SALAM SALAMAN SELESAI SHALAT
Afwan kiyai apakah salam -salaman setelah selesai shalat itu bid’ah ?
Jawaban
Oleh : Ahmad Syahrin Thoriq
Di beberapa
masjid, memang kita melihat adanya aktifitas merutinkan bersalam-salaman seusai
shalat lima waktu. Dimana mereka berdiri, kemudian berjalan melingkar untuk
menyalami satu sama lain. Bagaimanakah hukumnya bersalaman dalam kondisi
tersebut ? Atau dalam bentuk yang
sederhana, ada sebgian orang begitu selesai dari shalatnya, ia mengulurkan
tangan untuk berjbat tangan dengan jama’ah yang ada di kanan dan kirinya.
Bila ditanyakan apakah ada
kesunnahan dan contoh langsung dari Nabi shalallahu’alaihi
wassalam dan para shahabat dalam
mengerjakan hal tersebut, maka jelas jawabannya tidak ada. Hanya saja
kemudian, tidak serta merta sebuah
aktivitas yang merupakan kebiasan yang dibolehkan, bahkan disunnahkan kemudian
dilakukan dengan cara tertentu langsung bisa dihukumi bid’ah. Bukankah berjabat
tangan itu memang hukum asalnya sunnah ?
Karena ulama memang berbeda
pendapat, apakah sesuatu yang tidak dikerjakan oleh Nabi - khususnya yang
bertalian dengan ibadah tertentu- boleh dikerjakan ataukah tidak boleh. Tidak
bolehpun apa hukumnnya masih terbagi menjadi dua, ada yang makruh dan ada yang
haram.
Termasuk kasus bersalaman
ketika selesai shalat yang sedang kita bicarakan. Nabi shalallahu’alaihi wassalam memang
tidak pernah mengerjakannya, itu fakta. Hanya saja, apakah sesuatu yang
tidak dikerjakan beliau (perkara baru) dengan serta merta bisa digeneralisir sebagai bid’ah
yang tercela ? Sebagaimana yang telah diisyaratkan dalam sebuah hadits :“Jauhilah
oleh kalian perkara-perkara baru karena sesungguhnya semua bid’ah
adalah sesat.” ( HR. Ahmad)
Sekelompok kecil ulama
cendrung berpegang kepada dzahir hadits yaitu menganggap semua bid’ah adalah tercela, Mereka adalah Imam Malik
dan sebagian ulama pengikut mazhabnya. Dan ada pula dari kalangan
mazhab Hanbali dan Hanafi yaitu Ibnu
Rajab, Ibnu Taimiyah dan ibnul Qoyyim, Asy-Syathibi dan Asy-Syumunni.
Sedangkan jumhur
(mayoritas) ulama madzhab cendrung masih memilah–milah dengan membedakan adanya perkara baru
yang baik dan ada yang buruk (bid’ah hasanah dan sayyi,ah).
Di antara para ulama yang menyatakan
dengan tegas masalah ini antara
lain adalah Al-Imam Asy-Syafi''i dan jumhur ulama syafi’iyyah seperti
Al-''Izz ibn Abdis Salam, An-Nawawi, Abu Syaamah, Hujjatul-Islam al-Imam
al-Ghazali,
Al-Baihaqi, Ibnu Hajar Al-`Asqallany dan lainnya. Dari madzhab Hanafiyah : Al-Kirmani, Ibnu Abidin, at-Turkmani,
al-`Aini dan at-Tahanawi Sedangkan dari kalangan Al-Malikiyah ada Al-Qarafi dan
Az-Zarqani.
Dari mazhab Maliki : At-Turtusyi, Ibnul-Hajj, al-Qarafi dan
az-Zurqani. Dan dari mazhab hanbali yaitu : al imam Ibn jauzi.
Dan bab bid’ah ini perlu pembahasan tersendiri.
Pandangan ulama dalam menghukumi boleh
tidaknya bersalaman selesai shalat.
Dari pembahasan diatas, terang saja para ulama
kemudian berbeda pendapat tentang hukum salam-salaman di waktu selesai shalat. Sebagian menghukumi sebagai
hal yangdisunnahkan, sebagian
menghukumi mubah, sedangkan yang lain menganggapnya sebagai
perkara yang dibenci (dibenci).
Disebutkan dalam al Mausu’ah :
وقد اختلف فقهاء المذاهب في حكم المصافحة عقب الصلوات
وبخاصة صلاتي العصر والصبح ويظهر من عباراتهم أن فيها ثلاثة أقوال: قول بالاستحباب،
وآخر بالإباحة، وثالث بالكراهة
“Dan para ahli fiqih berbeda
pendapat tentang hukum bersalam-salaman selepas shalat, khususnya pada waktu
shalat Ashar dan Shubuh, dan yang nampak dari penjelasan mereka ada tiga
pendapat : Sebagian mensunnahkan, sedangkan sebagian membolehkan dan ada pula
yang memakruhkan.”[1]
Karenanya dalam bahasan, saya
hanya membagi menjadi dua kelompok pendapat, yang membolehkan dan yang tidak
membolehkan. Dan berikut ini pendapat dua
kelompok ulama dan imam kaum muslimin yang nama besar mereka sudah cukup
menjadi jaminan kualitas pandangan dan keilmuannya.
1.
Kelompok
ulama yang membolehkan
Mayoritas ulama dari berbagai
madzhab umumnya membolehkan salam-salaman setelah selesai shalat, mari kita
simak fatwa-fatwanya :
Pendapat yang kuat di tengah-tengah ulama madzhab Hanafiyah adalah bahwa
bersalaman setelah selesai shalat hukumnya dibolehkan. Berkata Syaikh Wahbah
Zuhaili rahimahullah :
والراجح عند الحنفية جواز المصافحة مطلقاً ولو
بعد الصلوات.
“Dan yang rajih menurut Hanafiyah adalah bolehnya bersalam-salaman
secara mutlak meskipun setelah selesai shalat.”[2]
Berkata al imam Ibnu Abidin rahimahullah :
ونقل مثله عن الشمس الحانوتي، وأنه أفتى به مستدلا بعموم
النصوص الواردة في مشروعيتها وهو الموافق لما ذكره الشارح من إطلاق المتون
“Dan dinukilkan pendapat semisal dari Samsu al Hanutiy bahwa
beliau berfatwa dengannya (akan kebolehannya) berdalil dengan keumuman dalil
yang disebutkan dalam hadits-hadits akan disyariatkannya (bersalam-salaman),
dan ini juga bersesuaian dengan apa yang disebutkan oleh pensyarah di sejumlah
matan secara mutlak.”[3]
Berkata al Imam ‘Izzuddin (Al
‘Izz) bin Abdussalamrah rahimahullah :
أن المصافحة
عَقِيبَ الصبح والعصر من البدع المباحة
“Adapun bersalam-salaman
setelah selesai dari shalat Shubuh dan Ashar adalah termasuk dari jenis bid’ah
yang dibolehkan.”[4]
Beliau rahimahullah juga
berkata :
والبدع المباحة
أمثلة. منها: المصافحة عقيب الصبح والعصر، ومنها التوسع في اللذيذ من المآكل
والمشارب والملابس والمساكن، ولبس الطيالسة، وتوسيع الأكمام.
“Bid’ah-bid’ah mubahah (bid’ah yang boleh) contoh di antaranya
adalah: bersalaman setelah subuh dan ‘ashar, di antaranya juga berlapang-lapang
dalam hal-hal yang nikmat berupa makanan, minuman, pakaian, tempat
tinggal, melebarkan pakaian kebesaran ulama, dan
melebarkan lengan baju.”[5]
Imam An Nawawi rahimahullah beliau
berkata :
واعلم أن هذه المصافحة مستحبة عند كل لقاء، وأما ما اعتاده الناس من المصافحة
بعد صلاتي الصبح والعصر فلا أصل له في الشرع على هذا الوجه، ولكن لا بأس به، فإن
أصل المصافحة سنة، وكونهم حافظوا عليها في بعض الأحوال وفرطوا فيها في كثير من
الأحوال أو أكثرها لا يخرج ذلك البعض عن كونه من المصافحة التي ورد الشرع بأصلها
“Ketahuilah, bersalaman merupakan
perbuatan yang disunahkan dalam setiap ada
perjumpaan. Ada pun kebiasaan manusia saat ini bersalaman
setelah shalat shubuh dan
‘ashar, maka yang seperti itu tidak ada dasarnya dalam syariat, tetapi itu
tidak mengapa. Karena pada dasarnya bersalaman adalah sunah, dan
keadaan mereka menjaga hal itu pada sebagian keadaan dan mereka berlebihan di
dalamnya pada banyak keadaan lain atau lebih dari itu, pada dasarnya tidaklah
keluar dari bersalaman yang ada dalam syara’.”[6]
Berkata al Imam Ibnu Hajar al
Haitami rahimahullah :
ولا
أصل للمصافحة بعد صلاتي الصبح والعصر ولكن لا بأس بها فإنها من جملة المصافحة، وقد
حث الشارع عليها
“Tidak
ada dasarnya bersalaman setelah shalat subuh dan ‘ashar, tetapi itu tidak
mengapa, karena itu tercakup oleh makna umum dari bersalaman, dan pembuat syariat (Allah) telah menganjurkan atas hal itu.”[7]
Imam
Syihabuddin Ar Ramli rahimahullah berkata :
ما
يفعله الناس من المصافحة بعد الصلاة لا أصل لها ولكن لا بأس بها
“Sesungguhnya
apa yang dilakukan manusia berupa bersalaman setelah shalat tidaklah ada
dasarnya, tetapi itu tidak mengapa.”[8]
Selain
hadits-hadits umum yang menganjurkan bersalaman, sebagian ulama Syafi’iyyah
juga berdalil dengan hadits berikut ini dalam menyatakan bolehnya bersalahan
setelah selesai shalat :
Dari Abu Juhaifah Radhiallahu’anhu, ia berkata :
خَرَجَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
بِالْهَاجِرَةِ إِلَى الْبَطْحَاءِ فَتَوَضَّأَ ثُمَّ صَلَّى الظُّهْرَ رَكْعَتَيْنِ
وَالْعَصْرَ رَكْعَتَيْنِ وَبَيْنَ يَدَيْهِ عَنَزَةٌ قَالَ شُعْبَةُ وَزَادَ
فِيهِ عَوْنٌ عَنْ أَبِيهِ أَبِي جُحَيْفَةَ قَالَ كَانَ يَمُرُّ مِنْ وَرَائِهَا الْمَرْأَةُ
وَقَامَ النَّاسُ فَجَعَلُوا يَأْخُذُونَ يَدَيْهِ فَيَمْسَحُونَ بِهَا وُجُوهَهُمْ
قَالَ فَأَخَذْتُ بِيَدِهِ فَوَضَعْتُهَا عَلَى وَجْهِي فَإِذَا هِيَ أَبْرَدُ
مِنْ الثَّلْجِ وَأَطْيَبُ رَائِحَةً مِنْ الْمِسْكِ
“Rasulullah
shallallahu’alaihi wassallam keluar pada saat siang yang
panas menuju Al Bath-ha’, beliau berwudhu kemudian shalat zhuhur dua rakaat,
dan ‘ashar dua rakaat, dan ditangannya terdapat sebuah tombak.” Syu’bah
mengatakan, dan ‘Aun menambahkan di dalamnya, dari ayahnya, dari Abu Juhaifah,
dia berkata: “Dibelakangnya lewat seorang wanita, lalu manusia bangun, mereka
merebut tangan Nabi,
lalu mereka mengusap wajah mereka dengan tangan beliau. Abu Juhaifah berkata:
aku pegang tangannya lalu aku letakan tangannya pada wajahku, aku rasakah
tangannya lebih sejuk dari salju, lebih wangi dari wangi kesturi.” (HR.
Bukhari)
Dan hal yang serupa juga dinyatakan di hampir
semua kitab-kitab fiqih madzhab Syafi’i lainnya.[9]
2.
Kelompok
ulama yang melarang
Sebagian ulama berpendapat bahwa meskipun
bersalaman itu hukumnya sunnah saat berjumpa, namun ketika dikhususkan dengan
dilakukan setelah selesai shalat hukumnya makruh apalagi dilakukan secara terus
menerus. Hal ini karena bisa membuat sebagian orang mengira bahwa itu adalah
kesunnahan khusus setelah selesainya
shalat berjama’ah.[10]
Berkata Ibnu Taimiyah rahimahullah :
المصافحة عقيب الصلاة ليست مسنونة؛ بل هي بدعة
“…Bersalaman sesudah shalat tidak
disunahkan, bahkan itu adalah bid’ah.”[11]
Imam Ibnu Al Hajj
Al Maliki rahimahullah berkata :
هذه المصافحة من البدع التي ينبغي أن تمنع في المساجد
، لأن موضع المصافحة في الشرع إنما هو عند لقاء المسلم لأخيه لا في أدبار الصلوات
الخمس
“Bersalaman ini termasuk bid’ah-bid’ah yang mesti dilarang terjadi di
masjid, karena tempat bersalaman menurut syariat adalah hanyalah pada saat
bertemunya seorang muslim dengan saudaranya, bukan pada saat selesai
shalat lima waktu.”[12]
Kesimpulan
Demikian, tentang khilafiyah diantara para ulama tentang hukum berjabat
tangan yang di khususkan setelah selesai shalat. Semoga kita diberikan kearifan
dalam bertindak. Wallahu a’lam. Sebagai penutup kita simak nasehat dari Syaikh
Athiyah Shaqr ( ulama Azhar dan mantan Mufti Mesir) berikut ini :
والوجه المختار أنها غير محرمة ، وقد تدخل تحت ندب
المصافحة عند اللقاء الذى يكفر الله به السيئات ، وأرجو ألا يحتد النزاع فى مثل
هذه الأمور ….
“Pendapat yang dipilih adalah
bahwa bersalaman setelah selesai shalat tidaklah haram, bahkan ini telah
termasuk dalam anjuran bersalaman ketika bertemu yang dengannya Allah Ta’ala
akan menghapuskan kesalahannya, dan saya berharap perkara seperti ini jangan
terus menerus diributkan. …”[13]
Wallahu a’lam.
[9] Mughni al Muhtaj (6/18), Asna al Mathalib (4/187), Majmu’ Syarh al Muhadzdzab
(4/633), Al Hasyiah Bujairami ‘ala Khatib (1/426).