KETIKA SUJUD KAKI RENGGANG ATAU RAPAT ?
kiyai, ketika kita sujud, kaki kita sebaiknya dirapatkan atau direnggangkan ?
Saya belajar sejak kecil kaki itu direnggangkan, namun belakangan ada yang
bilang bahwa yang sesuai sunnah adalah yang dirapatkan. Mohon ilmu dari pak
kiyai.
Jawaban
Oleh : Ahmad Syahrin Thoriq
Sepengetahuan
kami justru mayoritas ulama dari empat madzhab baik dari kalangan Hanafiyah,
Malikiyah, Syafi’iyyah dan juga pendapat yang kuat dari madzhab Hanabilah adalah
menyatakan dalam sujud tumit adalah direnggangkan,
bukan dirapatkan.[1]
Ada sebagian pendapat yang memang menyatakan bahwa tumit atau
mata kaki dirapatkan dalam sujud. Pendapat ini dinisbahkan kepada kalangan
Hanabilah, tapi saya agak kesulitan mendapatkan rujukan pernyataan tersebut
dari madzhab ini. Ada pernyataan dari Ibnu Muflih dalam kitabnya al Mubdi fi Syarh al Muqni’ namun tidak jelas dan dinyatakan
tidak tepat penukilannya oleh sebagian ulama. Yang saya dapatkan hanya fatwa-fatwa
dari ulama Saudi seperti Syaikh Utsmain dan lainnya. Mungkinkah kepada mereka
dinisbahkan Hanabilah Mutaakhirin ?
Bahkan Syaikh Bakr Abu Zaid
mengatakan :
ضم العقبين في السجود: هذه
المسألة يُتَرْجَمُ لها بذلك, وبلفظ: رَصُّ العقبينِ في السجود وبلفظ: جمع العقبين وبلفظ: جمع القدمين.نظرت في جملة من مشهور كتب المذاهب الفقهية الأَربعة, عن
وَصْفٍ لحال القدمين في السجود من ضم أو تفريق؛ فلم أر في كتب الحنفية والمالكية
شيئاً.ورأيت في كتب الشافعية: والحنابلة, استحباب التفريق بينهما, زاد الشافعية:
بمقدار شبر.
“Mengumpulkan kedua mata kaki
ketika sujud : Masalah ini Kadang disebut juga dengan istilah merapakan mata kaki
ketika sujud, dan disebut juga mengumpulkan mata kaki, juga disitilahkan dengan
merapatkan kedua kaki.
Aku telah meneliti ke kitab-kitab yang masyhur
dalam madzhab fiqih yang empat, tentang sifat kedua kaki ketika sujud apakah dirapatkan
atau direnggangkan, dan aku tidak melihat bahasan ini sama sekali di dalam
kitab-kitab Hanafiyah dan juga Malikiyah.
Dan aku menemukannya di dalam
kitab-kitab madzhab Syafi’iyyah dan Hanabilah bahwa keduanya menyatakan yang
sunnah itu memisahkan kedua kaki. Dalam mazhab Syafi’i dengan tambahan seukuran
sejengkal.”[2]
Baiklah, kita simak saja penjelasan
masing-masing pendapat tentang masalah ini.
1. Kaki di rapatkan
Sebagian ulama menyatakan bahwa kedua tumit kaki ketika sujud
adalah dirapatkan. Berkata Syaikh Utsaimin
rahimahullah :
فالسنة في القدمين هو التراص بخلاف الركبتين
واليدين.
Maka yang sesuai sunnah pada
kedua kaki adalah dengan merapakannya, berbeda dengan lutut dan kedua tangan
(yang dibentangkan).”[1]
Kalangan ini berdalil dengan hadits
-hadits berikut ini :
Dari ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata,
فَقَدْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيْلَةً مِنَ الْفِرَاشِ فَالْتَمَسْتُهُ فَوَقَعَتْ
يَدِي عَلَى بَطْنِ قَدَمَيْهِ وَهُوَ فِي الْمَسْجِدِ وَهُمَا مَنْصُوبَتَانِ
“Saya kehilangan Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam
pada suatu malam ditempat tidur, lalu saya pun mencarinya dengan meraih-raihkan
tanganku. Sehingga, tanganku menyentuh kedua telapak kakinya,
sedangkan ia dalam sujud, kedua kakinya tersebut ditegakkan.” (HR Muslim)
Sisi pendalilannya adalah ada pada kalimat “tanganku menyentuh kedua
kakinya”, karena bisa disentuh kedua-dua kaki Nabi shalallahu’alaihi wassalam oleh tangan Aisyah menunjukkan bahwa kedua kaki
beliau tersebut dirapatkan.
Dalil selanjutnya adalah :
فَقَدْتُ رَسُولَ
اللهِ -صلى الله عليه وسلم- وَكَانَ مَعِى عَلَى فِرَاشِى ، فَوَجَدْتُهُ سَاجِدًا رَاصًّا عَقِبَيْهِ مُسْتَقْبِلاً بِأَطْرَافِ
أَصَابِعِهِ الْقِبْلَةَ
“Aisyah istri
Rasulullah berkata: Saya merasa kehilangan Rasullalah saw, padahal beliau
beserta saya di tempat tidur saya, (kemudian saya mencari beliau) dan saya
temukan Rasulullah sedang sujud dalam keadaan merapatkan
dua tumitnya sambil menghadapkan ujung-ujung dua telapak kakinya ke arah kiblat. (HR. Ibnu Khuzaimah)
Pada dalil yang kedua ini bahkan ada kalimat yang jelas
dan tegas menyebutkan beliau shalallahu’alaihi wassalam merapatkan tumitnya.[3]
Kaki direnggangkan
Sedangkan mayoritas ulama berpendapat
sebaliknya, bahwa ketika sujud kaki itu direnggangkan, bukan dirapatkan. Sebagian
keterangan dengan seukuran kira-kira jarak satu jengkal.
A. Kitab-kitab Syafi’iyah
Berkata al Imam Nawawi
rahimahullah :
قال الشافعي والأصحاب : يستحب للساجد أن يفرج بين ركبتيه وبين قدميه . قال
القاضي أبو الطيب في تعليقه : قال أصحابنا : يكون بين قدميه قدر شبر
“Berkata Syafi’i dan
sahabat-sahabatnya : Disunnahkan bagi orang yang bersujud untuk membuka kedua lututnya
dan antara kedua telapak kakinya. Dan berkata QadhiAbu Thayib di dalam penjelasannya
: Berkata sahabat-sahabat kami hendaknya jarak antara kedua telapak kakinya
seukuran sejengkal.”[4]
Pernyataan
yang sama juga disebutkan dalam kitab-kitab Syafi’iyah lainnya.[5]
B. Kitab-kitab Hanabilah
Dari kitab bermadzhab Hanbali,
kita dapatkan pernyataan al Al Imam Ibnu Qudamah sebagai berikut :
ويستحب
أن يفرق بين ركبتيه ورجليه؛ لما روى أبو حميد قال: وإذا سجد فرج بين فخذيه غير
حامل بطنه على شيء من فخذيه
“Dan dianjurkan untuk
merenggangkan kedua lututnya dan kakinya, berdasarkan riwayat dari Abu
Humaid dia berkata : Ketika
sujud, ia merenggangkan kedua pahanya dan menjauhkan perut dari pahanya ”[6]
Juga disebutkan dalam al Iqna
:
ويفرق بين
ركبتيه ورجليه
“Dan hendaknya memisahkan
antara lutut dan kakinya.”[7]
Keterangan yang sama juga bisa
kita lihat dalam kitab Hanabilah lainnya.[8]
C. Hanafiyah dan Malikiyah
Dari
madzhab ini tidak kami temukan bahasannya dalam kitab-kitabnya, yang ada adalah
pernyataan atau klaim dari ulama lain, baik dari madzhab Syafi’i ataupun
madzhab Hanbali.
Berkata Syaikh Abdurrahman bin Muhammad bin
Qashim al Hanbali :
وتفريقه بين قدميه يسيرا في قيامه، وقيل يكون بين قدميه قدر شبر
في ركوعه وسجوده، ومراوحته بينهما، وهو مذهب مالك والشافعي، وابن المنذر وغيرهم
“Dan hendaknya memisahkan antara kedua kakinya
sedikit ketika berdiri, dan dikatakan juga ketika ruku’ dan sujud, ada jarak
antara kedu kakinya, dan ini adalah pendapat Malikiyah, Syafi’iyyah, ibn
Mundzir dan lainnya.”[9]
Dalil-dalilnya
1. Hadits pertama :
وَإِذَا سَجَدَ فَرَّجَ بَيْنَ فَخِذَيْهِ غَيْرَ حَامِلٍ بَطْنَهُ
عَلَى شَىْءٍ مِنْ فَخِذَيْهِ
“Ketika
sujud, ia merenggangkan kedua pahanya dan menjauhkan perut dari pahanya.” (HR. Abu Daud)[10]
Al imam Syaukani
rahimahullah berkata, “Ungkapan ‘merenggangkan kedua pahanya’ maksudnya adalah
merenggangkan antara kedua pahanya, kedua lututnya dan kedua telapak kakinya.”[11]
2.
Hadits kedua
ثُمَّ اعْتَدِلْ قَائِمًا
ثُمَّ اسْجُدْ فَاعْتَدِلْ سَاجِدًا
“Kemudian tegak luruslah dalam keadaan
berdiri, lalu sujud dan luruskan (sujudnya).” (HR.
Tirmidzi)[12]
3.
Kesaksian riwayat
Tabi’in atas cara shalat shahabat
Dari Uyainah bin Abdurrahman,
seorang tabi’in berkata :
كُنْتُ مَعَ أَبِي فِي الْمَسْجِدِ، فَرَأَى
رَجُلًا صَافًّا بَيْنَ قَدَمَيْهِ، فَقَالَ: أَلْزَقَ إِحْدَاهُمَا بِالْأُخْرَى،
لَقَدْ رَأَيْتُ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ ثَمَانِيَةَ عَشَرَ مِنْ أَصْحَابِ
النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، مَا رَأَيْتُ أَحَدًا مِنْهُمْ فَعَلَ
هَذَا قَطُّ
Aku pernah bersama ayahku di masjid, Ia melihat seorang
lelaki yang shalat
dengan merapatkan kedua kakinya. Ayahku lalu berkata, ‘orang itu menempelkan
kedua kakinya, sungguh aku pernah melihat para sahabat Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam
salat di masjid ini selama 18 tahun, dan aku tidak pernah melihat seorang pun
dari mereka yang melakukan hal ini’.”[13]
(HR Ibnu Abi Syaibah, Al-Mushannaf,
2/109).
Bantahan terhadap pendalilan yang merapatkan kaki
Berikut
beberapa koreksi dan bantahan terhdapa pendalilan pendapat yang menyatakan bahwa
dalam sujud kaki dirapatkan.
1.
Hadits yang
shahih tidak menyebutkan adanya lafadz “Nabi merapatkan kaki”, sedangkan riwayat
Ibnu Khuzaimah yang menyebutkan lafadz tersebut adalah hadits dhaif.
Beberapa ulama Saudi sendiri berkomentar tentang
hadits ini, diantaranya Syaikh Bin Baz, ia berkata :
فهذا فيه نظر، الظاهر أنه شاذ ومخالف للأحاديث
الصحيحة
"Hadis ini padanya terdapat kritikan. Yang
nampak adalah ini riwayat yang aneh (lemah). Menyelisihi hadis-hadis yang
shahih."[14]
2.
Rantai sanad dari hadits tersebut
adalah : Ibn Khuzaimah, mendapatkan dari Ismail bin Ishaq dan Ahmad bin Abdullah
dari Said bin Abi Maryam dari Yahya bin Ayyub dari Umarah bin Ghaziyah
dari Abu Nadhr dari Urwah bin Zubeir dari Aisyah.
Tentang rawi yang bernama Yahya bin Ayyub Ibnu
Hajar dalam kitab beliau Tahdzibun Tahdzib ( 11/163) menyebutkan komentar
beberapa ulama tentangnya yang banyak melemahkannya : Imam Ahmad berkata : hafalannya lemah, Ibnu Main berkata : shalih, tsiqah
(kredibel) Ibnu Abi Hatim : jujur, hadisnya dapat ditulis tetapi tidak dapat dijadikan
hujjah (dalil), Ibnu Saad : munkarul hadist Daruquthni :
di sebagian hadisnya ada ketumpangtindihan.
Kelemahan Yahya
bin Ayub juga ditegaskan Ibnu Hazam dalam Al Muhalla
(4/180), Al-Uqaily dalam Al-Dhu’afaa’ (4/391), dan Ibnul-jauzi Al-Dhu’afaa’ (3/191).
3.
Sedangkan hadits shahihnya tidak menyatakan bahwa Nabi
shalallahu’alaihi wassalam merapatkan tumitnya. Penyimpulan beliau merapatkan tumit
semata karena bisa dijangkau kedua kaki beliau oleh tangan Aisyah mengandung ihtimalat ( kemungkinan
kesimpulan yang lain). Bisa jadi Aisyah
menggunakan kedua tangannya, atau memang Aisyah karena meraba-raba menyentuh
keduanya dan berbagai kemungkinan lain. Sehingga ini tidak bisa dijadikan hujjah,
sebagaimana disebutkan dalam kaidah :
مع الاحتمال يسقط الإستدلال
“Bersamaan
dengan adanya kemungkinan-kemungkinan lain maka gugurlah cara pendalilan.
Sehingga walaupun hadist yang ini statusnya shahih, namun dalalahnya tidak sharih (tidak jelas).
Syaikh Al-Tharifi menyatakan : “Ucapan Aisyah bahwa tangannya
menyentuh kedua kaki beliau shallallahu’alaihi wasallam, tidak menunjukkan
bahwa kedua kaki beliau dirapatkan ketika sujud....Redaksi
hadis tidaklah bisa dijadikan sebagai dalil (bahwa beliau merapatkan dua
kakinya) karena beberapa alasan : Bahwa Aisyah menyebutkan
redaksinya dalam bentuk berlebihan, artinya bahwa ketika ia menyentuh satu kaki
beliau, maka otomatis kaki beliau yang lain ada disebelahnya, walaupun ia tak
menyentuhnya. Namun untuk lebih memberikan keyakinan, ia mengucapkannya
“menyentuh dua kaki”, bukan “satu kaki’. Hal ini merupakan hal biasa (dalam
ungkapan bahasa arab).[15]
Kesimpulan
Pendapat yang kuat dalam hal ini adalah apa yang dipegang oleh mayoritas
ulama, yakni posisi kaki ketika sujud kaki tidak dirapatkan, namun dalam
keadaan renggang secara normal sebagaimana ini adalah posisi normal ketika seseorang
berdiri dalam shalat.
Seandainya dalil-dalil yang menyebutkan renggangnya kaki ketika sujud tidak
ada, maka masalah ibadah adalah dikembalikan ke hukum asal. Asalnya kaki saat
shalat terbuka (renggang) tidak rapat, maka demikian keadaan seterusnya.
Wallahu a’lam
[1] Al Mughni (1/374), Majmu’ Syarh al Muhadzdzab
(3,341), al Umm (1/137), Nail Authar (2/297), al Mubdi’ fi
Syarh al Muqni (1/401).
[3] Selain Ibnu Khuzaimah hadits ini juga
dikeluarkan oleh Ibnu Hibban (no.1933), Al-Hakim dalam Mustadrak (1/228), dan Al-Baihaqi
dalam Sunan Kurba (2/116). Lewat Jalur Ibnu Abi Maryam, dari Yahya bin Ayyub,
dari Umarah bin Ghaziyyah, dari Abu Al-Nadhr, dari Urwah bin Zubair, dari
Aisyah. Dan hanya riwayat Ibnu Khuzaimah yang dengan tambahan lafadz : merapatkan
dua tumitnya.
[5] Mukhtashar Muzani hal. 107, al Hawi al Kabir (2/129), Nihayatul Muhtaj
(1/516), Syarh al Muqadimah al Hadramiyah (1/231), Nihayatuz Zain (1/69).
[8] Kasy al Qina’ (1/353), al Inshaf (2/69), al Furu’
(2/203), Mukhtashar Al Ifadat Wa Rub’ul Ibadat wal Adab (1/93).
[10] Hadits ini diperselisihkan
keshahihannya, menurut al Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih, demikian
juga yang dinyatakan oleh imam Baihaqi dalam sunan al Kubra (2/166).
[12] Hadits ini dishahihkan oleh Ibnu
Khuzaimah dalam shahih Ibnu Khuzaimah (1/274), Abu Dawud, Syarah Abi Dawud (4/53).