Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tag Populer

LARANGAN MEMOTONG KUKU DAN RAMBUT







Maaf kiyai
izin bertanya,
tentang hadits yang
berisi
larangan memotong kuku dan rambut bagi orang yang akan
berqurban. Apakah
haditsnya
shahih ? Dan jika shahih apakah
hukumnya itu diharamkan atau sekedar anjuran ?





Jawaban





Oleh : Ahmad Syahrin Thoriq





Larangan memotong kuku dan rambut bagi orang yang akan
berqurban disebutkan dalam
beberapa hadits  dengan redaksi yang berbeda namun serupa : 

إِذَا دَخَلَ الْعَشْرُ فَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلَا يَمَسَّ
مِنْ شَعْرِهِ وَلَا مِنْ بَشَرِهِ شَيْئًا





“Apabila telah masuk sepuluh hari pertama Dzulhijjah dan
kalian kamu hendak berkurban, maka janganlah mengambil rambut
dan kulit sedikitpun, sampai (selesai) berkurban.”
(HR. Muslim)



إِذَا دَخَلَتْ الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلَا
يَمَسَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلَا أَظْفَارِهِ شَيْئًا



"Apabila
telah masuk sepuluh hari pertama pada bulan Dzul Hijjah dan salah seorang
diantara kalian hendak berkurban, maka janganlah ia memotong sebagian rambut
dan kuku hewan kurbannya sedikitpun
.” (HR. Darimi)



 فَإِذَا أَهَلَّ هِلَالُ ذِي الْحِجَّةِ فَلَا يَأْخُذَنَّ مِنْ
شَعْرِهِ وَلَا مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّيَ



“Jika
kalian melihat hilal Dzulhijjah, dan diantara kalian ada yang ingin berqurban,
maka hendaklah dia menahan (tidak memotong) sebagian rambutnya kukunya”
HR Abu Daud.



Keterangan hadits :





Selain imam Muslim, Darimi dan Abu
Daud, hadits ini juga diriwayatkan oleh imam hadits lainnya namun semua dari
jalur ummu Salamah radhiyallahu’anhu. Hadits ini shahih menurut mayoritas ulama
hadits, cukuplah diketahui keshahihannya karena ia tercantum dalam shahih
Muslim.



Bagaimana hukumnya ?





Dalam memahami hadits diatas para ulama berbeda
pendapat tentang hukum larangannya. Ada yang menetapkan itu menunjukkan
pengharaman, ada pula yang sekedar memakruhkan, atau bahkan yang ada yang
menyatakan bahwa yang dimaksud kuku dan rambut dalam hadits tersebut bukanlah
anggota badan orang yang akan berqurban, tapi kuku dan rambut hewan qurbannya.

 





1.         
Haram





Kalangan madzab Hanabilah adalah yang memahami hadits
diatas mengandung perintah yang bersifat wajib. Sehingga bagi siapapun yang
akan berqurban dan melanggar dengan memotong kuku dan rambutnya ia
jatuh kepada keharaman.[1]





Setelah menerangkan panjang
lebar tentang dalil kalangan Hanabilah dalam mengambil pendalilan haramnya
memotong rambut dan kuku, al Imam Ibnu Qudamah rahimahullah berkata :

 

إذا ثبت هذا، فإنه يترك قطع الشعر وتقليم الأظفار، فإن فعل
استغفر الله تعالى. ولا فدية فيه إجماعا، سواء فعله عمدا أو نسيانا.
 

“Maka telah tetaplah akan hal
ini (akan keharamannya). Sesungguhnya harus ditinggalkan perbuatan memotong rambut
dan kuku (nagi orangyang berqurban). Dan siapa yang melanggarnya maka hendaklah
ia memohon ampun kepada Allah. Namun tidak ada denda dalam masalah ini menurut
Ijma’ ulama. Sama saja ia melakukannya dengan sengaja atau lupa.”[2]
 

Namun kalangan Hanabilah
sendiri tidak semua kompak mengharamkan, sebagiannya ada yang berpendapat
makruh. Berkata Abdurrahman bin Ibnu Qadamah al Hanbali rahimahullah :
 

ظاهر هذا التحريم وهو قول بعض أصحابنا، وحكاه ابن المنذر عن
أحمد واسحاق وسعيد بن المسيب،





“Yang nampak adalah ini (
memotong kuku dan rambut) adalah haram. Ini adalah pendapat sebagian
shahabat-shahabat kami (Hanabilah) Dan juga telah menghukumi yang sama Ibn
Mundzir, Ishaq dan Sa’id bin Musayyib.”[3]

 





2.      Makruh

 

Sedangkan ulama dari madzhab Malikiyah, Syafi’iyah dan sebagian Hanabilah memahami bahwa hadits tersebut hanyalah sekedar
anjuran, bukan perintah yang sifatnya wajib.[4]



Berkata al Imam Nawawi
rahimahullah :





وَقَالَ الشَّافِعِيّ
وَأَصْحَابه : هُوَ مَكْرُوه كَرَاهَة تَنْزِيه وَلَيْسَ بِحَرَامٍ
 

As Syafi’i dan Sahabat-sahabatnya berpendapat hal itu
dimakruhkan dengan makruh tan
zih
tidak sampai haram.
[5]





            Beliau juga berkata :





والحكمة في
النهي أن يبقى كامل الأجزاء ليعتق من النار
 

“Hikmah dari larangan
ini adalah supaya sempurna anggota badan yang akan diselamatkan dari api
neraka.”[6]





Kalangan ini mendukung pendapatnya dengan adanya
hadits lain yang menunjukkan bahwa memotong kuku dan rambut bagi orang yang
berqurban bukanlah keharaman, yaitu sebuah riwayat dari ummul Mukminin Asiyah :





كُنْتُ أَفْتِل
قَلاَئِدَ هَدْيِ رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ
يُقَلِّدُهُ وَيَبْعَثُ بِهِ وَلاَ يَحْرُمُ عَلَيْهِ شَيْءٌ أَحَلَّهُ اللَّهُ
لَهُ حَتَّى يَنْحَرَ هَدْيَهُ.
 

‘Dahulu
aku memintal tali pada leher hewan sembelihan
Rosulullah shallallahu‘alaihi wassallam kemudian beliau memasang tali
tersebut pada leher hewan tersebut, mengirimkannya dan tidak mengharamkan
sedikitpun apa yang Allah halalkan sebelumnya hingga beliau menyembelihnya.” 
(HR. Bukhari)





Imam Asy Syafi’i mengatakan, “Mengirim
hewan sembelihan lebih kuat keadaannya dari pada sekedar keinginan untuk
berqurban. Maka ini menunjukkan hal tersebut tidak haram hukumnya
.[7]

 

Maksudnya adalah, Nabi shalallahu’alaihi wassalam
dalam hadits diatas bukan hanya sebatas berkeinginan untuk berqurban, namun
beliau bahkan sudah pada tahap mengirimkan hewan-hewan semebelihannya. Dan
beliau sama sekali tidak mengharamkan sesuatu apapun yang memang halal
sebelumnya. Artinya tidak ada tambahan larangan yang sifatnya haram.



Berkata al imam Ibn Rusyd
rahimahullah :
 

...فلم يحرم عليه شيء مما أحله الله له حتى نحر الهدي» لأنه
إذا لم يحرم على الذي بعث بالهدي شيء مما أحله الله له حتى ينحر الهدي، فأحرى ألا
يحرم على الذي يريد أن يضحي أو عنده ذبح يريد أن يضحي به شيء مما أحله الله له حتى
يضحي.

 

“Dan tidak diharamkan atasnya apa
yang dihalalkan oleh Allah baginya sampai disembelihnya hewan Hadyu.’
(Hadits panjang riwayat ‘Aisyah yang dinukil Syafi’iyyah
diatas)  Bahwasanya jika tidak diharamkan
atas orang yang membawa hewan hadyu (sembelihan haji) sesuatu apapun hingga
disembelihnya hewan tersebut, maka bagi kasus yang lain, tentu tidak diharamkan
pula bagi orang yang hendak berqurban atau yang punya hewan qurban atas sesuatu
apapun yang dihalalkan oleh Allah hingga ia berqurban.”[8]





            Imam
Syaukani dan Imam Ibnuu Qudamah dari Hanabilah  memberikan bantahan balik atas pendalilan ini,
diantaranya disebutkan bahwa hadits ummu Salamah lebih khusus dari hadits Aisyah
yang bersifat umum. Sedangkan kaidah fiqih mengharuskan dalil khusus
didahulukan dari dalil yang umum.[9]





     Ulama
Syafi’iyah khususnya dari kalangan ahli haditsnya masih memberikan bantahan
balik lagi, diantaranya dengan menyatakan bahwa hadits Ummu Salamah adalah
hadits Marfu’ sehingga tidak bisa disejajarkan dengan hadits shahih riwayat Aisyah
dalam masalah ini.

 

2.         
Mubah 

Adapun kalangan ulama madzab Hanafi berpendapat bahwa
memotong kuku atau rambut bagi orang yang akan berqurban hukumnya boleh-boleh
saja, tidak makruh apalagi haram. Karena mereka memahami ummu salamah diatas
bukan diperuntukkan untuk orang yang akan berqurban tapi bagi para jama’ah
haji.[10]
 

Berkata Mula Ali Qari
rahimahullah :

 

وقال أبو حنيفة: هو مباح ولا يكره ولا يستحب



“Dan berkata Abu Hanifah :
Perkara ini (memotong kuku dan rambut) adalah mubah saja, tidak makruh dan
tidak disunnahkan.”[11]

 

3.         
Yang dilarang
adalah kuku dan rambut hewan
 

Mula al Qari dari madzab al Hanafiyah menyebutkan
adanya sebagian pendapat yang menyendiri dengan mengatakan bahwa yang dimaksud
kuku dan rambut dalam hadits diatas bukanlah milik orang yang akan berqurban,
tapi kuku dan rambut hewan qurbann
ya.
 Beliau berkata :

 

وأغرب ابن
الملك حيث قال: أي: فلا يمس من شعر ما يضحي به وبشره أي ظفره وأراد به الظلف





“Ada
pendapat
 asing dari Ibnul Malak (Hanafiyah). Menurutnya, mkasud hadits tersebut adalah tidak boleh memotong bulu dan kuku hewan yang
dikurbankan.”[12]





Namun belakangan
pendapat inilah yang dipilih dan dikuatkan oleh ahli hadits indonesia,
Allahyarham KH
. Ali Musthafa Ya’kub dalam
karyanya kitabnya At Turuqus Shahihah fi Fahmis Sunnatin
Nabawiyah
.
 

Beliau menjelaskan bahwa hadits
larangan memotong kuku dan rambut itu adalah untuk hewan qurbannya, agar nanti
semakin banyak pahala yang didapatkan. Hal ini sesuai dengan hadits ummul mukminin
Aisyah radhiyallahu’anha berikut ini :



مَا عَمِلَ ابْنُ آدَمَ يَوْمَ النَّحْرِ عَمَلًا
أَحَبَّ إِلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ مِنْ هِرَاقَةِ دَمٍ وَإِنَّهُ لَيَأْتِي
يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِقُرُونِهَا وَأَظْلَافِهَا وَأَشْعَارِهَا



“Amal yang
paling dicintai oleh Allah swt pada ‘Id al-Adha (hari raya kurban) adalah
mengalirkan darah (menyembelih hewan kurban). Karena ia akan datang pada hari
kiamat bersama dengan tanduk, kuku dan bulunya.
... “ (HR. Ibnu Majah)



Juga adanya hadits :

 

فِي الْأُضْحِيَّةِ لِصَاحِبِهَا بِكُلِّ شَعَرَةٍ حَسَنَةٌ 

“...Pada hewan Qurban, bagi orang yang
berkurban, setiap helai rambunya adalah kebaikan.”
(HR. Tirmidzi).

 

Mulai kapan dilaksanakan ?





Perintah ini berlaku bagi orang yang telah memiliki
hewan Qurban dari sejak masuknya 1 Dzulhijjah hingga disembelihnya hewan Qurban
miliknya tersebut. Namun bagi yang belum berniat dan belum memiliki hewan
Qurban meski telah masuk bulan Dzulhijah, maka ia masih boleh memotong kuku dan
juga rambutnya. Begitu di tanggal 9 Dzulhijjah misalnya, baru ia mendapatkan
hewan Qurban, maka sejak tanggal itu ia sebaiknya tidak memotong kuku dan
rambut yang tumbuh di badannya.[13]





Berkata Syaikh Ali Jum’ah
hafidzahullah :



 



أما من لم يَعزم
على الأضحية من أول شهر ذي الحجة بل ترك الأمر في ذلك معلقًا حتى يتيسر له أن يضحي
فإنه لا يصدق عليه أنه مريد للتضحية، فلا يُكره في حقه أن يأخذ من شعره أو أظفاره
أو سائر بدنه شيئًا حتى يعزم على الأضحية؛ فإن عزم استُحِبَّ في حقه أن يمسك عن
الشعر وغيره من حين العزيمة
.





“Dan siapa yang belum berniat untuk
berqurban dari awal bulan Duzlhijjah, maka ia tidak terkait dengan masalah ini
(Larangan memotong kuku dan rambut) hingga ia dimudahkan untuk berqurban. Karena
ia tidak dianggap hendak berqurban. Tidak dimakruhkan baginya untuk memotong
rambut ataupun kukunya atau apapun dari anggota badannya, hingga ia sudah
berniat untuk berqurban. Jika dia telah berniat untuk berqurban, barulah
disunnahkan untuk menahan dari memotong rambut dan lainnya dimulai dari saat ia
berniat tersebut.”[14]
 



Apakah larangan ini juga berlaku untuk anggota
keluarga yang akan berqurban ? Umumnya para ulama berpendapat bahwa kesunnahan
tidak memotong kuku dan rambut disini hanya untuk yang berniat Qurban, tidak
untuk keluarganya.
 

Syaikh Dr. Masyhur Fawaz hafidzahullah
berkata :

 

وهذا الحكم خاص بالمضحي وحده دون باقي أهله ، ودون من وكَّله بذبح الأضحية
، فلا تمتنع زوجة وأولاد المضحي عن حلق الشّعر وتقليم الأظافر
 

“Adapun
hukum tentang masalah ini khusus berlaku hanya untuk yang berqurban, tidak
untuk keluarganya. Dan tidak juga untuk yang menyembelihkan qurban untuknya.
Maka tidaklah dilarang istri atau anaknya untuk memotong rambut dan kukunya.”
[15]





Wallahu a’lam.








[1] Al Mughni (11/96).







[2] Al Mughni  (9/437).







[3] Syarh al Kabir ‘ala Matan al Muqni’ (3/584).







[4] Al Majmu’
Syarah al Muhadzdzab
(8/392), Syarh Shaghir wa Hasyiah Shawi
(2/141).







[5] Syarah
Muslim
(13/138)







[6] Syarah Shahih Muslim ( 5/120).







[7] Syarh Shahih
Muslim
 (7/139), al Mausu’ah Fiqhiyah al
Kuwaitiyah
 (5/95).







[8] Al Bayanu wa at Tahsil (18/166).







[9] Al Mughni (9/437), Nail al Authar (5/128).







[10] Al Rawdhah
alNadiyyah Syarh al Durar al Bahiyyah
 (2/222), Nailul
Authar
 (5/133)
, Fiqh al
Islami wa Adillatuhu
(4/2735).







[11] Mirqatul Mafatih Syarh Masyakah al
Mashabih
 (3/1081)







[12] Mirqatul Mafatih Syarh Masyakah al
Mashabih
 (3/1081)







[13] Al Mausu’ah al Fiqhiyyah al Kuwaitiyah (5/171).







[14] Darr Ifta’ Mishriyah nomor fatwa 577.







[15] Majelis ifta’ li Dakhili (48).