Tafwidh, Ta'wil dan Monopoli Manhaj Salaf
Oleh: Muhammad Atim
Ibnu Taimiyyah itu tidak bisa
dilepaskan dari madzhab Hanbali. Ia ulama besarnya yang berpengaruh. Soal
tafwidh, sejauh pengamatan saya -jika ada penjelasan yang lebih diterima, bisa
saja saya rujuk- ini hanya khilaf lafzhi (perbedaan dalam redaksi) saja. Ibnu
Taimiyyah tidak mau menggunakan istilah tafwidh seperti para ulama Hanbali
lainnya, tetapi dengan istilah itsbat makna zhahir. Apakah keduanya berbeda?
Secara esensi menurut saya sama saja. Apa makna tafwidh menurut Hanbali?
Maknanya adalah menyerahkan makna hakikinya kepada Allah. Dan itsbat makna
zahir adalah menetapkan makna zahirnya, yaitu zahir yang sesuai dengan
keagungan Allah, bukan zahir yang sama dengan makluk. Men-tafwidh menurut
Hanbali, pada saat yang sama menetapkan makna zahir juga, sekali lagi, zahir
yang sesuai dengan keagungan Allah, bukan zahir yang sama dengan makhluk.
Itsbat makna zahir menurut Ibnu Taimiyyah, apakah diketahui secara rinci makna
zahir tersebut? Ternyata tidak. Inilah tafwidh. Tapi Ibnu Taimiyyah tidak
menyebutnya sebagai tafwidh makna, tapi dengan menyebut tafwidh kaifiyyah.
Kaifiyyah tersebut bukan shuroh seperti dituduhkan sebagian Asy'ari, tetapi
kaifiyyah bermakna haqiqah. Jadi, sebenarnya esensinya sama. Karena baik Ibnu
Taimiyyah maupun ulama Hanbali lainnya menempuh metode yang sama, yaitu
mengharamkan ta'wil. Baik tafwidh maupun itsbat makna zahir, adalah dalam
rangka lari dari ta'wil. Inilah yang dipegang oleh madzhab Hanbali, yang mesti
dihormati.
Lalu apakah tafwidh Hanbali dengan
tafwidh Asy'ari sama saja? Tentu berbeda. Karena Asy'ari menempuh metode ta'wil
sedangkan Hanbali tidak. Lalu bagaimana tafwidh menurut Asy'ari? Asy'ari itu
meyakini makna zahir itu (tentu bagi sifat-sifat yang ada kemungkinan seperti
sifat makhluk) hanya makna zahir yang sama dengan makhluk, tidak meyakini ada
makna zahir yang sesuai dengan keagungan Allah. Sehingga tidak boleh dimaknai
dengan makna zahir. Maka solusinya dengan ta'wil, yaitu menentukan salah satu
makna ta'wilnya yang sesuai. Atau tafwidh dalam arti tidak memaknai dengan
makna zahir, tapi tidak juga menentukan salah satu makna ta'wilnya, diantara
berbagai makna ta'wil itu diserahkan maknanya kepada Allah. Inilah bedanya
tafwidh Asy'ari dengan Hanbali.
Jadi, jelaslah ini khilafiyyah dalam
masalah aqidah yang mu'tabar (diakui). Tidak perlu bersemangat dan terburu-buru
mengkafirkan dan mengeluarkan dari Ahlus Sunnah. Dipahami dulu pelan-pelan.
Diskusi dalam masalah yang mendalam
seperti ini mesti fokus pada argumen dan penjelasan. Lepaskan dulu pelabelan
dan klaim-klaim. Lepaskan dulu pelabelan "wahabi" atau "ahli
bid'ah".
Jangan juga memonopoli manhaj Salaf.
Karena manhaj yang ditempuh oleh para Salafushaleh itu juga bisa jadi
multi-interpretasi, bisa ditafsirkan secara berbeda. Apakah manhaj salaf itu
men-tafwid seperti Hanbali ataukah seperi Asy'ari, ataukah seperti konsep
itsbat makna zahirnya Ibnu Taimiyyah. Dalam penerapan metode ta'wil juga ada
salafnya. Ada sebagian sifat yang ditakwil oleh salaf. Kalaulah salaf itu
menghadapi penyimpangan-penyimpangan aqidah yang dihadapi oleh kholaf, tidak
mungkinkah mereka juga akan lebih memperluas penerapan ta'wil itu? Jadi
semuanya ini sama-sama bersandar kepada salaf.
Jadi, akuilah ini adalah masalah
khilafiyyah ijtihadiyyah, setelah itu bertoleransi. Apakah tidak lelah terus
bertikai sesama muslim?
Wallahu A'lam
