Mengusap Kepala dalam Wudhu Sebagian Ataukah Seluruhnya?
Oleh : Muhammad Atim
Para ulama sepakat (ijma) bahwa mengusap kepala itu hukumnya wajib
di dalam wudhu, berdasarkan firman Allah SWT :
يٰٓاَيُّهَا
الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ
وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ
اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ
“Wahai
orang-orang yang beriman! Apabila kalian hendak mendirikan shalat, maka cucilah
wajah-wajah kalian dan tangan-tangan kalian sampai sikut, dan usaplah
kepala-kepala kalian, dan (cucilah) kaki-kaki kalian sampai kedua mata kaki”. (QS. Al-Maidah : 6).
Dalam ayat di
atas ada perintah “usaplah kepala-kepala kalian”. Dalam ilmu Ushul Fiqih
diketahui bahwa asal dalam perintah itu menunjukkan wajib kecuali ada dalil
lain yang memalingkannya. Dalam masalah ini tidak diketahui ada dalil lain yang
memalingkannya, yaitu bahwa seluruh wudhu yang dilakukan oleh Rasulullah ﷺ sebagaimana diterangkan dalam
hadits-hadits, tidak pernah meninggalkan mengusap kepala. Dan hal ini telah
menjadi ijma, karena tidak pernah diketahui adanya perbedaan pendapat tentang
kewajiban mengusap kepala dalam wudhu ini sejak zaman sahabat.
Hanya saja para
ulama berbeda pendapat tentang kadar yang wajib dalam mengusap kepala, yaitu
apakah wajib mengusap seluruhnya ataukah cukup sebagiannya saja? Ulama madzhab
Maliki dan Hanbali, menurut yang masyhur dari mereka, serta Al-Muzanni dari
kalangan ulama Syafi’i berpendapat wajib mengusap kepala seluruhnya. Sedangkan
yang mu’tamad dalam madzhab Syafi’i dan Hanafi, dan juga pendapat Muhammad bin
Salamah, salah seorang ulama Maliki, mengusap sebagian kepala sudah cukup
memenuhi kewajiban. Adapun mengusap kepala secara menyeluruh dianggap sebagai
hal yang sunnah. Hanya mereka berbeda dalam menentukan ukuran sebagian
tersebut. Madzhab Syafi’i tidak menentukan batasannya, berapapun ukurannya
meskipun sedikit selama masih tercakup dalam makna kepala, maka itu sudah
mencukupi. Sedangkan madzhab Hanafi menentukan batasannya, yaitu ada yang
menyebut minimal dengan tiga jari, dan ada juga yang menyebut seperempat kepala
atau seukuran ubun-ubun.
Titik
perselisihan (mahallun niza) dari perbedaan pendapat di atas adalah
terletak dalam memahami dalalah (petunjuk makna) dari lafazh “Al-mashu”
(mengusap) yang dikaitkan dengan kepala, dan makna dari “Ar-ro’su” (kepala) itu
sendiri yang digunakan dalam bahasa Arab. Yaitu apakah dapat terealisasi dengan
mengusap sebagiannya ataukah harus mencakup seluruhnya, dan juga dalam memaknai
huruf “ba” apakah memberi fungsi makna sebagian (at-tab’idh) ataukah
tidak. Juga dalam memahami sunnah, dalam hal ini berupa bayan bil-fi’li
(penjelasan dengan perbuatan), yang dilakukan oleh Rasulullah ﷺ saat mengusap kepala dalam wudhu, apakah ada petunjuk yang
menunjukkan kebolehan mengusap sebagiannya ataukah mesti seluruhnya.
Para ulama yang
berpendapat wajib mengusap kepala seluruhnya beralasan bahwa kata “al-mashu” di
sini menunjukkan makna mencakup keseluruhannya, karena suatu hukum apabila
dikaitkan dengan suatu isim (kata benda), maka wajib memenuhi keseluruhan
cakupannya. Seperti dikatakan, “Makanlah satu roti dan berikanlah satu dirham.”
Perintah ini tidak dapat terlaksana kecuali dengan mencakup keseluruhannya,
yaitu dengan memakan satu roti secara keseluruhannya dan memberikan satu dirham
secara keseluruhannya. Hal itu karena sigot (bentuk lafazh) tersebut
menunjukkan umum. Ciri ia menunjukkan umum adalah dapat dimasuki pengecualian
dan pengkhususan, serta dapat diberikan taukid (penguat) dengan lafazh umum
(seperti kulla, jami’a, dll). Hukum mengusap di sini dikaitkan dengan kata
benda “kepala”. Karena kepala adalah satu anggota tubuh, zahirnya ia dalam ayat
ini disebutkan secara mutlak tanpa batasan, maka ini mirip dengan wajah. Karena
ia satu anggota wudhu, maka kewajibannya tidak cukup dengan kadar paling
minimal yang dicakup isim tersebut, ataupun seperempatnya seperti halnya
anggota-anggota wudhu yang lain. Dan karena kalau ia merupakan asal dalam
wudhu, yaitu dengan lafazh “wamsahu biru’usikum” yang dimaknai secara
keseluruhan, maka begitu pula dalam tayamum yang lebih utama untuk dimaknai
secara keseluruhan, yaitu dengan lafazh ‘wamsahu biwujuhikum”. Juga
karena kepala adalah anggota wudhu yang terhitung dapat diusap secara langsung
secara merata, maka wajib mengusap seluruhnya, sebagaimana mengusap wajah dalam
tayamum. Hal ini seperti diuraikan oleh Qadhi Abdul Wahab dari madzhab Maliki (Al-Isyraf
‘ala nakti masailil khilaf, 1/43) dengan sedikit tambahan penjelasan.
Mereka memandang huruf “ba” dalam ayat ini
tidak berfungsi sebagai tab’idh (sebagian), tetapi menunjukkan makna
aslinya saja yaitu al-ilshaq (menempelkan/menyambungkan). Dimana makna al-ilshaq
ini makna asli, sedangkan makna-makna lainnya sebagai makna tambahan. Oleh karena
itu Sibawaih hanya menyebutkan makna ini saja untuk huruf “ba”. (Lihat Ibnu
Hisyam, Mughnil Labib, hal.106, Asy-Syathibi, Al-Maqashid
Asy-Syafiyah, 3/634). Dalam arti antara yang mengusap dengan yang diusap
itu harus benar-benar menempel/bersambung. Meskipun secara asal makna
“mengusap” itu sudah menunjukkan menempel antara yang mengusap dan diusap,
adanya tambahan huruf “ba” ini untuk menguatkan bahwa ia benar-benar menempel (mubalaghah).
Oleh karena itu, di antara mereka juga ada yang menyebut fungsi “ba” di sini
adalah ziyadah (tambahan) yang memberikan makna penguat (taukid).
Sedangkan makna tab’idh (sebagian) adalah makna tambahan bagi huruf
“ba”, untuk dapat dimaknai dengan makna tersebut mesti ada alasan yang
mengarahkan kepadanya. Menurut mereka, tidak ada alasan yang kuat untuk
mengarahkan huruf ba kepada makna sebagian. Bahkan sebagian ulama mengingkari
adanya fungsi makna tab’idh untuk huruf “ba”, seperti yang dikatakan
oleh Ibnu Qudamah (Al-Mughni, 1/176), salah seorang ulama madzhab Hanbali, dan
beliau mengutip perkataan Ibnu Burhan : “Siapa yang menganggap bahwa huruf “ba”
memberi fungsi tab’idh sungguh dia membawa sesuatu yang tidak dikenal
oleh ahli bahasa”. Pernyataan tersebut senada dengan yang diucapkan oleh Ibnu
Jinni (lihat Al-Maqashid Asy-Syafiyah, 3/638).
Adapun dari
aspek sunnah, diketahui bahwa Rasulullah ﷺ
mempraktekkan mengusap kepala itu dengan mengusap keseluruhannya. Dalam hadits
dari Abdullah bin Zaid bin ‘Ashim radhiyallahu ‘anhu tetang tatacara
wudhu Nabi ﷺ, Ibnu Hajar Al-‘Asqalani meringkasnya
dalam Bulughul Maram :
وَمَسَحَ
رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم بِرَأْسِهِ، فَأَقْبَلَ بِيَدَيْهِ وَأَدْبَرَ
“Dan Rasulullah
ﷺ mengusap kepalanya, maka beliau mengusap
ke arah depan dengan kedua tangannya dan mengusap ke arah belakang.” (Muttafaq ‘Alaih, Bukhari no. 185, Muslim
no.235).
Dalam suatu
lafazh dari keduanya (Bukhari dan Muslim) berbunyi :
بَدَأَ
بِمُقَدَّمِ رَأْسِهِ حَتَّى ذَهَبَ بِهِمَا إِلَى قَفَاهُ، ثُمَّ رَدَّهُمَا
إِلَى الْمَكَانِ الَّذِيْ بَدَأَ مِنْهُ
“Beliau memulai
dengan bagian depan kepala beliau, hingga menarik kedua tangannya sampai pada
bagian tengkuknya, lalu menariknya kembali ke tempat semula.”
Perbuatan Nabi ﷺ ini menjadi penjelas bagi kewajiban
mengusap kepala yang diperintahkan dalam ayat di atas, yaitu bahwa yang wajib
diusap adalah seluruh bagian kepala.
Adapun hadits
yang menyebutkan Rasulullah ﷺ mengusap ubun-ubun
dan di atas sorban, atau mengusap di atas sorban saja, sebagaimana dalam hadits
berikut :
Imam Bukhari
meriwayatkan dengan sanadnya dari Ja’far bin Amr bin Umayyah, dari ayahnya ia
berkata :
رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
يَمْسَحُ عَلَى عِمَامَتِهِ وَخُفَّيْهِ
"Aku melihat Nabi ﷺ mengusap di atas sorbannya dan di atas sepasang
sepatu khufnya."
Hadits ini memiliki mutaba’ah
(diikuti jalur perowi lain yang bertemu pada rowi sahabat yang sama) dari
Ma'mar dari Yahya dari Abu Salamah dari 'Amr, ia berkata, "Aku melihat
Nabi ﷺ." (HR. Bukhari no.205).
Dalam shahih Muslim disebutkan, dari
Urwah bin Mughirah bin Syu’bah dari ayahnya, ia berkata :
وَمَسَحَ بِنَاصِيَتِهِ وَعَلَى الْعِمَامَةِ
"Dan beliau (Rasulullah ﷺ) mengusap diatas ubun-ubunnya dan di atas
sorban.” (HR. Muslim no.274).
Kedua hadits di atas tidak
menunjukkan kebolehan mengusap sebagian kepala. Menurut madzhab Hanbali, hanya
menunjukkan kebolehan mengusap di atas sorban, baik mengusap di atas sorban
saja maupun mengusap ubun-ubun yang dilengkapi dengan mengusap di atas sorban.
Adapun mengusap ubun-ubun saja tanpa menyempurnakannya dengan mengusap di atas
sorban, hal itu tidak diperbolehkan, karena tidak didasari dengan dalil yang
kuat. Ini menunjukkan bahwa yang wajib diusap adalah seluruh bagian kepala, dan
mengusap di atas sorban pun masih terhitung kategori mengusap seluruh bagian
kepala. Adapun madzhab Malik, mereka tidak membolehkan mengusap di atas sorban.
Baik karena dianggap bertentangan dengan asal perintah mengusap kepala, yaitu
bahwa mengusap di atas sorban bukanlah mengusap kepala. Juga karena hadits di
atas tidak dapat diamalkan baik karena tidak populer dalam pengamalan penduduk
Madinah, maupun karena menilai hadits tersebut dhaif, yaitu seperti penilaian
Ibnu Abdil Bar yang menganggap bahwa dalam hadits tersebut terdapat kecacatan
(ma’lul), dalam salah satu jalurnya tidak menyebutkan mengusap ubun-ubun,
tetapi hanya menyebutkan mengusap di atas sorban. (Biyatul Mujtahid,
hal.17).
Adapun ulama yang berpendapat bahwa
yang wajib diusap adalah sebagian kepala beralasan bahwa makna kalimat
“mengusap sesuatu” itu bisa berlaku untuk sebagian ataupun seluruhnya, tidak
mesti menunjukkan seluruhnya. Lalu perbuatan Nabi ﷺ
yang memperjelas hal itu, dan diketahui bahwa Rasulullah ﷺ pernah mengusap ubun-ubun saja, ini menunjukkan bolehnya
mengusap sebagian kepala. Lalu makna huruf “ba” dalam ayat tersebut, menurut
mereka menunjukkan makna sebagian (tab’idh). Alasannya, mereka mengutip
perkataan sebagian ahli bahasa yang mengatakan bahwa jika huruf “ba” masuk ke
fi’il yang muta’addi (kata kerja yang membutuhkan objek) maka huruf “ba”
tersebut bermakna tab’idh (sebagian), seperti dalam ayat ini “wamsahu
biru’usikum” (usaplah kepala-kepala kalian). Kata masaha (mengusap)
itu fi’il muta’addi. Dan jika masuk ke fi’il yang lazim/tidak muta’addi (kata
kerja yang tidak membutuhkan objek), maka huruf “ba” bermakna ilshaq
(menyambungkan/menempelkan), seperti dalam ayat “wal yath-thawwafu bil
baitil ‘atiq” (dan hendaklah mereka thawaf mengelilingi ka’bah). Kata
thawaf adalah kata kerja yang tidak membutuhkan objek, maka huruf “ba” di sini
bermakna ilshaq, dalam arti bahwa thawaf yang dilakukan mesti dekat
dengan ka’bah, seakan-akan seperti menempel. Adapun mengqiyaskan kepada
mengusap wajah dalam tayamum yang mesti diusap seluruhnya karena dengan redaksi
yang sama yaitu wamsahu bi.. tidak dapat diterima. Karena pengambilan
kesimpulannya bukan semata-mata karena petunjuk makna secara bahasa. Secara
bahasa justru ia berkemungkinan bermakna sebagian ataupun seluruhnya. Tetapi
dengan penjelasan perbuatan Nabi ﷺ.
Dengan perbuatan beliau jelaslah bahwa mengusap wajah dalam tayamum itu mesti
seluruhnya, sedangkan mengusap kepala dalam wudhu itu boleh sebagian. Selain
itu, karena wudhu itu asal dalam thaharah sedangkan tayamum hanya sebagai
pengganti, maka mengusap kepala dalam wudhu harus dipahami secara mandiri dari
petunjuk redaksinya, sedangkan mengusap wajah dalam tayamum, ia mesti mengikuti
dalam asal thaharahnya, yaitu mencuci wajah secara keseluruhannya. (Lihat Al-Majmu
Syarh Al-Muhadzdzab, 1/220-221).
Memilih pendapat yang paling kuat
(rojih).
Pendapat-pendapat para ulama di atas
dilandasi dengan hujjah-hujjah yang kuat sebagai bentuk ijtihad mereka. Mereka
berhak untuk memegang teguh ijtihad mereka. Namun, dalam rangka pengamalan,
karena ilmu fiqih pada hakikatnya untuk diamalkan, di tengah perbedaan pendapat
tersebut tetap kita harus bersikap dan memilih pendapat yang lebih menentramkan
hati, yang lebih kuat sesuai yang nampak dalam pemahaman kita. Terlepas dari
pilihan fiqih tersebut apakah dipilih melalui taqlid, dalam arti bermodalkan
kepercayaan yang lebih kepada ulama tertentu untuk diikuti ijtihadnya, ataupun
melalui penelitian, yaitu memeriksa dalil-dalilnya sejauh ilmu yang dimiliki.
Sebagai bentuk amalan terbaik yang kita persembahkan kepada Allah subhanahu
wata’ala.
Dalam masalah ini, berdasarkan pengamatan
penulis yang masih sangat fakir terhadap ilmu ini, yang paling kuat adalah
pendapat yang mengatakan bahwa wajib mengusap seluruh bagian kepala dalam
wudhu. Hal ini didasarkan pada beberapa alasan :
Pertama, dari sisi dalalah lafazh. Memang dari berbagai seginya
masih berkemungkinan (muhtamal) antara diarahkan kepada makna sebagian
dan kepada makna keseluruhan. Namun diarahkan kepada makna keseluruhan itu
lebih kuat karena merupakan asal (petunjuk asli). Bisa saja diarahkan kepada
makna sebagian, namun memerlukan bukti penguat (qarinah), jika tidak ada bukti
penguat maka mesti diambil yang asal ini. Makna “kepala” yang terkait dengan
perintah “mengusap kepala” secara asal menunjukkan makna keseluruhan kepala,
sama seperti petunjuk makna “cucilah wajah kalian” menunjukkan keseluruhan
wajah.
Begitu pula petunjuk makna huruf
“ba”, makna aslinya adalah al-ilshaq (menempelkan/menyambungkan), dengan
makna asli ini lebih menguatkan makna mengusap kepala secara keseluruhannya,
sebagaimana telah dijelaskan di atas. Memang kita tidak perlu memungkiri bahwa
salah satu makna huruf “ba” adalah untuk sebagian (tab’idh). Hal ini
sebagaimana dikatakan oleh muhaqqiq ilmu Nahwu, Muhammad ibnu Malik dalam
alfiyahnya menyebutkan bahwa di antara makna huruf “ba” adalah “min” (dari),
dalam syarah Al-Kafiyah Asy-Syafiyah beliau lebih memperjelas lagi maksudnya
adalah min at-tab’idhiyyah (bermakna sebagian). Diantara bukti
penggunaannya adalah pada perkataan Abu Dzuaib Al-Hudzali :
شَرِبْنَ بِمَاءِ الْبَحْرِ ثُمَّ تَرَفَّعَتْ مَتَى لُجَجٍ خُضْرٍ لَهُنَّ
نَئِيْجُ
"(Awan-awan itu) meminum
sebagian air laut kemudian naik
Dari sebagian besar air laut yang
hijau, awan itu memiliki kecepatan dan suara yang keras”
Huruf “ba” pada kata bimail bahri
(dengan air laut) maksudnya menunjukkan makna sebagian (tab’idh)
yaitu “sebagian air laut”.
Dalam Al-Qur’an juga terdapat
penggunaan huruf “ba” untuk makna sebagian, yaitu pada ayat :
عَيْنًا يَشْرَبُ بِهَا عِبَادُ اللهِ
“Yaitu mata air yang meminum darinya
(sebagiannya) hamba-hamba Allah” (QS.
Al-Insan : 6).
فَإِنْ لَمْ يَسْتَجِيْبُوْا لَكُمْ فَاعْلَمُوْا أَنَّمَا
أُنْزِلَ بِعِلْمِ اللهِ
"Jika mereka tidak memenuhi
seruan kalian, maka ketahuilah sesungguhnya Al-Qur’an itu diturunkan dengan
(dari sebagian) ilmu Allah.” (QS.
Hud : 14).
Keberadaan huruf “ba” yang bermakna
sebagian ini ditegaskan oleh para ulama ahli bahasa, diantaranya Al-Ashma’i,
Al-Farisi, Al-Qutbi, Ibnu Malik dan Ibnu Hisyam. (Lihat Syarh Al-Kafiyah
Asy-Syafiyah, hal.805-806, Mughnil Labib, hal.111-112, Al-Maqashid
Asy-Syafiyah, 3/635-636).
Namun permasalahannya bukan terletak
pada apakah ada atau tidak penggunaan huruf “ba” untuk makna sebagian, tetapi
apakah dalam ayat mengusap kepala ini, tepat ataukah tidak huruf “ba” dimaknai
sebagian. Makna tab’idh ini bukanlah makna asal bagi huruf “ba”, tetapi
makna tambahan, sehingga memperlukan bukti penguat untuk diarahkan kepada makna
tersebut. Jika tidak ada, maka tidak dapat diterima.
Kedua, dari sisi penjelasan sunnah. Dari hadits-hadits yang
disebutkan di atas menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ
mengusap seluruh bagian kepala. Lalu beliau juga pernah mengusap di atas
sorban, ini tidak menafikan kewajiban mengusap keseluruhan kepala, karena
mengusap di atas sorban sebagai pengganti mengusap kepala secara langsung dalam
kondisi tertentu. Lalu beliau juga pernah mengusap di atas ubun-ubun dan
mengusap di atas sorban, ini juga tidak menafikan kewajiban mengusap
keseluruhan kepala, karena buktinya ketika mengusap ubun-ubun pun, tidak cukup
ubun-ubun saja, tetapi mesti disempurnakan dengan mengusap ke atas sorban.
Sehingga tetap saja semakna dengan mengusap keseluruhan kepala. Adapun hadits
yang menyebutkan mengusap ubun-ubun saja, tanpa disempurnakan dengan mengusap
di atas sorban, tidak dapat dijadikan hujjah karena terdapat kedhaifan di
dalamnya. Bisa jadi hadits inilah yang menjadi pegangan kuat bagi madzhab yang
membolehkan mengusap sebagian.
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ: رَأَيْتُ رَسُوْلَ اللَّهِ ﷺ
يَتوضَّأُ وعَليهِ عِمَامَةٌ قِطْرِيَّةٌ، فَأَدْخَلَ يَدَهُ مِن تَحْتِ
الْعِمَامَةِ فَمَسَحَ مُقَدَّمَ رَأْسِهِ وَلَمْ يَنْقُضِ الْعِمَامَةَ
Dari Anas bin Malik radhiyallahu
‘anhu : “Aku melihat Rasulullah ﷺ
berwudhu dan beliau memakai sorban qithriyyah, lalu beliau memasukkan tangannya
ke bawah sorban, lalu mengusap bagian depan kepalanya (ubun-ubunnya) dan tidak
melepaskan sorban.” (HR. Abu Dawud no.147, Ibnu Majah, no.564).
Ibnu Mulaqqin (w.804
H) mengatakan : “Seluruh perowinya tsiqat kecuali Abdul Aziz bin Muslim dan Abu
Ma’qil, keduanya tidak dikenal, aku tidak mengetahui orang yang men-jarh-nya
dan orang yang men-tsiqah-kannya, meskipun yang pertama ditsiqahkan oleh Ibnu
Hibban semata. Yang paling tepat adalah bahwa keduanya tidak dapat dijadikan
hujjah, dan kondisinya memang seperti itu. (Al-Badrul Munir, 1/676). Ibnu Hajar
Al-‘Asqalani (w.852 H) mengatakan : “Dalam sanadnya ada yang perlu ditinjau
ulang.” (Talkhishul Habir, 1/95).
Kalaupun shahih, hadits tersebut
belum dapat dipahami secara jelas (sharih) bahwa Rasulullah ﷺ mengusap ubun-ubun saja. Karena
berkemungkinan tidak melepaskan sorban itu, maknanya beliau menyempurnakan
mengusap ke atas sorban. Diamnya Anas tidak menunjukkan penafiannya. Karena
justru dalam hadits shahih Muslim sebelumnya dari Mughirah menyebutkan secara
jelas mengusap ubun-ubun dan menyempurnakan ke atas sorban. Begitupula yang
diriwayatkan oleh imam Asy-Syafi’i di dalam kitab Al-Umm (1/22) dari Mughirah,
yang disebutkan bahwa Rasulullah ﷺ
mengusap ubun-ubun. Bukan berarti membatasi hanya mengusap ubun-ubun saja,
tetapi maksudnya telah diperjelas bahwa mengusap ubun-ubun dan menyempurnakannya
mengusap ke atas sorban.
Wallahu A’lam.
