Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tag Populer

HUKUM ARISAN QURBAN



                           



 



Afwan kiyai izin bertanya,
bagaimana hukumnya arisan qurban ?

Jawaban :





Oleh : Ahmad Syahrin Thoriq



 Pengertian Arisan menurut Kamus Besar
Bahasa Indonesia
adalah kegiatan mengumpulkan
uang atau barang yang bernilai sama oleh beberapa orang kemudian diundi di
antara mereka untuk menentukan siapa yang memperolehnya, undian dilaksanakan
dalam sebuah pertemuan secara berkala sampai semua anggota memperolehnya.




Hukum Arisan





Asal hukum dari arisan itu sendiri adalah boleh
menurut mayoritas ulama. Karena ia adalah semacam cara menabung, pinjam
meminjam dan bentuk tolong menolong lainnya.
 

 Penjelasan
tentang bolehnya praktek arisan sebagaimana yang difatwakan oleh beberapa ulama
diantaranya  al Qulyubi :
“Di hari Jum’at yang termasyhur
di antara para wanita, yaitu apabila seseorang wanita mengambil dari setiap
wanita dari jama’ah para wanita sejumlah uang tertentu pada setiap hari Jum’at
atau setiap bulan dan menyerahkan keseluruhannya kepada salah seorang, sesudah
yang lain, sampai orang terakhir dari jamaah tersebut adalah boleh sebagaimana
pendapat Al-Wali al-‘Iraqi.
[1]





Namun tentunya
kebolehan ini selama
di dalam praktek arisan tidak ada
unsur penipuan,
riba, kejahatan,
atau adanya
pihak yang dirugikan riba di dalamnya.
 

Sedangkan sebagian ulama berpendapat bahwa Arisan
hukumnya haram. Karena arisan dipandang sebagai bentuk mengambil keuntungan
atau manfaat dari aktivitas pinjam meminjam. Sedangkan dalam pinjam meminjam
ada kaidah ushul yang melarang mengambil manfaat di dalamnya.





Arisan Qurban



            Adapun pengertian
arisan qurban yang berlaku di masyarakat adalah :
Sebuah akad yang dilakukan secara bersama-sama oleh dua orang atau lebih
untuk mengadakan qurban.
Anggota arisan berkomitmen mengumpulkan sejumlah uang,
dan nanti uang yang terkumpul itu diserahkan kepada pihak yang namanya terpilih
untuk dibelikan hewan Qurban.



Arisan seperti ini biasanya dibangun atas dasar niat baik untuk saling meringankan kebutuhan pengeluaran untuk
membeli hewan kurban di antara peserta, dari yang semula harus ditanggung
sendiri, menjadi
gotong -royong ditanggung
bersama-sama.



Dalam arisan,
masing-masing anggota menyetor uang yang sama jumlahnya, sehingga dari awal
hingga akhir uang yang diterima jumlahnya sama. Dan ketika dibelikan hewan
qurban ternyata uangnya lebih, maka kelebihan itu tentu saja milik dari pihak
yang menerima, dan bila uangnya kurang, maka dia pula yang “nombokin”.



Secara prinsip, bentuk
arisan qurban seperti ini tidak ada bedanya dengan arisan yang lain. Hanya jika
arisan uang misalnya, sejak semula peserta arisan mendapatkan uang, sedangkan
jika arisan qurban, uang yang diterima dibelikan hewan yang nantinya untuk berqurban.



Dan terkait status
qurban yang di dapatkan dengan cara arisan seperti ini, bisa dikatakan secara
umum itu adalah qurban dengan cara berhutang. dikecualikan bagi penerima arisan
terakhir, dia tidak berhutang, karena yang dia terima dari arisan tersebut
adalah uangnya yang dipinjamkan kepada peserta lainnya untuk berqurban lebih
dahulu.



Lantas bagaimana
hukum berqurban dengan cara berhutang ? Jawabannya hukumnya sah. Al imam S
ufyan at-Tsauri rahimahullah mengatakan:



كان أبو حاتم
يستدين ويسوق البدن، فقيل له: تستدين وتسوق البدن؟ فقال: إني سمعت الله يقول: لكم
فيها خير



“Dulu Abu Hatim pernah berutang untuk membeli unta qurban. Beliau
ditanya: “Apakah kamu berutang untuk
berqurban ?” Beliau jawab :  Tentu
karena s
aya
mendengar Allah
ta’ala berfirman : Kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya (qurban tersebut).”[2]



Kesumpulan :



Hukum arisan qurban dengan tata cara yang telah dijelaskan hukumnya adalah
boleh. Dan bahkan sebagian ulama mengatakan afdhal bagi seseorang untuk
berhutang agar bisa berqurban selama tidak memberatkan diri dan memiliki
kemampuan untuk melunasi hutang tersebut.





Sehingga kegiatan semacam arisan qurban ini adalah amaliyah yang baik,
karena menjadi sarana
saling tolong menolong dalam kebaikan. Bahkan ini
bukanlah sekedar kebaikan biasa, namun qurban merupakan amal shalih yang amat
utama.
 

Wallahu a’lam.










[1] Al Qulyuby (2/258).









[2]
Tafsir Ibnui Katsir ( 5/426)