Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tag Populer

HUKUM UCAPAN INSYAALLAH

 





















 



Afwan yai, apa hukum dari
mengucapkan kata insyaallah jika hendak melakukan sesuatu? Apakah disunnahkan
atau bahkan diwajibkan ? Sehingga berdosa jika mengatakan akan melakukan seuatu
tapi tidak mengatakan insyaallah ? Karena ada yang bilang Nabi saja langsung
ditegur oleh Allah ketika tidak mengucapkannya. Mohon penjelasannya.



 



Jawaban



 



Oleh : Ahmad Syahrin Thoriq



 



Hukum mengucapkan insyaallah dikala mengatakan sesuatu yang berupa rencana atau keinginan hukumnya  adalah sunnah menurut kesepakatan para ulama.
Berkata al Imam Nawawi rahimahullah :





يستحب للإنسان
إذا قال سأفعل كذا أن يقول إن شاء اللَه تعالى



“Dianjurkan
bagi
seseorang jika mengatakan
‘aku mau melakukan demikian’ hendaknya mengatakan Insya Allah ta’ala
.[1]



Berkata al imam Ibnu Muflih rahimahullah :



وتعليق
الخبر فيها بمشيئة الله مستحب



“Memberikan
tambahan kata ‘insyaallah’ dalam memberikan kabar, hukumnya mustahab (dianjurkan)”. [2]



Dalilnya diantarannya adalah firman Allah ta’ala
berikut ini :



وَلاَتَقُولَنَّ لِشَيْءٍ
إِنِّي فَاعِلٌ ذَلِكَ غَدًا
. إِلآ أَن يَشَآءَ اللهُ



“Dan jangan sekali-kali kamu mengatakan terhadap sesuatu, ‘Sesungguhnya aku
akan mengerjakan itu besok pagi’, kecuali (dengan menyebut), ‘Insya
allah’…” (QS. Al Kahfi: 23-24)



 



Al imam Ibnu
Katsir rahimahullah menjelaskan bahwa ayat diatas adalah berisi pelajaran adab,
bukan pewajiban. Beliau berkata :



 



هذا إرشاد من
الله لرسوله صلوات الله وسلامه عليه ، إلى الأدب فيما إذا عزم على شيء ليفعله في
المستقبل ، أن يرد ذلك إلى مشيئة الله - عز وجل
- علام الغيوب ، الذي يعلم ما كان وما
يكون ، وما لم يكن لو كان كيف كان يكون






“Allah subhanahu wa ta’ala memberi petunjuk kepada Rasul-Nya tentang adab
bila hendak mengerjakan sesuatu yang telah ditekadkannya di masa mendatang,
hendaklah ia mengembalikan kepada kehendak Allah yang maha Mengetahui hal yang
gaib, yang mengetahui apa yang telah terjadi dan apa yang akan terjadi, dan juga
yang Mengetahui apa yang tidak akan terjadi...”[3]



 



Asbabun
nuzul ayat diatas berkenaan dengan
peristiwa di mana Rasulullah shallahu’alaihi wassalam diminta untuk menceritakan tentang ashabul kahfi dan kisah Dzul Qarnain. Beliau berjanji akan menceritakan keesokan harinya dengan
harapan pada esok hari beliau sudah mendapatkan wahyu.
Dan Rasulullah berjanji tapi tidak mengucapkan Insyaallah. Maka Allah menegur beliau  lewat ayat tersebut.



 



Hukum
mengucap insyallah bisa berubah menjadi haram jika diiringi dengan niat untuk
tidak menepati janji dari pengucapnya. Bahkan dosanya menjadi berlipat ganda. Dosa
pertama adalah berkata dusta dan dosa kedua yaitu sengaja mempermainkan lafadz jalalah.



 



Berkaya al Imam Al
Auza’i rahimahullah :



الوعد
بقول: إن شاء الله، مع اضمار عدم الفعل نفاق



“Berjanji dengan mengucapkan
‘insyaallah’, sambil meniatkan dalam hati untuk tidak melakukannya, ini adalah
kemunafikan”.[4]



 



Wallahu a’lam.



 



 



 













[1] Syarh Nawawi ‘ala muslim (11/118)







[2] Al Adabusy Syar’iyya (1/33)







[3] Ibnu Katsir (2/75)







[4] Jami’ Al Ulum wal Hikam (2/482).