BENARKAH TIDAK ADA ADZAN SELAIN UNTUK SHALAT ?
flayer yang sedang ramai beredar, dimana isinya menukil fatwa dari al imam Ibnu
Qudamah rahimahullah ta’ala berikut ini :
أجمعت الأمة
على أن الأذان والإقامة مشروع للصلوات الخمس ولا يشرعان لغير الصلوات الخمس
“Umat sepakat bahwa adzan dan iqamat disyariatkan untuk shalat lima waktu
dan keduanya tidak disyariatkan untuk selain shalat lima waktu...”[1]
Tadinya saya
hendak menulis bantahannya dengan
mengangkat fatwa- fatwa para ulama yang mayoritasnya menyebutkan boleh dan
disunnahkannya mengumandangkan adzan selain untuk shalat. Bahkan saya juga hendak
mencantumkan fatwa-fatwa para ulama Saudi seperti Syaikh Bin Baz dan Utsaimin
rahimahumullah tentang pembahasan adzan untuk selain shalat seperti untuk
mengadzani bayi yang baru lahir.
Namun kemudian
saya berfikir bahwa itu tidak terlalu dibutuhkan disini. Selain tulisan menjadi panjang lebar dan akan
membosankan pembacanya, juga sebagian orang yang picik pandangan akan tetap
menganggap itu hanya opini yang hanya hendak mencari pembenaran atas pendapat
yang sedari awal sudah mereka vonis sebagai bid’ah dan pasti salah.
Karenanya untuk
menanggapinya, saya akan menfocuskan pada satu hal saja, yakni: Meluruskan kesalahpahaman
atas kata Ijma’ tidak bolehnya adzan untuk selain shalat dari imam Ibnu Qudamah
yang mereka nukil.
Menjelaskan maksud ucapan al Imam Ibnu Qudamah
Bagi yang tidak cermat, apalagi yang
tidak paham bahasa arab sehingga tidak memiliki kemampuan merujuk lagsung ke
sumber kitab, akan langsung dibuat manggut-manggut ketika membaca fatwa dari
imam Ibnu Qudamah diatas.
Padahal yang beliau rahimahullah maksudkan
dengan fatwanya tersebut adalah untuk menjabarkan bahwa syariat adzan dan
iqamat itu adalah untuk pelaksanaan shalat lima waktu, tidak untuk shalat
selainnya, seperti shalat tahajud, dhuha, tasbih dan lainnya. Bukan dalam
rangka berfatwa tidak adanya syariat adzan selain untuk shalat.
Untuk mengetahui hal ini, pertama silahkan
dibaca dengan utuh bahasan dalam kitab tersebut dari awal hingga akhir, niscaya
akan sangat bisa dipahami beliau itu sedang menjelaskan bab apa. Kita ambil
contoh misalnya, lanjutan potongan dari kalimat “Umat sepakat bahwa adzan dan iqamat disyariatkan untuk shalat lima waktu
dan keduanya tidak disyariatkan untuk selain shalat lima waktu” adalah :
لأن المقصود
منه الإعلام بوقت المفروضة على الأعيان وهذا لا يوجد في غيرها .
“Karena maksudnya adalah untuk pemberitahuan masuknya
waktu shalat fardhu kepada orang-orang. Dan ini tidak terdapat pada selainnya (shalat 5
waktu).”
Dalam tulisan tersebut jelas bahwa al
imam Ibnu Qudamah tidak dalam konteks menolak adanya adzan selain untuk shalat,
tapi sedang menjelaskan bahwa adzan dan iqamat shalat itu hanya untuk shalat 5
waktu. Bukti akan hal ini adalah beliau menukil fatwa ulama dalam kitabnya yang lain
tentang adanya kesunnahan mengumandangkan
adzan untuk bayi yang baru lahir, berikut petikan fatwa beliau :
قَالَ بَعْضُ أَهْلِ العِلمِ:
يُسْتَحَبُّ لِلوَالِدِ أَنْ يُؤَذِّنَ فِي
أُذُنِ ابْنِهِ حِينَ يُولَدُ؛ لـِمَا رَوَى
عَبْدُ اللهِ بنُ رَافِعٍ، عَن أُمِّهِ، أن النبي – صلى الله عليه
وسلم – أَذَّنَ فِي أُذُنِ الحَسَنِ حِينَ وَلَدَتْهُ فَاطِمَةُ .
وَعَنْ عُمَرَ بنِ عَبْدِ العَزِيزِ،
أَنَّهُ كَانَ إِذَا وُلِدَ لَهُ مَوْلُودٌ،
أَخَذَهُ فِي خِرْقَةٍ، فَأَذَّنَ فِي أُذُنِهِ اليُمْنَى،
وَأَقَامَ فِي اليُسْرَى، وَسَمَّاهُ.
“ Sebagian ahli ilmu mengatakan: Dianjurkan bagi seorang ayah untuk azan di
telinga anaknya ketika lahir berdasarkan hadis Abdullah bin Rafi’ dari ibunya
bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa salam azan di telinga Al-Hasan ketika
Fathimah melahirkannya. Dan diriwayatkan dari Umar bin Abdul Aziz bahwasanya
ketika beliau dianugerahi seorang anak, beliau meletakannya di kain
selendangnya kemudian ia azan di telinga kanan dan iqamat di telinga kiri serta
memberinya nama.”[2]
Dari sini kita mengetahui bahwa imam Ibnu Qudamah
rahimahullah itu tahu adanya amaliyah adzan
untuk selain shalat, terlepas kemudian pendapat pribadi beliau seperti apa. Dan
memang rasanya tidak
mungkin ulama sekaliber beliau tidak mengetahui hal ini. Jangankan ulama
sebesar beliau, ustadz kelas dasarpun, asalkan ia jujur dengan ilmunya tahu adanya
khilafiyah dalam masalah adanya adzan selain untuk shalat.
Maka jelaslah, bahwa apa yang dinyatakan dalam flayer
diatas adalah bentuk kekeliruan dalam memahami perkataan Ibnu Qudamah
rahimahullah. Dan hendaknya pembuatnya bertaubat dan meralat kekeliruannya tersebut. Untuk
selanjutnya lebih meluaskan literasi dan berhati-hati dengan tidak sembarangan
mengklaim ijma atas perkata yang khilafnya masyhur di tengah-tengah umat.
Namun jika
disini ada unsur kesengajaan, tentu ini adalah kejahatan ilmiyah yang parah.
Tak selayaknya dilakukan oleh mereka yang memiliki niat mencari wajah Allah. Janganlah pilihan seseorang terhadap pendapat tertentu yang dia yakini sebagai
kebenaran, membuatnya menghalalkan kedustaan.
Wallahu a’lam.