Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tag Populer

Perdebatan dalam Ilmu Aqidah; Sifat 'Uluw sebagai contoh

 

 

Oleh : Muhammad Atim*




Perdebatan
ilmiah kalau berangkat dari fanatik kelompok dan kebencian yang mendarah daging
kepada kelompok yang berbeda, justru menjadi tidak ilmiah. Kalaulah bisa
bersikap objektif dalam keilmuan, mau piknik pada literatur-literatur ilmu dan
memahaminya dengan perangkat ilmu, dan bersikap inshaf. Orang yang membahas
ilmu Islam ini tidak hanya sekarang, tapi para ulama sejak dulu telah
membahasnya. Dalam memahami nash yang tidak qath'i mereka seringkali berbeda
pendapat sesuai rezeki pemahaman yang Allah berikan. Baik nash tersebut
bermuatan akidah, fikih, suluk, atau lainnya.



Janganlah kita
mengkotakkan diri dalam satu pendapat lalu menegasikan sama sekali ulama lain
yang memiliki pendapat yang berbeda. Atau bahkan menganggap tidak ada ulama
yang berbeda, atau tidak meng-ulama-kan ulama, tidak menganggap keulamaannya
dan mencederai kehormatan ulama.



Boleh saja kita
memilih salah satu pendapat dari perbedaan pendapat itu, karena tuntutan sikap
dan pengamalan. Tetapi setelah itu, dalam hal-hal yang tidak dapat dinafikan
adanya perbedaan pendapat ulama, dalam masalah
khilafiyyah-furu'iyyah-ijtihadiyyah, maka yang harus dikedepankan adalah sikap
TOLERAN. Kepada non muslim saja kita dituntut untuk bersikap toleran, dalam
arti tidak mengganggu ibadah mereka dan tidak menzhalami mereka, masa kepada
sesama muslim kita tidak bisa bersikap toleran?



Tidak dapat
dinafikan bahwa dalam ilmu akidah pun, selain ada yang qath'i, ada pula wilayah
zhanni yang dapat menimbulkan perbedaan pendapat. Dalam sejarahnya aqidah ahlus
sunnah terbagi kepada tiga madzhab besar : Hanbali, Asy'ari dan Maturidi. Yang
mereka perdebatkan adalah furu aqidah, namun bisa saja pilihan pendapat mereka
terjerumus pada kesalahan, karena mereka bukan nabi yang ma'shum, tapi ijtihad
itu meskipun keliru akan diberi pahala, tentu bagi orang yang benar-benar layak
berijtihad.



Sifat 'uluw
(tinggi) misalnya. Ini termasuk pembahasan yang terjadi perbedaan pendapat di
dalamnya di kalangan ulama Hanabilah dan Asy'ariyyah. Namun perbedaan pendapat
mereka tidak mengeluarkan dari koridor ahlus sunnah. Secara usul mereka sama,
menetapkan setiap yang datang dari Al-Qur'an dan Sunnah (itsbat) dan tidak
menyerupakan dengan makhluk (tasybih).



Semua ulama
ahlus sunnah menerima dalil-dalil yang menetapkan sifat 'uluw (tinggi) bagi
Allah :



الرحمن على العرش استوى



ءأمنتم من في السماء أن يخسف بكم الأرض



Hanya kemudian
mereka berbeda pendapat apakah sifat uluw itu termasuk sifat khobariyyah (sifat
yang jika dipahami zahirnya akan menyerupai makhluk) ataukah sifat 'aqliyyah
(dapat dipahami perbedaannya dengan makhluk) seperti halnya sifat ilmu dan
qudroh.



 



Diantara ulama
Hanabilah berbeda pendapat, ada yang mengkategorikannya sifat khobariyyah
seperti Ibnu Aqil, At-Tamimi, Ibnu Hamdan dan pendapat pertama dari Qadhi Abu
Ya'la. Sehingga mereka mentafwid maknanya. Dan ada yang mengkategorikan sebagai
sifat 'aqliyyah, sehingga ditetapkan tanpa ditafwidh, seperti pendapat terakhir
dari Qadhi Abu Ya'la, Ibnu Zaghuni dan Ibnu Taimiyyah.



Sedangkan ulama
Asy'ariyyah mengkategorikannya sebagai sifat khobariyyah. Abul Hasan
Al-'Asy'ari, Al-Baqillani dan ulama Asy'ariyyah mutaqaddimin hampir mirip
dengan mentafwid, yaitu menetapkannya sebagai sifat tambahan yang layak
bagi-Nya yang tanpa batasan dan kaifiyatnya. Sedangkan mayoritas Asy'ariyyah
dan sebagian ulama terdahulunya seperti Ibnu Furak memahaminya dengan ta'wil.



Mereka sepakat
Allah memiliki sifat 'uluw. Perbedaannya, yang mentafwidh menyerahkan maknanya
kepada Allah dan menetapkannya sebagai sifat tambahan yang layak bagi Allah.
Yang memahaminya sebagai sifat aqliyyah, menetapkan arah tinggi bagi Allah,
tapi tidak sama dengan arah bagi jisim. Arahnya bukanlah arah haqiqiyyah tapi
idhafiyyah, karena hakikatnya Allah tidak butuh kepada tempat dan arah, karena
itu kekhususan bagi makhluk. Sedangkan yang menta'wilnya mengatakan bahwa makna
tinggi tersebut makudnya adalah tinggi kedudukannya (makanah), bukan tinggi
arah apalagi tempat (makan).



Ini telah
ditahkik oleh kalangan Asy'ari sendiri seperti Saifuddin Al-Amidi dan Adhuddin
Al-Ijji dan lainnya yang mengatakan bahwa perselisihan antara yang menetapkan
arah dari kalangan Hanabilah, dan yang menafikannya, adalah khilaf lafzhi
semata. Arah yang ditetapkan oleh Hanabilah bukanlah arah tempat bagi jisim,
penyebutannya tergantung kepada dalil syariat yang menunjukkan terhadap hal
itu. Sedangkan secara makna, mereka sepakat untuk menafikan tempat, ruang dan
arah bagi jisim. (Lihat At-Taqrirat Al-Hanbaliyyah, hal.238).



Jadi, dalam
masalah sifat uluw ini, sebagaimana sifat-sifat lain yang diperselisihkan cara
memahaminya, ada pilihan pendapat ulama :



1. Itsbat makna
zhahir yang layak bagi Allah, bukan zhahir bagi makhluk



Yaitu bagi
orang yang mampu menghadirkan dalam pikirannya makna zahir selain zahir bagi
makhluk.



Menetapkan :
"Allah di atas Arsy, di atas langit"



Arah atas itu
tidak serta merta menunjukkan butuh kepada tempat. Juga tidak menempel dan
menyentuh. Allah berbeda dengan makhluk-Nya, tidak menyatu dengan makhluk-Nya.
Hal ini menunjukkan bahwa Allah "tinggi" di atas seluruh makhluknya.



2. Bagi yang
tidak dapat menghadirkan makna zahir selain zahir bagi makhluk, maka ada
pilihan TAFWIDH (menyerahkan makna hakikatnya kepada Allah)



 



Menetapkan :
"Allah di atas Arsy, di atas langit"



Namun
menangguhkan makna sesungguhnya. Tidak menoleh kepada zahir yang muncul di
pikiran karena akan berakibat menyerupai makhluk. Karena menurut ukuran
manusia, berada di arah itu menunjukkan bertempat.



3. Pilihan lain
bagi yang tidak dapat menghadirkan makna zahir selain zahir bagi makhluk adalah
TA'WIL.



Menetapkan :
"Allah di atas Arsy, di atas langit"



Tapi memahami
makna "di atas" (sifat uluw /tinggi) dengan makna lain, yaitu
maksudnya lebih tinggi kedudukannya (makanah) di atas Arsy, langit dan seluruh
makhluknya.



Untuk lebih
memperdalam permasalahan ini silahkan piknik ke kitab-kitab para ulama, di
antaranya yang saya jadikan rujukan dalam tulisan ini, yaitu kitab At-Taqrirat
Al-Hanbaliyyah fil Mawadhi min ad-durar al-mudhiyyah karya Syekh Abdullah bin
Muhammad Al-'Abdillah. Di sana dimuat berbagai pendapat ahlus sunnah dan uraian
dalil-dalilnya.



Wallahu A'lam

 

*Mudir MAISY Institute