HUKUM NGECAS HP DI MASJID
Ustadz
apa hukum mengecash hp di masjid ? Ada yang mengatakan bahwa hal ini tidak
dibolehkan, tapi ada juga yang mengatakan tidak boleh karena itu waqaf umat. Mohon
dijelaskan.
Jawaban
Tentang
menggunakan barang masjid untuk keperluan yang tidak berkaitan dengan aktivitas
masjid, termasuk untuk kepentingan pribadi seperti kasus yang ditanyakan,
umumnya para ulama menghukumi sebagai perbuatan yang diharamkan.
Al imam Nawawi
rahimahullah berkata :
لايجوز
أخذ شيء من أجزاء المسجد كحجر وحصا ة وتراب وغيره وقد سبق في هذه المسائل تحريم
التيمم بتراب المسجد ومثله الزيت والمشع الذى يسرج فيه وفي سنن ابي داود باسناد
صحيح عن ابي هريرة بعد الرواة أراه رفعه الى النبي صلى الله عليه وسلم قال: ان
الحصاة لتناشد الذى يخرجها من المسجد
“Tidak diperbolehkan
mengambil bagian apapun dari milik masjid seperti batu, kayu, tanah dan
selainnya. Dan telah disebutkan di dalam sunan Abu Dawud dengan sanad yang
shahih dari Abu Hurairah, tentang pembahasan haramnya bertayamum dengan tanah
masjid, mengambil minyak lampu dan penerangan di dalamnya. Nabi shalallahu’alaihi
wassalam bersabda : “Sesungguhnya
anak-anak batu itu benar-benar berseru (agar tidak dikeluarkan) kepada orang
yang mengeluarkannya dari masjid.”[1]
Karena
itu sebagian ulama menghukumi haram secara mutlak seseorang menggunakan
barang-barang masjid untuk kepentingan pribadi yang tidak ada kaitannya dengan
ibadah di masjid. Baik itu dengan seizin takmir ataupun tidak. Karena takmir
dipandang hanya sebagai pihak pengelola waqaf masjid dan tidak memiliki hak
untuk ‘menghalalkan” barang waqaf di dalamnya.
Sedangkan
sebagian ulama lain membolehkan menggunakan barang masjid, termasuk memanfaatkan
sebagian listrik masjid untuk mengecash hp jika takmir telah mengizinkan. Hal ini
dikarenakan pengambilan listrik untuk mengecash handpon relatif sangat kecil
nilainya, dan orang yang berwaqaf (penyumbang dana) untuk masjid diduga kuat
tidak akan keberatan dananya digunakan untuk kepentingan kaum muslimin yang
membutuhkan.
Pendapat
yang lebih berhati-hati, sebaiknya menghindari hal ini. Lebih baiknya mencharge
HP di rumah saja. Jika terpaksa harus mencharge HP di masjid, sebagian ulama
memberikan solusi, yakni dengan membayar biayanya. Tinggal diperkirakan nilai
listrik yang diambil, lalu masukkan uang ke kotak infaq dengan niat untuk
mengganti biaya charge tersebut.
Dan
solusi terbaik adalah hendaknya takmir masjid tanggap akan hal ini. Menyediakan
tempat charge khusus yang diperuntukkan untuk jama’ah khususnya para musafir
yang mampir yang perlu menggunakan alat komunikasinya. Yang pendanaannya bisa
diambil terpisah dari waqaf masjid, donasi khusus, atau hal ini bisa dengan dimaklumkan
atau dimintakan izin kepada para jamaah dan donatur.
Sekarang
ini sudah banyak masjid yang bisa menyediakan wifi gratis, kopi, sarapan bahkan
penginapan untuk jama’ahnya. Masak iya sekedar
untuk menyediakan stop kontak khusus untuk jama’ah masjid enggan dilakukan.
Sudah
saatnya fungsi masjid dioptimalkan dengan baik. Jangan sampai rumahnya Allah hanya
megah bangunannya dan dibuat indah ornamen hiasannya, tapi jama’ah tidak
merasakan kehadiran masjid sebagai salah satu solusi dari sekian masalah keumatan.
Bahkan untuk sekedar urusan ngecash HP.
Rasanya,
penyumbang masjid akan lebih ridha dana waqafnya digunakan untuk kebutuhan kaum
muslimin dari pada untuk bermegah-megah dengan bangunan.
Wallahu
a’lam.