TIGA SHAF SHALAT JENAZAH
Afwan kiyai izin bertanya, apakah ada dasar untuk kesunnahan menjadikan shaf shalat
jenazah menjadi tiga shaf ?
Jawaban
Oleh :
Ahmad Syahrin Thoriq
Menurut mayoritas ulama madzhab
memang ada kesunnahan dalam hal ini.[1]
Didasarkan kepada beberapa hadits yang menyebutkan tentang pelaksanaan shalat jenazah
di mana Nabi shalallahu’alaihi wassalam menjadikan jama’ah shalat tersebut menjadi
tiga shaf, diantaranya :
مَنْ صَلَّى عَلَيْهِ ثَلاَثَةُ صُفُوفٍ فَقَدْ أَوْجَبَ
“Barangsiapa yang disalati oleh tiga shaf,
maka ia telah wajib (mendapatkan surga)”. (HR. Ibnu
Majah)
عَنْ أَبِي أُمَامَةَ، قَالَ:”صَلَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ عَلَى جِنَازَةٍ، وَمَعَهُ سَبْعَةُ نَفَرٍ، فَجَعَلَ ثَلاثَةً صَفًّا، وَاثْنَيْنِ
صَفًّا، وَاثْنَيْنِ صَفًّا”
Dari Abu Umamah, ia berkata: “Rasulullah shallallahu‘alaihi wasallam
pernah menshalati janazah bersama tujuh orang.
Kemudian beliau menyusun shaf :
tiga orang di shaf pertama, dua orang di shaf kedua, dan dua orang lagi di shaf
ketiga.” (HR. Thabrani)
Namun hukum menjadikan shaf shalat jenazah menjadi tiga shaf disini
tidak sampai derajat wajib, hanya sunnah. Karena ada riwayat berikut yang
menyebutkan bahwa rasulullah shalallahu’alaihi wassalam pernah menshalati
jenazah dan tidak melakukan hal demikian.
أَنَّ أَبَا طَلْحَةَ دَعَا رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ إِلَى عُمَيْرِ بْنِ أَبِى طَلْحَةَ حِينَ تُوُفِّىَ فَأَتَاهُ رَسُولُ
اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَصَلَّى عَلَيْهِ فِى مَنْزِلِهِمْ
فَتَقَدَّمَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَكَانَ أَبُو
طَلْحَةَ وَرَاءَهُ وَأُمُّ سُلَيْمٍ وَرَاءَ أَبِى طَلْحَةَ وَلَمْ يَكُنْ
مَعَهُمْ غَيْرُهُمُ
Bahwasanya Abu Thalhah pernah meminta Rasulullah (untuk menshalati
janazah) Umair ibn Abu Thalhah ketika ia wafat. Rasulullah mendatangi janazah
Umair dan menshalatinya
di rumah mereka. Rasulullah maju (berada di posisi imam). Abu Thalhah di
belakang beliau. Ummu Sulaim di belakang Abu Thalhah. Tidak ada jamaah lain
selain mereka.” (HR. Hakim)
Menurut para ulama kesunnahan menjadikan tiga shaf disini
adalah ketika memang jumlah jama’ahnya memungkinkan untuk dibagi menjadi tiga. Jika
jumlahnya hanya sedikit semisal tiga orang, atau terlalu banyak hingga tidak cukup
bila hanya dibagi menjadi tiga shaf, maka hal tersebut tidak keluar dari keutamaan.[2] Karena semakin banyak jama’ah yang turut menshalatkan, maka
itu akan lebih afdhal, berdasarkan sebuah hadits :
مَا مِنْ رَجُلٍ مُسْلِمٍ يَمُوتُ فَيَقُومُ عَلَى جَنَازَتِهِ
أَرْبَعُونَ رَجُلاً لاَ يُشْرِكُونَ بِاللهِ شَيْئًا إِلاَّ شَفَّعَهُمُ اللهُ
فِيهِ
“Tidaklah
seorang muslim meninggal dunia, lalu empat puluh orang berdiri turut menshalati
janazahnya,dimana mereka tidak menyekutukan sesuatu dengan Allah, melainkan
Allah memberikan syafaat melalui mereka pada orang yang meninggal tersebut.” (HR. Muslim)
Imam
Nawawi rahimahullah berkata : “Tidak ada perbedaan pendapat bahwa shalat jenazah boleh meskipun dilakukan sendiri-sendiri. Namun, yang sesuai dengan
as sunnah ialah shalat jenazah dilakukan
secara berjamaah. Sebab, demikianlah yang ditunjukkan oleh hadits-hadits
masyhur yang ada dalam kitab ash-Shahih, bersamaan dengan adanya ijmak
kaum muslimin dalam masalah ini.”[3]
Demikian. Wallahu a’lam.
[1] Fiqh al Islami wa Adillatuhu
(2/1513), Fiqih ‘ala Madzhabi Arba’ah (1/475), al Mausu’ah al Fiqhiyyah al
Kuwaitiyah (16/26).