Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tag Populer

BERDO’A DI ANTARA DUA KHUTBAH, BOLEHKAH ?



Ustadz izin bertanya. Apakah boleh berdoa
di antara dua khutbah jumat
?
Sependek pengetahuan saya. Hal itu bisa mengurangi pahala jumatan karena
berbicara
?

Jawaban



Oleh : Ahmad
Syahrin Thoriq



Memang tidak ada satupun hadits dari Nabi
shalallahu’alaihi wassalam maupun riwayat dari shahabat Nabi ridhwanallahu ‘alaihim
yang menyebutkan adanya do’a diantara dua khutbah. Namun sebagian ulama ahli
fiqih berpendapat adanya anjuran berdo’a di waktu tersebut.



Berkata al imam Ibnu Hajar al Haitami rahimahullah
 menukil perkataan al Qadhi Husain :



أن السنة للحاضرين الاشتغال وقت هذه الجلسة بالدعاء،
لما تقرر أنه مستجاب حينئذ، وإذا اشتغلوا بالدعاء فالأولى أن يكون سرا، لما في
الجهر من التشويش على بعضهم، ولأن الإسرار هو الأفضل في الدعاء



“Dan dapat diambil kesimpulan
dari pernyataan al-Qadli
Husain bahwa sunah bagi jamaah Jumat adalah menyibukkan diri dengan berdoa saat duduknya
khatib di antara dua khutbah, sebab telah dinyatakan bahwa berdoa pada waktu
tersebut diijabah. Saat mereka berdoa, yang lebih utama adalah dibaca dengan
pelan, sebab membaca dengan keras dapat mengganggu jamaah yang lain dan karena
membaca dengan suara pelan adalah cara yang lebih utama dalam berdoa”.[1]



Berkata al Imam Ibnu ‘Abidin al Hanafi rahimahullah
:



...
فيسن الدعاء بقلبه لا بلسانه لأنه مأمور بالسكوت





“(Pada waktu tersebut) dan disunnahkan berdo’a dengan hatinya
tidak dengan lisannya, karena saat tersebut adalah waktu diperintahkan untuk
diam.”[2]



Pendapat ini muncul sebagai upaya untuk meraih satu keutamaan berdo’a di
waktu yang sangat mustajabah pada hari Jum’at, yang mana disebutkan dalam
hadits  jika ada seorang hamba berdo’a yang
bertepatan dengan waktu itu, maka pasti Allâh Azza wa Jalla mengabulkan doanya.
[3]



Mengenai waktu tersebut ulama memang berselisih pendapat kapan waktu tepatnya.
Dan sebagian ulama menyatakan itu ada pada saat duduknya khatib diantara dua
khutbah hingga di laksanakannya shalat Jum’at.[4]



Berkata al Imam Nawawi rahimahullah :



اختلف في ساعة
الإجابة على مذاهب كثيرة. والصواب منها: ما ثبت
... ما بين أن يجلس الإمام إلى أن تقضى الصلاة



Telah diperbedapendapatkan tentang kapan waktu mustajabah tersebut
menjadi banyak pendapat. Dan yang benar darinya adalah ... Diantara duduknya
imam (khatib) hingga ditegakkannya shalat (Jum’at).”[5]



Di antara
dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Abu Burdah bin
Ali Musa al-Asy’ari bahwa Abdullah bin Umar berkata kepadanya, “ Apakah engkau
telah mendengar ayahmu meriwayatkan hadits dari Rasulullah
sehubungan
dengan waktu ijabah pada hari Jum’at ? Lalu Abu Burdah mengatakan, ‘Aku
menjawab, ‘Ya, aku mendengar ayahku mengatakan bahwa, ‘Aku mendengar Rasulullah
shalallahu’alaihi wassalam bersabda:



هِىَ مَا بَيْنَ أَنْ يَجْلِسَ الإِمَامُ إِلَى أَنْ
تُقْضَى الصَّلاَةُ



 ‘Yaitu waktu antara duduknya imam sampai
shalat dilaksanakan.” (HR. Muslim)



            Kebolehan berdo’a saat khatib duduk diatas mimbar ini bukan hanya difatwakan
oleh para ulama madzhab, namun juga oleh beberapa ulama Saudi, diantaranya Syaikh
Utsmain rahimahullah :
 

أما الدعاء في
هذا الوقت فإنه خيرٌ ومستحب؛ لأن هذا الوقت وقتٌ تُرجَى فيه الإجابة
... فهذا الوقت وقت إجابة، فينبغي
للإنسان أن يستغل الفرصة بالدعاء بين الخطبتين بما يشاء من خيري الدنيا والآخرة





“Adapun do’a di waktu ini (duduknya khatib diantara dua
khutbah) sesungguhnya ia bagus dan dianjurkan, karena ia termasuk waktu yang
diharapkan dikabulkannya do’a.... Ini adalah waktu yang mustajabah. Maka hendaknya
setiap orang untuk menyibukkan diri di kesempatan  antara dua khutbah dengan do’a-do’a apapun
yang dikehendakinya dari kebaikan dunia dan akhirat.”[6]

Penutup 

Berdo'a di waktu khatib sedang duduk diantara dua khutbah di bolehkan, dan itu tidak mengurangi pahala seperti yang antum sangkakan. Bahkan sebagian ulama berpendapat bahwa hal ini baik dan dianjurkan. Tentunya apabila dilakukan dengan cara yang baik, atau tidak mengganggu orang lain yang sedang menyimak khutbah.

Kalau "Mengganggu" yang lagi tidur  tadz ? Semisal kita baca do'a sedikit keras agar yang disebelah kita yang tertidur pulas terbangun ?

Wah kalau masalah itu saya tidak tahu, dan tak berani menjawab. Silahkan teman-teman yang pernah dengar fatwa ulama tentang masalah ini bisa dishare di sini....



 



Wallahu a’lam.



 



 













[1] Fatawa Fiqhiyyah al Kubra (1/251).







[2] Rad al Mukhtar (2/164).







[3] Hadits riwayat Bukhari Muslim :



فِيهِ سَاعَةٌ لاَ يُوَافِقُهَا
عَبْدٌ مُسْلِمٌ ، وَهْوَ قَائِمٌ يُصَلِّى ، يَسْأَلُ اللَّهَ تَعَالَى شَيْئًا
إِلاَّ أَعْطَاهُ إِيَّاهُ



Di hari
Jum’at terdapat suatu waktu yang tidaklah seorang hamba muslim yang ia berdiri
melaksanakan shalat lantas ia memanjatkan suatu do’a pada Allah bertepatan
dengan waktu tersebut melainkan Allah akan memberi apa yang ia minta.
” 









[4] Fath al Bari (2/422).







[5] Raudh Thalibin (2/46).







[6] Fatawa Nur ‘ala Darb (2/8).