّ الْمُؤْمِنِينَ قَالَتْ دَخَلَ عَلَيَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَاتَ يَوْمٍ فَقَالَ هَلْ عِنْدَكُمْ شَيْءٌ فَقُلْنَا لَا
قَالَ فَإِنِّي إِذَنْ صَائِمٌ ثُمَّ أَتَانَا يَوْمًا آخَرَ فَقُلْنَا يَا
رَسُولَ اللَّهِ أُهْدِيَ لَنَا حَيْسٌ فَقَالَ أَرِينِيهِ فَلَقَدْ أَصْبَحْتُ
صَائِمًا فَأَكَلَ
Dari Aisyah Ummul Mukminin,
ia berkata, Pada suatu, Nabi ﷺ menemuiku dan bertanya, "Apakah
kamu mempunyai makanan?" Maka kami menjawab, "Tidak."
Beliau bersabda : "Kalau begitu, saya akan shaum." Kemudian
beliau datang lagi pada hari yang lain dan kami berkata, "Wahai
Rasulullah, kita telah diberi hadiah berupa Hais (makanan yang terbuat dari kurma,
samin dan keju)." Maka beliau pun bersabda, "Bawalah kemari,
sesungguhnya dari tadi pagi aku shaum." (HR. Muslim no.1154).
عَنْ أَبِي
سَعِيْدٍ الخُدْرِي رضي الله عنه قَالَ : سَمِعْتُ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم
يَقُوْلُ : مَنْ صَامَ يَوْمًا فِى سَبِيلِ اللَّهِ بَاعَدَ اللَّهُ وَجْهَهُ عَنِ
النَّارِ سَبْعِينَ خَرِيفًا
Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu ia berkata, aku
mendengar Nabi ﷺ bersabda : “Siapa
yang shaum sehari di jalan Allah, maka Allah akan menjauhkan wajahnya dari
neraka sejauh perjalanan tujuh puluh tahun.” (Muttafaq ‘Alaih, Shahih Bukhari,
no. 2840, Shahih Muslim, no. 1153).
Namun, tentang disyariatkannya shaum sunnah mutlak ini perlu
ditinjau ulang. Karena dalam kaidah ushul dikatakan “Hamlul mutlak ‘alal
muqayyad” (mengarahkan pemahaman yang mutlak kepada yang muqayyad).
Berdasarkan kaidah ini, mengapa hadits-hadits di atas yang menyebutkan shaum
secara mutlak tidak diarahkan maknanya kepada shaum-shaum yang muqayyad? Yang
sudah jelas jenis dan contoh pelaksanaannya dari Rasulullah ﷺ. Padahal berkaitan
dengan hukum yang sama yaitu tentang shaum sunnah. Atau hadits tentang shaum
mutlak itu dalam posisi mujmal yang kemudian dijelaskan rinnciannya dalam
hadits-hadits yang menyebutkan shaum secara muqayyad. Wallahu A’lam.
Oleh karena itu, yang lebih tepat –insya Allah- bahwa anjuran
melaksanakan shaum di bulan Muharram tersebut maksudnya adalah anjuran untuk
memperbanyak shaum, yaitu secara khusus shaum Tasu’a (9 Muharram) dan Asyura
(10 Muharram), atau ditambah dengan shaum-shaum yang telah disyariatkan melalui
sunnah beliau seperti shaum tiga hari di pertengahan bulan tanggal 13,14 dan 15
bulan hijriyyah (ayyamul bidh), shaum senin-kamis dan shaum Dawud.
Adapun shaum yang bersifat khusus pelaksanannya pada bulan Muharram hanya shaum
Tasu’a Asyura saja.
Keutamaan Shaum Tasu’a dan ‘Asyura
Shaum sunnah Tasu’a (9 Muharram) dan ‘Asyura (10 Muharram) menjadi
ibadah yang istimewa di bulan Muharram. Meskipun Rasulullah ﷺ dalam hidup beliau hanya melaksanakan shaum Asyura saja.
Sedangkan Tasu’a adalah shaum yang direncanakan akan dilaksanakan oleh beliau,
namun beliau keburu wafat, belum sempat melaksanakannya. Para ulama menyebut
ini sebagai sunnah hammiyyah (sunnah yang direncanakan).
Shaum Asyura bahkan pernah diwajibkan sebelum diwajibkannya shaum
Ramadhan -menurut pendapat yang lebih kuat-. Dalam hadits disebutkan :
عَنْ عُرْوَةَ
أَنَّ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ كَانَ يَوْمُ عَاشُورَاءَ
تَصُومُهُ قُرَيْشٌ فِي الْجَاهِلِيَّةِ وَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصُومُهُ فَلَمَّا قَدِمَ الْمَدِينَةَ صَامَهُ وَأَمَرَ
بِصِيَامِهِ فَلَمَّا فُرِضَ رَمَضَانُ تَرَكَ يَوْمَ عَاشُورَاءَ فَمَنْ شَاءَ
صَامَهُ وَمَنْ شَاءَ تَرَكَهُ
Dari Hisyam bin 'Urwah dari bapaknya bahwa 'Aisyah radhiallahu'anha
berkata, "Orang-orang Quraisy pada masa jahiliah melaksanakan shaum
hari ‘Asyura dan Rasulullah ﷺ melaksanakannya.
Ketika beliau sudah tinggal di Madinah beliau tetap melaksanakannya dan
memerintahkan orang-orang untuk melaksanakannya pula. Setelah diwajibklan shaum
Ramadhan beliau meninggalkannya. Maka siapa yang mau silakan shaum dan siapa
yang tidak mau silakan meninggalkannya". (Muttafaq ‘Alaih, Shahih
Bukhari, Kitab Shaum, Bab Shaum Yaumi 'Asyuro no.2002, Shahih
Muslim, Kitab Shiyam, Bab Shaum Asyura, no.1125).
Hadits di atas menunjukkan bahwa sejak di Mekkah Rasulullah ﷺ telah melaksanakan shaum Asyura, begitu pula
kaum muslimin melaksanakannya mengikuti beliau sebagaimana dalam redaksi
riwayat Al-Baihaqi (Lihat Sunan Al-Kubra no.8195). Ketika hijrah ke Madinah
beliau tetap melaksanakan shaum Asyura dan memerintahkan para sahabat untuk
melaksanakannya. Kata “memerintahkan” tersebut menunjukkan hukum wajib. Namun
ketika datang kewajiban shaum pada bulan Ramadhan, tepatnya pada tahun 2
Hijriyyah, beliau meninggalkan shaum Asyura tersebut. Makna meninggalkan
tersebut maksudnya adalah tidak melaksanakannya sebagai kewajiban, adapun
sebagai kesunnahan beliau tetap melaksanakannya. Sebagaimana dikatakan oleh
Ibnu Hajar Al-‘Asqalani : “Ketika diwajibkan shaum Ramadhan, beliau
meninggalkan Asyura” Pada saat yang sama diketahui bahwa beliau tidak
meninggalkan kesunnahannya, bahkan ia tetap dilaksanakan, maka menunjukkan
bahwa yang ditinggalkan itu adalah kewajibannya”. (Fathul Bari, 4/313). Sabda
beliau : “Maka siapa yang mau silakan shaum dan siapa yang tidak mau silakan
meninggalkannya" jelas menunjukkan bahwa shaum Asyura, setelah
datangnya kewajiban shaum Ramadhan, hukumnya beralih dari wajib menjadi sunnah.
Pelaksanaan kewajiban shaum Asyura ketika tiba di Madinah itu hanya sekali saja
dilakukan pada tahun pertama, karena tahun kedua sudah datang kewajiban shaum
Ramadhan.
Di Madinah, beliau juga melihat orang-orang Yahudi melaksanakan
shaum Asyura.
عَنْ ابْنِ
عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ قَدِمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَدِينَةَ فَرَأَى الْيَهُودَ تَصُومُ يَوْمَ عَاشُورَاءَ
فَقَالَ مَا هَذَا قَالُوا هَذَا يَوْمٌ صَالِحٌ هَذَا يَوْمٌ نَجَّى اللَّهُ
بَنِي إِسْرَائِيلَ مِنْ عَدُوِّهِمْ فَصَامَهُ مُوسَى قَالَ فَأَنَا أَحَقُّ
بِمُوسَى مِنْكُمْ فَصَامَهُ وَأَمَرَ بِصِيَامِهِ
Dari Ibnu 'Abbas radhiallahu'anhuma berkata, "Ketika
Nabi ﷺ telah sampai dan tinggal di Madinah, beliau
melihat orang-orang Yahudi melaksanakan shaum hari 'Asyura' lalu beliau
bertanya, "Kenapa kalian mengerjakan ini?" Mereka menjawab, "Ini
adalah hari kemenangan, hari ketika Allah menyelamatkan Bani Israil dari musuh
mereka lalu Nabi Musa 'alaihissalam melaksanakan shaum padanya". Maka
beliau bersabda, "Aku lebih berhak dari kalian terhadap Musa".
Lalu beliau memerintahkan untuk melaksanakan shaum padanya. (HR. Bukhari, Kitab
Shaum, Bab Shaum Yaumi 'Asyuro, no.2002).
Beliau menanyakan alasan orang-orang Yahudi melaksanakan shaum
Asyura. Mereka menjawab karena ia adalah hari diselamatkannya Nabi Musa ‘alaihissalam.
Beliau mengatakan "Aku lebih berhak dari kalian terhadap
Musa". Hal ini tidak menunjukkan bahwa beliau mengikuti orang-orang
Yahudi dalam melaksanakan shaum Asyura, karena ketika di Mekkah pun beliau
telah melaksanakannya. Ini hanya bertepatan saja dengan mereka, sebagaimana di
Mekkah pun bertepatan dengan orang-orang jahiliyyah yang melaksanakannya. Dalam
redaksi lain pada riwayat imam Ahmad dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu
disebutkan sebab lain pelaksanaan shaum Asyura yaitu berlabuhnya kapal Nabi Nuh
‘alaihissalam di bukit Judi dan Nabi Nuh ‘alaihissalam melaksanakan
shaum padanya. (Lihat Fathul Bari, 4/313).
Namun, di tahun akhir kehidupan beliau, beliau berencana melakukan
pembedaan dengan orang-orang Yahudi dengan melaksanakan shaum pada tanggal sembilannya
(Tasu’a).
عَنْ عَبْدِ
اللَّهِ بْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا يَقُولُ حِينَ صَامَ رَسُولُ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ عَاشُورَاءَ وَأَمَرَ
بِصِيَامِهِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهُ يَوْمٌ تُعَظِّمُهُ الْيَهُودُ
وَالنَّصَارَى فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَإِذَا
كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ إِنْ شَاءَ اللَّهُ صُمْنَا الْيَوْمَ التَّاسِعَ
قَالَ فَلَمْ يَأْتِ الْعَامُ الْمُقْبِلُ حَتَّى تُوُفِّيَ رَسُولُ اللَّهِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Dari Abdullah bin Abbas radhiallahu'anhuma berkata, saat
Rasulullah ﷺ shaum pada hari
'Asyura dan juga memerintahkan para sahabatnya untuk shaum. Para sahabat
berkata, "Wahai Rasulullah, itu adalah hari yang sangat diagungkan oleh
kaum Yahudi dan Nasrani." Maka Rasulullah ﷺ
bersabda, "Pada tahun depan insya Allah, kita akan shaum pada hari ke
sembilan (Muharam)." Tahun depan pun belum tiba, hingga Rasulullah ﷺ wafat. (HR. Muslim, Kitab Shiyam,
Bab Ayyi Yaum Yusham fi Asyura, no.1134).
Ini merupakan sunnah hammiyah (sunnah yang direncanakan). Ia termasuk
kategori sunnah yang dapat dilaksanakan. Hadits ini masih menyisakan kemungkinan,
karena belum jelas pelaksanaannya secara langsung dari beliau. Yaitu, apakah
shaum tanggal 10 itu diganti oleh tanggal 9, ataukah ditambah menjadi dua hari
dengan tanggal 9? Yang lebih kuat adalah kemungkinan kedua, hal ini sebagaimana
pernyataan Ibnu Abbas dalam riwayat berikut ini.
عَنْ ابْنِ
عَبَّاسٍ قَالَ أَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
بِصَوْمِ عَاشُورَاءَ يَوْمُ الْعَاشِرِ قَالَ أَبُو عِيسَى حَدِيثُ ابْنِ
عَبَّاسٍ حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ وَاخْتَلَفَ أَهْلُ الْعِلْمِ فِي يَوْمِ
عَاشُورَاءَ فَقَالَ بَعْضُهُمْ يَوْمُ التَّاسِعِ وقَالَ بَعْضُهُمْ يَوْمُ
الْعَاشِرِ وَرُوِيَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّهُ قَالَ صُومُوا التَّاسِعَ
وَالْعَاشِرَ وَخَالِفُوا الْيَهُودَ وَبِهَذَا الْحَدِيثِ يَقُولُ الشَّافِعِيُّ
وَأَحْمَدُ وَإِسْحَقُ
Dari Ibnu Abbas dia berkata, Rasulullah ﷺ
memerintahkan untuk shaum 'Asyura pada hari kesepuluh. Abu 'Isa berkata, hadits
Ibnu Abbas merupakan hadits hasan shahih. Para ulama berselisih pendapat
mengenai shaum 'Asyura. Sebagian mereka mengatakan, ('asyura adalah) tanggal
sembilan, sebagian lagi mengatakan, hari kesepuluh. Diriwayatkan dari Ibnu
Abbas bahwasanya beliau berkata, shaumlah pada hari kesembilan dan kesepuluh
dan selisihilah orang-orang Yahudi. Perkataan ini juga merupakan pendapat Syafi'i,
Ahmad dan Ishaq. (HR. Tirmidzi no.755).
Maka jelaslah bahwa shaum khusus yang disyariatkan pada bulan
Muharram adalah tanggal 9 Muharram (Tasu’a) dan 10 Muharram (Asyura).
Adapun yang menambahkannya dengan tanggal 11 Muharram, adalah
berdasarkan hadits :
عَنِ
بْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم : صُوْمُوْا يَوْمَ
عَاشُوْرَاءَ وَخَالِفُوْا فِيْهِ اليَهُوْدَ، صُوْمُوْا قَبْلَهُ يوْمًا أَوْ
بَعْدَهُ يَوْمًا
Dari
Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhi ia
berkata, “Shaumlah pada hari ‘Asyura (10 Muharram), dan berbedalah
dengan orang-orang Yahudi, oleh karena itu shaumlah satu hari sebelumnya (9
Muharram) atau satu hari sesudahnya (11 Muharram).” (HR. Ahmad no.2047).
Namun hadits ini dhaif, tidak dapat
dijadikan sebagai hujjah. Imam Abdurrazaq (w. 211 H) berkata : “Adapun hadis ‘Shaumlah satu hari sebelumnya (9
Muharram) dan satu hari sesudahnya (11 Muharram).’ Maka ini riwayat Imam
Ahmad, dan jalur periwayatannya berporos pada Muhammad bin Abdurahman Ibnu Abi
Laila, dan sungguh Imam Ahmad telah mengomentarinya, “Dia buruk hapalan,
hadisnya goncang.” Selain itu terjadi pertentangan dalam sanadnya. Maka hadis
itu munkar, dan tidak shahih bersumber dari Nabi bahwa beliau menganjurkan
shaum tiga hari pada Asyura. Keutamaan shaum tiga hari diriwayatkan berdasarkan
dalil-dalil umum yang tidak dikhususkan pada bulan Muharram. Begitu pula hadis
lain (dengan menggunakan kata aw/atau): ‘‘Shaumlah satu hari sebelumnya
atau satu hari sesudahnya.’ Hadis ini munkar.” (Lihat, Syarh
Al-Bulugh, dinisbatkan kepada Imam Abdurrazaq, hlm. 47). Juga di-dhaif-kan
oleh Adz-Dzahabi (Mizanul I’tidal, 11/13), Al-Haitsami (Majma’ Az-Zawaid,
3/188), Abdur Rauf Al-Munawi (Faidhul Qadir Syarh Al-Jami Ash-Shaghir,
15/284) dan Syekh Al-Albani (Dhaif Al-Jami Ash-Shagir, 15/284).
Berkenaan dengan keutamaan shaum Asyura, di antaranya disebutkan
dalam hadits berikut ini.
عَنْ ابْنِ
عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ مَا رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَحَرَّى صِيَامَ يَوْمٍ فَضَّلَهُ عَلَى غَيْرِهِ إِلَّا
هَذَا الْيَوْمَ يَوْمَ عَاشُورَاءَ وَهَذَا الشَّهْرَ يَعْنِي شَهْرَ رَمَضَانَ
Dari Ibnu 'Abbas radhiallahu'anhuma
berkata, "Tidak pernah aku melihat Nabi ﷺ
sengaja shaum pada suatu hari yang beliau istimewakan dibanding hari-hari
lainnya kecuali hari 'Asyura dan bulan ini, yaitu bulan Ramadhan". (HR.
Bukhari, Kitab Shaum, Bab Shaum Asyura, no.2006, An-Nasai, Kitab Shaum,
Bab Shaum An-Nabi ﷺ no.2370).
عَنْ أَبِي
قَتَادَةَ اَلْأَنْصَارِيِّ رضي الله عنه أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه
وسلم سُئِلَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ عَرَفَةَ. قَالَ: يُكَفِّرُ اَلسَّنَةَ
اَلْمَاضِيَةَ وَالْبَاقِيَةَ، وَسُئِلَ عَنْ صِيَامِ يَوْمِ عَاشُورَاءَ، قَالَ:
يُكَفِّرُ اَلسَّنَةَ اَلْمَاضِيَةَ وَسُئِلَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ اَلِاثْنَيْنِ،
قَالَ: ذَاكَ يَوْمٌ وُلِدْتُ فِيهِ، وَبُعِثْتُ فِيهِ أَوْ أُنْزِلَ عَلَيَّ
فِيهِ.
Dari Abu Qotadah Al-Anshary radliyallaahu 'anhu bahwa
Rasulullah ﷺ pernah ditanya mengenai shaum hari Arafah,
lalu beliau menjawab : "Ia menghapus dosa-dosa tahun lalu dan yang akan
datang." Beliau juga ditanya tentang shaum hari Asyura, lalu beliau
menjawab : "Ia menghapus dosa-dosa tahun yang lalu." Dan
ketika ditanya tentang puasa hari Senin, beliau menjawab: "Ia adalah
hari kelahiranku, hari aku diutus, dan hari diturunkan al-Qur'an padaku."
(HR. Muslim, no.1162).
Ibnu Hajar Al-‘Asqalani rahimahullah menjelaskan : “Perkataannya
(Ibnu Abbas dalam hadits di atas) : “Tidak pernah aku melihat… dst” Ini
menuntut bahwa hari Asyura adalah hari terbaik bagi orang yang shaum setelah
Ramadhan. Tetapi Ibnu Abbas menyandarkan hal itu kepada pengetahuannya, maka di
sana tidak terdapat penolakan terhadap pengetahuan selainnya. Dan sungguh imam
Muslim telah meriwayatkan dari hadits Abu Qatadah secara marfu (tersambung
kepada Nabi ﷺ) : “Sesungguhnya
shaum Asyura menghapus dosa setahun lalu, dan sesungguhnya shaum Arafah
menghapus dosa dua tahun”. Zahir hadits ini menunjukkan bahwa shaum Arafah
lebih baik dari shaum Asyura. Dikatakan tentang hikmah dari hal itu, karena
sesungguhnya Asyura dinisbatkan kepada nabi Musa ‘alaihissalam, dan hari
Arafah dinisbatkan kepada Nabi ﷺ. Oleh karena itu ia
menjadi lebih utama.” (Fathul Bari, 5/315).
Wallahu A’lam.
*Penulis adalah Mudir MAISY Institute
Yuk ikut donasi untuk dakwah MAISY Institute
Transfer ke :
No Rek. BNI Syariah
1144269744
a.n Ahmad Ginanjar
(Bendahara MAISY)
Konfirmasi ke WA :
085722441729
