MEMETIK BUAH DI TANAH ORANG
Ustadz mau tanya, kalau kita
mengambil pepaya di tanahnya orang yang dekat rumah, tapi kita tidak tahu yang
punya kebun itu siapa, dan pepaya itu tumbuh sendiri dengan liar, tidak ditanam
oleh pemiliknya, hukumnya gimana ya ustadz ?
Jawaban
Oleh : Ahmad Syahrin Thoriq
Secara asal, kita tidak
diperbolehkan sama sekali untuk mengambil hak milik orang lain tanpa kerelaan dari
sang pemiliknya. Hal ini berdasarkan keumuman dalil :
لاَ
يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلاَّ بِطِيْبِ نَفْسٍ مِنْهُ
“Tidak halal mengambil harta seorang muslim kecuali
dengan kerelaan dirinya.” (HR. Abu Dawud)
Termasuk disini
juga kepemilikian buah,
tanaman dan hal yang semisalnya. Jika
pemiliknya merelakan atau mengizinkan maka hukumnya halal. Lalu pertanyaannya,
bagaimana cara meminta izin jika orangnya tidak ada atau tidak diketahui ?
Izin tidak
harus dalam bentuk pernyataan langsung. Bisa dengan pemakluman secara umum atau
kebiasaan yang sudah berlaku di suatu masyarakat. Contohnya bila di tempat tersebut
memetik sayur liar, rumput untuk pakan ternak atau buah dari tanaman yang tidak
ditanam secara khusus dibolehkan oleh pemlik tanah, maka hukumnya halal untuk
diambil.
Bahkan sebagian ulama mengatakan bila
tanaman di tanah seseorang itu tidak dipagar atau ditandai secara khusus agar
tidak diambil orang lain, maka hukumnya halal untuk dipetik. Karena tidak
adanya pagar itu menjadi semacam izin kepada siapapun untuk mengambilnya.[1]
Pendapat ini didasarkan kepada kaidah
ushul yang berbunyi :
اَلْعَادَةُ مُحَكَّمَةٌ
“Kebiasaan itu bisa menjadi hukum.”
Kesimpulan
Dengan menimbang secara umum
kebiasaan masyarakat kita, memetik buah dari tanah orang lain yang tumbuh
sendiri dan tidak dirawat secara khusus adalah boleh. Dalam hadits disebutkan :
إِذَا أَتَى أَحَدُكُمْ
حَائِطًا فَأَرَادَ أَنْ يَأْكُلَ، فَلْيُنَادِ: يَا صَاحِبَ الْحَائِطِ ثَلَاثًا،
فَإِنْ أَجَابَهُ وَإِلَّا فَلْيَأْكُلْ
“Apabila
kalian melewati sebuah kebun, dan ingin makan(buahnya) maka hendaknya memanggil pemilik kebun 3
kali. Jika dijawab, (ikuti apa yang diminta), dan jika tidak ada jawaban
silahkan dia memakannya.” (HR. Ahmad )
Wallahu a’lam.