Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tag Populer

BENARKAH TIDAK ADA QABLIYAH JUM’AT ?



Benarkah kiyai bahwa shalat Qabliyah Jum’at itu
tidak ada tuntunannya ? Di tempat saya adzan dua kali. Jika tidak ada
qabliyahnya, setelah selesai adzan pertama amalan apa yang sebaiknya saya
kerjakan.
 

Jawaban :



Oleh : Ahmad Syahrin Thoriq



Mengenai shalat Qabliyah
Jum’at, yakni shalat sunnah yang dikerjakan sebelum pelaksanaan shalat Jum’at,
ulama berbeda pendapat. Menurut sebagian ulama hal itu  ada kesunnahannya, sedangkan yang lain
berpendapat tidak disunnahkan.
Jika ingin menyimak bahasannya
silahkan dibaca ditulisan  saya
sebelumnya : Shalat Qaliyah Jum’at.





Benarkah
shalat Jum’at tidak ada tuntunannya ?

Tidak benar. Justru jika kita membuka
kitab-kitab fiqih para ulama madzhab kita akan dapati justru
jumhur
ulama dari mazhab Hanafiyyah, Syafi’iyyah, sebagian Malikiyyah dan qaul
sebagian Hanabilah
menyatakan bahwa
shalat Qabliyyah Jum’at disunahkan sebagaimana kesunnahan ba’diyahnya.[1]
 

Disebutkan dalam al Mausu’ah : 

قال الحنفية والشافعية: تسن الصلاة
قبل الجمعة وبعدها
فعند الحنفية: سنة الجمعة القبلية
أربع، والسنة البعدية أربع كذلك، وقال الشافعية: أقل السنة ركعتان قبلها وركعتان بعدها،
والأكمل أربع قبلها وأربع بعدها

 

“Kalangan
Hanafiyah dan Syafi’iyyah berpendapat hukumnya disunnahkan qabliyah Jum’at dan
juga bad’diyahnya. Menurut Hanafiyah qabliyah sunnahnya 4 raka’at dan ba’diyah
juga 4 raka’at. Sedangkan Syafi’iyyah berpendapat bahwa sedikitnya shalat
qabliyah dan juga ba’diyah adalah 2 raka’at, sedangkan sempurnannya dikerjakan
4 raka’at.





وقال المالكية والحنابلة: يصلي قبلها
دون التقيد بعدد معين





Sedangkan
kalangan Mallikiyah dan Hanabilah berpendapat bahwa qabliyah Jum’at tidak ada
jumlah yang membatasinya.”[2]





Fatwa
ulama Madzhab



Berkata
al imam Nawawi Asy Syafi’i rahimahullah :





‌في ‌سنة ‌الجمعة ‌بعدها وقبلها: تسن قبلها
وبعدها صلاة وأقلها ركعتان قبلها وركعتان بعدها والأكمل أربع قبلها وأربع بعدها




“Keterangan tentang sunnah shalat Jum’at sebelumnya dan
sesudahnya. Disunnahkan shalat sunnah sebelum dan sesudah shalat jum’at. Paling
sedikit dua raka’at sebelum dan sesudah shalat jum’at. Namun yang paling
sempurna adalah shalat sunnah empat raka’at sebelum dan sesudah shalat Jum’at”.
[3]





            Berkata al imam Ibnu
Qudamah al Hanbali rahimahullah :





فأما الصلاة ‌قبل ‌الجمعة، فلا أعلم
فيه إلا ما روى، أن النبى -صلى الله عليه وسلم- كان يركع من ‌قبل ‌الجمعة أربعا
 

“Adapun
mengenai shalat qabliyah Jum’at aku tidak mengetahui tentnagnya kecuali sebuah
riwayat yang menyebutkan bahwa Nabi shalallahu’alaihi wassaalam shalat empat raka’at
qabliyah Jum’at.”[4]





            Berkata al imam Kasani al Hanafi
rahimahullah :





وأما السنة ‌قبل ‌الجمعة وبعدها
فقد ذكر في الأصل: وأربع ‌قبل ‌الجمعة، وأربع بعدها، وكذا ذكر الكرخي، وذكر الطحاوي
عن أبي يوسف أنه قال يصلي بعدها ستا وقيل: هو مذهب علي - رضي الله عنه - وما ذكرنا
أنه كان يصلي أربعا مذهب ابن مسعود





“Adapun
shalat sunnah qabliyah Jum’at dan ba’diyahnya telah disebutkan di dalam “al Ushul”
: 4 raka’at sebelum jum’at dan 4 raka’at setelahnya. Demikian yang disebutkan
oleh al Karkhi. Dan Ath Thahawi menyebutkan dari Abu Yusuf bahwa dia shalat 6
raka’at ba’diyah Jum’at. Dan dikatakan : Ini adalah pendapat sayidina Ali,d an
yang 4 raka’at adalah pendapatnya Ibnu Mas’ud.”[5]

 Disebutkan dalam salah satu kitab Malikiyah :





معناه أن النفل ‌قبل ‌الجمعة مندوب،
مرغب فيه، حتى يدخل الإمام، فإن دخل وهو في أثناء نافلة خفف

“Dan
maknanya bahwa shalat sunnah qabliyah Jum;at adalah disunnahkan. Dianjurkan
mengerjakannya. Hingga imam masuk (ketempat shalat). Dan jika imam sudah berada
di masjid, shalatnya cukup yang ringan.”[6]
 

Dalil-dalilnya 

Berikut ini diantara dalil-dalil yang dijadikan kalangan yang
berpendapat kesunnhan shalat Qabliyyah Jum’at.




جَاءَ
سُلَيْكُ الْغَطَفَانِيُّ وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
يَخْطُبُ فَقَالَ لَهُ : أَصَلَّيْت قَبْلَ أَنْ تَجِيءَ ؟ قَالَ لَا . قَالَ :
فَصَلِّ رَكْعَتَيْنِ وَتَجَوَّزْ فِيهِمَا


Sulaik
Al-Ghathafani datang pada hari Jumat, sementara Rasulullah shallallahu'alaihi
wasallam sedang berkhutbah. Maka Beliau langsung bertanya padanya, "Wahai
Sulaik, apakah kamu sudah s
halat sebelum kamu datang ? Sulaik
menjawab “
belum”. Maka beliau bersabda “shalatlah dua rakaat,
kerjakanlah dengan ringan."
(HR. Ibnu Majah)


            Al
imam Qulyubi rahimahullah menjelaskan bahwa hadist ini
adalah salah satu dalil kesunahan shalat qabliyah jum’at. Sabda Nabi berupa (
أَصَلَّيْت
قَبْلَ أَنْ تَجِيءَ
) apakah kamu sudah shalat sebelum datang) menunjukan bahwa yang
dikehendaki beliau bukanlah shalat tahiyatul masjid, karena shalat tahiyatul masjid
hanya berlaku ketika di dalam masjid, namun yang dimaksud Nabi adalah shalat qablyah
jum’at.
[7]



بَيْنَ
كُلِّ أَذَانَيْنِ صَلاَةٌ بَيْنَ كُلِّ أَذَانَيْنِ صَلاَةٌ بَيْنَ كُلِّ
أَذَانَيْنِ صَلاَةٌ



 “Di antara setiap dua adzan, terdapat
shalat yang didirikan. Di antara setiap dua adzan, terdapat shalat yang
didirikan. Di antara setiap dua adzan, terdapat shalat yang didirikan.”
  (HR. Bukhari dan Muslim).





مَا مِنْ صَلاةٍ مَفْرُوضَةٍ إِلا بَيْنَ
يَدَيْهَا رَكْعَتَيْنِ



“Tidak ada suatu shalat (fardhu) pun kecuali
sebelumnya dilaksanakan shalat dua rakaat (shalat sunnah).”
(HR. Ibnu
Hibban ; shahih)




كَانَ
يرْكَع قبل الْجُمُعَة أَرْبعا وَبعدهَا أَرْبعا



“Rasulullah
shalallahu’alaihi wassalam shalat sebelum Jum’at empat raka’at dan sesudahnya
empat raka’at
.[8]





كَانَ ابْن عمر يُطِيل
الصَّلَاة قبل الْجُمُعَة وَيُصلي بعْدهَا رَكْعَتَيْنِ فِي بَيته وَيحدث أَن
رَسُول الله كَانَ يفعل ذَلِك



 



Ibnu
Umar memanjangkan shalat sebelum Jum’at dan shalat dua raka’at dalam rumahnya
sesudahnya dan beliau menceritakan bahwa Rasulullah melakukan demikian.
[9]





أَنَّهُ ‌كَانَ
‌يُصَلِّي ‌قَبْلَ ‌الجُمُعَةِ ‌أَرْبَعًا، ‌وَبَعْدَهَا ‌أَرْبَعًا



Sesungguhnya Ibnu
Mas’ud melakukan sh
alat sebelum Jum’at empat raka’at dan
setelahnya empat
rakaat.” (HR. Tirmidzi)



Jawaban atas nukilan pernyataan Ibnu Hajar
tentang qabliyah Jum’at



Redaksi kalimat
beliau yang dicomot adalah sebagai berikut ini:



ﻭﺃﻣﺎ ﺳﻨﺔ اﻟﺠﻤﻌﺔ
اﻟﺘﻲ ﻗﺒﻠﻬﺎ ﻓﻠﻢ ﻳﺜﺒﺖ ﻓﻴﻬﺎ ﺷﻲء



Adapun shalat Sunnah
Rawatib sebelum Jum’at maka tidak ada hadis Sahih yang mendukungnya
.”[10]



Disinilah
kelihatannya yang menukil pernyataan beliau keliru dalam memahami atau mungkin
sengaja memalingkan dari maksud sang imam tentang shalat Qabliyah Jum’at yang sebenarnya.
Karena Ibnu Hajar ketika menyebutkan kalimat di atas konteksnya bukan untuk
menolak amaliyahnya, namun sedang menjelaskan sisi pendalilannya. Karenanya
kalimat beliau tersebut dikeluarkan ketika menjelaskan keutamaan mendengar khutbah
Jum’at. Adapun dari sisi dalil yang dimaksud oleh Imam Ibnu Hajar ‘tidak ada
hadist sahih’ adalah hadist sebagai dalil khusus, sementara dalil umum yang shahih
diutarakan oleh beliau :



ﻭﺃﻗﻮﻯ ﻣﺎ ﻳﺘﻤﺴﻚ ﺑﻪ ﻓﻲ
ﻣﺸﺮﻭﻋﻴﺔ ﺭﻛﻌﺘﻴﻦ ﻗﺒﻞ اﻟﺠﻤﻌﺔ ﻋﻤﻮﻡ ﻣﺎ ﺻﺤﺤﻪ ﺑﻦ ﺣﺒﺎﻥ ﻣﻦ ﺣﺪﻳﺚ ﻋﺒﺪ اﻟﻠﻪ ﺑﻦ اﻟﺰﺑﻴﺮ
ﻣﺮﻓﻮﻋﺎ ﻣﺎ ﻣﻦ ﺻﻼﺓ ﻣﻔﺮﻭﺿﺔ ﺇﻻ ﻭﺑﻴﻦ ﻳﺪﻳﻬﺎ ﺭﻛﻌﺘﺎﻥ



Dalil paling kuat
dijadikan pegangan disyariatkannya
dua rakaat sebelum Jum’at adalah keumuman hadist yang dinilai shahih oleh Ibnu Hibban
dari Abdullah bin Zubair secara Marfu’: “Tidak ada shalat wajib kecuali di

dahului
oleh
dua Shalat Sunah” .”[11]  



Bukti lainnya
bahwa Ibnu Hajar rahimahullah tidaklah memaksudkan dengan kalimat yang dipotong
itu menolak kesunnahan shalat Qabliyah Jum’at adalah  pernyataan beliau di kitab-kitab karya beliau
lainnya, diantaranya bisa kita simak dalam kitab at
Talkhish :



(
فَائِدَةٌ ) : لَمْ يَذْكُرْ الرَّافِعِيُّ فِي سُنَّةِ الْجُمُعَةِ الَّتِي
قَبْلَهَا حَدِيثًا ، وَأَصَحُّ مَا فِيهِ مَا رَوَاهُ ابْنُ مَاجَهْ  … عَنْ
أَبِي صَالِحٍ ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ، وَعَنْ أَبِي سُفْيَانَ ، عَنْ جَابِرِ
قَالَ : جَاءَ سُلَيْكٌ الْغَطَفَانِيُّ وَرَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ يَخْطُبُ فَقَالَ لَهُ : أَصْلَيْتَ رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ تَجِيءَ ؟
قَالَ : لَا ، قَالَ : فَصَلِّ رَكْعَتَيْنِ وَتَجَوَّزْ فِيهِمَا



“Keterangan
penting. Al-Imam al-Rafi’i tidak menyebutkan dasar hadits tentang shalat sunnah
Qabliyah Jum’at. Dasar yang paling shahih mengenai hal tersebut adalah hadits
riwayat Ibnu Majah … dari Abu Shalih, dari Abu Hurairah, dan dari Abi Sufyan
dari Jabir, yang berkata: “Sulaik al-Ghathafani datang ketika Rasulullah
Shallahu’alaihi wasallam sedang khutbah. Lalu Rasulullah Shallahu’alaihi
wasallam berkata kepadanya: “Apakah kamu sudah menunaikan shalat sebelum datang
kemari?” Sulaik menjawab: “Tidak.” Rasulullah Shallahu’alaihi wasallam
bersabda: “Shalatlah dua raka’at dan percepatlah.”[12]



Kesimpulan



Dari apa yang telah dijelaskan, kita bisa
mengetahui bahwa shalat sunnah Jum’at itu bukan tanpa dasar dan dalil, justru mayoritas
ulama menyatakan ada kesuannahan qabliyah shalat Jum’at. Meski kemudian memang
ada sebagian ulama lainnya yang menyatakan pendapat yang berbeda, wah hasil,
ini adalah masalah khilafiyah.



Maka  jelas masalah seperti ini tidak perlu
dibesar-besarkan dan diperuncing perbedaannya. Bagi yang mau mengerjakan
silahkan, bagi yang tidak, tinggalkan saja tanpa perlu mencela amalan orang
lain yang juga mengikuti pendapat ulama.













[1]
Fiqh ‘ala Madzhab al ‘Arba’ah (1/141).







[2]
Al Mausu’ah al Fiqhiyyah al
Kuwaitiyyah
(25/279).







[3]
Al Majmu’ Syarh al Muhadzab (4/9).







[4]
Al Mughni (3/250).









[6]
Aunul Matin hal. 227







[7] Hasyiah al Qulyubi (3/129).







[8] Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan Thabrany, dalam sanadnya ada Mubsyir,
Hujaj dan ‘Athiyah.
Mubsyir termasuk pemalsu hadits, sementara Hujaj dan ‘Athiyah dhaif. Al
Hafizh al-Iraqi dan Ibnu Hajar mengatakan hadits ini sangat dha’if dan Al
Nawawi mengatakan, hadits ini bathil. Namun ia menjelaskan bahwa hadits ini
juga diriwayatkan dari jalur lain dengan sanad maqbul, beliau mengatakan :
“Sementara itu, ada datang hadits ini dari jalur maqbul, al-Khal’i telah
meriwayatnya dalam kitab Fawaidnya dari hadits Ali.. Hafizh Zainuddin al-Iraqi
mengatakan : “Isnadnya jaid (baik).”
(Faidh
al-Qadir
5/ 275)







[9]
Disebutkan dalam sunan Abi Dawud dengan sanad yang shahih, demikian pula Ibnu
Hibban menshahihkannya.







[10]
Fath Al-Bari (2/410)







[11]
Fath al Bari (2/246).







[12]
Al Talkhish al Habir (2/74).