Apakah bersentuhan kulit suami istri membatalkan wudhu?
Merupakan mufrodat (kekhususan)
madzhab Syafi'i memandang bahwa bersentuhan antara laki-laki dan perempuan
secara mutlak, tanpa penghalang, dapat membatalkan wudhu. Hal ini didasarkan
pada ayat :
أَوۡ لَـٰمَسۡتُمُ ٱلنِّسَاۤءَ
"Atau kalian menyentuh
perempuan" (QS. Al-Maidah : 6).
Penafsiran kata
"lamastum" dengan makna "menyentuh" ini sesuai dengan
qiroat lain (Hamzah, Ali dan Kholaf) yang membacanya tanpa alif :
أَوۡ لَـمَسۡتُمُ ٱلنِّسَاۤءَ
Tidak semua kata
"lamasa" yang disebutkan dalam Al-Qur'an dan Hadits sebagai ungkapan
halus/tidak langsung (majaz) dari jima. Ada juga yang bermakna menyentuh secara
mutlak, dan ayat ini termasuk diantaranya.
Contoh lain dalam ayat
فَلَمَسُوهُ بِأَیۡدِیهِمۡ
"lalu mereka dapat
menyentuhnya dengan tangan mereka sendiri" (QS. Al-An'am : 7).
Juga dalam hadits :
لَعَلَّكَ لَمَسْتَ
"Barangkali kamu hanya
menyentuh saja" (HR. Daruquthni, no.131).
Juga karena makna asli/hakiki
dari "lamasa" adalah menyentuh, jika dipahami makna lain, yaitu jima
sebagai makna majazi, perlu mendatangkan qarinah (keterangan pendukung yang
memalingkan dari makna asli). Jika tidak ada, maka harus dipahami dengan makna
asli.
Lalu mengapa madzhab Syafi'i
mengecualikan tidak membatalkan jika perempuan tersebut mahrom (yang haram
dinikahi), baik karena nasab, persusuan, maupun pernikahan (seperti
mertua/menantu), padahal dalam ayat di atas disebutkan "perempuan"
secara mutlak?
Ini dipahami dari sisi 'illat
(alasan hukumnya). Mengapa bersentuhan kulit laki-laki dan perempuan termasuk
kategori yang dapat membatalkan wudhu? Dipahamilah illatnya menurut madzhab
syafi'i adalah bergeraknya syahwat (tsawaronusy syahwah). Bersentuhan kulit itu
sendiri berdampak pada bergeraknya syahwat. Adapun terhadap mahrom, illat itu
tidak ada, karena mereka bukanlah tempat untuk bangkitnya syahwat. Maka mereka
dikecualikan.
Maka, termasuk pula membatalkan
wudhu bersentuhan antara suami istri, karena justru ia adalah tempat bangkitnya
syahwat.
Inilah argumentasi madzhab
Syafi'i.
Kekuatan argumen pendapat ini
diuji dengan adanya hadits yang secara jelas menyebutkan :
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ :
فَقَدْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لَيْلَةً مِنَ الْفِرَاشِ
فَالْتَمَسْتُهُ فَوَقَعَتْ يَدِى عَلَى بَطْنِ قَدَمَيْهِ وَهُوَ فِى الْمَسْجِدِ
وَهُمَا مَنْصُوبَتَانِ وَهُوَ يَقُولُ : اللَّهُمَّ أَعُوذُ بِرِضَاكَ
مِنْ سَخَطِكَ وَبِمُعَافَاتِكَ مِنْ عُقُوبَتِكَ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْكَ لاَ
أُحْصِى ثَنَاءً عَلَيْكَ أَنْتَ كَمَا أَثْنَيْتَ عَلَى نَفْسِكَ
Dari Abu Hurairah, dari Aisyah,
ia berkata : “Pada suatu malam aku kehilangan Rasulullah saw.
dari tempat tidur. Lalu aku mencarinya, lalu tanganku menyentuh bagian perut
(dampal) kedua telapak kaki beliau, beliau sedang di masjid, dan kedua telapak
kaki beliau dalam keadaan tegak berdiri, dan beliau berdoa, “Ya Allah! Aku
berlindung kepada ridha-Mu dari kemurkaan-Mu dan kepada ampunan-Mu dari
siksaan-Mu, dan aku berlindung kepada-Mu dari (siksa)-Mu, aku tidak dapat
menghitung pujian atas-Mu sebagaimana Engkau memuji atas diri-Mu.” (HR.
Muslim, No.486).
Hadits di atas secara jelas
menyebutkan bersentuhan kulit suami istri tidak membatalkan wudhu, karena kalau
membatalkan wudhu, niscaya Rasulullah saw membatalkan shalatnya dan berwudhu lagi,
faktanya dalam hadits di atas tidak disebutkan.
Menyikapi hadits ini, sebagai
konsekwensi memegang pendapatnya, para ulama syafi'i memahami hadits ini dengan
ta'wil (memalingkan makna zahirnya kepada makna lain). Yaitu mereka manta'wil
bahwa Aisyah menyentuh telapak kaki beliau itu berkemungkinan ada kain yang
menjadi penghalangnya, ataupun kalau tidak ada penghalang, itu merupakan
kekhususan bagi Nabi saw.
Pendapat madzhab Syafi'i ini
berbeda dengan jumhur ulama, yaitu madzhab Maliki dan Hanbali memandang bahwa
bersentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram tidak secara
mutlak membatalkan wudhu, tapi mesti ada batasan, yaitu mereka membatasi mesti
disertai dengan adanya syahwat. Jika tidak disertai syahwat, atau tidak sengaja
maka tidak membatalkan wudhu.
Sedangkan madzhab Hanafi
memandang bahwa bersentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan sama sekali
tidak membatalkan wudhu, karena yang dimaksud dengan kata "lamastum"
dalam ayat di atas adalah bentuk majaz bermakna jima, seperti penafsiran Ibnu
Abbas ra. Ini juga sesuai dengan makna zahir hadits di atas.
Itulah perbedaan ijtihad para
ulama, yang masing-masing memiliki argumen yang mereka anggap kuat. Di tengah
perbedaan pendapat itu, tetap saja kita harus memilih untuk kita amalkan,
karena fiqih itu hakikatnya untuk diamalkan. Memilih pendapat yang lebih
menentramkan hati dan paling kuat diantara yang lainnya, sebagai bentuk amal
terbaik yang kita lakukan untuk Allah SWT. Baik pilihan itu dengan taklid,
artinya bermodalkan kepercayaan lebih kepada ulama tertentu untuk diikuti
ijtihadnya, ataupun dengan penelitian, memeriksa dalil-dalilnya sesuai dengan
kemampuan ilmu yang dimiliki.
Dalam pengamatan saya, yang masih
sangat fakir ilmu ini, hadits di atas secara jelas menunjukkan bahwa
bersentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan, termasuk suami istri, tidak
membatalkan wudhu. Inilah makna zahir dari hadits tersebut. Adapun mentakwilkan
kepada makna lain, yaitu bahwa itu berkemungkinan ada kain penghalang, ini
adalah ta'wil yang jauh. Karena kalau ada kain penghalang pastilah akan
disebutkan, karena makna asli "menyentuh" itu adalah langsung kulit
bertemu dengan kulit. Juga mentakwilkan bahwa itu adalah kekhususan bagi Nabi,
juga tawil yang jauh, karena semua yang dilakukan oleh Nabi saw adalah syariat
yang mesti diikuti sampai ada dalil yang jelas yang menunjukkan kekhususannya,
sementara tidak ada dalil yang mengkhususkannya .
Maka dalam hal ini, pendapat
madzhab Hanafi terlihat lebih kuat. Bahwa bersentuhan kulit laki-laki dan
peremuan tidak membatalkan wudhu secara mutlak, meskipun disertai dengan adanya
syahwat. Dan kata "lamastum" itu adalah majaz yang bermakna jima.
Jadi yang menjadi sebab batalnya wudhu itu bukanlah ada syahwat atau tidak saat
bersentuhan, apalagi hanya bersentuhan, tapi dengan sesuatu yang lebih terukur
yaitu apakah ada air yang keluar tidak dari kemaluan, baik itu madzi ataupun
mani, atau jima secara langsung.
Wallahu A'lam
✍️
Muhammad Atim
