Antara fiqih Madzhab, Tarjih dan Perbandingan
Oleh : Muhammad Atim
Harus dipahami di zaman sekarang ini
ada dua aliran, yaitu ada aliran yang mengikatkan diri (intisab) kepada salah
satu madzhab, dan ada yang tidak berintisab pada salah satu madzhab.
Aliran kedua ini biasa disebut
dengan aliran tarjih, atau talfiq. Tarjih di situ maksudnya memilih yang lebih
kuat secara mandiri dari berbagai madzhab yang ada, atau dalam menyikapi
permasalahan yang baru. Adapun tarjih secara mutlak, di dalam madzhab-madzhab
pun tentu ada proses tarjih yang melahirkan pendapat mu'tamad/resmi.
Aliran kedua ini merupakan ciri khas
dari kelompok muslim yang sering disebut dengan istilah "muslim
modernis". Ia adalah perpanjangan dari gerakan tajdid yang dilakukan oleh
tokoh semisal Muhammad Abduh dan Rasyid Ridha. Yaitu untuk mengeluarkan umat
dari fanatik pada madzhab. Ia menjadi corak semisal para ulama ikhwanul muslimin.
Kalau di Indonesia semisal Persis, Muhammadiyyah dan Al-Irsyad. Termasuk
kelompok Salafi/Wahabi memiliki kesamaan dalam hal tidak terikat kepada salah
satu madzhab, meski dengan corak yang agak berbeda. Ini untuk membedakan dengan
kelompok yang disebut "muslim tradisionalis" seperti NU di Indonesia
yang berintisab kepada madzhab Syafi'i.
Jadi, kalau ada yang berpandangan
tidak berintisab pada salah satu madzhab, atau mengkritik madzhab, bagi
kelompok tradisionalis, jangan memukul rata semuanya dengan isu "wahabi".
Kalian harus pahami juga sejarah dan eksistensi dari kelompok modernis,
khususnya yang sudah mengakar lama di Indonesia ini.
Mengapa harus ada tarjih lagi,
mengapa tidak cukup dengan madzhab yang ada?
Hal itu karena produk fiqih itu
sendiri tidak final, tidak qath'i, kekuatannya tetap saja zhanni, masih membuka
ruang untuk didiskusikan. Setiap orang wajib mengamalkan pilihan fiqih yang
lebih kuat (rojih), baik menurut ulama atau madzhab yang ia percayai maupun
berdasarkan pemahaman hasil penelitian yang meyakinkan. Fiqih itu lahir dari
ijtihad, sedangkan ijtihad itu selalu hidup dalam setiap zaman untuk menjawab
setiap realita. Ulama yang mengikatkan dirinya (intisab) pada satu madzhab pun,
tidak akan sepenuhnya mengikuti ijtihad pendahulunya. Apalagi yang tidak
berintisab, ia lebih bebas meramu dari madzhab-madzhab yang ada, baik dari sisi
metodologi (manhaj) yang digunakan, maupun dari sisi produk-produk ijtihad yang
dihasilkan.
Baik yang berintisab atau tidak pada
madzhab, yang jelas fiqih itu butuh kepada pembaharuan (tajdid) pada setiap
zaman. Ini sesuai dengan tabiatnya, juga prinsip agama Islam itu sendiri, pada
wilayah-wilayah yang tidak qath'i, karena Allah akan mengutus kelompok orang
yang akan memperbaharui agama-Nya pada setiap seratus tahun (satu abad), dan
fiqih adalah di antaranya.
Di sini sebenarnya ada hal yang
disepakati. Yaitu tidak boleh fanatik (ta'ashub) madzhab, dan tidak boleh pula
anti terhadap madzhab. Dua hal ini harus dihindari oleh kedua belah pihak dan
tidak boleh mudah menuduh. Karena berintisab pada salah satu madzhab itu bukan
berarti fanatik madzhab, begitu pula yang tidak berintisab itu bukan berarti
anti madzhab. Karena meski tidak terikat kepada salah satu madzhab, tetap saja
akan menggunakan perangkat ijtihad yang telah dirumuskan oleh para ulama
madzhab itu, serta meneliti hasil ijtihad yang telah mereka lakukan.
Melakukan pembaharuan itu tidak
mungkin dilakukan tanpa merujuk kepada warisan ilmu sebelumnya (turats).
Sehingga, kekayaan dan ketersambungan ilmu ini harus dijaga. Maka, tidak ada
salahnya, misalnya dalam metode pembelajaran fiqih, baik yang berintisab pada
madzhab ataupun yang tidak, untuk menggunakan kitab-kitab fiqih madzhab
tertentu, dengan alasan kitab-kitab tersebut telah disusun dengan lengkap dan
sistematis. Meski pada masalah-masalah tertentu diambil pilihan yang rojih yang
berbeda dengan madzhab tersebut. Karena seorang pembelajar, di permulaan
pembelajaran harus mempelajari terlebih dahulu satu pendapat dalam setiap
permasalahan, dengan mengambil mana yang dianggap paling kuat oleh ulamanya
atau madrasahnya, agar mudah dipahami dan diamalkan. Kecuali kelompok tarjih
tadi telah melahirkan karya kitab fiqih secara khusus sesuai hasil tarjihnya
yang lengkap dan sistematis yang mudah untuk dipelajari. Hal itu bisa saja
dilakukan.
Barulah setelah itu masuk pada
jenjang mempelajari perbandingan (muqoronah) madzhab, pendalaman dalil-dalilnya
dan penerapan kaidah-kaidahnya, agar semakin kokoh dalam pilihan fiqihnya,
menghargai pendapat yang berbeda, serta mampu melakukan pembaharuan fiqih dan
ijtihad dalam masalah-masalah dan tantangan baru.
Wallahu A'lam
