HUKUM SUSUAN
Afwan Kiyai, mohon dijelaskan tentang
hukum yang berkaitan dengan persusuan dalam Islam.
Jawaban
Oleh : Ahmad Syahrin Thoriq
Pengertiannya
Persususan
secara istilah adalah sampainya ASI milik seorang wanita, atau apa yang
dihasilkan dari ASI tersebut kepada seorang bayi dengan adanya syarat tertentu.[1]
Syarat sahnya persusuan
Adapun
untuk syarat sahnya persusuan, ulama menetapkan sebagai berikut :
1.
Aktivitas menyusu minimal
dilakukan lima kali susuan.
Para
ulama bersepakat bahwa hukum susuan berlaku jika telah terjadi lima kali penyusuan
atau lebih. Dan terjadi perbedaan pendapat ulama, bila kurang dari lima kali
tersebut.[2]
Dalam
pandangan mayoritas ulama, dari kalangan madzhab Hanafiyah, Malikiyah dan sebagian
riwayat dari madzhab Hanabilah menyatakan bahwa menyusu meskipun hanya sekali, asalkan
susu itu sampai di lambung bayi, maka berlakulah hukum susuan.[3]
Dalil pendapat ini adalah keumuman firman Allah ta’ala : “Dan
ibu yang menyusui kalian.” (QS. An Nisa : 23)
Dan juga disebutklan dalam hadits :
يَحْرُمُ
مِنَ الرَّضَاعَةِ مَا يَحْرُمُ مِنَ النَّسَبِ
“Diharamkan untuk persusuan apa
yang diharamkan oleh nasab.” (HR.
Bukhari)
Pendalilannya
adalah bahwa disebutkannya hukum susuan dalam ayat dan hadits secara mutlak tanpa adanya pembatasan jumlah
minimal.[4]
Sedangkan Menurut kalangan Syafi’iyyah dan pendapat yang kuat dalam
Hanabilah menyatakan bahwa batas minimal sahnya hukum susuan tidak boleh kurang
dari lima kali menyusu baik secara terputus ataupun dengan terus menerus.[5]
Dan hitungan diberlakukan setiap kali penyusuan yang kenyang. Artinya,
jika bayi menyusu, kemudian melepaskan, lalu menyusu lagi, demikian seterusnya,
maka itu dihitung satu penyusuan saja.[6]
Biasanya bayi yang telah kenyang menyusu akan tidur atau berhenti dalam waktu
yang lama.
Adapun yang dimaksud dengan terputus pada kalimat diatas adalah misalnya
seorang bayi menyusu hingga kenyang dalam sehari, lalu baru disusukan lagi beberapa
waktu kemudian. Maka itu berlanjut terhitung susuan yang kedua.
Sehingga
meminum ASI yang cuma sedikit, atau hanya sekali-dua kali yang tidak sampai
lima kali, tidak masuk ke dalam hukum
susuan. Diantara dalil yang yang
digunakan oleh pendapat ini adalah hadits-hadits berikut ini :
عَنْ عَائِشَةَ أَنَّهَا قَالَتْ كَانَ فِيمَا
أُنْزِلَ مِنْ الْقُرْآنِ عَشْرُ رَضَعَاتٍ مَعْلُومَاتٍ يُحَرِّمْنَ ثُمَّ
نُسِخْنَ بِخَمْسٍ مَعْلُومَاتٍ فَتُوُفِّيَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُنَّ فِيمَا يُقْرَأُ مِنْ الْقُرْآنِ
Dari ‘Aisyah dia
berkata: “Dahulu dalam Al Qur`an susuan yang dapat menyebabkan menjadi mahram
ialah sepuluh kali penyusuan, kemudian hal itu dihapus dengan lima kali penyusuan saja. Lalu Rasulullah
shallallahu‘alaihi wasallam wafat, dan ayat-ayat Al Qur`an masih tetap di baca
seperti itu.” (HR. Muslim)
عَنْ أُمِّ الْفَضْلِ قَالَتْ دَخَلَ أَعْرَابِيٌّ
عَلَى نَبِيِّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ فِي بَيْتِي
فَقَالَ يَا نَبِيَّ اللَّهِ إِنِّي كَانَتْ لِي امْرَأَةٌ فَتَزَوَّجْتُ
عَلَيْهَا أُخْرَى فَزَعَمَتْ امْرَأَتِي الْأُولَى أَنَّهَا أَرْضَعَتْ
امْرَأَتِي الْحُدْثَى رَضْعَةً أَوْ رَضْعَتَيْنِ فَقَالَ نَبِيُّ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تُحَرِّمُ الْإِمْلَاجَةُ وَالْإِمْلَاجَتَانِ
Dari Ummu Al Fadhl dia berkata, seorang arab badui masuk menemui Nabi shalallahu’alaihi wassalam sementara
beliau berada dalam rumahku. Dia berkata, “Wahai Nabi Allah, sesungguhnya padaku terdapat seorang wanita, lalu
aku menikahinya. Istri pertamaku berkata bahwa dia telah menyusuinya dua kali
susuan, maka beliau menjawab : ‘Satu dua
susuan tidaklah menjadikan mahram”. (HR. Muslim)
2. Yang meminum
air susu usianya maksimal berusia
dua tahun
Mayoritas ulama yakni dari
kalangan Syafi’iyyah, Hanabilah dan sebagian Hanafiyah berpendapat bahwa usia
maksimal dari berlakunya hukum susuan adalah ketika anak tersebut masih berusia
dua tahun menurut tahun hijriyah atau kurang. Lebih dari pada itu, hukum susuan
tidak berlaku.[7]
Dalil pendapat ini adalah firman Allah ta’ala :
وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ
حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ
“Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya
selama dua tahun penuh, Yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan.” (QS. Al Baqarah : 233)
Juga adanya dalil dari hadits-
hadits berikut ini :
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ
النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَخَلَ عَلَيْهَا وَعِنْدَهَا
رَجُلٌ فَكَأَنَّهُ تَغَيَّرَ وَجْهُهُ كَأَنَّهُ كَرِهَ ذَلِكَ فَقَالَتْ إِنَّهُ
أَخِي فَقَالَ انْظُرْنَ مَنْ إِخْوَانُكُنَّ فَإِنَّمَا الرَّضَاعَةُ مِنْ الْمَجَاعَةِ
“Dari Aisyah
radliallahu‘anha, bahwa Nabi shallallahu‘alaihi wasallam suatu ketika
menemuinya, sementara di tempatnya terdapat seorang laki-laki. maka air muka
beliau berubah seakan-akan tidak menyukainya, maka Aisyah pun berkata,
“Sesungguhnya ia adalah saudaraku.” Maka beliau bersabda: “Lihatlah siapakah
saudara-saudara sesusuan kalian, karena susuan itu karena lapar.” (HR. Bukhari)
لَا يُحَرِّمُ مِنْ الرِّضَاعَةِ إِلَّا مَا
فَتَقَ الْأَمْعَاءَ فِي الثَّدْيِ وَكَانَ قَبْلَ الْفِطَامِ
“Persusuan
tidak bisa menjadikan mahram, kecuali susuan yang membelah usus (mengenyangkan)
pada payudara dan terjadi sebelum disapih.” (HR. Tirmidzi)
Pada hadist yang
disebutkan, Rasulullah ﷺ mensyaratkan bahwa persusuan yang berkonsekuensi hukum adalah masa sebelum bayi disapih dan karena sebab
lapar. Yakni, itu semua menunjukkan makna aktivitas menyusunya seorang bayi.
Hal yang sama juga dinyatakan
oleh fatwa para shahabat diantaranya Abdullah bin Mas’ud : “Tidak ada hukum persusuan kecuali susuan yang
mengokohkan tulang dan menumbuhkan daging”. (HR. Abu Daud)
Sedangkan
sebagian ulama lainnya dari kalangan Hanafiyah berpendapat bahwa hukum susuan
bisa berlaku hingga bayi berusia tiga puluh bulan, dengan mengambil dzahir ayat
:
وَحَمْلُهُ
وَفِصَالُهُ ثَلَاثُونَ شَهْرًا
“Mengandungnya sampai menyapihnya adalah tiga
puluh bulan.” (QS. Al Ahqaf; 15)
Yakni kalangan ini memaknai kata “Haml” dalam ayat tersebut bukan
bermakna hamil, tetapi bermakna menggendong (mengasuh). Sehingga masa penyusuan sampai penyapihan memakan waktu
tiga puluh bulan, bukan 2 tahun.
Bahkan ada pula pendapat yang mengatakan bahwa tidak ada waktu
maksimal, artinya hukum persusuan tetap berlaku baik yang meminum air susu
adalah bayi dibawah dua tahun maupun di atasnya, bahkan masih tetap berlaku
meski sudah dewasa.
Pendapat ini didasarkan kepada hadits salim, namun tidak perlu kami
cantumkan di sini untuk meringankan bahasan dan pendapat ini telah dibantah
oleh kebanyakan para ulama.
Hukum yang berkaitan dengan
penyusuan
Ulama bersepakat bahwa persusuan yang sah menyebabkan berlakunya hukum
mahram muabad, yakni kemahraman yang kekal selama-lamanya. Seperti haram untuk
menikah, bolehnya menampakkan sebagian aurat dan beberapa hal lainnya yang berlaku dalam kemahraman karena sebab nasab.[8]
Hal ini
berdasarkan hadits : “Diharamkan untuk persusuan apa
yang diharamkan oleh nasab.” (HR.
Bukhari)
Adapun yang diharamkan untuk dinikahi di sini ada tujuh pihak. Untuk
memudahkan kami sebutkan contoh jika bayi yang menyusu adalah anak laki-laki,
maka yang diharamkan untuk dinikahi olehnya adalah : (1) Ibu yang menyusui (2) Anak wanita dari ibu susu (3) Saudari dari ibu susu (4) Ibu dari Ibu susu (5) Ibu dari suami ibu susu (6) saudari dari suami ibu susu (7)
Saudari sepersusuan.[9]
Bagaimana jika ibu susuan orang kafir atau anak
susuannya adalah orang kafir, apakah hukumnya tetap berlaku ? Ya, hukumnya
tetap sama berlaku, karena nash tentang masalah persusuan tidak membedakan dua
keadaan ini.[10] Hanya saja hal ini dimakruhkan, termasuk menyusu kepada orang fasik. Diriwayatkan
bahwa Umar bin Abdul Aziz rahimahullah berkata : “Susu itu bisa membuat serupa
dengan pemberi susunya. Oleh karena itu, jangan menyusui dari orang
Yahudi, Nasrani serta pezina.”[11]
Namun
hubungan saudara sesusuan ini hanya berdampak dalam masalah kemahraman saja,
dan tidak menimbulkan pengaruh apapun terhadap masalah waris dan
beberapa hal lainnya. Berkata al Imam Nawawi rahimahullah :
وأجمعت الأمة على ثبوتها
(الحرمة) بين الرضيع والمرضعة وأنه يصير ابنها يحرم عليه نكاحها أبدا ويحل له
النظر اليها والخلوة بها والمسافرة ولا يترتب عليه أحكام الأمومة من كل وجه فلا
يتوارثان ولا يجب على واحد منهما نفقة الآخر ولا يعتق عليه بالملك ولا ترد شهادته
له.. فهما كالأجنبيين في هذه الأحكام
“Umat ini
telah bersepakat
atas kemahraman antara yang menyusui dan yang disusui, dan ia menjadi anaknya
yang haram dinikahi selamanya, dan ia boleh melihat kepadanya auratnya dan
berkhalwat dengannya serta bepergian bersamanya. Namun tidak semua hukum per-ibu-an berlaku (akibat
susuan), seperti bahwa ia tidak mewarisi satu sama lain, dan tidak wajib saling
menafkahi, dan tidak membebaskan perbudakannya, dan juga
tidak tertolak kesaksian keduanya untuk satu sama lain..Mereka dalam
hukum-hukum ini sama seperti dua orang asing.”[12]
Dalam penjelasan
lainnya :
وسبب تحريم الرضاع أن
اللبن جزء المرضعة وقد صار من أجزاء الرضيع فأشبه منيها في النسب .ويؤثر في تحريم
النكاح ابتداء ودواما وجواز النظر والخلوة ، وعدم نقض الطهارة باللمس دون سائر
أحكام النسب ، كالميراث والنفقة والعتق للملك وسقوط القصاص ورد الشهادة ونحو ذلك
“Sebab
kemaharaman susuan adalah karena susu merupakan bagian dari perempuan yang
menyusui dan ia telah menjadi bagian dari anak yang disusui sehingga hal itu
menyerupai mani dalam nasab. Susuan menyebabkan keharaman
menikah selamanya, kebolehan melihat aurat, berkhalwat dan tidak batal wudhu ketika
bersentuhan. Namun tidak semua hukum nasab
berlaku, seperti hak waris, memerdekakan budak, tidak diqishash, tertolaknya kesaksian serta lain sebagainya.[13]
Demikian.
Wallahu a’lam.
[4] Bada’i ash Shana’i (4/8), Hasyiah Dusuqiy (2/502), Kasy
al Qina’ (5/445), Bidayatul Mujtahid ( 2/31).