Mengenal Ilmu Takhrij Hadits
Apa itu ilmu Takhrij Hadits?
Takhrij berasal dari kata khorroja yukhorriju takhrijan, secara
bahasa artinya mengeluarkan. Secara istilah, Takhrij Hadits maksudnya adalah
ilmu yang menjelaskan siapa perowi yang mengeluarkan/meriwayatkan suatu hadits
atau atsar, dimana letak keberadaan hadits tersebut di antara kitab-kitab
hadits, dan bagaimana status hukumnya, apakah shahih, hasan ataukah dhaif.
Objek kajian ilmu takhrij hadits adalah hadits-hadits marfu (yang
dinisbatkan kepada Nabi saw) dan juga atsar sahabat dan tabi'in, dari segi menyebutkan
letak keberadaannya dan status hukumnya.
Apa manfaat ilmu Takhrij Hadits?
Manfaatnya adalah mengetahui letak keberadaan/sumber suatu hadits,
status hukumnya, juga dengan mengumpulkan jalur-jalur periwayatan suatu hadits,
dapat dikumpulkan redaksi matan yang berbeda yang saling melengkapi sehingga
dapat berpengaruh terhadap kesimpulan hukum syariat yang diambil darinya.
Dengan manfaat ini, maka ilmu takhrij hadits memiliki kedudukan dan
keutamaan yang sangat mulia dalam menjaga orisinalitas hadits. Orang tidak
dapat sembarangan menisbatkan suatu hadits, karena berdusta atas nama rasul
sudah disediakan tempatnya di neraka, sebelum dilakukan proses penelitian dalam
praktik ilmu takhrij hadits ini. Bahkan ilmu ini menjadi syarat mutlak bagi
seorang mujtahid. Sebelum ia berijtihad dalam menyimpulkan hukum, ia mesti
memastikan terlebih dahulu status hadits yang menjadi hujjahnya dengan ilmu
ini. Maka hukum mempelajarinya bagi seorang mujtahid adalah fardhu 'ain,
sedangkan bagi umat secara umum adalah fardhu kifayah.
Ilmu Takhrij Hadits ini datang belakangan, karena ia menerapkan
ilmu-ilmu hadits lain dalam penelitian sebuah hadits. Mengecek matan dan sanad
hadits di kitab-kitab hadits, menerapkan istilah dan teori-teori ilmu mushtalah
hadits, meneliti para perowinya dalam ilmu rijal hadits, mengetahui status para
perowinya dalam ilmu al-jarh wat ta'dil, meneliti kecacatannya dalam ilmu ilal
hadits, hingga sampai kepada kesimpulan status hukumnya. Itulah ilmu-ilmu yang
menjadi istimdad (sumber penyusunannya), dan hubungannya dengan ilmu-ilmu
hadits yang lain adalah al-umum wal khusus wajhi (umum-khusus dari segi
tertentu) karena terikat langsung dengan ilmu-ilmu tersebut.
Siapakah peletaknya?
Pada masa awal pengkodifikasian hadits (zaman tabi'ut tabi'in),
belum ada kebutuhan untuk menyibukkan diri dengan ilmu takhrij hadits apalagi
mengkodifikasinya. Hal itu karena saat itu masih dalam tahap pengumpulan hadits
dan penelitian para perowinya. Dalam penyusunan kitab-kitab hadits itu,
kemudian ada diantara ulama yang mengkhususkan penulisan hadits-hadits shahih
saja seperti shahih Bukhari dan Muslim, dan ada juga yang mengumpulkan secara
umum lalu memberikan penilaian statusnya.
Ilmu Takhrij Hadits mulai diberi perhatian dan dikodifikasi
hanyalah ketika telah banyak kitab-kitab hadits yang disusun. Kesulitan untuk
meriwayatkan hadits dengan sanadnya karena saking banyaknya, maka ilmu takhrij
hadits muncul untuk memberikan kemudahan dalam mengetahui letak keberadaannya,
menguasai jalur-jalur sanad dan status hukumnya. Juga karena telah banyak para
ulama yang telah membicarakan teori-teori penelitian hadits, kondisi para
perowi, baik dalam men-jarh (menilai negatif) maupun men-ta'dilnya (menilai
positif), juga menelusuri ilal (kecacatan-kecacatan) hadits. Maka ilmu takhrij
hadits datang untuk meneliti suatu hadits secara komprehensif menerapkan
ilmu-ilmu tersebut.
Para ulama awal yang cukup memberikan perhatian besar pada takhrij
hadits diantaranya adalah Ad-Daruquthni (306-385 H), Al-Hakim (321-405 H),
Al-Baihaqi (384-458 H) dan Al-Baghawi (436-516 H). Namun mereka belum secara
khusus menuliskan kitab yang hanya berisi takhrij hadits. Barulah kemudian datang punggawa dalam ilmu Takhrij Hadits
yaitu Jamaluddin Abu Muhammad Abdullah bin Yusuf Az-Zaila'i (w.762 H) yang
pertama kali secara khusus menulis kitab takhrij hadits yaitu kitab Nashbur
Rayah fi Takhrij Ahaditsil Hidayah.
Nampak bahwa prioritas awal ilmu takhrij hadits ini adalah meneliti
hadits-hadits hukum yang menjadi landasan bagi hukum-hukum fiqih. Az-Zaila'i
yang secara fiqih bermadzhab Hanafi mentakhrij hadits-hadits yang terdapat di
dalam kitab Al-Hidayah yang ditulis oleh Al-Marghinani sebagai syarah dari
kitab fiqih yang sangat menjadi rujukan dalam madzhab Hanafi yaitu Bidayatul
Mubtadi yang ditulis oleh Al-Marginani juga.
Para ulama lain yang menulis kitab takhrij hadits setelah itu yang
terkenal diantaranya adalah Al-Hafizh Zainuddin Al-'Iraqi (725-806 H) Syekh
ilmu hadits yang menulis kitab takhrij hadits-hadits kitab Ihya Ulumiddin karya Abu Hamid
Al-Ghazali yang diberi nama Al-Mughni an Hamlil Asfar.
Lalu muridnya, Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-'Asqalani (773-852 H)
sebagai amirul mukminin dalam ilmu hadits, sangat banyak karyanya dalam
ilmu-ilmu hadits termasuk dalam ilmu takhrij hadits menulis kitab At-Talkhisul
Habir, beliau mentakhrij kitab fiqih madzhab syafi'i yaitu Asy-Syarhul Kabir
Ar-Rafi'i yang merupakan syarah dari kitab Al-Wajiz karya Abu Hamid Al-Gazali.
Banyak karya-karya Ibnu Hajar yang lain dalam ilmu takhrij yaitu misalnya Ad-Diroyah
fi takhrij ahaditsil hidayah, sebagai ringkasan dari kitab Nashbur Rayah,
Al-Kafi Asy-Syafi fi takhriji ahaditsil kasyaf, dll.
Lalu muridnya, Syamsuddin As-Sakhowi (831-902 H) juga menulis dalam
ilmu takhrij hadits kitab Al-Maqashid Al-Hasanah yang mentakhrij hadits-hadits
populer.
Selain itu, Badruddin Az-Zarkasyi (745-794 H) juga menulis dalam
bidang takhrij hadits yaitu kitab Al-Mu'tabar fi takhrij ahadits Al-Minhaj wal
Mukhtashar. Beliau mentakhrij hadits-hadits yang terdapat dalam dua kitab ushul
fiqih yang terkenal yaitu Al-Minhaj karya Al-Baidhawi bermadzhab Syafi'i dan
Mukhtashar Ibnu Hajib bermadzhab Maliki.
Setelah itu imam Jalaluddin As-Suyuti (849-911 H), ulama yang
sangat banyak karyanya termasuk juga dalam bidang ilmu takhrij hadits yaitu
beliau banyak meringkas takhrij-takhrij Az-Zarkasyi, Al-'Iraqi dan Ibnu Hajar
dalam fiqih beliau, juga menulis takhrij kitab-kitab aqidah seperti takhrij
hadits-hadits kitab syarah Mawaqif karya Al-Jurjani dan syarah Al-'Aqaid
An-Nasafiyyah karya At-Taftazani, mentakhrij dua kitab ushul fiqih yang telah
disebutkan di atas, mentakhrih hadits-hadits dalam tafsir, hingga hadits-hadits
yang disebutkan dalam ilmu Nahwu.
Dalam madzhab Hanbali, ada diantara ulama yang konsen dalam bidang
takhrij hadits, diantaranya murid Ibnu Taimiyyah yaitu Ibnu Abdil Hadi (704-744
H) menulis kitab Tanqihut Tahqiq, kitab At-Tahqiqnya sendiri ditulis oleh Ibnul
Jauzi yang memuat tentang hadits-hadits yang dijadikan sebagai hujjah fiqih
madzhab Hanbali.
Setelah itu, muridnya, Ibnu Rajab Al-Hanbali (736-795 H) sangat
ahli dalam bidang ilmu hadits, termasuk dalam takhrih hadits yang tersebar
dalam berbagai kitabnya.
Itulah di antara para ulama yang konsen di bidang ilmu takhrij
hadits. Masih banyak ulama lain yang tidak disebutkan.
Di zaman kita ini, di antara ulama yang sangat konsen dalam bidang
ilmu takhrij hadits ini adalah syekh Nashiruddin Al-Albani (1333-1420
H/1914-1999 M). Meski beliau lebih banyak mempelajari dari kitab-kitab di
antaranya kitab Mughnil Asfar Al-'Iraqi dan takhrij Muhammad Murthada Az-Zabidi juga terhadap
hadits-hadits kitab Ihya Ulumiddin, kerja keras beliau dalam meneliti dan mentakhrij
hadits perlu diapresiasi. Apalagi akses terhadap kitab-kitab masih berupa
manuskrip. Cukup banyak karya-karya beliau dalam takhrij hadits, diantaranya
yang paling bagus adalah Irwaul Ghalil, yang merupakan takhrij terhadap
hadits-hadits dalam kitab Manarus Sabil syarah Ad-Dalil kitab fiqih madzhab
Hanbali. Juga banyak kitab-kitab beliau yang lain.
Selain itu, masih sezaman dengan beliau, ada ahli ilmu-ilmu hadits
yang lain, yaitu syekh Ahmad bin Muhammad bin Ash-Shiddiq Al-Ghumari (1320-1380
H/ 1901-1960 M). Cukup banyak karya beliau dalam ilmu-ilmu hadits termasuk
dalam bidang takhrij hadits. Di antaranya adalah Al-Hidayah fi takhrij ahadits
bidayatil mujtahid. Beliau inilah yang pertama kali menyusun kitab ushul
takhrij hadits dalam kitabnya Hushulut Tafrij bi Ushulit Takhrij.
Juga saudaranya, yaitu syekh Abdullah bin Ash-Shiddiq Al-Ghumari
(1328-1413 H/1910-1993 M), di antara karyanya adalah takhrij hadits-hadits
kitab Minhaj Al-Baidhawi dan takhrij hadits-hadits kitab Al-Luma karya Abu
Ishaq Asy-Syirozi, juga termasuk kitab Ushul Fiqih.
Terlepas dari pertentangan yang cukup keras antara Al-Ghumari dan
Al-Albani. Ataupun banyak ketidaksetujuan kita dengan ulama kontemporer ini.
Kita tetap harus bersikap inshaf. Mengakui kepakaran mereka khususnya dalam
bidang ilmu takhrij hadits ini. Meskipun bisa saja kita tidak setuju dengan
hasil penelitian takhrij mereka. Tetapi, melakukan takhrij itu bukanlah perkara
mudah, butuh ketekunan dan ketelitian yang luar biasa.
Dalam bidang keilmuan itu, mestilah berlomba-lomba untuk meraih
kebaikan dan kemuliaannya. Juga saling bahu membahu untuk mencapai kebenaran.
Kita bukanlah manusia sempurna yang ma'shum, pasti banyak kesalahan. Maka
janganlah menganggap diri atau kelompok masing-masing telah sempurna dan dengan
mudah merendahkan kelompok lain. Tidak layak bagi orang beriman itu saling
mencaci. Dialektika keilmuan itu hal biasa. Maka bantahlah perbedaan pandangan
itu dengan hujjah-hujjah ilmiah. Karena meneliti status hukum hadits melalui
ilmu takhrij ini juga termasuk wilayah ijtihad, yang bisa jadi antara satu
ulama dengan ulama lain berbeda pendapat, meskipun kita tidak boleh menafikan
ada hadits-hadits yang memang telah disepakati keshahihan atau kedhaifannya.
Wallahu A'lam
✍️ Muhammad Atim
