MENCIUM TANGAN SAAT JABAT TANGAN
Afwan kiyai, apakah hukumny amencium tangan saat
berjabat tangan ? Seperti yang biasa kita lakukan saat berjabat tangan dengan
orang tua atau guru ? Karena ada yang mengatakan bahwa ini tidak ada contohnya
dari Nabi shalallahu’alaihi wassalam.
Jawaban :
Oleh Ahmad
Syahrin Thoriq
Berjabat tangan dalam bahasa arab
disebut dengan istilah mushofahah, yaitu aktivitas
seseorang yang meletakkan telapak tanganmnyna kepada telapak tangan orang lain.[1]
Dan para ulama telah bersepakat tentang sunnahnya berjabat
tangan antara dua muslim yang baru bertemu, dan sebagian ulama lainnyamemandang disunnahkan pula ketika akan berpisah.[2]
Syaikh Zakariya al Anshari rahimahullah berkata :
ويستحب تصافح الرجلين والمرأتين
لخبر «ما من مسلمين يلتقيان فيتصافحان إلا غفر لهما قبل أن يتفرقا» رواه أبو داود
وغيره، نعم يستثنى الأمرد الجميل الوجه فيحرم مصافحته ومن به عاهة كالأبرص والأجذم
فتكره مصافحته كما قاله العبادي
“Disunnahkan bagi dua orang
laki-laki atau dua
orang perempuan berjabat tangan ketika berjumpa, berdasarkan adanya hadits “Tidak dari dua orang
muslim yang saat berjumpa kemudian saling bersalaman kecuali mereka
diampuni dosanya sebelum keduanya berpisah”. Hadits ini diriwayatkan
oleh Abu Dadwud dan lainnya.
Kecuali saat berjumpa amraad (pria sangat
tampan yang kewanita-wanitaan ) maka haram berjabat tangan
dengannya, begitu juga orang orang yang sedang menyandang penyakit
menular, seperti lepra dan kusta maka makruh bersalaman dengannya.”[3]
Lalu bagaimana jika saat bersalaman
atau berjabat tangan tersebut ada yang mencium tangan sebagai ungkapan hormat,
cinta atau bentuk pemuliaan ?
Masalah ini diperinci oleh
para ulama. Jika yang dicium tangannya tersebut adalah orang alim sebagai bentuk ungkapan cinta, hormat dan
memuliakannya, maka hukumnya boleh bahkan dianjurkan.[4]
1. Mencium tangan ulama dan
orang-orang shalih
Para ulama menyatakan
kebolehan untuk mencium tangan ulama dan orang-orang shalih pada umumnya.
Sedangkan sebagian berpendapat hukumnya dianjurkan atau disunnahkan. Disebutkan dalam al Mausu’ah :
يجوز تقبيل يد العالم الورع والسلطان العادل، وتقبيل يد
الوالدين، والأستاذ، وكل من يستحق التعظيم والإكرام، كما يجوز تقبيل الرأس والجبهة
وبين العينين، ولكن كل ذلك إذا كان على وجه المبرة والإكرام، أو الشفقة عند اللقاء
والوداع، وتدينا واحتراما مع أمن الشهوة.
“Dibolehkan mencium tangan
ulama yang wara’. Pemimpin yang adil, mencium tangan kedua orang tua, pendidik,
dan siapapun yang berhak untuk mendapatkan pengagungan dan kemuliaan.
Sebagaimana dibolehkan mencium kepala atau kening diantara kedua mata. Dan
semua itu jika tujuannya adalah untuk penghormatan dan pemuliaan. Atau karena
adanya rasa rindu ketika bertemu dan akan berpisah. Dalam rangka keakraban dan
pemuliaan yang aman dari ada syahwat.[5]
Imam An Nawawi rahimahullah mengatakan:
يستحب تقبيل يد الرجل الصالح والزاهد والعالم ونحوهم من أهل
الآخرة
“Disunnahkan untuk mencium
tangan seseorang karena keshalihannya, zuhudnya, kealimannya, dan hal semisal
dari para ahli akhirat.[6]
Al-Hashkafi al Hanafi rahimahullah
berkata :
وَلا بأس
بتقبيل يد العالم والسّلطان العادل
“Dan tidak mengapa mencium tangan orang alim dan
pemimpin yang adil.”[7]
Dalil-dalilnya
Di antara dalil yang digunakan oleh para ulama dalam masalah ini adalah sebagai berikut :
1. Hadits Jabir tentang Umar bin
Khattab
عن جابر أن عمر قام إلى النبي صلى الله عليه وسلم
فقبل يده
“Dari
Jabir Radhiallahu anhu, bahwa Umar bergegas menuju Rasulullah shalllahu’alaihi wassalam
lalu mencium tangan beliau.” (HR. Ahmad)
2. Hadits Ibnu Umar
أنه كان في سرية من سرايا رسول الله صلى الله عليه وسلم
فذكر قصة قال: فدنونا من النبي صلى الله عليه وسلم فقبلنا يده
Diriwayatkan bahwa ia pernah ikut dalam salah satu pasukan infantri
Rasulullah shalllahu’alaihi wassalam lalu ia
menuturkan sebuah kisah dan berkata: “Kemudian kami mendekati Nabi Muhammad dan
mengecup tangannya.”[8]
3. Yahudi mencium
tangan Nabi
قال يهوديٌّ
لصاحِبه: اذهبْ بِنا إلى هذا النبي، فأتيا رسول الله -صلى الله عليه وسلم- فسألاه
عن تِسع آيات بَيِّنات ... فذكر الحديث إلى قوله: فَقَبَّلا يَدَهُ ورِجْلَه
“Berkata seorang
yahudi kepada sahabatnya
" pergilah bersamaku menghadap kepada Nabi ini, kmudian mereka berdua datang menghadap rasulullah
shalallahu’alaihi wassalam
dan bertanya tentang sembilan
ayat yang terang kemudian mereka berdua mencium tangan dan kaki beliau.”[9]
Dalil selanjutnya adalah : riwayat Ka’ab bin Malik, serta dua sahabat lainnya yang diboikot karena tidak
mengikuti perang tabuk mencium tangan Nabi shallallhu‘alaihi wassallam ketika
taubat mereka diterima oleh Allah. (HR. Al Baihaqi)
Dan dalil -dalil di atas bukanlah
pengkhususan untuk Nabi saja, karena juga ada riwayat diantara shahabat mencium
tangan salah satu dari mereka, seperti Abu Ubaidah
mencium tangan Umar ketika datang dari Syam (HR. Sufyan), Zaid bin
Tsabit mencium tangan Ibn Abbas ketika Ibnu Abbas menyiapkan tunggangannya Zaid. (HR. At
Thabari), Demikian pula Anas Ibn
Malik pernah dicium tangannya oleh Tsabit al-Bannany.[10]
Dan masih banyak beberapa riwayat lainnya yang
menunjukkan bolehnya mencium tangan ketika berjabat tangan. Bahkan beberapa ulama telah menyusun kitab khusus
tentang masalah ini diantaranya Ibn Al Maqri yang mengumpulkan
beberapa riwayat tentang bolehnya mencium tangan ketika berjabat tangan,
khususnya para ulama.
Sedangkan pendapat yang
berbeda diriwayatkan dari imam Malik rahimahullah, yakni bahwa beliau
memakruhkan mencium tangan siapapun.[11] Alasan imam Malik dengan pendapatnya ini
karena mencium tangan itu menurut
beliau hanyalah kebiasaan orang
sombong dan yang suka membanggakan diri. Jika mencium tangan tujuannya untuk mencari ridha Allah maka tidak
makruh.[12]
Berkata imam Ibnu Hajar al
Asqalani rahimahullah menukil perkataan ulama Malikiyah :
وإنما كرهها
مالك إذا كانت على وجه التكبر والتعظم، وأما إذا كانت على وجه القربة إلى الله
لدينه أو لعلمه أو لشرفه؛ فإن ذلك جائز
Adapun imam Malik membenci hal
ini jika tujuannya untuk kesombongan dan membanggakan diri. Jika ternyata itu
untuk mencari ridha dan mendekat kepada Allah
karena sebab agama yang bagus (dari orang yang dicium tangannya) atau
karena agamanya atau kemuliaannya maka itu hukumnya boleh.”[13]
4. Mencium tangan selain ulama
Yang dimaksud selain ulama di sini adalah orang
lain pada umumnya. Maka hukumnya makruh. Berkata al Imam Ibnu Abidin rahimahullah :
لا رخصة في تقبيل اليد لغير
عالم وعادل، ويكره ما يفعله الجهال من تقبيل يد نفسه إذا لقي غيره، وكذلك تقبيل يد
صاحبه عند اللقاء إذا لم يكن صاحبه عالما ولا عادلا، ولا قصد تعظيم إسلامه ولا
إكرامه.
“Tidak
ada keringanan kebolehan mencium tangan selain ulama dan orang yang adil
(shalih dan amanah). Dan dimakruhkan apa yang dilakukan oleh orang-orang bodoh
yang mencium tangan mereka sendiri ketika bertemu dengan orang lain (saat
berjabat tangan). Demikian juga (termasuk perilaku bodoh) mencium tangan orang
lain jika orang tersebut bukan orang alim dan dikenal keadilannya. Tidak boleh
meskipun (ketika mencium ) bertujuan
untuk memuliakan karena dia orang Islam atau sekedar untuk menyenangkannya.”[14]
Berkata al imam Nawawi rahimahullah :
وأما تقبيل يده
لغناه ودنياه وشوكته ووجاهته عند أهل الدنيا بالدنيا ونحو ذلك فمكروه شديد الكراهة
وقال المتولي لا يجوز فأشار إلى تحريمه
Sementara
mencium tangan seseorang karena kekayaannya, kekuasaan dan kedudukannya di
hadapan ahli dunia dan semisalnya, hukumnya adalah makruh dan sangat dibenci. Dan berkata al Mutawaali ini tidak
dibolehkan dan beliau mengisyaratkan keharamannya.[15]
Berkata al imam Khatib asy Syarbini rahimahullah :
ويكره ذلك لغناه أو
نحوه من الأمور الدنيوية، كشوكته ووجاهته، ويكره حني الظهر مطلقا لكل أحد من الناس
“Dan dibenci
yang demikian itu (mencium tangan) seseorang karena kayanya, dan semisal itu
dari urusan duniawiyah. Seperti pangkat dan kedudukan. Dan bahkan ini
dmakruhkan secara mutlak untuk setiap orang dari umumnya manusia.”[16]
Disebutkan pula dalam al Mausu’ah :
لا يجوز للرجل
تقبيل فم الرجل أو يده أو شيء منه، وكذا تقبيل المرأة للمرأة، والمعانقة ومماسة
الأبدان، ونحوها، وذلك كله إذا كان على وجه الشهوة، وهذا بلا خلاف بين الفقهاء
“Tidak
dibolehkan seorang laki-laki mencium mulut atau tangan atau apapun dari anggota
tubuh laki-laki lain. Demikian juga perempuan dengan perempuan. Dan merengkuh badan yang disertai ciuman atau yang semisal
itu jika diiringi dengan syahwat maka ini haram tanpa ada perbedaan pendapat
diantara para fuqaha.”[17]
Untuk bab berpelukan ini ada bahasannya tersendiri.
5. Mencium tangan orang tua dan
kerabat yang dituakan
Dalam al Mausu’ah disebutkan :
يجوز تقبيل يد العالم وتقبيل يد الوالدين
“Dan dibolehkan mencium tangan
ulama... dan mencium tangan kedua orang tua.”[18]
Agar kalangan yang terbiasa
mengikuti pendapat ulama saudi tidak mengira ini hanya pendapat ulama madzhab tertentu
saja, maka saya nukilkan fatwa dari Syaikh Ibnu Utsaimin dalam masalah ini saat
ditanya :
لكن ما حكم تقبيل يد الجد
والجدة و والد الزوجة ووالدتها؟ وهل يمكن قياس ذلك على تقبيل يد الوالد والوالدة؟
“Apa
hukum mencium tangan kakek, nenek, bapak dan ibu istri ? Aapakah dimungkinkan
qiyas yang seperti ini atas kebolehan mencium tangan ayah dan ibu ?”
Beliau menjawab :
تقبيل اليد احتراما
لمن هو أهل للاحترام كالأب والشيخ الكبير والمعلم لا بأس به إلا إذا خيف منه الضرر
“Mencium tangan sebagai bentuk penghormatan kepada mereka
yang memang berhak untuk menerimanya seperti bapak, atau orang yang sangat tua,
guru dan lainnya itu tidak mengapa. Kecuali dikhawatirkan terjadinya mudharat.”[19]
6.
Mencium tangan anak kecil
Hukum mencium tangan kecil dobolehkan karena ada
dalil kebolehan mencium beberapa anggota badannya sebegai bentuk kasih sayang. Disebutkan
dalam al Mausu’ah :
كذلك يجوز بل يسن تقبيل الولد للمودة على الرأس والجبهة
والخد، لحديث أبي هريرة قال: قبل رسول الله صلى الله عليه وسلم حسين بن علي، فقال
الأقرع بن حابس: إن لي عشرة من الولد ما قبلت منهم أحدا، فقال: من لا يرحم لا يرحم
Demikian pula boleh
bahkan disunnahkan orang tua mencium anaknya di kepalanya, keningnya atau di
pipinya. Berdasarkan hadits Abu Hurairah,beliau berkata : Rasulullah pernah
mencium Husain bin Ali. Maka Aqra’ berkata : ‘Aku punya sepuluh anak dan aku
tidak pernah mencium satupun dari mereka. Maka beliau shalallahu’alaihi
wassalam bersabda : ‘ Siapa yang tidak menyayangi, tidak akan disayangi.”[20]
Imam Nawawi rahimahullah
berkata :
وأما تقبيل خد ولده الصغير وولد قريبه وصديقه وغيره من صغار
الأطفال الذكر والأنثى على سبيل الشفقة والرحمة واللطف فسنة وأما التقبيل بالشهوة
فحرام سواء كان في ولده أو في غيره بل النظر بالشهوة حرام على الأجنبي والقريب
بالاتفاق
“Adapun mencium pipi anak kecil, baik anaknya sendiri, kerabatnya, temannya
dan selainnya dari anak-anak kecil baik laki-laki ataupun perempuan karena
dorongan rindu, sayang dan kelembutan maka hukumnya sunnah. Adapun jika adanya
syahwat maka hukumnya haram, meskipun itu anaknya sendiri atau selainnya.
Bahkan memandang saja haram kepada orang asing maupun kerabat menurut
kesepakatan ulama.”[21]
7. Mencium tangan
orang dzalim
Jika ada orang yang dikenal dengan kefasikan dan
kedzalimannya. Dia pelaku maksiat dan tukang pembuat kemunkaran. Maka ulama
sepakat tidak dibolehkan mencium tangannya.[22]
Berkata Ibnu Haj al Maliki rahimahullah :
وأما تقبيل يد غير
هذين فلا يعرف أحد يقول بجوازه لا سيما إذا انضاف إلى ذلك أن يكون المقبل يده
ظالما أو بدعيا أو ممن يريد تقبيل يده
“Dan adapun mencium tangan selain kedua pihak ini (ulama dan orang shalih)
maka aku tidak mengetahui adanya yang membolehkan, terlebih lagi jika disifati
orang yang dicium tangannya adalah orang dzalim atau ahli bid’ah atau orang
yang ingin tangannya dicium.”[23]
8. Mencium tangan
pasangan
Hampir semua ulama ketika
membicarakan hukum menyentuh atau mencium pihak manapun dalam rangka salaman
atau lainnya mensyaratkan tanpa adanya syahwat. Dikecualikan suami istri. Imam
Nawawi misalnya setelah panjang lebar menjelaskan masalah ini, mengatakan :
ولا يستثني من
تحريم القبلة بشهوة إلا زوجته وجاريته
“Dan tidak dikecualikan siapapun
akan keharamannya mencium dengan syahwat, kecuali suami istri.”[24]
Tentu kalau pasangan suami istri tidak perlu
bahasan lebih lanjut. Jangankan cuma mencium
bagian tangan istri ataupun sebaliknya tangan suami, bagian lain yamg lebih
pribadi saja boleh dan halalan “thayyiban”. Kalau dengan syahwat boleh nggak ? Sangat
boleh, monggo, silahkan, sekeca’aken. Lanjutkan..... Asalkan tahu tempat dan
kondisi ya...
Wallahu a’lam.
[8] Hadits riwayat Abu Daud (5/393), Ibnu Majah (2/1221), dan Tirmidzi
mengatakan bahwa ini adalah hadits hasan.
[9] Diriwatkan oleh Abu daud, Turmudzi, dan Nasa'i
dan ibn Majah, berkata tirmidzi ini adalah hadits hasan. Sedangkan imam Nawawi dalam Majmu’ mengatakan bahwa hadits ini shahih.
[11] Madkhal li Ibn Haj (1/60), Al Fawakih Addawani (2/326). Al
Mausu’ah al Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah (13/130).