PARA ULAMA YANG MENGANJURKAN CUKUP SATU ISTRI
Sebagian pihak ada yang sengaja menggambarkan bahwa
seorang muslim itu dianjurkan untuk memiliki istri lebih dari satu. Lalu mengkaitkan
poligami adalah perkara yang disunnahkan, sedangkan yang istrinya Cuma satu
berarti kurang dalam mengamalkan sunnah.
Padahal jika kita mau menelisik ke kitab-kitab para
ulama, akan kita dapati hal yang sebaliknya. Hampir ulama umumnya tidak
memandang poligami sebagai sebuah keutamaan. Sebagian berpendapat mubah
sedangkan mayoritas ulama justru berpendapat bahwa sebaiknya seorang muslim itu
mencukupkan diri dengan satu istri. Terkecuali dengan adanya sebab yang khusus,
barulah ia boleh untuk berpoligami. Berikut diantara beberapa fatwa yang kami
himpun :
Al Imam Syafi’I rahimahullah berkata
:
وأحب
له أن يقتصر على واحدة وإن أبيح له أكثر
"Aku lebih menyukai seseorang mencukupkan dengan satu istri
saja, walaupun jika lebih dari satu juga boleh."[1]
Al imam Khatib As-Syarbini rahimahullah
berkata :
وَيُسَنُّ
أَنْ لَا يَزِيدَ عَلَى امْرَأَةٍ وَاحِدَةٍ مِنْ غَيْرِ حَاجَةٍ ظَاهِرَةٍ
“Disunnahkan
untuk tidak menambah lebih dari satu orang istri tanpa adanya hajat yang
zhahir”.[2]
Al
Imam Mardawi al Hanbali rahimahullah berkata :
ويستحب أيضاً أن لا يزيد على واحدة، إن حصل بها الإعفافُ
على الصحيح من المذهب
“ Dan disunnahkan
juga untuk tidak menambah istri lebih dari satu. Jika satu sudah mendatangkan
ketenangan, dan ini pendapat yang shahih dari madzhab (Hanbali)”.[3]
Al imam Buhuti
rahimahullah berkata :
ﻭﻳﺴﻦ
ﻧﻜﺎﺡ ﻭاﺣﺪﺓ ، ﻷﻥ اﻟﺰﻳﺎﺩﺓ ﻋﻠﻴﻬﺎ ﺗﻌﺮﻳﺾ ﻟﻠﻤﺤﺮﻡ
“Disunnahkan
menikah hanya dengan satu
wanita. Sebab menambah dari satu
wanita berpeluang melakukan hal yang diharamkan”.[4]
Imam Nawawi rahimahullah berkata :
قال
الصيمري من أصحابنا إلا أن المستحب أن لا يزيد على واحدةٍ لاسيما في زماننا هذا،
أي في زمان الصيمري
“Dan berkata Shamiri dari madzhab
kami, bahwa disukai untuk tidak menambah istri lebih dari satu khususnya di
zaman kita ini, yakni di zaman beliau (wafat 405 H)”.[5]
Syaikh Wahbah Zuhaili rahimahullah berkata :
إن
نظام وحدة الزوجة هو الأفضل وهو الغالب وهو الأصل شرعاً، وأما تعدد الزوجات فهو
أمر نادر استثنائي وخلاف الأصل، لا يلجأ إليه إلا عند الحاجة الملحة، ولم توجبه
الشريعة على أحد، بل ولم ترغب فيه، وإنما أباحته الشريعة لأسباب عامة وخاصة
“Monogami
adalah sistem perkawinan paling utama. Sistem monogami ini lazim dan pokok dalam syara’. Sedangkan poligami
adalah sistem yang diberlakukan dalam kondisi tidak lazim dan bersifat pengecualian.”[6]
Syaikh
Muhammad Khudari rahimahullah berkata :
وليس
تعدد الزوجات من الشعائر الأساسية التي لا بد منها في نظر الشارع الإسلامي بل هو
من المباحات التي يرجع أمرها إلى المكلف إن شاء فعل وإن شاء ترك ما لم يتعد حدود
الله
“Poligami
bukan bagian dari syiar prinsipil yang harus dipraktikkan dalam pandangan Allah
dan Rasulullah sebagai pembuat syariat Islam. Poligami bagian dari mubah yang
pertimbangannya berpulang kepada individu mukalaf. Jika seseorang mau, ia dapat
berpoligami. Jika ia memilih monogami, dia boleh mengabaikan poligami sejauh
tidak melewati batas”.[7]
Imam
Maki bin Abi Thalib rahimahullah berkata :
والمعنى:
فإن خفتم يا أولياء ألاّ تعدلوا في صداقهن، فتبلغوا صدقات أمثالهن فلا تنكحوهن
﴿فَٱنكِحُواْ مَا طَابَ لَكُمْ مِّنَ ٱلنِّسَآءِ﴾ أي: الطيب يعني الحلال من غيرهن
من واحدة إلى أربع
“Artinya:
apabila kalian, para wali yatim, tidak bisa berbuat adil dalam maskawin mereka
(perempuan yatim) sebagaimana maskawin perempuan lain maka janganlah menikahi
mereka. Nikahilah perempuan-perempuan baik selain mereka mulai dari satu
sampai empat.”[8]
Syaikh Sayyid Sabiq rahimahullah berkata :
وهذا التعدد ليس واجبا ولا مندوبا،
وإنما هو أمر أباحه الاسلام.
“Dan Poligami hukumnya tidak wajib dan tidak juga dianjurkan.
Dia hanya perkara yang hukumnya dibolehkan dalam Islam”.[9]
Dalam
kitab al Mausu’ah disebutkan :
ذهب
الشافعية والحنابلة إلى أنه يستحب أن لا يزيد الرجل في النكاح على امرأة واحدة من
غير حاجة ظاهرة، إن حصل بها الإعفاف لما في الزيادة على الواحدة من التعرض للمحرم
“Menurut Mazhab Syafi’i dan Mazhab Hambali,
disunahkan bagi laki-laki agar tidak menikah lebih dari satu perempuan tanpa
ada kebutuhan (hajat) yang jelas dan sudah cukup dengan satu perempuan. Sebab,
menikahi perempuan lebih dari satu akan mengakibatkan lebih dekat pada suatu
yang haram.”[10]
Demikian
bahasan kali ini. Dan insyallah sebagai penyeimbang juga kami akan kemukakan fatwa
ulama lainnya yang berpendapat dianjurkannya poligami khususnya bagi yang
memiliki kemampuan.
Wallahu a’lam.