Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tag Populer

HUKUM AYAH DAN ANAK TIRI

 

Ustadz mohon dijelaskan tentang seluk beluk hukum yang berkaitan ayah
tiri dengan anak perempuan tirinya.


Jawaban



Oleh : Ahmad Syahrin Thoriq



Dalam kitab-kitab fiqih ada istilah yang disebut dengan
rahibah, yakni sebutan untuk anak perempuan dari wanita yang dinikahi oleh
seorang laki-laki.[1]
Yang dalam bahasa kita ini disebut dengan anak tiri.



Para ulama sepakat, bahwa anak tiri adalah mahram
bagi bapak tirinya dengan syarat bahwa ia sudah berkumpul dengan ibunya.
Berdasarkan firman Allah ta’ala :



حُرِّمَتْ
وَرَبَائِبُكُمُ اللاَّتِي فِي حُجُورِكُم مِّن نِّسَآئِكُمُ اللاَّتِي دَخَلْتُم
بِهِنَّ



Diharamkan
atas kamu (mengawini)
... anak-anak
isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri
. (QS. An Nisa: 23)



Dan kemahraman ini juga berlaku bagi si laki-laki untuk anak keturunan
dari rahibah tersebut. Mulai dari anak perempuan, cucunya, cicitnya dan
seterusnya. Artinya, sebagaimana anak tiri menjadi mahram bagi ayah tirinya,
begitu juga anak keturunannya.[2]



Dari ayat diatas para ulama juga menetapkan sebuah hukum, yakni kemahraman
ini berlaku jika telah terjadi jima’ dalam pernikahan tersebut. Maka bila
kasusnya belum sempat berkumpul lalu berpisah, entah karena meninggal atau
bercerai, maka rahibah atau anak gadis tersebut belum menjadi mahram baginya.[3]



Jika laki-laki tersebut memiliki anak laki-laki,
bolehkah dinikahkan dengan anak tirinya tersebut ?



Dibolehkan antara saudara tiri yang tidak memiliki hubungan nasab untuk saling
menikahi. Imam Nawawi rahimahullah berkata :



وإن تزوج رجل له ابن بامرأة لها
ابنة جاز لابن الزوج أن يتزوج بابنة الزوجة
 ...ولانه
لا نسب بينهما ولا رضاع



“Apabila seorang
laki-laki yang punya anak laki-laki menikah dengan seorang perempuan (istri)
yang punya anak perempuan, maka anak laki-laki suami tersebut boleh menikah
dengan anak perempuan si istri (saudara tirinya)... Hal ini karena tidak ada hubungan nasab dan
juga persusuan diantara keduanya.
[4]



Apakah ada kewajiban Nafkah ?



Tidak ada kewajiban nafkah bagi ayah tiri untuk
anak tirinya. Nafkah anak terebut menjadi tanggung jawab dari ayah kandungnya.
Jika ayahnya tiada, maka kerabat-kerabat dari si ayah yang wajib menanggung
nafkahnya. Karena nafkah itu dalam syariat hanya wajib karena sebab adanya pertalian
hubungan darah, pernikahan atau kepemilikan budak.[5]



Namun jika ayah tiri mau menafkahi anak tirinya,
maka tentu ini sebuah keutamaan yang besar.
 

Wallahu a’lam.








[1] Al Qulyubi (3/243).







[2] Bahru ar raqaiq (3/100), Fath al Qadir (2/359), Tuhfatul
Muhtaj
(7/302).







[3] Al Mausu’ah al Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah (22/94).







[4] Majmu’ Syarh al Muhadzdzab (16/227).







[5] Nihayatul Muhtaj ila Syarh al Minhaj (7/235), I’anah ath Thalibin
(4/70).