Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tag Populer

MEMBUAT KAGET ORANG LAIN

Afwan
Yai izin bertanya, apakah benar sengaja membuat orang terkaget/ngeprang itu
hukumnya haram ? Mohon penjelasannya.


 



Jawaban



 



Oleh :
Ahmad Syahrin Thoriq



 



Secara asal menakut-nakuti orang
lain baik dengan lisan atau perbuatan meskipun dengan maksud bercanda hukumnya
adalah terlarang. Dan ulama mengkategorikan prank atau sengaja membuat orang
lain kaget semisal dengan menghardiknya tiba-tiba atau mengacungkan senjata,
adalah termasuk jenis larangan yang dimaksud.  



 



Apalagi jika hal tersebut ada unsur
dustanya, semisal prank dengan membuat sandiwara seakan orang yang diprank dipecat
dari tempat kerjanya, atau didatangi aparat karena kasus kejahatan dll, maka
hukum keharamannya lebih kuat lagi.



 



Berkata al Imam Munawi rahimahullah :



 



لا يحلُّ لمسلمٍ أنْ يُروّعَ بالتشديد
أي: يُفزع مُسلِماً وإنْ كان هازلاً، كإشارته بسيف أو حديدة أو أفعى أو أخذ متاعه فيفزع
لفقده؛ لما فيه من إدخال الأذى والضرر عليه
.



 



Tidak halal bagi seorang muslim
untuk menakut-nakuti atau membuat orang lain terkejut, meski dengan maksud
untuk bercanda. Seperti menodongnya dengan senjata besi atau tongkat. Atau
mengambil barangnya sehingga ia menjadi bingung/khawatir. Karena hal seperti
itu bisa mendatangkan bahaya dan gangguan pada orang lain.”[1]



 



Dan syaikh Abdurrahman al Manshur
berkata : “Diharamkan menakuti-nakuti seorang muslim atau selainnya meskipun
dengan maksud bercanda.”[2]



 



 



Dalil
keharamannya adalah hadits Nabi shalallahu’alaihi wassalam berikut ini :



 



لاَ يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ
أَنْ يُرَوِّعَ مُسْلِمًا



Tidak halal bagi seorang muslim
menakut-nakuti muslim yang lain
.” (HR. Abu Daud
)



Dan,



مَنْ أَشَارَ إِلَى
أَخِيهِ بِحَدِيدَةٍ فَإِنَّ الْمَلاَئِكَةَ تَلْعَنُهُ حَتَّى وَإِنْ كَانَ
أَخَاهُ لأَبِيهِ وَأُمِّهِ



Barangsiapa
mengacungkan senjata tajam kepada saudaranya, maka para malaikat akan
melaknatnya sampai dia meninggalkan perbuatan tersebut, walaupun saudara
tersebut adalah saudara kandung sebapak dan seibu
.” (HR. Muslim)





Demikian. Wallahu ‘alam.



 



 













[1] Syarh Jami’ Shaghir (6/447).







[2] Bughyatul Mustarsyidin (1/533).