Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tag Populer

Manhaj Belajar Fiqih

 


 

Oleh : Muhammad Atim



 



Ilmu fiqih itu adalah satu disiplin ilmu tersendiri dalam ilmu
syar'i, sebagaimana ilmu-ilmu syar'i lainnya yang dihasilkan secara apik dari
Al-Qur'an dan Sunnah. Ia berfokus pada kajian hukum-hukum syar'i yang bersifat
praktis. Untuk menghasilkannya, tidak bisa dengan pengamatan awam terhadap
teks-teks dalil, tapi diperlukan perangkat ijtihad yang rumit. Dari mulai
ilmu-ilmu bahasa Arab yang mendalam untuk memahami petunjuk lafal, bahkan tidak
cukup sebatas itu, diperlukan pula memahami maksud dan kaidah umum syariat yang
kemudian terkodifikasi dalam ilmu ushul fiqih. Ditambah dengan berbagai ilmu
yang berkaitan dengan Al-Qur'an termasuk tafsir, juga yang berkaitan dengan
hadits. Bukan sebatas memahami yang tersurat (manthuq) dalam teks, tapi juga
-dengan acuan teks- mampu menjawab berbagai kasus, menyingkap dan merinci
hukum-hukum Allah yang tersembunyi dalam berbagai hal.



Karena melakukan proses untuk menghasilkan fiqih itu tidak mudah,
tidak semua orang mampu dan hanya para ulama yang memiliki keahlian ijtihad dan
istinbat saja yang mampu (lihat QS. An-Nisa ; 83), maka orang yang tidak
memiliki kemampuan tersebut diperintahkan untuk mengikuti ijtihad para ulama,
mempelajari ilmu-ilmu mereka. “Maka bertanyalah kepada ahli ilmu jika kalian
tidak mengetahui.” (QS. An-Nahl : 43). “Dan ikutilah jalan orang yang kembali
kepada-Ku” (QS. Luqman : 15).



Ijtihad para ulama itu telah terkodifikasi dalam kitab-kitab dalam
bidang ilmu fiqih. Di antara mereka ada yang manhaj ijtihadnya tidak lagi
diikuti, ada pula yang banyak diikuti sehingga menjadi madzhab besar. Madzhab besar
tersebut telah dikaji, diteliti dan dikembangkan oleh para ulama sepanjang
zaman hingga saat ini dan mengerucut kepada empat madzhab; Hanafi, Maliki,
Syafi’i dan Hanbali.



Dalam menyikapi madzhab fiqih tersebut, hingga saat ini secara umum
terbagi kepada tiga kelompok. Yaitu ada yang fanatik terhadap madzhab,
mewajibkan untuk mengikuti satu madzhab dan tidak boleh keluar sama sekali dari
satu madzhab tersebut. Ada yang antipati terhadap madzhab, menganggapnya
sebagai bid’ah, harus kembali kepada dalil Al-Qur’an dan Sunnah, menganggap
bahwa madzhab-madzhab itu tidak berdasar kepada Al-Qur’an dan Sunnah. Dan ada
pula yang menghargai, mempelajari dan mengikuti alur madzhab fiqih, tetapi
tidak fanatik. Jika setelah melalui pengkajian ada permasalahan yang kesimpulan
fiqihnya lebih kuat (rojih) atau lebih maslahat (aslah) untuk diamalkan dari
madzhab yang berbeda, maka ia mengikuti yang rojih dan aslah tersebut.   



Kelompok yang layak diikuti dan dijadikan sebagai manhaj belajar
fiqih menurut penulis adalah kelompok ketiga dengan kritik terhadap kelompok
lain sebagai berikut :



Sikap fanatik madzhab itu adalah sikap yang berlebihan (ghuluw),
yaitu memposisikan madzhab fiqih sebagai agama yang qath’i, padahal ia dibangun
dengan ijtihad yang tidak qath’i. Tidak ada ulama madzhab yang memaksakan
kepada orang untuk selalu mengikuti pendapatnya dalam berbagai permasalahan. Sedangkan
bagi yang antipati terhadap madzhab, harus langsung mempelajari dari dalil
Al-Qur’an dan Sunnah, ini sesungguhnya memulai dari nol, membuat kaidah-kaidah
dan membangun manhaj sendiri, dan hal itu mustahil. Pada praktiknya mereka juga
menggunakan kaidah dan manhaj para ulama itu. Dan tidak sedikit yang terjerumus
pada kekeliruan karena kesalahan dalam memahami kaidah dan manhaj.



Manhaj belajar fiqih yang dapat kita terapkan adalah dengan mengikuti
alur fiqih madzhab agar bangunan ilmu fiqih itu dapat dipahami secara utuh. Secara
bertahap dimulai dengan mempelajari kesimpulan-kesimpulan fiqih yang
sistematis, lebih bagus dengan memahami dalil-dalil sederhananya. Di tahap ini
tidak mengapa seorang pembelajar diberikan rekomendasi pilihan fiqih yang rojih
–berdasarkan pengkajian para ulama di madrasah yang mengajarkan- meski dari
madzhab yang berbeda dalam tataran pengamalan. Karena dalam tataran pengamalan
tidak bisa ditunda, seseorang yang telah baligh harus segera mengamalkan
pilihan fiqih yang meyakinkan. Setelah itu memahami kesimpulan-kesimpulan fiqih
dengan dalil-dalilnya secara terperinci, menambah permasalahan fiqih yang lebih
luas dan memahami penerapan kaidah-kaidahnya. Dengan mempelajari fiqih madzhab
secara berjenjang seperti ini akan membuat bangunan fiqih tergambar secara
utuh. Baik mempelajari satu madzhab, atau lebih bagus mempelajari keempat
madzhab secara berjenjang seperti itu. Karena pada masing-masing madzhab telah
ada kurikulum dan kitab-kitab yang sistematis yang telah ditulis oleh para
ulama. Setelah mempelajari fiqih madzhab, selanjutnya mempelajari fiqih muqarin
(perbandingan madzhab). Tidak kurang kitab-kitab yang telah ditulis para ulama
dalam bidang ini. Melalui fiqih muqarin ini, seseorang dapat menentukan
pilihan-pilihan fiqih secara lebih meyakinkan, bahkan lebih jauh ia dapat
merumuskan kaidah mana yang lebih tepat untuk diterapkan dalam menghadapi
permasalahan-permasalahan yang baru.



  Manhaj belajar fiqih seperti ini saya amati
diantaranya diterapkan oleh para ulama di Mauritania (Syinqith). Misalnya
seperti yang dijelaskan oleh Syekh Muhammad Hasan Ad-Dadaw berikut ini https://youtu.be/9bm_m3W0Rdg dan pada
kajian-kajian beliau yang lainnya, serta sebagai kurikulum yang diterapkan pada
madrasah keilmuan yang beliau pimpin, yaitu Markaz Takwinil Ulama (www.cforim.org).