HUKUM DONOR DARAH
Ustadz apa hukum donor darah ? Lalu bagaimana
jika kita ada kekhawatiran darah kita nanti yang mengalir di tubuh seseorang
digunakan untuk bermaksiat ? Apakah kita turut menanggung dosanya ?
Jawaban
Oleh : Ahmad Syahrin Thoriq
Pada dasarnya darah yang dikeluarkan dari
tubuh manusia termasuk ke dalam benda najis. Yang mana benda najis secara
asalnya haram hukumnya untuk dimakan ataupun dimanfaatkan. Namun donor darah ini dapat dilakukan apabila
tidak ada pilihan lain untuk menyelamatkan atau membantu orang yang sangat memerlukan darah
tersebut. Dalilnya diantaranya adalah surah Al-Maidah ayat 2 :
وَتَعَاوَنُوْا
عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوٰى
“Dan tolong-menolonglah kalian semua dalam kebajikan dan
taqwa”.
Melalui dalil dan kaidah fiqih
lainnya, akhirnya mayoritas ulama membolehkan
donor atau transfusi darah bagi yang membutuhkan. Hal ini telah dinyatakan oleh
para ulama dan lembaga fatwa dunia, diantaranya :
1. Fatwa MUI nomor
6 tahun 1956
“Boleh hukumnya mendonorkan darah selama tidak
membahayakan jiwanya dalam kondisi yang memang dibutuhkan untuk menolong kaum
muslimin yang benar-benar membutuhkannya.”
2. Darr Ifta
Mishriyah
التبرع بالدم
لا مانع منه شرعًا بضوابطه وشروطه.
“Tidak ada
larangan untuk melakukan donor darah menurut pandangan syariat selama itu sesuai
dengan aturan dan dipenuhi syarat-syaratnya…”[1]
3. Lajnah Daimah
kerajaan Arab Saudi
يجوز التبرع
بالدم لمسلم، سواء كـان المتبرع مسلمًا أم كافرًا، كتابيًّا أو وثنيًّا، إذا أمن
من حصول ضرر على المتبرع به
“Melakukan transfusi darah hukumnya
boleh. Sama saja apakah yang didonori darah itu muslim atau kafir. Dari kalangan
ahli kitab ataupun penyembah berhala. Asalkan itu tidak menimpakan mudharat”.[2]
Lalu bagaimana jika darah kita nanti digunakan untuk bermaksiat ?
Pertanyaan
ini sudah terjawab dengan adanya fatwa diatas. Jika kepada orang kafir saja
kita boleh mendonorkan darah, lalu bagaimana dengan seorang muslim seburuk
apapun keadaannya ?
Adapun mengenai kemungkinan darah kita nantinya digunakan untuk
maksiat atau kejahatan, maka selama itu masih sebatas dugaan maka tidak ada pengaruh apapun.
Kecuali kita telah mengtahui dengan pasti yang kita donori itu adalah penjahat
kelas kakap, yang bakal menggunakan darah kita nantinya untuk sarana berbuat
jahat, maka jelas tidak boleh. Tapi selama masih persangkaan, maka tentu tidak boleh diperturutkan.
Sama kasusnya dengan kasus
muamalah lainnya seperti jual beli. Bolehkah
kita berjual beli dengan orang kafir ? Jawabannya boleh. Kalau bicara
kemungkinan, mungkin saja barang yang diperoleh dari kita itu lalu digunakannya
untuk tindak kejahatan. Tapi selama itu hanya bersifat kemungkinan atau dugaan, ia tidak punya implikasi apa-apa dan tidak merubah hukum asalnya.
Lain ceritanya jika kita sudah tahu pasti, orang yang membeli
bensin ke kita misalnya, akan digunakan untuk membakar rumah tetangganya, maka
haram hukumnya kita menjualnya apalagi memberinya dengan cuma-cuma.
Wallahu a’lam.